Kejar Tax Ratio 11–12 Persen Tahun Ini, DJP dan Bea Cukai Diminta Kerja Lebih Serius

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan kinerja penerimaan negara secara lebih serius pada 2026. Pemerintah menargetkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) bisa terdongkrak ke level 11–12 persen tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (7/2/2026). Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa perbaikan tax collection rate menjadi misi utama Kemenkeu ke depan.

“Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan, dari 9 persen sekarang, mungkin 11–12 persen untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” ujar Purbaya.

Ia menekankan bahwa isu penerimaan pajak harus menjadi fokus bersama seluruh unit kerja. Pasalnya, rasio pajak Indonesia pada kuartal III 2025 masih tercatat di kisaran 8,58 persen, jauh dari target ideal pemerintah untuk menopang pembiayaan pembangunan nasional.

Menurut Purbaya, capaian penerimaan pajak yang berada di bawah target pada 2025 masih bisa dimaklumi karena adanya perlambatan ekonomi. Namun, alasan tersebut dinilainya tidak lagi relevan untuk tahun ini.

“Kalau kemarin kita mencapainya di bawah target, saya bisa ngelead di depan DPR, bisa beralasan bahwa ekonominya lambat. Tapi tahun ini kan enggak bisa lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik underinvoicing di sektor kepabeanan dan perpajakan. Presiden, kata dia, secara konsisten meminta agar persoalan tersebut segera dibereskan.

“Jangan sampai bulan nanti Presiden masih mengumumkan hal-hal seperti ini. Dia bilang, ‘ada kebocoran, pajaknya ada underinvoicing’ di bea cukai dan perpajakan kita. Beliau mengungkapkan itu berkali-kali setiap meeting,” ujar Purbaya.

Karena itu, ia berpesan kepada para pejabat eselon II yang baru dilantik agar menjalankan tugas peningkatan penerimaan negara secara sungguh-sungguh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia juga meminta para pimpinan turun langsung ke lapangan untuk memantau kinerja jajaran masing-masing.

“Jadi upaya kita harus sungguh-sungguh, jangan main-main di pusat dan daerah. Pimpinan turun ke bawah lihat kinerja anak buahnya. Pokoknya akhir tahun saya enggak mau dengar kalimat itu lagi dari presiden,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak tahun lalu masih mengalami shortfall sekitar Rp271,7 triliun.

Purbaya berharap, melalui penguatan pengawasan, perbaikan sistem administrasi, serta keterlibatan aktif pimpinan hingga level daerah, kinerja DJP dan Bea Cukai dapat meningkat signifikan pada 2026. Target tax ratio 11–12 persen pun diharapkan bukan sekadar ambisi, melainkan dapat diwujudkan secara nyata melalui kerja kolektif seluruh jajaran Kementerian Keuangan. (alf)

AS Ancam Tarif 25 Persen untuk Negara Mitra Iran, Tekanan Terhadap Perdagangan Global Meningkat

 

IKPI, Jakarta: Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan pengenaan tarif terhadap negara-negara yang berbisnis dengan Iran, sebagai bagian dari kebijakan tekanan ekonomi terhadap Teheran yang dinilai masih berlangsung meskipun negosiasi nuklir tengah berlangsung.  

Perintah yang diteken pada Jumat (6/2/2026) itu memberi otoritas kepada pemerintahan AS untuk menetapkan bea masuk tambahan hingga 25 persen terhadap barang impor dari negara mana pun yang membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa dari Iran secara langsung maupun tidak langsung.  

Meski angka 25 persen itu belum bersifat final atau otomatis diberlakukan, dokumen resmi menyebutnya sebagai ilustrasi tarif yang mungkin akan diterapkan dalam praktik. Keputusan akhir mengenai negara mana saja dan berapa tarifnya akan ditentukan oleh pejabat kabinet AS, termasuk Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, setelah melakukan evaluasi terhadap hubungan dagang negara-negara tersebut.  

