Natal 2025: Imanuel, Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI

Natal selalu menjadi momentum yang istimewa bagi umat Kristiani. Bukan sekadar perayaan tahunan, Natal adalah ruang perjumpaan iman—saat hati diajak kembali merenungkan makna terdalam dari kelahiran Sang Juruselamat. Pada perayaan Natal IKPI 2025, tema “Imanuel: Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI” dihadirkan sebagai undangan rohani untuk meneguhkan iman, mempererat kasih, dan memperbarui pengharapan, baik dalam keluarga maupun dalam pengabdian profesi.

Dalam konteks kekristenan, Imanuel merupakan nubuat penting yang tertulis dalam Yesaya 7:14 dan digenapi dalam Matius 1:23. Maknanya sederhana namun sangat dalam: Allah beserta kita. Melalui inkarnasi Yesus Kristus, Allah tidak tinggal jauh dan tak tersentuh, melainkan hadir nyata di tengah kehidupan manusia untuk membawa keselamatan.

Secara teologis, Imanuel bukan sekadar janji abstrak, melainkan pernyataan bahwa Allah sendiri datang dan hidup di antara manusia. Kehadiran Allah menjadi nyata, penuh kasih, dan penuh inisiatif. Ia mendekatkan diri kepada umat-Nya, menyertai setiap langkah kehidupan, bahkan hingga akhir zaman. Tidak ada jarak yang terlalu jauh, tidak ada pergumulan yang luput dari perhatian-Nya.

Lebih dari itu, Imanuel berkaitan erat dengan keselamatan. Melalui hidup, kematian, dan kebangkitan Yesus Kristus, Allah menyediakan jalan keselamatan sebagai anugerah, bukan hasil usaha manusia. Dialah Juruselamat yang mendamaikan manusia dengan Allah, memulihkan relasi yang rusak, dan membuka harapan baru bagi dunia.

Bagi keluarga besar IKPI, makna “Allah beserta kita” menjadi sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran Allah tidak hanya dirasakan di tempat ibadah, tetapi nyata dalam rumah tangga, dalam relasi antaranggota keluarga, dan dalam dinamika organisasi profesi. Imanuel mengingatkan bahwa keluarga adalah ruang pertama di mana kasih, iman, dan pengharapan bertumbuh.

Pertama, kehadiran Allah memulihkan relasi. Dalam keluarga, Imanuel menghadirkan kasih yang menyembuhkan luka, menguatkan yang lemah, dan meneguhkan iman. Keluarga menjadi tempat di mana harapan dipupuk dan kasih Allah dialami secara konkret.

Kedua, keluarga Kristen IKPI dipanggil untuk meneladani kasih Kristus dan menjadi saksi kehadiran-Nya di tengah masyarakat. Nilai-nilai iman yang dihidupi dalam keluarga menjadi kesaksian hidup—bahwa iman bukan hanya diucapkan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.

Ketiga, makna Imanuel memberi kekuatan di tengah tantangan hidup. Dalam tekanan profesi, dinamika ekonomi, dan kompleksitas zaman, keluarga IKPI diyakinkan bahwa mereka tidak berjalan sendirian. Allah menyertai, menopang, dan memampukan setiap keluarga melewati kesukaran dengan iman dan pengharapan.

Dalam konteks profesi konsultan pajak, tema Natal IKPI 2025 juga mengandung pesan yang mendalam. Keluarga IKPI adalah lingkungan utama tempat nilai kejujuran, dedikasi, dan pengabdian ditanamkan. Profesi konsultan pajak kerap bekerja “sunyi”, namun memberi kontribusi vital bagi negara—ibarat gula yang tak terlihat namun memberi rasa manis, atau darah yang mengalir menopang kehidupan bangsa.

Natal juga menyoroti realitas kehidupan keluarga IKPI di tengah tantangan kontemporer. Kehadiran Allah dihayati sebagai sumber kekuatan untuk tetap profesional, berintegritas, dan berdedikasi, sekaligus berkontribusi nyata bagi vitalitas bangsa melalui dunia perpajakan, demi Nusa dan Bangsa.

Kelahiran Yesus Kristus kembali diingat sebagai sumber terang dan damai sejahtera. Terang inilah yang menjadi landasan moral dan etika bagi setiap anggota IKPI—menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, sejalan dengan ajaran iman dan kode etik profesi. Iman yang hidup menuntun pada sikap yang benar, jujur, dan bertanggung jawab.

Perayaan Natal IKPI 2025 juga menjadi momentum untuk memperkuat ikatan kekeluargaan dan persaudaraan. Dalam kebersamaan, tema “Allah beserta kita” dimaknai secara komunal—menghadirkan solidaritas, persatuan, dan rasa sehati di antara keluarga besar IKPI di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, tema Natal IKPI 2025 menegaskan bahwa Natal bukan hanya perayaan seremonial, melainkan panggilan untuk mewujudkan kehadiran Allah yang menyelamatkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam suka maupun duka, dalam keluarga maupun profesi, Imanuel menjadi pengingat bahwa kita tidak pernah berjalan sendiri.

Bagi keluarga IKPI yang beriman, Imanuel adalah peneguhan bahwa Allah hadir, Allah menyelamatkan, dan Allah menyertai senantiasa. Amin.

“Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025.”
Salam damai sejahtera bagi seluruh umat Kristiani, keluarga IKPI di mana pun berada.
IMANUEL — Allah beserta kita. Amin.

Penulis adalah Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin

Martha Leviana
Email: martha_leviana@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ibu Sebagai Manajer Keuangan Keluarga dan Pilar Kepatuhan Pajak

Tiada terasa di penghujung tahun 2025 tepatnya tanggal 22 desember, kita kembali diingatkan dengan sosok Ibu. Ibu menjadi wanita super dalam hidup kita semua, tapi kadang kita terlupa akan jasa beliau dalam keuangan dan perpajakan.

Sering kali kita berbicara tentang keuangan keluarga dalam bentuk angka penghasilan, pengeluaran bahkan tabungan. Namun jarang disadari, di balik semua itu ada sosok ibu yang setiap hari mengambil keputusan-keputusan kecil, tetapi menentukan. Ia yang memastikan belanja cukup sampai akhir bulan, menyisihkan uang untuk keperluan tak terduga, dan menjaga agar roda ekonomi keluarga tetap berputar, bahkan di masa sulit.

Tanpa gelar formal atau meja kerja khusus, ibu sesungguhnya menjalankan peran sebagai manajer keuangan keluarga. Ia mengenal betul kondisi ekonomi rumah tangga, tahu kapan harus berhemat, dan kapan harus mendahulukan kebutuhan. Dari tangan ibu, keuangan keluarga dijaga agar tetap seimbang.

Di era modern saat ini, maka banyak Ibu yang bekerja mencari nafkah dan kadang menjadi pengganti kepala keluarga tetapi hal ini tidak bisa diakui menurut UU PPh pasal 8, selama tidak ada surat formil yang mengakui keberadaan Ibu sebagai pencari nafkah utama. 

Ibu yang bekerja memberikan konsekwensi perpajakan misalnya, ia yang bekerja di berbagai usaha UMKM,  memiliki pekerjaan bebas atau bekerja pada pemberikerja  akan berdampak pada total penghasilan keluargayang bisa memengaruhi besarnya pajak terutang keluarga.

Bahkan, Ibu juga mampu memitigasi risiko apakah status NPWP ikut suami atau memiliki NPWP sendiri dengan Pisah Harta atau Memilih Terpisah.

Dengan hadirnya sistem Coretax, maka peran Ibu sebagai manajer keuangan keluarga menjadi semakin diperhitungkan karena ia menjadi pilar kepatuhan pajak dalam keluarga.

Coretax menuntut keteraturan sejak awal, bukan hanya menjelang pelaporan SPT. Bukti potong perlu disimpan, arus uang perlu dipahami, dan kewajiban pajak perlu diperhatikan sepanjang tahun. 

Kebiasaan ini sebenarnya bukan hal baru bagi ibu. Mengatur keuangan rumah tangga sudah lama menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan konsistensi. Tanpa label apa pun, ibu menjalankan peran sebagai manajer keuangan keluarga, dan kini peran itu ikut menjaga kepatuhan pajak.

Kepatuhan pajak tidak selalu lahir dari diskusi formal atau ruang rapat. Kepatuhan bukan hanya sekadar urusan dokumen, kepatuhan pajak adalah soal sikap. Banyak keluarga patuh bukan karena takut diperiksa, tetapi karena terbiasa tertib. Kebiasaan ini sering dibentuk dari rumah. 

