Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Upaya memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten. Lewat kegiatan Business Development Services (BDS) 2025, ratusan pelaku UMKM diajak bukan hanya patuh pajak, tetapi juga tangguh dalam mengakses modal, piawai memanfaatkan teknologi digital, hingga siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Acara yang digelar secara daring ini diikuti 76 peserta UMKM dari seluruh Banten dengan tema besar “Modal Kuat, Digital Hebat, UMKM Melesat.” Program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi Kanwil DJP Banten bersama KPP Pratama se-Banten, Rumah BUMN Serang, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Serang.

Dalam sambutannya, Rendy Mahendra Tigana, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten yang mewakili Kepala Bidang P2Humas, menegaskan bahwa BDS tidak hanya sebatas edukasi pajak.

“BDS adalah wujud nyata komitmen DJP untuk mendampingi UMKM naik kelas. Bukan hanya patuh pajak, tetapi juga punya daya saing, adaptif terhadap digitalisasi, dan siap menembus pasar yang lebih luas,” kata Rendy, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan BDS 2025 disusun dalam dua sesi utama. Sesi pertama menghadirkan Yudi Guntara, Koordinator Rumah BUMN Serang sekaligus pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang membedah strategi UMKM dalam memperkuat usaha lewat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan perbankan digital, pemanfaatan QRIS, hingga pola pemberdayaan berbasis digital.

Sesi kedua dipandu oleh Yudho Risnanto, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten. Ia menekankan pentingnya kesadaran pajak bagi UMKM, mengingat kepatuhan pajak merupakan fondasi bagi usaha yang berkelanjutan.

Acara ini dipandu interaktif oleh Radityo Utomo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten. Tingginya antusiasme peserta terlihat dari derasnya pertanyaan, baik yang diajukan langsung maupun lewat fitur chat. Hal ini mencerminkan besarnya keinginan pelaku UMKM untuk berkembang sekaligus memperbaiki tata kelola bisnisnya.

Dengan sinergi ini, Kanwil DJP Banten berharap UMKM di wilayahnya tak hanya mampu bertahan menghadapi tantangan, tetapi benar-benar bisa naik kelas, melesat, dan menjadi motor penggerak ekonomi Banten. (alf)

OFTCS 2025: IKPI Surabaya Dorong Lahirnya Generasi Emas Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya tampil aktif dalam penyelenggaraan Olimpiade Forum Tax Center Surabaya (OFTCS) 2025, sebuah ajang kompetisi perpajakan tingkat perguruan tinggi yang sukses digelar sejak 26 September hingga 1 Oktober 2025. Keterlibatan IKPI memberi warna praktis dalam pelaksanaan ajang ini, sejalan dengan perannya menjaga profesionalisme dan integritas dunia konsultan pajak serta membangun sinergi antara akademisi, praktisi, otoritas pajak, dan sektor swasta.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan pentingnya kompetisi seperti OFTCS dalam membangun literasi pajak generasi muda. “Melalui ajang seperti OFTCS, kita melihat lahirnya generasi emas yang bukan hanya unggul secara akademis, tetapi juga peduli untuk membangun budaya kepatuhan pajak di Indonesia. Inilah tongkat estafet yang akan membawa sistem perpajakan kita semakin maju,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

(Foto: Istimewa)

Diungkapkan Enggan, OFTCS 2025 sendiri menjadi wahana strategis untuk menumbuhkan bibit unggul bangsa yang siap mendorong pertumbuhan kepatuhan pajak. Kompetisi ini diikuti oleh berbagai universitas ternama di Surabaya dan sekitarnya, dengan tahapan mulai dari penyisihan berbasis studi kasus, semifinal debat pajak, hingga babak final dengan format debat dan isu-isu aktual perpajakan.

Dari persaingan ketat tersebut, lahir para juara:

• Juara 1: Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

• Juara 2: Universitas Kristen Petra Surabaya

• Juara 3: Universitas Airlangga Surabaya

Lebih dari sekadar kompetisi, ajang ini mengasah mahasiswa untuk berpikir kritis, menyusun argumen ilmiah, dan memahami dinamika perpajakan dari perspektif akademis maupun praktis.

(Foto: Istimewa)

Penyelenggaraan OFTCS 2025 merupakan hasil kolaborasi lintas pihak, melibatkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Universitas Kristen Petra, IKPI Cabang Surabaya, Forum Tax Center Surabaya, dengan dukungan penuh dari BCA dan DDTC.