Ancaman tarif ini muncul di tengah upaya negosiasi nuklir antara AS dan Iran, yang merupakan pembicaraan tingkat tinggi pertama antara kedua negara sejak lebih dari satu setengah tahun terakhir. Para pejabat AS menyebut diskusi tersebut berlangsung positif, namun Trump tetap menegaskan konsekuensi yang tajam bagi negara-negara yang tidak memutus hubungan dagang dengan Teheran.  

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi dua sisi AS: melanjutkan tekanan ekonomi sambil membuka ruang diplomasi. Menurut analis internasional, ancaman tarif tersebut bisa berimplikasi pada hubungan dagang AS dengan sejumlah negara besar yang selama ini memiliki hubungan ekonomi dengan Iran, seperti China, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Eropa.  

Pemberlakuan tarif ini berpotensi mengubah peta perdagangan global jika benar diterapkan, terutama dalam konteks tekanan fiskal dan penerimaan bea masuk. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi AS dalam negosiasi serta mengisolasi Iran secara ekonomi, banyak pelaku pasar internasional yang khawatir tarif tinggi tersebut akan meningkatkan biaya perdagangan, menekan ekspor–impor, dan mendorong respons balasan dari negara-negara terdampak.

Perintah eksekutif ini mulai berlaku Sabtu dini hari waktu AS dan kini menjadi titik fokus diskusi global terkait hubungan perdagangan dan geopolitik di kawasan Timur Tengah dan seterusnya.  (alf)

Pemerintah Target Lonjakan Tax Ratio 11–12% pada 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan lonjakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) ke level 11–12% pada 2026, setelah tekanan ekonomi sepanjang 2025 menekan kinerja penerimaan negara hingga tax ratio turun ke kisaran 9%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, perlambatan ekonomi tahun lalu berdampak langsung pada capaian perpajakan. Realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut bahkan tercatat turun sekitar 0,7% dibandingkan realisasi 2024.

“Ini hal yang serius, kita harus bereskan betul. Apalagi kemarin pengumpulan pajak kita di bawah target, karena ekonominya melambat,” ujar Purbaya saat memberikan arahan dalam rotasi 40 pejabat Direktorat Jenderal Pajak di kantor pusat Kementerian Keuangan , Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, penurunan tax ratio pada 2025 terjadi setelah pada 2024 masih berada di kisaran 10,08%. Menurut Purbaya, kondisi ini menuntut pembenahan menyeluruh, baik dari sisi internal DJP maupun strategi pengumpulan pajak secara nasional.

Meski demikian, Purbaya optimistis kinerja perpajakan dapat kembali menguat seiring perbaikan ekonomi dan penyegaran organisasi di lingkungan DJP. Ia menegaskan target pemerintah adalah mendorong tax ratio kembali menembus dua digit pada 2026.

“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9% sekarang, mungkin 11–12% untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” tegasnya.

Selain mengandalkan rotasi pejabat, pemerintah juga berharap pemulihan aktivitas ekonomi akan membuka ruang peningkatan penerimaan, tidak hanya dari pajak, tetapi juga dari sektor kepabeanan dan cukai.

Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan tekanan terhadap tax ratio sudah terasa sejak paruh pertama 2025. Pada semester I-2025, tax ratio sempat turun ke level 8,42%, lalu sedikit membaik menjadi 8,58% pada kuartal III/2025. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemulihan fiskal masih berjalan bertahap di tengah perlambatan ekonomi.

Secara historis, Indonesia pernah berada pada titik terendah tax ratio saat pandemi Covid-19. Pada periode 2020–2021, tax ratio tercatat di kisaran 8,33% hingga 9,11% dari PDB. Situasi tersebut kemudian berbalik pada 2022–2023, ketika tax ratio naik signifikan ke level 10,39% dan 10,31%, didorong reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta momentum booming komoditas.