Dari cara mencatat penghasilan, menyimpan dokumen penting, hingga mengingatkan satu sama lain tentang kewajiban yang harus dipenuhi serta paling utama bersikap jujur. Dalam keseharian seperti inilah ibu berperan, membangun disiplintanpa tekanan.

Di tengah Coretax yang semakin canggih, sistem pajak membaca pola dan konsistensi. Lonjakan yang tidak wajar atau data yang tidak selaras mudah terdeteksi. Di sinilah peran ibu kembali terasa. Dengan menjaga keteraturan keuangan keluarga, ibu ikut menurunkan risiko kesalahan dan ketidak sesuaian yang bisa berujung pada persoalan pajak. Peran ini mungkin tidak terlihat, tetapi dampaknya nyata.

Di momen Hari Ibu, pajak dapat dipandang dari sisi yang lebih manusiawi. Ibu mengajarkan bahwa kepatuhan bukan didorong oleh rasa takut pada sanksi, melainkan oleh keinginan untuk menjalani peran dengan benar demi keluarga hari ini dan generasi yang akan datang.

SELAMAT HARI IBU, 22 Desember 2025

Penulis adalah Anggota Departemen PPKF, IKPI

Agustina Mappadang

Email: gustinam7808@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Implikasi Pajak penerapan Fair Value pada PSAK 68

Tahun pajak 2025 ini setiap wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, khususnya daftar harta, yang tahun sebelumnya hanya mengisi Nilai Perolehan, kini diharuskan juga mengisi nilai pasar dari aset tersebut. Pembahasan implikasi penerapan nilai wajar yang umumnya tercermin pada nilai pasar menjadi menjadi semakin menarik untuk kembali diulas.

Bagi Waji Pajak Badan penerapan nilai wajar (fair value) berdasarkan PSAK 68 (yang dalam standar terbaru mulai tahun 2024 disesuaikan penomorannya menjadi PSAK 113) dalam laporan keuangan memiliki implikasi pajak yang signifikan karena adanya perbedaan prinsip antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan di Indonesia (UU PPh). Ruang lingkup tulisan ini tidak membahas detail tentang PSAK 68 dalam mengukur/ menentukan nilai wajar, namun lebih mengulas nilai wajar yang tercermin dari nilai pasar dari segi aspek perpajakan.

Secara umum, otoritas pajak di Indonesia masih menganut prinsip biaya historis (historical cost) dan realisasi (realization principle) yang artinya, kenaikan nilai aset baru dianggap sebagai objek pajak apabila telah terjadi pengalihan atau penjualan, sehingga penyesuaian nilai wajar dalam akuntansi sering kali tidak diakui secara fiskal.

Berikut adalah dasar hukum Pengakuan  Penghasilan yang mendasarkan prinsip realisasi (realization principle):

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Secara umum, Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak… yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”

Kata kunci “diterima atau diperoleh” mengindikasikan bahwa harus ada realisasi transaksi. Selama aset tersebut masih dimiliki (meskipun harganya naik di pasar), tambahan kemampuan ekonomis tersebut belum dianggap “diterima” secara nyata untuk tujuan perpajakan.

Begitu juga perlakukan untuk beban pencadangan, misalnya beban Pencadangan untuk kewajiban dimasa yang akan datang, (Post Eemployee benefit), Peraturan pajak menerapkan realization principle.

2. Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf d

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Ini adalah penegasan bahwa gain baru menjadi objek pajak saat terjadi:

• Penjualan.

• Tukar-menukar.

• Pengalihan ke perseroan (setoran modal).

• Hibah, warisan, atau sumbangan (dengan syarat tertentu)

Jika harta tersebut tidak dijual atau dialihkan, maka kenaikan nilainya (unrealized gain) tidak masuk dalam kategori pasal ini.

Selain contoh pada pengalihan harta, beban pencadangan untuk kewajiban dimasa yang akan datang, misalnya untuk Post Eemployee benefit, Peraturan pajak juga menerapkan realization principle.

3.  Metode Historical Cost atas Penilaian Persediaan

Dalam Pasal 10 ayat (6) UU PPh, ditegaskan bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh dilakukan berdasarkan harga perolehan. Indonesia tidak mengizinkan metode Lower of Cost or Market (mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga pasar) yang diakui secara fiskal jika hal itu mengakibatkan pengakuan kerugian/keuntungan yang belum terealisasi.

4. Pengakuan Keuntungan/Kerugian Selisih Kurs mata uang asing, Pasal 6 angka 1 huruf e

Perlakuan khusus untuk Biaya Kerugian /keuntungan selisih kurs mata uang asing, UU PPh mengikuti standar Akuntansi berikut Penjelasan Pasal 6 angka 1 huruf e UU PPh menyatakan bahwa:

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing ini meskipun hanya penyesuaian aset/kewajiban moneter pada periode pelaporan (belum terealisasi, misalnya kewajiban dalam mata uang asing yang belum dilunasi) keuntungan dan kerugian yang dicatatkan berdasarkan akuntansi tersebut diakui secara fiskal.

Perlakuan Akuntansi (PSAK) vs Perpajakan (Fiskal)

Seringkali terjadi perbedaan (koreksi fiskal) karena standar akuntansi (PSAK) mewajibkan perusahaan mencatat aset tertentu (seperti instrumen keuangan) menggunakan nilai wajar (Fair Value).

• Secara Akuntansi: Kenaikan nilai wajar dicatat sebagai laba di laporan laba rugi.

• Secara Perpajakan: Laba tersebut harus dikoreksi negatif dalam SPT Tahunan karena belum terealisasi dan bukan merupakan objek pajak menurut UU PPh.

Berikut adalah rincian implikasi pajaknya:

1. Perbedaan Pengakuan Laba/Rugi (Unrealized Gain/Loss) selain selisih kurs

Dalam akuntansi, kenaikan atau penurunan nilai wajar aset diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada tahun berjalan, meskipun aset tersebut belum dijual. Namun, dalam perpajakan:

•  Keuntungan Belum Terealisasi (Unrealized Gain): Tidak dianggap sebagai objek pajak (penghasilan) sampai aset tersebut benar-benar dilepaskan/dijual.

•  Kerugian Belum Terealisasi (Unrealized Loss): Tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) dalam menghitung PPh Badan.

•  Konsekuensi: Perusahaan wajib melakukan koreksi fiskal (positif atau negatif) dalam SPT Tahunan PPh Badan.

2. Timbulnya Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Karena nilai aset di neraca (berbasis nilai wajar) berbeda dengan nilai aset menurut pajak (berbasis biaya historis), maka muncul perbedaan temporer. Berdasarkan PSAK 46, entitas harus mencatat:

•  Liabilitas Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih tinggi dari dasar pengenaan pajaknya (memicu potensi pajak di masa depan saat aset dijual).

•  Aset Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih rendah dari dasar pengenaan pajaknya (dan dapat dipulihkan di masa depan).

3. Implikasi pada Aset Spesifik

Beberapa jenis aset memiliki aturan khusus terkait nilai wajar:

4. Risiko Pemeriksaan Pajak

Penerapan nilai wajar meningkatkan kompleksitas dalam rekonsiliasi fiskal. Perbedaan yang besar antara laba komersial dan laba kena pajak sering kali menjadi “bendera merah” (red flag) bagi fiskus untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwakeuntungan nilai wajar tersebut benar-benar belum direalisasi.

Simpulan

Secara umum Peraturan Pajak menganut prinsip realisasi (realization principle) yang artinya, kenaikan nilai aset baru dianggap sebagai objek pajak apabila telah terjadi pengalihan atau penjualan, sehingga penyesuaian nilai wajar dalam akuntansi sering kali tidak diakui secara fiskal, dengan kata lain tidak mengakui “keuntungan di atas kertas” dari kenaikan nilai wajar.

Pajak hanya akan dikenakan saat Anda mendapatkan aliran kas nyata dari penjualan aset tersebut. Selain menganut realization principle, aturan pajak juga menganut historical cost, contohnya pada penilaian Persediaan yang menggunakan harga perolehan, namun untuk pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing aturan pajak mengikuti ketentuan standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Bagi Wajib Pajak  yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi tentunya berimplikasi melakukan koreksi fiskal/fiskal adjustment untuk menghitung laba kena pajak, bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak akan berdampak pada perhitungan penghasilan kena pajak jika aset yang dimiliki nilai pasar nya lebih besar dari nilai perolehan sepanjang belum direalisasikan keuntungan (dialihkan/dijual).

Penulis berpendapat Pencantuman informasi nilai pasar di laporan SPT WP OP,  bagi otoritas pajak tentunya berguna sebagai data/informasi untuk menilai potensi penerimaan pajak dari capital gain jika aset tersebut dialihkan.

