Pengurus IKPI se-Banten Minta Dukungan DJP untuk Literasi Pajak dan Pemberdayaan UMKM

IKPI, Serang: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Banten mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten untuk mempererat sinergi dan membahas berbagai isu strategis perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto, meminta dukungan konkret dari otoritas pajak, khususnya di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terhadap program literasi pajak dan pemberdayaan UMKM yang diinisiasi IKPI.

“Kegiatan literasi dan pembinaan UMKM yang kami jalankan akan lebih berdampak jika mendapat dukungan aktif dari KPP. Harapannya, ini bisa mendorong perubahan positif di lapangan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pajak,” ujar Kunto, Kamis (7/8/2025).

(Foto: Istimewa)

Turut hadir dalam kunjungan tersebut jajaran pengurus IKPI dari berbagai cabang di Banten, antara lain:
• Pengurus Pengda Banten: Kunto (Ketua), Nasrullah, dan Budi Pranowo
• IKPI Kabupaten Tangerang: Dhaniel Hutagalung (Ketua), Indri (Wakil Ketua)
• IKPI Kota Tangerang: Hendra (Wakil Ketua), Istanti
• IKPI Tangerang Selatan: Rully (Ketua), Vivi, dan Yoyo

Kunjungan diterima langsung Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, bersama jajaran pejabat Kanwil, seperti Solikhun (P2 Humas), Riza Pahlevi (Kabid KP3), Heni Purwanti (Kabid Keberatan dan Banding), Edwin (Kabid P2IP), dan Yatmi (Kabag Umum).

(Foto: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan pentingnya membangun kesadaran pajak sejak usia muda. Pihaknya berencana menggelar program edukasi perpajakan bagi pelajar SMA, SMK, hingga mahasiswa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kami ingin agar pemahaman pajak tidak hanya menjadi urusan profesional, tapi juga bagian dari pendidikan karakter. Literasi sejak dini akan menumbuhkan generasi yang lebih sadar pajak dan patuh,” ujar Dhaniel.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil DJP Banten juga menyampaikan bahwa sistem Coretax masih dalam proses penyempurnaan dan akan terus ditingkatkan selama satu tahun ke depan. Para konsultan diharapkan turut membantu menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak (WP) dengan sikap tenang, sabar, dan solutif, demi menjaga kepercayaan WP di masa transisi sistem.

(Foto: Istimewa)

Terkait kepatuhan, DJP menyoroti masih adanya WP yang belum melakukan pembayaran dari data yang telah dikantongi. IKPI diharapkan aktif mendampingi dan mendorong penyelesaian kewajiban WP.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan agar WP tidak melakukan tindakan pidana pajak seperti TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Penghindaran pajak yang sah diperbolehkan selama tidak merugikan negara dan sesuai dengan ketentuan hukum, namun segala bentuk penyalahgunaan, terutama dalam fasilitas pengembalian pendahuluan, harus dihindari.

Diinformasikan, hingga awal Agustus 2025, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten telah mencapai 43,4% atau sekitar Rp607 miliar. Meski demikian, tantangan masih besar untuk mengejar target tahunan. Dalam diskusi tersebut, disepakati empat fokus utama yang perlu didorong bersama:

• Membangun kepercayaan (trust) WP terhadap DJP
• Penyempurnaan sistem administrasi dan pelayanan pajak
• Pembayaran langsung ke kas negara untuk transparansi
• Kampanye pemulihan kepercayaan melalui kolaborasi dan komunikasi efektif

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan peran aktif IKPI dalam mendukung tugas-tugas DJP di lapangan. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk sinergi. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam membangun kepatuhan yang berbasis kesadaran, bukan sekadar penegakan,” ujarnya.

Pada pertemuan itu, kedua mitra strategis ini berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antara DJP dan IKPI di seluruh tingkatan demi sistem perpajakan yang makin kredibel, inklusif, dan dipercaya masyarakat. (bl)

en_US