Berbekal pengalaman tersebut, pemerintah kini menaruh harapan besar pada penguatan administrasi perpajakan, optimalisasi basis data, serta kinerja jajaran DJP yang baru dilantik. Target lonjakan tax ratio ke level 11–12% dipandang sebagai indikator penting keberhasilan konsolidasi fiskal sekaligus upaya memperkuat fondasi penerimaan negara pada 2026. (alf)

Penerimaan Pajak Januari 2026 Melonjak 30,8%, Pemerintah Optimistis Tembus Target APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kinerja positif penerimaan pajak pada awal 2026. Hingga Januari, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp88,9 triliun.

Dengan laju pertumbuhan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah optimistis penerimaan pajak sepanjang 2026 berpeluang menembus Rp2.409 triliun, asalkan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Proyeksi ini berada di atas target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun.

“Ini memang terlihat agresif, tapi tetap ada peluang ke arah sana,” ujar Purbaya, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, lonjakan penerimaan pajak di awal tahun ini ditopang dua faktor utama. Pertama, pertumbuhan penerimaan bruto yang mencapai sekitar 7 persen secara tahunan. Kedua, penurunan restitusi pajak yang cukup signifikan, yakni sekitar 23 persen year on year.

Kombinasi keduanya membuat penerimaan pajak secara neto tumbuh lebih kuat dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Purbaya, perbaikan ini mencerminkan mulai stabilnya aktivitas ekonomi sekaligus membaiknya arus kas negara dari sektor perpajakan.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan neto terjadi merata di seluruh jenis pajak. Baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama-sama mencatatkan kinerja positif pada Januari 2026.

“Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto yang positif,” katanya.

Pemerintah menilai capaian awal tahun ini sebagai sinyal yang cukup menggembirakan di tengah berbagai tantangan global. Meski demikian, Purbaya menekankan pentingnya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi domestik agar tren positif penerimaan pajak dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika ekonomi dan optimalisasi administrasi perpajakan, sekaligus menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keberlanjutan dunia usaha. (alf)

Pajak Hotel dan Restoran di Manggarai Barat Tembus Rp127,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Realisasi pajak hotel dan restoran di Kabupaten Manggarai Barat sepanjang 2025 mencapai Rp127,5 miliar. Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari aktivitas usaha pariwisata yang terpusat di Labuan Bajo, yang kini menjadi magnet utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari total tersebut, pajak hotel menyumbang Rp78,8 miliar, sementara pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyediaan makanan minuman tercatat Rp48,7 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan pajak hotel menjadi kontributor terbesar realisasi pajak daerah tahun 2025 sekaligus penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, realisasi pajak hotel bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target Rp74,1 miliar, penerimaan pajak hotel berhasil mencapai Rp78,8 miliar atau setara 106 persen. Capaian ini mencerminkan tingginya tingkat hunian dan aktivitas sektor akomodasi sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp48,7 miliar dari target Rp49,6 miliar atau sekitar 98 persen. Meski belum sepenuhnya memenuhi target, pajak restoran tetap menempati posisi kedua sebagai penyumbang terbesar pajak daerah Manggarai Barat setelah pajak hotel.

Selain pajak daerah, komponen retribusi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Realisasi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Komodo tercatat Rp49,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025, melampaui target Rp47,6 miliar atau lebih dari 104 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi untuk kategori retribusi daerah.

Direktur Utama RSUD Komodo, Maria Yosephina Melinda Gampar, mengungkapkan penerimaan hampir Rp50 miliar tersebut berasal dari layanan kesehatan terhadap 50.395 pasien sepanjang 2025, terdiri dari 43.385 kunjungan rawat jalan dan 7.010 pasien rawat inap.

Ia menambahkan, realisasi retribusi pelayanan kesehatan tahun 2025 melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, penerimaan RSUD Komodo tercatat Rp25,6 miliar dengan total kunjungan rawat jalan 24.581 orang dan rawat inap 5.509 pasien. Kenaikan jumlah pasien inilah yang mendorong pertumbuhan penerimaan hingga sekitar 60–70 persen.

