IKPI, Jakarta: Hakim Pengadilan Pajak, Junaidi Eko Widodo, mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih cermat menjalankan prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Pasalnya, tren sengketa perpajakan mulai bergeser: Wajib Pajak kini tidak hanya menggugat besaran Surat Ketetapan Pajak (SKP), tetapi juga proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Sengketa di Pengadilan Pajak lebih banyak muncul karena proses pemeriksaan dan pengawasan dalam menentukan SKP. Bahkan, sudah ada gugatan soal prosedur pemeriksaan yang tidak benar, sehingga SKP-nya ikut tidak benar,” ujar Junaidi dalam diskusi Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Rabu (5/11/2025).
Junaidi menilai sebagian sengketa sebenarnya bisa dihindari jika fiskus menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, ia menekankan perlunya pembenahan internal agar proses pemeriksaan tidak dianggap sewenang-wenang dan tetap berlandaskan hukum.
“Penting untuk memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan,” tegasnya.
Saat ini, dasar hukum pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Aturan tersebut mewajibkan pemeriksa memiliki kompetensi, melakukan pengujian dengan metode yang tepat, mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, serta menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berbasis bukti kuat.
Dengan semakin kompleksnya model bisnis dan ekonomi digital, kesalahan prosedur berpotensi memicu sengketa lebih besar. Jika fiskus tidak disiplin, Pengadilan Pajak akan terus dipenuhi gugatan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. (alf)