Penulis adalah Ketua Departemen FGD, IKPI

Suwardi Hasan, S.Kom., S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Email: suwardih@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Menjaring Kejernihan dalam Kerancuhan

Sebentar lagi kita akan meninggalkan tahun 2025, waktu yang kita tinggalkan ini, pasti bermakna dan penuh kenangaan. waktu itu sendiri bukanlah panggung yang terputus-putus, melainkan sebuah  panggung yang berproses  dan  terus mengalir.

Bung Karno memiliki catatan sendiri soal ini, “berubahnya tahun bukan hanya sekedar penggantian kalender, tapi kesempatan kita untuk merefeleksikan diri, memperbaiki diri juga membangun masa depan yang lebh baik”

Sebentar lagi akan masuk ke 2026, maka banyak sifat buruk yang akan kita tinggalkan dan merubahnya menjadi sifat baik dalam diri kita masing-masing. Catatan lain soal situasi nasional ditahun 2025 ada banyak, namun berapa hal yang menarik untuk dikaji adalah: 

Dalam bidang perpajakan ditahun  2025, kita diberikan sistem Coretax dan mendapat menteri keuangan baru  lalu ada banyak peraturan-peraturan perpajakan yang semuanya bertujuan memberikan kebaikan buat negara dan rakyat kebanyakan.

Dalam bidang perekonomian ditahun 2025, ada banyak kejutan-kejutan yang menarik, misalnya digelontorkan 200 triliun rupiah untuk memperkuat sektor ekonomi riil. Sistem ini meningkatnya likuditas perbankan, sehingga bank-bank dapat lebih mudah memberikan kredit  kepada sektor-sektor produkktif. Saat ini ekonomi mulai mengalami perbaikan. Hal ini dapat dilihat dengan naiknya IHSG pada 16 Desember 2025, IHSG mencapai 8.686 poin.

Dibidang politik sempat ada demo besar dan kerusuhan, namun akhirnya dapat berujung damai dan selesai. Hal ini bagai riak dalam gelombang laut yang besar.

Sekarang kita semua  sedih karena dipenghujung tahun 2025 ini Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh mengalami bencana alam banjir bandang yang sampai saat ini masih berprores penanganannya. Semoga segera pulih seperti sediakala. Amin.

Namun kita perlu sikap yang masuk akal dalam melihat zaman kedepan, sesuai dengan teori eksistensialisme dari Jean Paul Sartre, bahwa kebebasan dan tanggung jawab untuk mencapai potensi yang mumpuni.  Akhir kata dari  artikel ini salam dan doa buat kita semua, semoga tahun  depan menjadi lebih baik dari tahun 2025. Terus bersikap jernih walau ada kerancuhan…Amin.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Fiskal, IKPI

Dr. Irwan Wisanggeni

Email: irwanwisanggeni@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Perencanaan Pajak adalah Seni

Prinsip Pajak di Indonesia: Self Assessment

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Fiskus tidak lagi menentukan besarnya pajak, melainkan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas apa yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Konsekuensinya, Wajib Pajak dituntut untuk memahami ketentuan perpajakan, mengelola pembukuan secara tertib, dan memastikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan sudah benar.

Di satu sisi, sistem ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengelola kewajiban pajaknya secara efisien; di sisi lain, ada risiko sanksi jika perhitungan dilakukan secara keliru, apalagi jika terbukti sengaja mengurangi pajak. Di sinilah Perencanaan Pajak (tax planning) menjadi relevan: membantu Wajib Pajak menjalankan self assessment dengan cara yang efisien namun tetap patuh hukum.

Definisi dan Jenis Perencanaan Pajak

Secara sederhana, Perencanaan Pajak adalah proses mengatur kegiatan usaha dan transaksi keuangan sedemikian rupa sehingga beban pajak berada pada tingkat serendah mungkin, tetapi tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pajak bukan sekadar mencari tarif pajak terendah, melainkan mengoptimalkan struktur bisnis, alur transaksi, dan pemanfaatan fasilitas perpajakan yang tersedia.

Bila dilihat dari pendekatannya, Perencanaan Pajak dapat dibagi menjadi:

Tax Minimization

yaitu memanfaatkan pilihan-pilihan yang sah (misalnya memilih skema penyusutan, memanfaatkan fasilitas insentif, mengelola biaya yang dapat dikurangkan);

Tax Avoidance

dalam arti sempit yang masih legal, yaitu pengaturan transaksi untuk menghindari objek atau menggeser saat pengenaan pajak selama sesuai ketentuan; dan

Tax Evasion, yaitu penghindaran pajak secara ilegal yang dilakukan dengan menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau melakukan manipulasi lainnya.

Dua yang pertama dapat menjadi bagian dari perencanaan pajak yang benar, sedangkan tax evasion murni pelanggaran yang berpotensi pidana.

Legalitas Perencanaan Pajak di Indonesia

Pada prinsipnya, Perencanaan Pajak yang memanfaatkan ruang yang secara eksplisit maupun implisit disediakan oleh undang-undang adalah sah dan legal. Undang-undang Perpajakan di Indonesia memberi beberapa pilihan perlakuan, misalnya metode penyusutan, pengkreditan pajak, pengakuan biaya dan penghasilan, insentif bagi sektor tertentu, hingga ketentuan khusus UMKM.

Hak Wajib Pajak untuk memilih opsi yang paling menguntungkan bagi dirinya adalah bagian dari hak konstitusional untuk mengatur kegiatan ekonominya.

Perencanaan Pajak menjadi tidak legal ketika dilakukan dengan cara menyelundupkan transaksi, membuat dokumen fiktif, memecah usaha secara semu, memindahkan penghasilan ke pihak terkait hanya di atas kertas, atau praktik lain yang bertentangan dengan substansi transaksi sebenarnya.

Di tingkat regulasi, otoritas pajak juga diberi kewenangan untuk menerapkan doktrin substance over form dan ketentuan anti-penghindaran (anti-avoidance) terhadap skema yang tampak formalnya sah, tetapi secara substansi hanya dibuat untuk mengurangi pajak secara tidak wajar. Jadi, garis pembatasnya bukan pada istilah perencanaan, melainkan pada niat dan cara pelaksanaannya: apakah memanfaatkan hak secara wajar atau menyalahgunakan celah hukum.

Membayar Pajak yang Seharusnya versus Sebenarnya

Dalam konteks self-assessment, sering muncul perbedaan antara pajak yang seharusnya dibayar secara hukum dengan pajak yang sebenarnya dibayar oleh Wajib Pajak.

Pajak yang seharusnya adalah pajak terutang yang dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang secara benar dan lengkap, dengan asumsi pencatatan dan pelaporan dilakukan apa adanya. Sedangkan pajak yang sebenarnya dibayar sering dipengaruhi oleh kualitas pembukuan, pemahaman aturan, pilihan skema perpajakan, hingga sikap kehati-hatian Wajib Pajak. Perencanaan pajak yang sehat justru bertujuan memperkecil kesenjangan antara yang seharusnya dan yang sebenarnya: membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya sehingga ia tidak membayar lebih besar dari yang diwajibkan, tetapi juga tidak membayar lebih kecil yang berujung sengketa dan sanksi.

Dalam praktik, penghematan pajak yang legal akan mengubah komposisi pembayaran: bukan menghilangkan pajak terutang, melainkan menghindari pembayaran pajak yang secara hukum tidak wajib (misalnya karena dapat dikreditkan, dikurangkan, ditunda, atau sebenarnya bukan objek pajak).

Penghematan Pajak Dimulai dari Menentukan Bentuk Badan Usaha

Salah satu keputusan awal yang sangat menentukan profil pajak adalah pemilihan bentuk badan usaha. Apakah usaha dijalankan sebagai orang pribadi, CV, firma, koperasi, yayasan, atau perseroan terbatas (PT) akan berpengaruh pada objek pajak, tarif, serta pengenaan pajak di tingkat pemilik. Misalnya, usaha orang pribadi akan dikenai pajak langsung pada tingkat pemilik dengan tarif progresif, sementara PT dikenai pajak di tingkat badan, kemudian pembagian laba (dividen) ke pemegang saham memiliki konsekuensi pajak tersendiri.

Untuk UMKM, pilihan skema tertentu dapat memberi beban pajak yang lebih ringan dibanding skema umum sepanjang memenuhi syarat. Di sisi lain, badan usaha tertentu mungkin lebih mudah mengakses fasilitas insentif pajak, seperti pengurangan tarif, super deduction, atau fasilitas di kawasan tertentu.