Secara keseluruhan, realisasi PAD Manggarai Barat tahun 2025 menembus Rp286 miliar lebih, melampaui target sekitar Rp281 miliar. PAD tersebut terdiri dari pajak daerah Rp203 miliar dari target Rp206 miliar, retribusi daerah Rp71,9 miliar dari target Rp65,1 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp6,4 miliar dari target Rp5,5 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4 miliar atau terealisasi penuh.

Meski realisasi pajak daerah secara total sedikit di bawah target, lonjakan penerimaan dari sektor perhotelan, restoran, dan layanan kesehatan menunjukkan kuatnya peran pariwisata serta fasilitas publik dalam menopang keuangan daerah Manggarai Barat sepanjang 2025. (alf)

Enggan Nursanti: Transformasi IKPI 2026 Perlu Ditopang Kualitas Organisasi dan SDM

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menilai Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Mercure Ancol, Jakarta pada 24-25 Januari sebagai momentum strategis yang membawa semangat transformasi organisasi. Tema “Transformasi IKPI 2026: Memperkuat Kolaborasi, Adaptasi, dan Inovasi Organisasi” dinilai relevan dalam menjawab tantangan profesi konsultan pajak yang semakin dinamis.

Menurut Enggan, perubahan lingkungan eksternal, termasuk percepatan digitalisasi dan kompleksitas regulasi, menuntut IKPI untuk terus beradaptasi melalui pembenahan internal yang berkelanjutan.

“Rakor 2026 ini membawa semangat perubahan. Tantangan ke depan tidak mudah, sehingga transformasi organisasi menjadi kebutuhan agar IKPI tetap relevan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa akselerasi digital perlu dijadikan pemicu transformasi, baik dalam tata kelola organisasi maupun dalam pelayanan kepada anggota. Adaptasi ini, kata dia, harus dilakukan secara terukur dan berkesinambungan.

Selain itu, Enggan memandang kolaborasi dengan pihak ketiga sebagai bagian penting dari strategi penguatan organisasi. Kerja sama tersebut dinilai dapat memperluas peran IKPI sekaligus meningkatkan pengenalan organisasi di tengah masyarakat.

“Kolaborasi yang tepat akan memperkuat kontribusi IKPI bagi Nusa dan Bangsa, sekaligus memperluas jangkauan manfaat organisasi,” katanya.

Menanggapi pelaksanaan Rakor secara keseluruhan, Enggan menyebut forum ini berfungsi sebagai ruang kalibrasi bagi pengurus cabang agar tetap selaras dengan arah kebijakan Pengurus Pusat.

“Rakor menjadi sarana kalibrasi bagi kami di cabang, agar kegiatan yang dijalankan sejalan dengan arah dan kebijakan pusat,” jelasnya.

Terkait pengembangan organisasi, Enggan menilai langkah perluasan struktur, termasuk pengembangan cabang, perlu dilakukan dengan pendekatan yang matang dan berbasis kesiapan. Menurutnya, kualitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor utama agar pengembangan tersebut berjalan efektif.

“Pengembangan organisasi tentu membutuhkan kesiapan. Kualitas pengurus dan anggota perlu dipersiapkan dengan baik agar setiap langkah penguatan struktur benar-benar memberi nilai tambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan kualitas organisasi yang terjaga, IKPI akan semakin dipercaya oleh anggota maupun calon anggota baru. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

“Jika kualitas kita kuat, maka kepercayaan akan tumbuh. Dari situlah organisasi bisa berkembang secara alami dan berkesinambungan,” kata Enggan.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga akan memperkuat daya tarik IKPI bagi para calon konsultan pajak yang sedang mencari organisasi profesi yang kredibel dan visioner.

“Organisasi yang berkualitas akan membuat anggota bangga dan calon anggota yakin untuk bergabung,” tuturnya.

Dengan semangat transformasi yang digaungkan dalam Rakor IKPI 2026, Enggan optimistis IKPI dapat terus melangkah maju sebagai organisasi profesi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan kualitas.