Dengan ditutupnya OFTCS 2025, Surabaya tidak hanya melahirkan pemenang lomba, tetapi juga menegaskan lahirnya generasi muda sebagai motor penggerak kepatuhan pajak dan pilar pembangunan bangsa. (bl)

Pleno Setujui Pembentukan IKPI Cabang Kota Kediri, Lilisen: Akan Ada Cabang Baru Lainnya

(Foto: Sekretariat IKPI/Luthfi Arkan)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menetapkan pembentukan Cabang Kota Kediri melalui rapat pleno Pengurus Pusat dan Pengawas yang diselenggarakan pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 15.00–17.00 WIB. Keputusan ini menandai langkah penting organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia dalam memperluas jangkauan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan peran nyata di tingkat daerah.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menyampaikan bahwa pembentukan Cabang Kota Kediri tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui mekanisme organisasi yang ketat sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 17 ayat 2. Aturan tersebut menyebutkan, sebelum Surat Keputusan (SK) diterbitkan, Pengurus Pusat wajib melakukan rapat pleno setelah menerima masukan dari Pengurus Cabang maupun Pengurus Daerah.

“Proses pembentukan cabang ini sudah melalui tahapan yang sesuai aturan. Dalam pleno, kami memaparkan alasan perlunya Cabang Kota Kediri, wilayah yang masuk cakupan, keterkaitan dengan KPP serta Kanwil DJP setempat, hingga jumlah anggota yang sudah memenuhi persyaratan. Anggota tersebut terdiri dari konsultan pajak pemegang brevet A, B, hingga C,” jelas Lilisen.

Lebih lanjut, Lilisen menekankan bahwa keberadaan Cabang Kota Kota Kediri akan memperkuat efektivitas koordinasi antar anggota maupun pengurus di daerah. Dengan wilayah cakupan yang cukup luas, keberadaan cabang baru juga memungkinkan dilakukannya lebih banyak kegiatan organisasi, baik berupa edukasi perpajakan, pelatihan, maupun pendampingan langsung kepada Wajib Pajak.

“Dengan adanya cabang baru, aktivitas IKPI bisa lebih terfokus. Anggota di Kota Kediri dan sekitarnya tidak perlu lagi terlalu jauh bergabung ke cabang lain. Selain itu, kegiatan organisasi bisa lebih intensif dan menjangkau langsung masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat pleno, Pengurus Pusat tidak hanya menyetujui pembentukan Cabang Kota Kediri, tetapi juga membuka peluang pemekaran di wilayah lain. Cabang dan Pengurus Daerah (Pengda) dengan cakupan wilayah yang luas atau anggota yang sudah lebih dari 200 orang akan didorong untuk melakukan pemekaran atau pembentukan cabang baru. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga soliditas organisasi sekaligus memperluas jaringan kerja di seluruh Indonesia.

“Pembentukan cabang baru atau pemekaran cabang bukan hanya soal menambah jumlah, tapi lebih pada memastikan setiap anggota bisa terlibat aktif, memiliki ruang kontribusi, dan dekat dengan pusat koordinasi organisasi. Dengan demikian, keberadaan IKPI di daerah semakin kuat dan berdaya guna,” tegas Lilisen.

Keputusan pembentukan Cabang Kota Kediri ini sekaligus mempertegas komitmen IKPI untuk terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan anggota dan masyarakat. Sebagai organisasi yang menaungi ribuan konsultan pajak, IKPI berkomitmen tidak hanya pada penguatan internal, tetapi juga pada perannya dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Dengan hadirnya Cabang Kota Kediri sebagai cabang ke-46, IKPI optimistis sinergi antar anggota akan semakin erat, pelayanan organisasi kepada anggota lebih optimal, serta edukasi perpajakan bagi masyarakat dapat dilakukan lebih luas dan terstruktur. (bl)

Cabang Kota Kediri Resmi Berdiri, IKPI Tegaskan Komitmen Dekat dengan Anggota

(Foto: Sekretariat IKPI/Luthfi Arkan)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi mengesahkan pembentukan Cabang Kota Kediri dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Rapat pleno yang dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan pengawas ini dipimpin langsung Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Cabang Kota Kediri akan membawahi enam kota dan kabupaten di sekitarnya, dengan jumlah anggota awal mencapai 30 konsultan pajak. Dengan terbentuknya cabang baru ini, pengurus pusat akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK), sebelum dilanjutkan dengan pemilihan pengurus cabang yang direncanakan berlangsung dua bulan setelah SK diterbitkan.

