IKPI Depok Turun Langsung Serahkan Bantuan ke Posko Pengungsi Gempa Cianjur

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok turun langsung ke beberapa titik lokasi pengungsi gempa Cianjur yang terletak di Kampung Hargam, Desa Galudra, Kampung Cibogo, Kampung Senen, semuanya masuk pada Kecamatan Sugenang, Kabupaten Cianjur , Jawa Barat.

Para relawan yang berjumlah tujuh orang ini, merupakan anggota IKPI Depok. “Teman-teman langsung menyalurkannya kepada warga di beberapa titik pengungsian. Tentunya dengan membawa bantuan yang memang mereka butuhkan di lokasi pengungsian,” kata Nuryadin, Jumat (2/12/2022).

Diungkapkan Nuryadin, bantuan yang mereka berikan berupa tenda pleton dengan kapasitas 20 orang, mie instan, susu, ikan kaleng, biskuit, sosis, pempers, pembalut, energen, roti serta perlengkapan mandi.

“Bantuan diberikan karena korban tdk diperbolehkan kembali kerumah sehingga butuh tenda dan kebutuhan pokok untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dia mengatakan, jika dirupiahkan bantuan yang diberikan senilai Rp15 juta dan itu merupakan hasil dari donasi anggota IKPI Depok.

Nuryadin berharap, bantuan yang mereka berikan dapat sedikit membantu dan meringankan beban masyarakat di lokasi pengungsian. “Untuk teman-teman IKPI mari kita bantu korban gempa Cianjur. Mereka masih butuh uluran tangan kita, dan bagi yang ada kelebihan rejeki salurkanlah ke korban terdampak,” kata Nuryadin mengimbau rekan sejawatnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, turut prihatin atas musibah yang dialami masyarakat Cianjur. “Bagi kita yang masih di berikan kesehatan dan keluangan waktu berilah bantuan agar mereka dapat terbantukan,” ujarnya. (bl)

IKPI Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menyalurkan bantuan kepada korban gempa Cianjur, Jawa Barat, Jumat (2/12/2022). Bantuan diserahkan langsung oleh perwakilan anggota IKPI Bogor, yang langsung berangkat menuju Posko Gempa Santo Yusuf, Cianjur.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan, bantuan yang mereka salurkan adalah berupa selimut, air minum botol, air minum galon dan tenda komando (uk 6x14x3) 3 buah.

“Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 28 juta, dan semua itu adalah hasil donasi dari anggota IKPI Bogor, serta donatur lainnya,” kata Pino, Jumat (2/12/2022).

Dia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan kesulitan para korban. “Semoga aksi ini juga diikuti teman-teman IKPI cabang lain,” katanya.

Menurut Pino, bencana dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja. Untuk itu, sebagai anak bangsa harusnya turut bersatu padu untuk saling tolong menolong.

“Jadi, walaupun IKPI ini bukan lembaga sosial, tetapi aksi-aksi kemanusiaan seperti ini harus terus ditingkatkan. Karena untuk menolong sesama, kita tidak perlu melihat profesi, lokasi, suku, maupun agama seseorang. Siapapun yang terkena musibah, mari kita ulurkan tangan untuk membantu,” kata Pino lagi. (bl)

Bincang Pajak, IKPI Depok Ajak Konsultan Pajak Tak Lagi Jadi Karyawan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, mengajak seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk berani mengubah pola pikir untuk berwirausaha. Artinya, konsultan pajak tidak lagi hanya sekadar menjadi karyawan di perusahaan orang, melainkan sudah bisa mempekerjakan karyawan di kantor pribadi.

Demikian yang disampaikan Nuryadin dalam bincang pajak IKPI Depok, dengan tema “Bagaimana Menjalankan dan Mengembangkan Kantor Konsultan Pajak” yang dilakukan secara online pada Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, memang tidak mudah mengubah pola pikir dan kebiasaan seseorang apalagi ini berkaitan dengan nilai ekonomi. “Jadi kalau karyawan itu berpikirnya ada pendapatan pasti yang masuk setiap bulan. Tetapi kalau wirausaha, kita harus mencari untuk membesarkan perusahaan dan membayar karyawan yang dipekerjakan. Ini tantangan yang cukup berat dan harus dihadapi,” katanya.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, tetapi jika tantangan itu bisa dilalui maka kedepannya akan berjalan dengan baik. “Tip and triks nya harus perbanyak link dengan ikut dalam berbagai komunitas dan kegiatan profesional sehingga mendapatkan banyak relasi. Usaha konsultan pajak ini adalah kepercayaan. Jika klien sdh yakin dan percaya dengan kita maka itu akan jadi iklan berjalan, dan klien lain akan datang dengan sendirinya,” kata dia.