“Transformasi ini harus menjadi gerak bersama agar IKPI semakin solid dan berdaya saing,” pungkasnya. (bl)

Ekonomi 2026 Diproyeksi Landai, CORE: Strategi Pajak Harus Tak Biasa

IKPI, Jakarta: Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 yang cenderung landai menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. CORE Indonesia menilai, tanpa terobosan kebijakan, ruang peningkatan penerimaan pajak akan semakin terbatas.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa secara teoritis penerimaan pajak bergerak seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi. Ketika pertumbuhan melambat atau stagnan, potensi penerimaan pajak pun ikut tertahan.

“Logikanya pajak itu inline dengan pertumbuhan ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi meningkat, mestinya potensi pajak juga meningkat,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 berada di kisaran 5 persen, namun tidak mencapai 5,1 persen. Sementara pada 2026, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada dalam rentang 4,9 hingga 5,1 persen, dengan risiko perlambatan yang masih cukup besar.

Menurut Faisal, meskipun terdapat peluang pada batas atas proyeksi, batas bawah pertumbuhan 2026 justru berpotensi lebih rendah dibandingkan 2025. Kondisi tersebut membuat tantangan pencapaian penerimaan pajak pada 2026 menjadi lebih berat.

“Artinya, potensi penerimaan pajak juga menghadapi tantangan yang lebih tinggi dibandingkan 2025,” tegasnya.

Dengan ruang pertumbuhan yang terbatas, Faisal menilai pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama dalam meningkatkan penerimaan negara. Jika pola kebijakan tidak berubah, rasio pajak (tax ratio) berisiko kembali stagnan.

Ia menekankan perlunya extra effort melalui strategi perpajakan yang tidak biasa, baik dari sisi kebijakan, administrasi, maupun peningkatan kepatuhan. Namun, langkah tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan baru bagi perekonomian.

Faisal juga mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu membebani kelompok kelas menengah, yang saat ini dinilai sedang berada dalam tekanan. Menurutnya, kebijakan pajak yang agresif terhadap kelompok ini berpotensi menekan konsumsi dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

“Kalau yang dikejar justru kelompok menengah, ini bisa membahayakan konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan pembayaran pajak ke depan,” ujarnya.

CORE Indonesia menilai, keberhasilan strategi pajak ke depan sangat bergantung pada keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan menjaga daya tahan ekonomi. Tanpa pendekatan yang adaptif dan berbasis kondisi riil, target penerimaan pajak 2026 berisiko sulit dicapai. (alf)

Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, Naik Tajam di Tengah Tekanan Penerimaan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto. Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp1.917,6 triliun.

Perbedaan antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta jenis pajak lainnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa peningkatan nilai restitusi tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam mempercepat proses pemeriksaan dan pemberian restitusi. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.

“Peningkatan restitusi ini merupakan dampak dari relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (13/1/2026)

Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, nilai restitusi pajak sebesar Rp265,7 triliun juga berasal dari selisih penerimaan pajak bruto dan neto. Saat itu, penerimaan pajak bruto tercatat Rp2.197,3 triliun, sedangkan penerimaan pajak neto sebesar Rp1.931,6 triliun.

Lonjakan restitusi pajak pada 2025 terjadi di tengah kondisi penerimaan pajak dalam negeri yang belum sepenuhnya mencapai target. Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak tercatat baru mencapai 87,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong melonjaknya nilai restitusi. Salah satunya adalah fluktuasi harga komoditas yang menyebabkan banyak pelaku usaha membayar pajak lebih besar dari kewajiban riilnya, sehingga berujung pada permohonan pengembalian pajak.

Selain faktor ekonomi, DJP juga menyoroti adanya praktik tidak wajar yang masih ditemukan dalam pengajuan restitusi. Bimo menyebut keberadaan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah administrasi, termasuk penggunaan virtual office yang tidak sejalan dengan kegiatan usaha yang diklaim.

“Misalnya kami temukan dan tindak, meskipun tidak semuanya. Ada wajib pajak yang secara administratif ada, tetapi keberadaan usahanya tidak konsisten dengan bisnis yang diklaim,” ujar Bimo dalam pernyataannya pada akhir November 2025.