Perencanaan pajak yang bijak tidak hanya melihat tarif paling rendah saat ini, tetapi juga mencermati arah ekspansi usaha, potensi investor, kebutuhan pembiayaan, dan profil risiko. Keputusan bentuk badan usaha yang tepat sejak awal dapat menciptakan struktur pajak yang efisien untuk jangka panjang, bukan sekadar menghemat pajak sesaat.

Bagaimana Perencanaan Pajak yang Legal

Perencanaan Pajak yang legal harus berangkat dari dokumentasi yang benar, transaksi yang riil, dan interpretasi undang-undang yang wajar.

Langkah-langkahnya dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, memastikan pembukuan dan dokumentasi transaksi tertib, lengkap, dan mencerminkan keadaan sebenarnya. Tanpa data yang andal, perencanaan pajak akan berubah menjadi spekulasi dan mudah terpeleset ke pelanggaran.

Kedua, memetakan seluruh kewajiban pajak—PPh, PPN, dan pajak lainnya—beserta dasar pengenaan, tarif, dan jadwal pembayarannya.

Ketiga, mengidentifikasi pilihan perlakuan yang disediakan undang-undang: misalnya pengelompokan biaya, metode penyusutan, pemanfaatan kerugian fiskal, atau insentif sektoral.

Keempat, mengevaluasi setiap skema dari aspek legal, komersial, dan kepatuhan: apakah transaksi memiliki business purpose selain penghematan pajak, apakah ada risiko koreksi atau sengketa, dan apakah dokumentasi pendukung memadai.

Kelima, menuangkan hasil perencanaan dalam kebijakan internal perusahaan, misalnya kebijakan akuntansi, SOP pajak, atau struktur kontrak, sehingga pelaksanaannya konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika setiap langkah dilakukan dengan transparan dan didukung alasan bisnis yang masuk akal, maka perencanaan pajak tersebut berada dalam koridor legal.

Menentukan Perencanaan Pajak yang Aplikatif

Tantangan di lapangan bukan hanya merancang Perencanaan Pajak yang pintar, tetapi yang benar-benar aplikatif untuk kondisi usaha. Perencanaan Pajak yang terlalu rumit, banyak bergantung pada skema teknis, atau menuntut administrasi yang berat, sering justru tidak terlaksana dengan disiplin oleh pelaku UMKM maupun korporasi skala menengah. Oleh karena itu, titik tolaknya adalah profil usaha: skala transaksi, struktur organisasi, kemampuan administrasi, dan tingkat pemahaman tim keuangan.

Bagi UMKM, perencanaan pajak aplikatif bisa sesederhana memisahkan rekening pribadi dan usaha, menertibkan bukti transaksi, memilih skema pajak yang paling praktis, serta mengatur pola penarikan laba pemilik.

Untuk badan usaha yang lebih besar, perencanaan aplikatif mencakup peninjauan rutin kontrak, review PPh pemotongan/pemungutan, manajemen PPN masukan-keluaran, dan pemanfaatan insentif secara sistematis.

Kuncinya, setiap skema harus bisa dijalankan oleh orang dan sistem yang ada, bukan hanya indah di atas kertas konsultan.

Pandangan Fiskus tentang Perencanaan Pajak

Dari sudut pandang fiskus, Perencanaan Pajak pada dasarnya tidak dilarang sejauh dilakukan dalam kerangka hukum dan tidak menyelundupkan substansi transaksi. Fiskus memahami bahwa Wajib Pajak berhak mengelola beban pajaknya secara efisien, sama seperti mengelola biaya lain dalam bisnis. Namun, fiskus berkewajiban menjaga agar perencanaan pajak tidak menjelma menjadi skema penghindaran agresif yang menggerus penerimaan negara secara tidak wajar. Di sinilah pengawasan, pemeriksaan, serta penggunaan data pihak ketiga dilakukan untuk menilai kewajaran skema yang dipakai Wajib Pajak.

Dalam pendekatan Cooperative Compliance, fiskus justru mendorong dialog terbuka: Wajib Pajak yang transparan, tertib administrasi, dan mau berkonsultasi, cenderung memiliki hubungan yang lebih konstruktif dibanding yang menyusun skema tertutup dan berisiko tinggi.

Dengan kata lain, fiskus bukan anti terhadap perencanaan pajak, tetapi menolak segala bentuk penyalahgunaan celah hukum yang hanya berorientasi pada penghindaran pajak tanpa alasan bisnis yang sehat.

Perencanaan Pajak adalah Seni

Perencanaan Pajak yang praktis dan legal adalah keniscayaan dalam sistem self assessment yang memberi kepercayaan besar kepada Wajib Pajak. Di satu sisi, Wajib Pajak wajib membayar pajak sesuai ketentuan; di sisi lain, ia berhak mengatur kegiatan usaha dan transaksi keuangannya agar beban pajak berada pada tingkat yang wajar dan efisien.

Kunci utamanya terletak pada pemahaman atas prinsip perpajakan, pemilihan bentuk badan usaha yang tepat, penataan transaksi yang memiliki alasan bisnis jelas, serta pemanfaatan fasilitas yang memang disediakan oleh undang-undang.

Perencanaan Pajak bukan seni menghindar dari pajak, melainkan seni menata usaha agar pajak yang dibayar benar-benar yang seharusnya—tidak lebih, tidak kurang.

Dalam kerangka hubungan yang kooperatif antara fiskus dan Wajib Pajak, Perencanaan Pajak yang baik justru mendorong kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan pada akhirnya mendukung iklim usaha yang sehat sekaligus tetap menjamin penerimaan negara.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas PP-IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Lonjakan Kasus SPT Tidak Benar pada 2024: Peringatan Serius bagi Sistem Pajak dan Pelaku Usaha

Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang tidak akurat menjadi modus pelanggaran perpajakan yang paling banyak ditemukan, mengungguli berbagai tindak kejahatan pajak lain yang sebelumnya lebih dominan (DJP, Laporan Tahunan 2024). 

Tren ini menunjukkan adanya perubahan pola ketidakpatuhan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta kesiapan pelaku usaha dalam menjaga integritas pelaporan.

Mengapa Penyampaian SPT Tidak Benar Meningkat?

Beberapa faktor utama menjadi pendorong tingginya kasus manipulasi SPT pada 2024.

1. Persepsi Risiko yang Rendah

Studi kepatuhan pajak menunjukkan bahwa Wajib Pajak cenderung lebih berani melakukan manipulasi ketika mereka menilai risiko tertangkap rendah atau tidak signifikan (OECD, Tax Administration Series 2023). Manipulasi laporan keuangan internal dipandang sebagai tindakan sulit dideteksi, sehingga mendorong perilaku untuk melakukan pelaporan tidak benar.

2. Kompleksitas Regulasi sebagai Ruang Abu-Abu

Regulasi perpajakan yang kompleks sering dimanfaatkan untuk melakukan penafsiran yang merugikan fiskus. BPK dan Kemenkeu beberapa kali menyoroti bahwa kerumitan aturan menjadi celah regulasi yang potensial bagi terjadinya salah saji yang disengaja (BPK, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sektor Perpajakan).

3. Lemahnya Pengawasan Internal Wajib Pajak

Banyak perusahaan belum memiliki kontrol internal yang memadai terhadap proses pelaporan pajak. Kompas dan Bisnis Indonesia pada 2024 mencatat bahwa kasus pelaporan tidak akurat sering terjadi karena pengambil keputusan menyerahkan proses sepenuhnya kepada staf tanpa verifikasi memadai (Kompas, 2024).

Dampak Serius bagi Negara dan Pelaku Usaha

1. Kerugian Fiskal Negara

Manipulasi SPT berkontribusi pada hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya menopang belanja publik (Kemenkeu, APBN Kita 2024). Penegakan hukum atas kasus ini juga menyerap biaya signifikan.

2. Risiko Hukum bagi Wajib Pajak

Dengan sistem CoreTax yang semakin terintegrasi menggunakan data perbankan, kepabeanan, dan pertanahan, peluang lolos dari deteksi makin kecil. Ketika penyimpangan terbukti, Wajib Pajak menghadapi sanksi administratif berat, ancaman pidana sesuai UU KUP Pasal 38 dan 39, serta potensi penyitaan aset.

3. Ancaman Etis dan Profesional bagi Konsultan Pajak

DJP secara konsisten menindak konsultan yang terlibat dalam penyusunan laporan tidak benar, termasuk pencabutan izin praktik pada kasus tertentu (DJP, Pengawasan Profesi 2024). Hal ini menegaskan bahwa peran konsultan bukan hanya teknis, tetapi juga etis dan kepatuhan.