Dia mengungkapkan, pemilihann tema kali ini diambil berdasarkan banyaknya usulan anggota IKPI Depok, karena mereka yang masih karyawan berniat juga untuk pindah kuadran. Jadi motivasinya untuk memberi semangat dan keberanian kepada anggota IKPI untuk mandiri dan jangan menjadi karyawan terus.

Menurut Nuryadin, dirinya hanya ingin keberadaan IKPI ini dapat dirasakan oleh wajib pajak dan masyarakat, sehingga IKPI lebih dikenal sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan organisasi yang berada di tengah antara masyarakat dan DJP.

“Masyarakat dapat meng-update melalui kami jika ada aturan-aturan terbaru dari pemerintah atau Dirjen Pajak,” katanya.

Sekadar informasi, bincang pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan IKPI Depok. Bahkan pada masa pandemi, di tahun 2020 dan 2021 IKPI Depok tidak berhenti beraktivitas, sepergi mengadakan donasi untuk dunia kesehatan dengan pemberian alat pelindung diri (APD) dan mengadakan bincang pajak dengan tema “Bagaimana Menjaga Saturasi Oksigen dan Isolasi Mandiri di Rumah”.

“Saat itu kami menghadirkan dokter-dokter terkenal sebagai narasumber. Di pandemi juga kami adakan PPL Offline, acara gowes HUT IKPI Cabang Depok, halal bihalal dll. Kami setiap bulan konsisten mengadakan bincang pajak dari tahun 2019 sampai dengan sekarang,” ujarnya. (bl)

 

Sebanyak 50 Konsultan Pajak Hadiri Seminar “Legal Aspek Korporasi”

IKPI, Jakarta: Lebih dari 50 peserta menghadiri gelaran seminar perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Ini adalah seminar kedua di tahun 2022 yang kita selenggarakan semenjak pandemi Covid-19 pada 2020,” kata Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Hendrik Saputra di Jakarta, Minggu (19/11/2022).

Dia mengungkapkan, rata-rata setiap kali seminar dihadiri oleh 20-30% dari jumlah anggota IKPI Jakpus yang terdaftar. “Pada seminar kali ini hampir 90% berasal dari anggota Jakpus dan sisanya dari anggota cabang lain,” katanya.

Menurut Hendrik, IKPI Jakpus merupakan salah satu cabang yang rutin mengadakan seminar perpajakan tatap muka, serta penyelenggaraan acara khusus untuk anggota Cabang Jakpus seperti rapat anggota dan outing. Sayangnya, kegiatan rutin itu terhenti selama pandemi Covid-19.

“Selama pandemi Covid-19, kami memgganti seluruh kegiatan yang bersifat pertemuan tatap muka menjadi daring. Tentu tema pembahasannya juga tetap harus menarik, agar peserta antusias mengikutinya,” kata Hendrik lagi.

Dijelaskannya, selain untuk menambah pengetahuan, gelaran seminar tersebut juga dapat menjalin relasi dengan sesama anggota IKPI baik di cabang Jakpus maupun di cabang lainnya.

Diskusi secara tatap muka juga bertujuan agar ada sharing knowledge and sharing experience yang dihadapi oleh rekan-rekan sejawat. Seminar secara tatap muka juga bertujuan untuk menjaga silahturahmi dan hubungan baik antar sesama rekan seprofesi, dengan narasumber dan stakeholders lainnya.

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, saat ini IKPI Cabang Jakarta Pusat juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat dalam hal penyelenggaraan seminar dan diskusi terkait perpajakan.

Menurutnya, hal ini merupakan program yang secara bersama menggandeng para konsultan pajak di IKPI Cabang Jakarta Pusat sebagai mitra strartegis dari DJP khususnya di lingkup Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Diketahui, selama tahun 2022, IKPI Cabang Jakpus telah melakukan 2 kali seminar tatap muka yang mana narasumber dari kedua seminar tersebut di support dan diisi oleh tim penyuluhan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Pengadaan program seminar dan diskusi perpajakan dan juga program rapat anggota, outing dan sebagainya juga bertujuan untuk memenuhi SKPPL Terstuktur dan Non-Terstruktur yang wajib dilaporkan setiap tahunnya sebagai konsultan pajak terdaftar.

