Forum Bakohumas Bahas Aktivasi dan Registrasi Akun Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah menuju digitalisasi pelayanan perpajakan. Salah satu agenda pentingnya adalah penerapan sistem Coretax sebagai sarana utama pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.

Sebagai bagian dari sosialisasi nasional, DJP menggelar Forum Tematik Bakohumas bertema “Penyebaran Informasi Terkait Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 190 pegawai kehumasan dari 68 kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi Coretax.

“Forum ini menjadi sarana sosialisasi sekaligus pendampingan agar para peserta memahami proses aktivasi akun dan otorisasi Coretax, yang akan diterapkan penuh mulai tahun 2026,” ujar Deni.

Melalui sistem Coretax, wajib pajak akan dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara terpadu, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran. Sistem ini memungkinkan integrasi data otomatis sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan profil wajib pajak.

Deni menjelaskan, sekitar 14 juta wajib pajak di Indonesia perlu melakukan aktivasi dan registrasi akun Coretax sebelum masa pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026. “Dengan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat memastikan akses layanan berjalan lancar saat pelaporan SPT,” ujarnya.

DJP juga memastikan bahwa keamanan data menjadi prioritas utama. Coretax dilengkapi autentikasi berlapis dan fitur keamanan dua langkah (two-factor authentication) untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna.

Melalui forum ini, DJP berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memperluas penyebaran informasi ke instansi dan masyarakat.

“Peran kehumasan sangat penting sebagai jembatan komunikasi publik. Aktivasi Coretax bukan hanya kewajiban administratif, tapi bagian dari transformasi besar menuju pelayanan pajak yang modern dan transparan,” pungkas Deni. (alf)

id_ID