Vaudy menjelaskan bahwa tujuan pembentukan cabang baru tidak semata menambah struktur, tetapi untuk memperkuat dinamika organisasi di tingkat lokal. Menurutnya, dengan adanya cabang baru, kegiatan IKPI di daerah akan semakin banyak dan beragam. Beban pengurus cabang lama pun akan lebih ringan karena tanggung jawab dapat terbagi. 

Selain itu, anggota cabang dapat lebih aktif terlibat dalam kegiatan, sekaligus memudahkan mereka berkumpul tanpa harus menempuh jarak yang jauh. Semua itu, kata Vaudy, merupakan cerminan berkembangnya IKPI dan juga sesuai dengan amanat Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

“Cabang Kediri ini adalah bukti komitmen IKPI untuk terus dekat dengan anggota. Dengan semakin banyak cabang, aktivitas organisasi akan lebih merata dan lebih hidup,” ujar Vaudy usai memimpin pleno.

Konsistensi Sejak Awal Periode

Sejak periode kepemimpinan 2024–2029, Vaudy secara konsisten mendorong pemekaran dan pembentukan cabang sebagai salah satu strategi besar IKPI. Ia menilai, pemekaran cabang membuat organisasi lebih inklusif, representatif, dan mampu merespons kebutuhan anggota yang tersebar di berbagai wilayah.

Vaudy juga menyinggung pengalaman cabang hasil pemekaran yang sebelumnya terbukti berhasil. Contohnya, IKPI Kota Bekasi lahir dari Jakarta Timur, IKPI Depok lahir dari Jakarta Selatan, sementara IKPI Tangerang kemudian berkembang melahirkan dua cabang baru: Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. 

Di Yogyakarta, IKPI induk bahkan berhasil melahirkan cabang Sleman dan Bantul. Hal serupa juga terjadi di Jawa Timur, ketika IKPI Sidoarjo lahir sebagai hasil pemisahan dari IKPI Surabaya.

“Cabang-cabang baru hasil pemekaran ini sangat aktif, bahkan beberapa di antaranya lebih hidup daripada cabang induknya saat masih bergabung,” jelas Vaudy.

Diungkapkan Vaudy, sejak 2024 sejumlah cabang baru telah berdiri, termasuk IKPI Bitung, IKPI Buleleng, serta IKPI Kabupaten Bekasi yang sudah aktif menggelar berbagai cabang. Dengan tambahan Cabang Kota Kediri, jumlah cabang IKPI saat ini telah mencapai 46 cabang di seluruh Indonesia. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring rencana pembentukan cabang baru di Aceh, Nusa Tenggara, dan wilayah timur Indonesia.

Perkembangan ini, menurut Vaudy, merupakan gambaran nyata bahwa IKPI semakin bertumbuh dan dipercaya oleh para konsultan pajak di seluruh penjuru negeri. Dengan adanya cabang-cabang baru, organisasi semakin dekat dengan anggotanya, sehingga mampu memberikan manfaat lebih luas dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Vaudy menegaskan, langkah pemekaran cabang bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan langkah strategis agar IKPI tetap relevan di tengah tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks. “Dengan Cabang Kota Kediri, IKPI menegaskan dirinya sebagai organisasi yang terus berkembang, adaptif, dan menjadi rumah besar ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya. (bl)

DJP: Coretax Jadi Gudang Data Digital, Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Simpan Berkas Tebal

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Transformasi administrasi pajak melalui Coretax membawa perubahan besar bagi wajib pajak. Hal ini ditegaskan oleh Irla Putri Safitri, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam podcast perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Fatmawati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Irla, salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuannya menjadi wadah penyimpanan data sekaligus bukti transaksi secara elektronik. Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi direpotkan menyiapkan tumpukan berkas cetak ketika dibutuhkan.

“Sejak diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, hampir semua surat-menyurat dan dokumen pajak diprioritaskan dalam bentuk elektronik. Jadi Coretax bukan hanya basis data DJP, tapi juga bisa menjadi basis data wajib pajak. Kalau nanti diperlukan, tinggal buka dan cetak,” jelasnya.

Irla menegaskan, seluruh dokumen yang diciptakan oleh DJP maupun pihak ketiga yang terkait dengan wajib pajak sudah otomatis tersimpan di dalam portal Coretax. Mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga produk hukum, semuanya bisa diakses melalui menu “Dokumen”.

“Kalau dulu bukti potong mesti disimpan satu per satu, sekarang sudah langsung ada di Coretax. Jadi tidak ada lagi cerita kehilangan berkas atau menunggu hard copy dikirim,” ujarnya.