Dalam seminar kali ini kata Hendrik, pemilihan topik Legal Aspek Korporasi adalah tema yang mereka angkat. Tujuannya adalah, untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta seminar terkait dengan klausul apa saja yang perlu dimasukkan dalam dokumen legal suatu korporasi dalam hal memitigasi risiko yang mungkin muncul karena kekurangan atau kesalahan penyampaian klausul-klausul tersebut dalam dokumen legal.

Hal ini perlu dipahami oleh konsultan pajak agar dapat menentukan aspek perpajakan atas klausul yang memiliki nilai ekonomis yang menjadi objek perpajakan.

“Seminar dengan topik Legal Aspek Korporasi ini dibawakan oleh salah satu praktisi notaris sekaligus merupakan dosen pengajar Magister Kenotariatan di salah satu Universitas Swasta di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, melalui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, pengurus IKPI Cabang Jakarta Pusat melakukan kunjungan sekaligus mengajukan permintaan narasumber dari tim penyuluhan DJP Jakarta Pusat.

“Kunjungan kami disambut dengan baik dan dari hasil diskusi terkait dengan topik seminar tercetus ide untuk membahas mengenai Tax Update 2022 agar dapat mengakomodir current issues dalam perpajakan Indonesia saat ini dan juga sharing session dari rekan-rekan anggota IKPI dan tim DJP,” ujarnya.

Menurut Hendrik, antusiasme peserta kali ini cukup baik dilihat dari peserta yang mengikuti acara seminar tatap muka yang sudah dua kali diselenggarakan pada tahun ini. Namun tidak dipungkiri masih ada beberapa anggota yang masih belum berani untuk ikut serta dalam seminar tatap muka yang kami adakan karena kendala masih adanya pandemi Covid-19.

Sementara itu, terkait kegiatan outing dan fun games Hendrik mengungkapkan juga diikuti banyak peserta, baik dari cabang Jakarta Pusat maupun cabang lainnya di wilayah Jabodetabek.

Adapun tujuan penyelenggaraan outing kata Hendrik, adalah untuk meningkatkan solidaritas dan kekompakan antar anggota, membangun kebersamaan serta sebagai wadah untuk lebih mengenal sebagai sesama anggota IKPI.

Selain itu program outing yang diisi dengan acara team building dan games yang dipandu oleh tim pemandu professional juga sekaligus merupakan stress relief bagi kami para konsultan pajak untuk sejenak keluar dari rutinitas pekerjaan. (bl)

 

IKPI Jakbar Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) menggelar seminar sosialisasi perpajakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, beberapa waktu lalu. Sebanyak 101 peserta yang berasal yang terdiri dari masyarakat umum dan anggota IKPI ikut berpartisipasi dalam seminar tersebut.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim menyatakan, seminar ini merupakan yang pertama digelar oleh pihaknya pasca Pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak awal tahun 2020. “Kami bersyukur antusiasme peserta sangat tinggi untuk mengikuti seminar ini,” kata Tan, Rabu (16/11/2022).

Diungkapkan Tan, rincian peserta yang hadir adalah sebanyak 91 peserta dari IKPI Jakbar, 3 dari peserta IKPI Jakarta Utara, 1 peserta dari Jakarta Selatan, 1 peserta dari Tangerang Kota, dan 5 peserta dari masyarakat umum.

Menurut Tan, sebelum pandemi Covid-19 IKPI Jakbar sangat rutin mengadakan seminar perpajakan dengan menghadirkan isu-isu terkini di dalamnya. “Biasanya paling sedikit 6X (SKPPL 8 TS) dalam setahun dan Acara NTS (@ SKPPL 4) biasanya 4X. Tapi semua offline setop saat pandemi, dan sekarang sudah mulai digalakan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan, selain untuk menambah kompetensi anggota IKPI JakBar, tujuan diselenggarakannya seminar untuk memenuhi SKPPL TS dan NTS yang diwajibkan sebagai konsultan pajak terdaftar. Kepentingan lainnya, kegiatan tersebut bisa membangun jaringan kerja antar sesama anggota, menjalin tali silaturahmi dengan narasumber serta instansi pemerintah terutama jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) JakBar.