Langkah Perbaikan yang Perlu Diperkuat

1. Optimalisasi Sistem CoreTax

World Bank menilai bahwa integrasi data lintas lembaga merupakan langkah fundamental untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan (World Bank, Indonesia Economic Prospects 2024). DJP perlu memastikan CoreTax mampu melakukan pencocokan data secara otomatis dan real time.

2. Edukasi Publik yang Lebih Komprehensif

Sosialisasi perpajakan perlu difokuskan tidak hanya pada teknis pelaporan, tetapi juga pada konsekuensi hukum dan manfaat kepatuhan bagi keberlangsungan bisnis.

3. Penguatan Tata Kelola Internal Perusahaan

Audit internal dan reviu direksi atas SPT menjadi keharusan. Banyak studi menunjukkan bahwa keterlibatan manajemen puncak meningkatkan kualitas pelaporan dan menekan risiko manipulasi.

4. Etika Profesi Konsultan Pajak

OECD menekankan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab profesional untuk mendorong kepatuhan, bukan memfasilitasi penghindaran yang bersifat agresif (OECD, Principles for Tax Intermediaries).

Penutup

Lonjakan kasus SPT tidak benar pada 2024 menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan sistem pengawasan perlu diakselerasi, diikuti peningkatan integritas pelaporan dari pelaku usaha. Dalam lingkungan perpajakan yang semakin transparan dan berbasis data, pelaporan tidak akurat bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi risiko bisnis yang serius.

Kepatuhan adalah investasi jangka panjang. Di era integrasi data nasional, setiap penyimpangan pada akhirnya akan terdeteksi.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo

Muhammad Ikmal

Email: ikmal.patarai@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pengaruh Dinamika Penurunan Suku Bunga Acuan THE FED terhadap Perekonomian Indonesia (Perspektif Inflasi, Pasar Modal, Suku Bunga BI, dan Kinerja Perpajakan)

Pada hari Rabu, 10 Desember 2025 waktu Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) kembali memangkas suku bunga acuan (federal funds rate) sebesar 25 basis poin (bps), sehingga suku bunga acuan berada pada rentang 3,5%–3,75%. Keputusan ini menandai fase baru pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat setelah periode pengetatan agresif pada 2022–2023 yang ditujukan untuk meredam lonjakan inflasi pasca pandemi dan guncangan harga komoditas global.

Dalam proyeksi berbagai analis, The Fed diperkirakan masih memiliki ruang untuk kembali memangkas suku bunga secara bertahap pada tahun 2026, dengan kelipatan 25 bps, sepanjang data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat bergerak sejalan dengan target dan ekspektasi. Dengan posisi Amerika Serikat sebagai ekonomi terbesar dunia dan dolar AS sebagai mata uang cadangan utama global, setiap perubahan kebijakan suku bunga The Fed tidak hanya berdampak pada perekonomian domestik AS, tetapi juga menimbulkan gelombang (spillover) ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Artikel ini membahas dampak penurunan suku bunga The Fed terhadap perekonomian Indonesia dari empat perspektif utama, yaitu: (1) inflasi, (2) pasar modal, (3) suku bunga acuan Bank Indonesia, dan (4) kinerja perpajakan. Di samping itu, akan diulas secara singkat sejarah peran The Fed dalam membentuk dinamika ekonomi global, sehingga memberikan konteks akademis dan praktis bagi pembaca, baik untuk tujuan publikasi maupun pengajaran.

Sekilas Sejarah The Fed dan Pengaruhnya terhadap Ekonomi Dunia

The Fed dibentuk pada tahun 1913 melalui Federal Reserve Act sebagai respon terhadap serangkaian krisis perbankan yang mengguncang Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Tujuan awalnya adalah menciptakan bank sentral yang mampu menyediakan likuiditas darurat (lender of last resort) dan menstabilkan sistem keuangan.

Pada era Depresi Besar (Great Depression) tahun 1930-an, kebijakan moneter The Fed yang cenderung terlambat dan terlalu ketat dinilai oleh banyak ekonom sebagai salah satu faktor yang memperdalam kontraksi ekonomi, tidak hanya di Amerika Serikat tetapi juga di berbagai belahan dunia. Episode ini menjadi pelajaran penting mengenai peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistemik.

Pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, di bawah kepemimpinan Paul Volcker, The Fed menaikkan suku bunga hingga di atas 15% untuk menghancurkan inflasi tinggi yang mengakar di perekonomian AS. Kebijakan yang kemudian dikenal sebagai Volcker Shock ini berhasil meredam inflasi, tetapi juga mendorong lonjakan biaya pinjaman global dan memicu krisis utang di berbagai negara berkembang, terutama di Amerika Latin.

Pada dekade 1990-an dan awal 2000-an, di bawah Alan Greenspan, The Fed mengelola suku bunga di tengah gelombang globalisasi keuangan dan liberalisasi pasar modal. Beberapa siklus kenaikan dan penurunan suku bunga AS, termasuk periode menjelang krisis finansial Asia 1997–1998, berkontribusi pada dinamika arus modal yang sangat besar ke dan dari negara-negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga membuat perekonomian negara-negara tersebut semakin sensitif terhadap kebijakan moneter AS.

Krisis finansial global 2008 menjadi tonggak penting lain. Menyusul kejatuhan Lehman Brothers dan disfungsi pasar keuangan global, The Fed memangkas suku bunga mendekati nol dan meluncurkan program pelonggaran kuantitatif (quantitative easing/QE) dalam skala besar. Likuiditas global yang melimpah mengalir ke berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, mendorong penguatan nilai tukar, penurunan yield obligasi, dan kenaikan harga aset finansial.

Pada tahun 2013, ketika The Fed mulai memberi sinyal akan mengurangi skala QE (tapering), pasar global bereaksi keras dalam peristiwa yang dikenal sebagai taper tantrum. Negara-negara emerging markets mengalami arus keluar modal (capital outflows), pelemahan tajam nilai tukar, serta kenaikan yield obligasi. Indonesia merasakan dampak tersebut melalui depresiasi rupiah dan peningkatan biaya pendanaan pemerintah maupun swasta.

Setelah pandemi COVID-19 dan berbagai paket stimulus fiskal-moneter yang sangat besar, The Fed kembali menormalisasi kebijakan dengan menaikkan suku bunga secara agresif pada 2022–2023 untuk meredam inflasi yang melonjak. Siklus pengetatan ini kembali menekan mata uang negara berkembang dan memicu penyesuaian suku bunga domestik di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan konteks historis tersebut, jelas bahwa The Fed bukan sekadar bank sentral nasional, melainkan salah satu aktor kunci yang membentuk lanskap ekonomi dan keuangan global. Setiap perubahan kebijakan suku bunga The Fed berpotensi membawa konsekuensi luas bagi negara-negara lain, baik melalui kanal nilai tukar, arrus modal, harga komoditas, maupun sentimen pasar.

Mekanisme Transmisi Kebijakan The Fed ke Perekonomian Indonesia

Dampak kebijakan The Fed terhadap Indonesia terjadi melalui beberapa jalur utama. Pertama, kanal suku bunga global dan yield spread. Penurunan suku bunga acuan The Fed cenderung menurunkan imbal hasil (yield) surat utang pemerintah AS, sehingga selisih imbal hasil (spread) antara aset berdenominasi rupiah dengan aset berdenominasi dolar AS dapat melebar. Hal ini membuat aset keuangan Indonesia tampak relatif lebih menarik bagi investor global.

Kedua, kanal nilai tukar dan arus modal portofolio. Suku bunga AS yang lebih rendah cenderung menurunkan daya tarik dolar AS sebagai instrumen investasi jangka pendek dan mendorong investor global mencari imbal hasil yang lebih tinggi di negara berkembang. Kondisi ini dapat mendorong arus modal masuk (capital inflows) ke pasar obligasi dan saham Indonesia, yang pada gilirannya mendukung penguatan atau setidaknya stabilitas nilai tukar rupiah.

Ketiga, kanal harga komoditas dan permintaan global. Sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, suku bunga yang lebih rendah di Amerika Serikat berpotensi mendukung aktivitas ekonomi global. Bila pertumbuhan global menguat, permintaan terhadap komoditas ekspor Indonesia seperti batubara, CPO, nikel, dan lain-lain dapat meningkat, memberikan dukungan tambahan bagi kinerja ekspor dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Keempat, kanal ekspektasi dan sentimen pasar. Pernyataan resmi The Fed, proyeksi suku bunga (dot plot), dan komunikasi kebijakan lainnya membentuk ekspektasi pelaku pasar global. Jika pasar meyakini bahwa penurunan suku bunga The Fed akan berlanjut, harga aset keuangan global akan menyesuaikan (re-pricing) sejak dini, termasuk di pasar keuangan Indonesia.