Kemudahan yang Berorientasi pada Wajib Pajak

Ia menambahkan, transformasi digital ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus praktis bagi wajib pajak. Selain efisiensi, Coretax juga meminimalisir risiko duplikasi atau kesalahan data.

“Kalau ada data ganda, misalnya bukti potong yang muncul lebih dari sekali, wajib pajak bisa langsung hapus atau edit. Semuanya disediakan agar pelaporan lebih rapi,” kata Irla.

Di tengah transisi menuju sistem baru ini, Irla mengimbau agar wajib pajak tetap tenang dan tidak khawatir. DJP, menurutnya, terus melakukan sosialisasi, sekaligus memperkuat aspek keamanan agar data benar-benar terlindungi.

“Kita sama-sama adaptasi. Tapi yang penting, sekarang wajib pajak punya kemudahan: semua data sudah terdigitalisasi dan aman dalam satu pintu di Coretax,” tutupnya. (bl)

Diskon Tiket Transportasi Nataru 2026 Dimulai 17 Desember 

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan kejutan bagi masyarakat yang ingin bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2026. Diskon tiket transportasi diberikan untuk semua moda transportasi, mulai dari kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga pesawat udara, berlaku hingga 10 Januari 2026.

“Pemerintah juga memberikan stimulus Natal dan Tahun Baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (1/10/2025).

Untuk kereta api, pemerintah menyiapkan potongan harga sebesar 30 persen untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan kuota mencapai 1,5 juta penumpang. Sementara untuk kapal laut milik PT Pelni, diskon 20 persen diberikan untuk perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menargetkan 405 ribu penumpang.

Angkutan penyeberangan ASDP juga kebagian insentif, berlaku 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan target 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan.

Transportasi udara tak kalah menarik. Diskon tiket pesawat diberikan untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan transaksi pembelian mulai 22 Oktober 2025. Pemerintah menargetkan 36 juta penumpang akan menikmati potongan harga ini.

Skema diskon berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), termasuk pengurangan fuel charge dan harga avtur, sehingga harga tiket diperkirakan turun 12–14 persen.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2025, dan hadir setelah masukan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, pemerintah juga pernah memberikan diskon tiket pesawat pada libur sekolah pertengahan tahun 2025, dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa merayakan libur Natal dan Tahun Baru dengan lebih hemat, sekaligus mendorong mobilitas ekonomi dan pariwisata di akhir tahun. (alf)

APBN 2026 Digelontorkan Rp218 Triliun untuk Subsidi & Kompensasi Masyarakat

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat peran APBN sebagai pelindung daya beli masyarakat. Hingga 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp218 triliun, atau sekitar 43,7 persen dari pagu Rp498,8 triliun untuk tahun ini. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/09/2025).

“Subsidi dan kompensasi dirancang untuk menahan harga agar tetap terjangkau bagi masyarakat, meski harga keekonomian BBM, listrik, dan pupuk terus bergerak,” kata Menkeu.

Subsidi yang diberikan pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat. Misalnya:

• Pertalite dijual Rp10.000 per liter, lebih murah dibanding harga keekonomian Rp11.700. APBN menanggung Rp1.700 per liter atau 15 persen.

• Solar disubsidi sekitar 43 persen, masyarakat cukup membayar Rp6.800 dari harga ekonomian Rp11.950.

• LPG 3 kg mendapat subsidi hingga 70 persen.

Data Kemenkeu menunjukkan konsumsi barang bersubsidi terus meningkat hingga Agustus 2025: BBM naik 3,5 persen, LPG 3 kg 3,6 persen, pelanggan listrik bersubsidi 3,8 persen, dan pupuk melonjak 12,1 persen peningkatan terbesar.

“Subsidi terbukti efektif menjaga daya beli dan stabilitas harga. Namun, volume yang meningkat menuntut pengawasan ketat, agar subsidi tepat sasaran,” tegas Menkeu.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa APBN 2026 tetap menjadi senjata strategis untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (alf)

Beban Pajak Mobil di RI Tembus 40 Persen, Gaikindo: Harga Jadi Berat di Konsumen

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, menyoroti tingginya beban pajak mobil di Indonesia yang menurutnya jadi salah satu yang termahal di Asia Tenggara. Akumulasi pajak yang menempel di setiap unit kendaraan disebut bisa menyedot hingga 40 persen dari harga jual.