“Di tempat ini juga kita bisa mengumumkan informasi penting, seperti tentang AOTCA Bali 2022, dan informasi kegiatan atau isu perpajakan lainnya,” kata dia.

Dalam seminar yang dibagi tiga sesi itu, Tan Alim mengatakan kalau pihaknya memberikan isu yang berbeda-beda pada setiap sesinya. Tentunya isu yang dibawa dalam seminar adalah yang masih menjadi trending topik atau hot isu yang dibicarakan anggota IKPI JakBar dalam komunikasi sehari-hari dan usulan dari tim pengurus khususnya bagian PPL dan pendidikan.

Tan Alim menceritakan, antusiasme peserta dapat dilihat dari masih adanya jumlah peserta dalam acara seminar yang diadakan walaupun sudah diakhir penghujung tahun yang kebanyakan SKPPL TS nya sudah terpenuhi.

Menurutnya, apalagi diapit dengan acara besar IKPI tahun ini yakni SEMNAS dan AOTCA BALI 2022 di mana IKPI didaulat sebagai penyelenggaran sekaligus tuan rumah.

“Bila dirata-ratakan secara persentase dari setiap acara yang diadakan dari jumlah anggota yang ada, peserta berkisar antara 15% sd 30%,” katanya. (bl)

 

IKPI Bali Support Penuh Penyelenggaraan AOTCA 2022

IKPI, Bali: Kurang dari tujuh hari Indonesia akan menggelar hajatan besar, yakni pertemuan internasional para konsultan pajak dunia yang bertempat di Nusa Dua, Bali. Pertemuan perwakilan organisasi-organisasi konsultan pajak dunia ini tergabung di dalam Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA).

Ikatan Kosultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah anggota AOTCA yang dipercaya sebagai penyelenggara kegiatan pada tahun ini.

Sebagai tuan rumah, IKPI tentu telah mempersiapkan acara yang diberi nama AOTCA Meetings and International Tax Coference dengan sangat matang, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Persiapan yang kami lakukan terkait penyelenggaraan AOTCA ini adalah setelah mengikuti AOTCA di Busan, Korea pada tahun 2019, dimana Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara AOTCA berikutnya dan pengurus pusat IKPI memberikan kehormatan untuk Bali yang ditunjuk sebagai pilihan utama,” kata Ketua IKPI Pengda Bali, Adi Krisna, Rabu (16/11/2022).

Adi menjelaskan, persiapan pertama yang mereka lakukan adalah survei lokasi di tahun 2020 bersama Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan juga Riza Edwindra untuk melihat kemungkinan venue disekitar Kawasan Nusa Dua. Sayangnya, penyelenggaraan yang seharus dilaksanakan di tahun tersebut terpaksa ditunda dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.

Setelah Covid-19 mereda lanjut Adi, akhirnya disepakati penyelenggaraan tetap digelar di Bali, tepatnya di The Westin Resort, Nusa Dua, mulai 22-25 November 2022.
Menurut Adi, pertemuan AOTCA di Bali merupakan kali ke dua, di mana pada pertemuan pertama itu diadakan tahun 2011.

Dia mengungkapkan, sebagian konsultan pajak di Bali khususnya anggota IKPI menyambut antusias terselengganya AOTCA Bali 2022 ini. Demikian juga dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Anggrah Warsono, yang menyampaikan rasa antusias terhadap gelaran AOTCA ini, bahkan dia bersedia hadir dalam acara tersebut.

Bukti antusiasme terhadap penyelenggaraan AOTCA Bali, juga ditunjukan dengan berpartisipasinya 112 dari 200 anggota IKPI Bali. Jika dibandingkan dengan IKPI cabang lainnya, IKPI Bali adalah yang paling banyak mengikuti acara ini.

“Ini membuktikan bahwa betapa kompaknya IKPI Bali dalam mensupport kesuksesan AOTCA Bali 2022,” kata Adi.

Lebi jauh Adi berharap, gelaran AOTCA di Bali ini bisa menghasilkan dampak positif bagi perekonomian di wilayah tersebut.

Menurutnya, Jika dilihat dari peta investasi, di Bali sangat banyak investasi asing yang membuka sektor hospitality, dimana secara langsung mereka harus mengetahui policy-policy kebijaksanaan pajak internasional.

Tentu diharapkan IKPI Bali mendapatkan informasi yang sangat awal atas trend perpajakan yang telah diterapkan di anggota AOTCA dan mungkin atau sudah juga diterapkan di peraturan domestic.