Dampak Penurunan Suku Bunga The Fed terhadap Perekonomian Indonesia

Perspektif Inflasi

Dalam beberapa tahun terakhir, inflasi Indonesia relatif terjaga dalam kisaran sasaran Bank Indonesia. Penurunan suku bunga The Fed berpotensi memberikan dukungan tambahan bagi stabilitas inflasi Indonesia, terutama melalui kanal nilai tukar. Dengan tekanan terhadap dolar AS yang mereda dan kemungkinan menguatnya rupiah, tekanan imported inflation dari barang-barang impor seperti BBM, pangan, dan bahan baku industri dapat berkurang.

Namun demikian, dampak positif tersebut bukan berarti tanpa risiko. Apabila penurunan suku bunga The Fed mendorong pemulihan ekonomi global yang kuat, harga komoditas energi dan pangan dunia bisa mengalami kenaikan, yang kemudian menekan inflasi domestik melalui jalur harga pangan bergejolak (volatile foods) dan harga yang diatur pemerintah (administered prices). Dalam situasi ini, kebijakan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi sangat penting untuk mengendalikan ekspektasi inflasi.

Secara keseluruhan, dalam konteks penurunan suku bunga The Fed pada akhir 2025, peluang stabilitas inflasi Indonesia cenderung lebih besar daripada risikonya, selama faktor-faktor domestik seperti pasokan pangan, kebijakan harga energi, dan koordinasi kebijakan fiskal–moneter tetap terjaga dengan baik.

Perspektif Pasar Modal

Penurunan suku bunga The Fed secara historis cenderung bersifat positif bagi pasar keuangan negara berkembang, termasuk pasar modal Indonesia. Dari sisi pasar saham, penurunan suku bunga global menurunkan cost of equity dan meningkatkan valuasi teoritis saham melalui penurunan tingkat diskonto (discount rate). Sektor-sektor yang peka terhadap suku bunga seperti perbankan, properti, dan konsumsi berpotensi memperoleh sentimen positif, terutama jika didukung oleh fundamental domestik yang kuat.

Di pasar obligasi, penurunan suku bunga The Fed dan yield US Treasury akan membuat imbal hasil surat berharga negara (SBN) Indonesia semakin menarik secara relatif. Hal ini dapat mendorong permintaan SBN oleh investor global dan domestik, sehingga menurunkan yield SBN dan pada akhirnya menurunkan biaya pinjaman pemerintah. Penurunan yield SBN juga berpotensi menurunkan biaya pendanaan korporasi melalui pasar obligasi korporasi.

Meski demikian, volatilitas tetap perlu diwaspadai. Perubahan ekspektasi pasar terhadap jalur suku bunga The Fed, data ekonomi AS yang berbeda dari perkiraan, atau eskalasi risiko geopolitik dapat memicu pembalikan arus modal secara cepat. Oleh karena itu, penguatan fundamental domestik, kedalaman pasar keuangan, dan komunikasi kebijakan yang kredibel dari otoritas moneter dan otoritas pasar modal menjadi prasyarat penting untuk mengoptimalkan manfaat penurunan suku bunga The Fed bagi pasar modal Indonesia.

Perspektif Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Penurunan suku bunga The Fed mengurangi tekanan eksternal terhadap perekonomian Indonesia, terutama yang terkait dengan stabilitas nilai tukar rupiah dan arus modal. Dalam kondisi ini, ruang kebijakan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) secara selektif dan bertahap menjadi lebih terbuka dibandingkan ketika The Fed berada pada fase pengetatan agresif.

Namun demikian, keputusan Bank Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan The Fed. BI harus mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti proyeksi inflasi domestik, kesenjangan output (output gap), kondisi sektor keuangan, serta risiko eksternal lain yang mungkin timbul dari perlambatan ekonomi global atau dinamika harga komoditas. Dengan kata lain, penurunan suku bunga The Fed memberikan ruang gerak tambahan, tetapi tidak boleh mendorong BI untuk mengambil kebijakan pelonggaran yang berlebihan.

Pendekatan yang paling realistis adalah kebijakan pelonggaran yang hati-hati (cautious easing), di mana BI menurunkan suku bunga secara terbatas dan bertahap, sambil tetap mengandalkan instrumen lain seperti kebijakan makroprudensial, intervensi nilai tukar, dan pengelolaan likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Perspektif Kinerja Perpajakan Indonesia

Kinerja perpajakan Indonesia, yang tercermin dari rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara peers di kawasan maupun negara anggota OECD. Penurunan suku bunga The Fed tidak secara langsung mengubah struktur perpajakan Indonesia, tetapi dapat mempengaruhi basis pajak melalui dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, dan profitabilitas dunia usaha.

Apabila penurunan suku bunga The Fed berhasil menciptakan lingkungan keuangan global yang lebih kondusif, maka biaya pendanaan investasi dapat menurun dan aktivitas ekonomi domestik berpotensi meningkat. Pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat akan memperluas basis pajak, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi dan investasi.

Di sisi lain, stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi yang terkendali juga membantu dunia usaha dalam melakukan perencanaan keuangan dan investasi, sehingga mengurangi risiko kebangkrutan dan tunggakan pajak. Bagi pemerintah, kondisi ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong reformasi perpajakan yang berorientasi pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, dan penguatan administrasi perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dan data yang lebih komprehensif.

Namun, perlu diingat bahwa jika penurunan suku bunga The Fed mencerminkan pelemahan ekonomi global yang lebih dalam, maka kinerja sektor ekspor dan komoditas Indonesia bisa tertekan, yang pada gilirannya melemahkan penerimaan pajak dari sektor tersebut. Oleh karena itu, strategi perpajakan Indonesia harus adaptif, memanfaatkan peluang ketika siklus global menguntungkan, dan memperkuat basis pajak domestik ketika siklus global berada dalam fase melemah.

Prospek 2026 dan Implikasi Kebijakan

Dengan asumsi The Fed kembali memangkas suku bunga beberapa kali pada tahun 2026, peta kebijakan moneter global akan bergerak menuju rezim suku bunga yang lebih rendah setelah periode “higher for longer”. Bagi Indonesia, skenario ini menghadirkan kombinasi peluang dan tantangan. Di satu sisi, lingkungan suku bunga global yang rendah dapat mendukung pembiayaan pembangunan melalui penurunan biaya pinjaman pemerintah dan swasta, serta mendorong arus modal masuk ke pasar keuangan domestik.

Di sisi lain, ketidakpastian tetap akan membayangi, baik dari sisi geopolitik, dinamika perdagangan internasional, maupun prospek pertumbuhan ekonomi negara-negara utama seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Uni Eropa. Dalam konteks ini, Indonesia perlu terus memperkuat fondasi domestik, termasuk menjaga disiplin fiskal, stabilitas sistem keuangan, iklim investasi, dan kualitas kelembagaan perpajakan.

Bagi pembuat kebijakan, penting untuk melihat penurunan suku bunga The Fed bukan sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai jendela peluang untuk mempercepat reformasi struktural di dalam negeri. Bagi akademisi dan pendidik, episode ini dapat dijadikan studi kasus aktual tentang interaksi kebijakan moneter global dan perekonomian domestik, serta hubungan antara kebijakan suku bunga, pasar keuangan, dan penerimaan negara.

Ringkasan

Penurunan suku bunga acuan The Fed pada Desember 2025 ke kisaran 3,5%–3,75% merupakan bagian dari siklus pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat setelah fase pengetatan yang cukup agresif. Bagi Indonesia, kebijakan ini memberikan angin segar melalui berkurangnya tekanan eksternal, stabilitas nilai tukar, dan potensi peningkatan aliran modal ke pasar keuangan domestik.

Dari perspektif inflasi, penurunan suku bunga The Fed cenderung mendukung stabilitas harga melalui kanal nilai tukar, meskipun risiko kenaikan harga komoditas global tetap perlu diwaspadai. Dari sisi pasar modal, lingkungan suku bunga global yang lebih rendah berpotensi meningkatkan valuasi aset dan menurunkan biaya pendanaan pemerintah dan sektor swasta. Bagi Bank Indonesia, kebijakan The Fed membuka ruang pelonggaran tambahan, tetapi tetap menuntut kehati-hatian demi menjaga kredibilitas dan stabilitas makroekonomi.