Meski demikian, DJP menegaskan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pemenuhan hak wajib pajak. Pemeriksaan akan difokuskan pada risiko, sementara wajib pajak yang patuh dan memenuhi kriteria tetap diberikan pengembalian pendahuluan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Menkeu Ungkap Dugaan Perusahaan Baja Asal China Belum Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan perusahaan baja asal China yang menjalankan usaha di Indonesia namun belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Isu tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan usaha serta mengurangi penerimaan negara.

Purbaya menyampaikan bahwa sektor baja dan bahan bangunan menjadi salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian khusus. Tingginya permintaan pasar domestik membuat sektor ini memiliki nilai ekonomi besar, sekaligus rawan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak tertib administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa terdapat perusahaan asing yang melakukan transaksi penjualan langsung ke klien dengan pola tunai.

Menurutnya, pola transaksi tersebut menyebabkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak tercatat secara memadai dalam sistem perpajakan. Akibatnya, aktivitas usaha berjalan, tetapi kontribusi terhadap penerimaan negara tidak optimal.

Purbaya menyebut bahwa pemerintah telah mengantongi data perusahaan yang dimaksud. Berdasarkan estimasi awal, satu perusahaan baja saja berpotensi memiliki nilai usaha hingga sekitar Rp4 triliun per tahun, angka yang signifikan bagi penerimaan negara jika seluruh kewajiban pajak dipenuhi.

Ia menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, termasuk dari China. Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan ketentuan usaha yang berlaku di dalam negeri.

Dalam konteks ini, pemerintah memandang kepatuhan pajak sebagai bagian dari menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang patuh dinilai berhak mendapatkan kepastian hukum dan iklim usaha yang adil.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi agar seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia tercatat dengan baik dan memberikan kontribusi yang semestinya bagi pembangunan nasional. (alf)

Ebenezer Ungkap Kisah Korban Banjir di Momentum Natal Nasional IKPI 2025

IKPI, Jakarta: Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park, Jakarta, Kamis (8/1/2026), tidak hanya menjadi momentum ibadah dan kebersamaan, tetapi juga diwarnai aksi kepedulian sosial terhadap korban bencana.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora dan wakil ketua Pony yang hadir mewakili Pengda Sumbagut Pak Bary Kusuma Ketua dan Pak Hery Wakil Ketua, membantu panitia dalam menyampaikan penyaluran donasi bagi korban banjir di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat melalui momentum Natal Nasional IKPI di Jakarta.

“Dalam perayaan Natal ini, kami dari Cabang Medan menyampaikan kesaksian kepedulian terhadap korban banjir di beberapa wilayah Sumatera, lengkap dengan dokumentasi foto dan video,” ujar Ebenezer.

Ia mengungkapkan, salah satu kisah yang disampaikan adalah tragedi sebuah keluarga yang kehilangan ayah, ibu, dan anggota keluarga lainnya akibat banjir. Bahkan, salah satu korban baru ditemukan setelah lebih dari 12 hari pencarian, yang meninggalkan duka mendalam.

Menurut Ebenezer, donasi yang disalurkan merupakan hasil kepedulian anggota IKPI yang tergerak untuk membantu sesama. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para korban yang terdampak bencana alam.

Ia menegaskan bahwa perayaan Natal IKPI tidak dimaknai sebatas ibadah seremonial, tetapi juga sebagai panggilan untuk berbagi dan hadir bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa IKPI hadir bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai komunitas yang peduli terhadap kemanusiaan,” katanya.

Partisipasi Cabang Medan dalam aksi kemanusiaan ini mendapat perhatian dari peserta Natal Nasional, sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota IKPI lintas daerah.

Perayaan Natal Nasional IKPI di Jakarta pun menjadi refleksi bahwa nilai Immanuel kehadiran Allah dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan menolong korban bencana yang membutuhkan uluran tangan. (bl)

en_US