Selain itu, Adi juga berharap penyelenggaraan AOTCA bisa meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata di Bali untuk meningkatkan perputaran ekonomi akibat imbas dari Covid-19 secara umum. Sedangkan secara khusus, semua anggota IKPI yang mengikuti seminar internasional ini bisa mendapatkan manfaat yang seluas-luasnya di dalam memberikan saran kepada para client yang multinasional. (bl)

IKPI Balikpapan dan STIE Madani Perpanjang Kerja Sama Penyelenggaraan Kursus

IKPI, Balikpapan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Madani Balikpapan menandatangani perpajangan nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan kursus sertifikasi konsultan pajak Brevet A dan B, di Balikpapan, Selasa (8/11/2022).

Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah mengungkapkan, perpanjangan MoU ini dilakukan seiring dengan tingginya minat masyarakat Balikpapan untuk mengikuti kursus pengambilan brevet ini.

“Kami telah melakukan kerja sama dengat STIE Madani Balikpapan ini selama setahun, dan tahun ini kami lakukan perpanjangan kerja sama,” kata Juliansyah, Jumat (11/11/2022).

Dia menegaskan, perpanjangan kerja sama ini menjadi salah satu bukti komitmen IKPI dan STIE Madani Balikpapan ikut serta membangun kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak,” ujarnya.

Menurut Juliansyah, melalui kegiatan ini peran asosiasi dan kampus bisa terlihat jika sinergi keduanya bisa mencetak tenaga professional perpajakan yang dibekali dengan ilmu yang memadai dan up to date.

Sekadar diketahui, dalam kesempatan tersebut hadir juga Sekretaris dan bendahara IKPI Cabang Balikpapan Yohanes Krisbiyantara dan Yoyok Manuhardi Sunarko.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Balikpapan juga menyerahkan sumbangan buku dari Anggota Badan Pengawas IKPI Hariyasin, kepada STIE Madani yang diterima langsung Koordinator Pelaksanaan KSKP, Ajeng. (bl)

160 UKM DAK Ikuti Pelatihan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan, melaksanakan pelatihan perpajakan untuk UKM DAK non fisik beberapa waktu lalu. Kegiatan yang melibatkan 160 pelaku UKM dilaksanakan di Hotel Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Jenda Damanik menyatakan, kegiatan pelatihan perpajakan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperluas jaringan, khususnya bagi Narasumber yang dapat berlanjut dengan diskusi menambah wawasan, dan menginisiasi kegiatan lain bersama.

Selain itu, hal ini dapat menjadi sarana agar anggota IKPI Jakarta Selatan yang menjadi thought leader atau pakar yang dituju oleh pihak yang ingin mengetahui tentang perpajakan dapat meningkatkan hubungan baik antara narasumber dengan partner, UKM dan pihak-pihak lainnya.

“Terakhir, menjadi pembicara juga memungkinkan narasumber untuk memperoleh inspirasi langsung di lapangan, khususnya apabila audiens di acara tersebut sesuai dengan target startup,” kata Jenda di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, seringkali pembicara menjumpai pertanyaan-pertanyaan dari audiens yang tidak diduga sebelumnya dan hal tersebut dijadikan sebagai insight yang sangat bermanfaat. Hal tersebut di atas bermanfaat baik bagi startup anggota IKPI Jakarta Selatan yang mau menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Menurutnya, anggota dapat memasarkan diri sendiri (personal branding), menjadi thought leader, dan menemukan insight yang bermanfaat bagi diri sendiri.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut tim Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan 13 Anggota IKPI
Cabang Jakarta Selatan, dan para pelu UKM yang minimal memiliki tiga karyawan. (bl)

Perebutan Trophy Ketum IKPI dan IAPI Sukses Digelar, “Finance Profession Golf Tournament” Jadi Ajang Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel), sukses menggelar “Finance Profession Golf Tournament” di Sentul Highlands Golf Club, Minggu (6/11/2022).

Ketua Panitia Finance Profession Golf Tournament Sempurna Bahri menyatakan, dalam turnamen yang rencananya menjadi ajang kegiatan tahunan IKPI Jaksel menyediakan hadiah berupa 2 mobil mewah dan uang tunai ratusan juta rupiah.

“Turnamen ini juga memperebutkan Trophy Ketua Umum IKPI dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),” kata pria yang akrab disapa Pur, Selasa (8/11/2022).