Sementara itu, dari perspektif perpajakan, peluang untuk meningkatkan kinerja penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan pemanfaatan momentum pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan kebijakan yang terukur dan tidak kontraproduktif terhadap iklim usaha. Pada akhirnya, kualitas respons kebijakan domestik—baik di bidang moneter, fiskal, maupun regulasi sektor keuangan—akan menentukan sejauh mana Indonesia dapat mengonversi perubahan kebijakan The Fed menjadi manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas PP-IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pengaturan Perpajakan atas Sumbangan Dalam Penanggulangan Bencana Banjir Sumatera: Analisis UU PPh, UU Penanggulangan Bencana, PP 93/2010, dan PMK 76/2011

ABSTRAKSI

Bencana banjir yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk yang terkini di Sumatera (Aceh, Sumatera utara, dan Sumatera barat), dan juga banjir lahar dingin di daerah Lumajang Jawa timur telah menimbulkan kerugian besar baik dari sisi materi maupun korban jiwa, berdasarkan data dari harian kompas tanggal 9 Desember 2025 jumlah korban meninggal telah mencapai 961 jiwa, dengan banyak korban masih hilang. Melihat kondisi tersebut, masyarakat, pelaku usaha, influencer, yayasan sosial, yayasan keagamaan serta pemerintah daerah berpartisipasi aktif tanpa komando melakukan penggalangan dana untuk membantu korban terdampak.

Di sisi fiskal, sumbangan untuk bencana memiliki pengaturan khusus dalam Pajak Penghasilan (PPh). Secara prinsip, sumbangan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, kecuali jika memenuhi ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintan No. 93/2010, dan PMK 76/2011. Artikel ini menganalisis kerangka hukum perpajakan yang mengatur sumbangan penanggulangan bencana, persyaratan agar sumbangan diakui sebagai biaya, serta implikasi praktis bagi pemberi donasi.

Artikel ini menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan ruang pengurangan pajak yang signifikan, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, terutama terkait legalitas lembaga penyalur, dokumentasi, dan konsistensi penetapan status “bencana nasional”. Sehingga perlu dipikirkan ulang terkait dengan kriteria sumbangan untuk bencana, karena peran Masyarakat dan dunia usaha sangat diperlukan bagi para korban, dan Pemerintah pun sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan oleh Masyarakat.

LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam, wilayah Indonesia berada di wilayah cincin api pasifik (ring of fire), akibatnya menjadi salah satu negara yang paling rawan bencana vulkanik (gunung Meletus) dan seismik (gempa bumi dan sunami) diluar dari bencana tersebut Indonesia juga rawan bencana seperti longsor dan banjir. Kondisi bencana semakin diperparah dengan pemanasan global (efek rumah kaca) yang membuat frekuensi bencana menjadi lebih sering.

Kondisi tersebut menjadi alasan dibentuknya UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Adapun bencana banjir yang sekarang menerjang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian yang sangat besar yaitu sebesar Rp. 68,67 triliun menurut Centre of Economic and Law Studies (Celios).

Yang patut diapresiasi ialah spontannya rakyat Indonesia dalam membantu mengurangi penderitaan sesama dengan melakukan penggalangan dana, penggalangan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari influencer, yayasan sosial dan keagamaan, lembaga resmi, sampai tokoh publik seperti kepala daerah. Karena kondisi para korban berpacu dengan waktu, semakin lambat bantuan yang mereka terima, maka akan semakin besar korban dan penderitaan yang mereka hadapi.

Dalam perspektif perpajakan, muncul pertanyaan mengenai apakah biaya sumbangan untuk bencana dapat dijadikan pengurang pajak bagi perusahaan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan. Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan ketentuan dasar bahwa sumbangan pada umumnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali untuk sumbangan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

DASAR HUKUM

Konsep Pengurang Penghasilan Bruto dalam Pajak Penghasilan

Dalam sistem PPh Indonesia, biaya-biaya yang dapat dibebankan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang jika diringkas maka biaya tersebut harus memenuhi dua syarat utama:

• berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan

• terkait dengan prinsip menghasilkan, menagih, atau memelihara penghasilan (3M).

Karena sumbangan bukan aktivitas usaha, maka secara prinsip tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto kecuali diberi pengecualian oleh undang-undang.

Dasar Hukum Pengaturan Bencana Dan Sumbangan Bencana Nasional

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008)

Pasal 6 ayat (1) : “Besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

huruf i :

“Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannyan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 1 angka 1 tentang definisi bencana:

“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”

Pasal 7 ayat (2): indikator penetapan status bencana nasional/daerah:

• jumlah korban;

• kerugian harta benda;

• kerusakan prasarana dan sarana;

• cakupan luas wilayah;

• dampak sosial ekonomi.

Pasal 7 ayat (3): ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010

Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, Pembinaan Olahraga, dan Pembangunan Infrastruktur Sosial.

Pasal 1:

“Sumbangan … terdiri atas:

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional … disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau … melalui lembaga/pihak berizin.”

Pasal 2: syarat sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

• Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya;

• Tidak menyebabkan rugi;

• Didukung bukti sah;

• Lembaga penerima memiliki NPWP (kecuali badan tertentu).

Pasal 3: batas maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.

PMK No. 76/PMK.03/2011

Tentang tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan.

PEMBAHASAN

Pengaturan Status Bencana dan Implikasinya terhadap Pajak

Agar sumbangan dapat menjadi biaya fiskal, syaratnya:

• bencana ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres;

• penerima sumbangan adalah BNPB atau lembaga berizin dan ber-NPWP;

• ada bukti kwitansi sah;

• tidak menimbulkan rugi fiskal;

• maksimal 5% dari laba fiskal tahun sebelumnya;

• tercatat dalam pembukuan.

Persyaratan Lembaga Penerima Sumbangan

PP 93/2010 dan PMK 76/2011 mengharuskan lembaga penerima:

• berbadan hukum,

• memiliki NPWP,

• menyampaikan laporan pertanggungjawaban,

• tidak mencari keuntungan.

Pemberian sumbangan melalui influencer atau kepala daerah

Tidak dapat dibiayakan karena tidak memenuhi syarat sebagai lembaga penyalur berbadan hukum.

ANALISIS MASALAH DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI

Jika pemerintah tidak menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional, maka sumbangan tidak dapat dibiayakan.

Solusi: sumbangan dialihkan kepada lembaga keagamaan resmi sesuai PMK 90/PMK.03/2020, dengan catatan memenuhi persyaratan administratif.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

• Secara prinsip, sumbangan tidak dapat menjadi biaya kecuali memenuhi PP 93/2010.

• PMK 76/2011 mengatur administrasi secara detail.

• Sumbangan melalui influencer tidak dapat dibiayakan.

• Tantangan utama: pemahaman wajib pajak, status bencana, dan dokumentasi.

• Solusi: salurkan melalui lembaga keagamaan.

Rekomendasi

• Pemerintah perlu mempercepat penetapan status bencana nasional atau merevisi Pasal 6 ayat (1) huruf i.

• Influencer harus bekerja sama dengan lembaga resmi.

• Wajib pajak harus memastikan bukti lengkap.

• Publik perlu edukasi mengenai aturan sumbangan.

• Regulasi perlu menyesuaikan era crowdfunding.

• Perlu lembaga CSR nasional agar sumbangan otomatis dapat dibebankan secara fiskal.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

SP2DK – Membantu atau Mengganggu Wajib Pajak?

Pengertian SP2DK dan Landasan Hukumnya

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi atas data atau informasi yang mengindikasikan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

SP2DK merupakan instrumen pengawasan dalam sistem self-assessment, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menguji kewajaran pelaporan tanpa langsung masuk ke tahap pemeriksaan. SP2DK dipahami sebagai surat klarifikasi awal, bukan surat pemeriksaan ataupun surat ketetapan pajak.

Landasan normatifnya bersumber dari kewenangan DJP dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk meminta data, informasi, dan keterangan kepada Wajib Pajak, serta dari kebijakan pengawasan DJP yang diatur lebih teknis dalam berbagai Surat Edaran Dirjen Pajak tentang pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian, SP2DK adalah instrumen hukum yang sah dan terukur dalam rangka menjaga kepatuhan Wajib Pajak.

Proses SP2DK

Proses SP2DK pada dasarnya dimulai dari analisis data yang dimiliki DJP. Melalui sistem informasi dan data matching (misalnya data SPT, pemotongan/pemungutan, perbankan, transaksi pihak ketiga, dan sumber lain yang sah), fiskus mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian atau indikasi kurang lapor. Kasus yang dianggap berisiko kemudian dipilih dan dituangkan dalam bentuk SP2DK yang dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos, jasa pengiriman, atau disampaikan langsung saat kunjungan. Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak diwajibkan memberikan tanggapan atau penjelasan dalam jangka waktu tertentu, misalnya maksimal 14 hari sejak SP2DK diterima, baik melalui surat tanggapan tertulis maupun dengan datang langsung ke KPP.

