IKPI Imbau Anggota Segera Lapor SIKOP 2024 untuk Hindari Sanksi dari Regulator

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) tahun 2024 sebelum batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 30 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, menanggapi informasi terbaru dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Donny, berdasarkan informasi dari PPPK, hingga minggu ketiga April 2025, jumlah Laporan Tahunan SIKOP Tahun 2024 yang masuk dari para konsultan pajak masih tergolong sangat rendah. Padahal, pelaporan ini merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak terdaftar yang mempunyai ijin praktek.

“Diimbau kepada seluruh anggota IKPI untuk segera melakukan pelaporan SIKOP tahun 2024 sebelum batas akhir atau paling lambat tanggal 30 April 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan ini dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat teguran hingga dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan ijin praktek oleh regulator sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PPPK,” kata Donny, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Donny meminta agar seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI untuk mengingatkan kembali kewajiban ini kepada anggotanya. “Kami mengimbau kepada seluruh Pengda dan Pengcab untuk membantu memberikan informasi kewajiban pelaporan SIKOP ini kepada seluruh anggota agar mereka dapat menyampaikannya tepat waktu,” ujarnya.

Risiko Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.01/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 36/PMK.01/2023, konsultan pajak wajib memenuhi kewajiban administrasi termasuk pelaporan melalui SIKOP. Apabila tidak melaporkan tepat waktu, konsekuensi yang dapat diterima meliputi:

• Surat Teguran: PPPK akan mengirimkan surat teguran resmi kepada konsultan pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

• Sanksi Administratif: Jika setelah teguran masih belum ada penyampaian laporan, konsultan pajak dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berupa pembekuan izin praktik sementara, hingga pencabutan izin praktik secara permanen.

• Evaluasi Kinerja: Pelanggaran administrasi dapat mempengaruhi hasil evaluasi kinerja konsultan pajak, yang berpotensi berdampak pada reputasi dan peluang bisnis di kemudian hari.

Adapun laporan tahunan SIKOP meliputi informasi kegiatan konsultan pajak selama satu tahun kalender, termasuk daftar klien yang ditangani, jenis layanan perpajakan yang diberikan, serta pembaruan data pribadi dan kantor.

Ditegaskan Donny, IKPI sebagai organisasi profesi tetap berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi. “Kami berharap seluruh anggota memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melengkapi kewajiban ini. Ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalisme profesi konsultan pajak di Indonesia, dan yang terpenting adalah ijin praktik sebagai konsultan pajak merupakan bagian dari eksistensi pekerjaan kita sebagai konsultan pajak yang sah dan diakui oleh regulator,” ujarnya.

Donny juga meminta Pengda dan Pengcab untuk tidak bosan mengingatkan anggotanya terkait kewajiban pelaporan tersebut dalam waktu yang tersisa beberapa hari lagi dalam minggu ini. (bl)

id_ID