Dalam gelaran perdananya lajut Pur, terlihat animo yang luar biasa dari para peserta. Ini terbukti dari 158 peserta yang ikut berpartisipasi, semuanya menyatakan keinginannya berpartisipasi kembali pada turnamen tahun depan.

Dikatakan Pur, selain hadiah utama, panitia juga menyiapkan hadiah undian untuk seluruh peserta. “Kami juga menyiapkan undian keberuntungan berupa TV LED, Iphone 13 Pro, emas batangan, dan masih banyak lagi,” kata Pur.

Lebih lanjut Pur mengatakan, tujuan diadakan turnamen ini untuk olahraga dan menjalin silaturahmi informal dan memperluas jaringan diantara profesi keuangan, regulator dan dunia usaha.

Pur yang juga menjabat Ketua Divisi PPL IKPI Jaksel berharap, turnamen ini menjadi agenda rutin tahunan sebagai ajang pertemuan yang ditunggu oleh semua profesi keuangan di Indonesia. Ajang ini juga melibatkan regulator, masyarakat dunia usaha dan nanti profesional keuangan di lingkungan regional Asean.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Peni Hirjanto menyatakan, kegembiraannya bisa menghadiri turnamen ini.

Menurut Peni, sebagai ajang ini merupakan kolaborasi yang baik untuk saling mengenal dengan para mitra DJP, sehingga bisa saling bersinergi. Nantinya, ini juga bisa mendorong penerimaan negara dalam bentuk sosialisasi kepatuhan para wajib pajak para klien konsultan pajak dan akuntan publik. (bl)

Pemberian 0% Pajak UMKM Dinilai Tak Efektif

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menilai kebijakan pemerintah terkait peraturan pembebasan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak efektif. Kebijakan tersebut diyakini tidak menarik mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi Surjawidjaja mengatakan, pelaku UMKM yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun jumlahnya sangat banyak, mungkin mencapai ribuan bahkan jutaan. Namun demikian, jika tidak diberikan penanganan atau pengarahan dari orang yang cocok akan sulit bagi pelaku UMKM secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Baru dengar kata pajak saja, para pelaku UMKM sudah ngumpet. Jadi kebijakan yang dikeluarkan juga tidak memancing mereka untuk tertarik menjadi wajib pajak,” kata Jan, Jumat (4/11/2022).

Dia mengusulkan agar setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng stakeholder, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah. Hal ini guna merangkul para pelaku UMKM, agar mereka mendapat informasi yang benar sehingga mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Jadi memang sosialisasinya harus jemput bola. Tetapi itu juga tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri, melainkan menggandeng pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Jan, tanpa harus ada kebijakan pajak 0%, sesungguhnya para pelaku UMKM juga tidak keberatan jika usahanya itu dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun usulnya, pengenaan pajak harus proporsional tergantung dari jenis dan besaran usaha yang dijalankan.

Jan mencontohkan, setiap pedagang kaki lima di Kota Semarang, Jawa Tengah dimintai iuran retrebusi. Retrebusi itu adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dan para pedagang tidak pernah keberatan dengan pajak yang dipungut, karena mereka juga mendapatkan manfaat dari pungutan itu.

“Nah begitu juga dengan pajak UMKM yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sebaiknya, sosialisasi yang baik serta pengenaan pajak yang proporsional kepada pelaku UMKM akan membuat mereka lebih tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ketimbang memberikan kebijakan pajak 0% seperti saat ini,” katanya.

Sekadar diketahui, perhitungan dalam peraturan lama, bagi wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet Rp 1,2 miliar per tahun akan langsung dikenakan tarif pajak 0,5% yang dimana perusahaan wajib membayar sekitar Rp 6 juta.

Namun dalam peraturan baru yakni omzet sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sehingga dapat dikatakan Rp 1,2 miliar tadi dikurangi dengan Rp 500 juta yakni Rp 700 juta saja yang dikenakan tarif pajak 0,5%. Dari perhitungan itu perusahaan hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta.

Bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melaporkan atau pelaku usaha yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, dapat dipastikan saat ini dan ke depannya pihak DJP dengan mudah dapat mengetahui pelaku-pekuaku usaha yang tidak ber-NPWP yang mana apabila mereka dipaksa untuk ber-NPWP berakibat pada denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelaku usaha itu sendiri. (bl)

en_US