“Kalau mobil harganya Rp100 juta, yang benar-benar diterima agen pemegang merek (ATPM) berapa? Yang masuk ke kas pemerintah pusat dan daerah itu bisa sampai 40 persen,” ungkap Jongkie di kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Jongkie merinci, ada sederet instrumen pajak yang mempertebal ongkos konsumen. Dari pusat, beban sudah menumpuk lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen, atau total 27 persen. Belum lagi Pajak Penghasilan (PPh) yang juga disetorkan ke negara.

Di level daerah, konsumen masih harus menanggung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen. Jika ditotal, angka pajak bisa menyentuh sekitar 40 persen dari harga mobil.

“Kalau digabung, porsi pajaknya besar sekali. Jadi wajar kalau harga mobil di Indonesia relatif lebih tinggi dibanding negara tetangga,” jelasnya.

Menurut Jongkie, tingginya pajak ini turut membuat daya beli masyarakat tertekan. Ia mencontohkan saat pandemi COVID-19, ketika pemerintah memberikan relaksasi berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP), harga mobil langsung terkoreksi turun dan penjualan melonjak.

“Waktu ada PPN DTP itu, harga mobil bisa lebih terjangkau. Dampaknya nyata, masyarakat langsung membeli,” katanya.

Meski begitu, Jongkie juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak tidak bisa serta-merta dipangkas begitu saja. Pasalnya, pajak otomotif juga menyumbang pundi penting bagi APBN dan APBD.

“Di sisi lain, kita harus sadar pemerintah juga butuh pemasukan. Dana itu dipakai untuk membangun jalan, jembatan, dan infrastruktur lain yang pada akhirnya juga dirasakan oleh masyarakat. Jadi harus ada keseimbangan,” pungkasnya. (alf)

PPh Jadi Andalan, Penerimaan Pajak Bali Capai Rp10,27 Triliun hingga Agustus 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tulang punggung penerimaan pajak di Bali. Hingga Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp10,27 triliun atau 57,12% dari target tahunan Rp17,99 triliun. Angka ini tumbuh 9,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa kontribusi PPh mencapai Rp7,15 triliun atau hampir 70% dari total penerimaan pajak di Pulau Dewata. “PPh masih menjadi motor utama penerimaan pajak Bali, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Darmawan, Rabu (1/10/2025).

Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp2,6 triliun. Pajak lainnya, termasuk PBB dan BPHTB, tercatat lebih kecil yakni Rp1,56 miliar serta pajak lain-lain Rp471,53 miliar.

Sektor Pariwisata Semakin Menggeliat

Pertumbuhan penerimaan pajak juga dipacu bangkitnya pariwisata Bali. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat realisasi Rp1,65 triliun atau 16,13% dari total, melonjak 25,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kontributor lainnya berasal dari perdagangan besar dan eceran termasuk perbaikan kendaraan bermotor sebesar Rp1,94 triliun (18,91%), serta sektor real estat Rp592,57 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Rp500,90 miliar.

“Aktivitas pariwisata Bali yang kian bergairah menjadi salah satu faktor pendukung naiknya penerimaan, terutama dari PPh yang mencerminkan pertumbuhan usaha di berbagai sektor,” jelas Darmawan.

Darmawan menegaskan pencapaian ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak. “Partisipasi wajib pajak sangat penting dalam mendukung pembangunan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Dengan dominasi PPh sebagai sumber penerimaan, DJP Bali optimistis target akhir tahun bisa dikejar seiring momentum positif ekonomi Pulau Dewata. (alf)

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh 21 DTP, Sasar 2,2 Juta Pekerja Hingga 2026

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bakal berlanjut hingga 2026. Program ini akan menolong pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya maupun pariwisata agar tidak terbebani pajak penghasilan.

“Untuk sektor pariwisata, aturan teknisnya sudah disiapkan. Jadi, pekerja hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak perlu lagi membayar PPh 21, karena ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Airlangga menegaskan, tambahan sektor baru ini akan melindungi 552 ribu pekerja pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi. Sementara itu, sektor padat karya tetap menjadi penerima utama dengan cakupan 1,7 juta pekerja, mulai dari industri tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, hingga furnitur.

Sejak Februari 2025, insentif ini sudah berjalan melalui PMK Nomor 10/2025. Pemerintah menilai kebijakan tersebut efektif menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga. Tahun depan, anggaran Rp800 miliar telah disiapkan untuk menopang keberlanjutan insentif ini.

“Total penerima insentif hingga 2026 akan mencapai 2,2 juta pekerja. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga sektor riil agar tetap bergeliat,” tambah Airlangga.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap iklim usaha di dua sektor padat tenaga kerja tersebut semakin bergairah, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

en_US