Berdasarkan tanggapan dan bukti pendukung yang disampaikan Wajib Pajak, fiskus akan menilai apakah kewajiban perpajakan sudah benar, perlu dilakukan pembetulan SPT dan pembayaran kekurangan, atau justru perlu dinaikkan ke tahap pemeriksaan apabila Wajib Pajak tidak kooperatif atau indikasi ketidakpatuhan tetap kuat. Dengan skema ini, SP2DK menjadi tahap pengawasan awal sebelum DJP menggunakan instrumen pemeriksaan formal.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak terhadap SP2DK

Terhadap SP2DK, Wajib Pajak memikul beberapa kewajiban. Secara umum, UU KUP dan peraturan pelaksanaannya mewajibkan Wajib Pajak untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen, serta memenuhi permintaan data, informasi, dan keterangan dalam jangka waktu tertentu setelah diminta oleh DJP. Dalam konteks SP2DK, kewajiban tersebut terwujud dalam bentuk:

• membaca dan memeriksa isi SP2DK dengan saksama;

• menyiapkan dokumen pendukung (bukti transaksi, rekonsiliasi, perhitungan pajak);

• memberikan tanggapan tertulis atau hadir ke KPP sesuai jangka waktu yang ditentukan; dan

• melakukan pembetulan SPT serta pelunasan kekurangan pajak apabila setelah dianalisis memang terdapat kekeliruan pelaporan.

Di sisi lain, Wajib Pajak juga memiliki hak yang harus dihormati:

• meminta penjelasan atas dasar penerbitan SP2DK dan data yang digunakan;

• didampingi kuasa hukum atau konsultan pajak;

• memperoleh perlakuan yang sopan dan profesional dari fiskus;

• dijamin kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan; serta

• menggunakan jalur keberatan, banding, atau upaya hukum lain jika pada tahap lanjut DJP menerbitkan surat ketetapan yang tidak disetujui.

Dengan memahami hak dan kewajibannya, Wajib Pajak dapat merespons SP2DK secara proporsional dan strategis.

Hak dan Kewajiban Fiskus terhadap SP2DK

Bagi fiskus, SP2DK juga membawa serangkaian hak dan kewajiban. Hak fiskus antara lain:

• meminta penjelasan, data, dan dokumen kepada Wajib Pajak;

• melakukan klarifikasi atas data yang berasal dari pihak ketiga atau instansi lain; dan

• menindaklanjuti hasil SP2DK dengan usulan pemeriksaan apabila Wajib Pajak tidak menanggapi atau indikasi ketidakpatuhan tidak terjawab.

Hak-hak ini bersumber dari kewenangan DJP dalam UU KUP untuk menghimpun data dan menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila ditemukan ketidakwajaran SPT. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban fiskus, antara lain:

• menerbitkan SP2DK dengan bahasa yang jelas, spesifik, dan tidak multitafsir;

• menjelaskan sumber data dan logika analisis secara proporsional ketika diminta;

• memberikan kesempatan yang wajar bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan;

• menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak; dan

• bersikap profesional, tidak memaksa, serta tidak menjadikan SP2DK sebagai “pemeriksaan terselubung” di luar prosedur formal.

Dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban tersebut, fiskus dapat menjadikan SP2DK sebagai sarana pengawasan yang tetap berorientasi pada pelayanan.

Manfaat dan Kerugian SP2DK bagi Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak yang patuh atau beritikad baik, SP2DK sesungguhnya membawa sejumlah manfaat.

Pertama, SP2DK berfungsi sebagai early warning system yang memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengecek kembali kepatuhan pajaknya sebelum DJP masuk ke tahap pemeriksaan, yang biasanya berujung pada sanksi yang lebih berat. Artinya, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara sukarela dengan sanksi yang relatif lebih ringan dibanding jika kekurangan pajak ditemukan dalam pemeriksaan.

Kedua, melalui dialog SP2DK, Wajib Pajak dapat memperoleh edukasi teknis dan memahami area-area yang selama ini berisiko.

Namun, dari sisi Wajib Pajak, SP2DK juga berpotensi menimbulkan kerugian atau beban, antara lain munculnya rasa khawatir, kebutuhan alokasi waktu dan biaya (misalnya untuk pendampingan konsultan), ketidaknyamanan jika bahasa surat kurang komunikatif, atau risiko terjadinya kesalahpahaman atas data yang digunakan fiskus sehingga mendorong koreksi yang dirasa kurang adil. Oleh karena itu, manfaat SP2DK akan optimal jika diimbangi dengan komunikasi yang baik dan sikap kooperatif dari kedua belah pihak.

SP2DK Membantu atau Mengganggu Wajib Pajak?

Pertanyaan apakah SP2DK lebih banyak membantu atau mengganggu Wajib Pajak pada akhirnya sangat ditentukan oleh dua faktor utama: niat dan perilaku Wajib Pajak, serta cara fiskus mengimplementasikannya.

Bagi Wajib Pajak yang berupaya patuh, SP2DK dapat dianggap sebagai pengingat resmi yang membantu mengidentifikasi kesalahan administratif atau kekeliruan perhitungan sebelum menjadi sengketa. Dalam perspektif manajemen risiko, menerima SP2DK dan segera menanggapinya dapat menjadi bagian dari tata kelola yang baik.

Sebaliknya, SP2DK akan dirasakan mengganggu apabila disampaikan tanpa komunikasi awal yang memadai, menggunakan bahasa yang terkesan mengancam, meminta data yang terlalu luas dan tidak proporsional, atau ditindaklanjuti secara kaku tanpa mempertimbangkan penjelasan dan itikad baik Wajib Pajak.

Dengan demikian, secara konseptual SP2DK dirancang untuk membantu menyehatkan kepatuhan pajak, tetapi dalam praktik bisa berubah menjadi gangguan bila tidak dijalankan dengan prinsip kejelasan, kewajaran, dan cooperative compliance.

Usulan bagi Fiskus dalam Melaksanakan SP2DK

Agar SP2DK benar-benar menjadi instrumen yang membantu, bukan menakutkan, beberapa perbaikan dapat dipertimbangkan oleh fiskus.

Pertama, penerapan prinsip risk-based approach dan materialitas: SP2DK sebaiknya difokuskan pada perbedaan data yang signifikan secara nilai maupun risiko, sehingga Wajib Pajak tidak merasa “diburu” untuk hal-hal yang sangat kecil.

Kedua, memperbaiki kualitas komunikasi dengan mengedepankan pendekatan edukatif: sebelum atau bersamaan dengan SP2DK, fiskus dapat melakukan kontak awal melalui panggilan telepon, e-mail resmi, atau kanal DJP Online sehingga Wajib Pajak memahami konteks data yang dipermasalahkan.

Ketiga, menyusun SP2DK dengan format yang lebih informatif, misalnya mencantumkan ringkasan perbandingan data (data DJP versus data SPT) secara sederhana.

Keempat, memperkuat kompetensi soft skill Account Representative dan pemeriksa dalam hal komunikasi, negosiasi, serta pemahaman bisnis Wajib Pajak, sehingga diskusi SP2DK bersifat solutif, bukan sekadar formalitas.

Kelima, mengukur keberhasilan SP2DK bukan hanya dari besarnya koreksi penerimaan, tetapi juga dari peningkatan kepatuhan sukarela dan kepuasan Wajib Pajak. Dengan demikian, SP2DK dapat benar-benar menjadi jembatan menuju hubungan otoritas pajak dan Wajib Pajak yang lebih kooperatif dan berkelanjutan.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas, IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

FISKUS – Kawan atau Lawan?

Jelang Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

Setiap kali mendengar kata “fiskus” atau “kantor pajak”, reaksi sebagian Wajib Pajak sering kali refleks: cemas, waspada, bahkan defensif. Pemeriksa pajak dipersepsikan sebagai pihak yang “mencari-cari kesalahan”, sementara Wajib Pajak melihat dirinya sebagai “korban” regulasi yang rumit. Dari sinilah muncul pertanyaan klasik: apakah fiskus itu sebenarnya kawan atau lawan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di era sistem self assessment, di mana negara memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Tanpa hubungan yang sehat antara fiskus dan Wajib Pajak, sistem ini akan pincang: kepatuhan sulit tercapai, sengketa meningkat, dan penerimaan negara berpotensi terganggu.

Seiring berkembangnya praktik perpajakan modern, muncul pendekatan baru yang dikenal dengan istilah cooperative compliance, yang sudah direncanakan akan diaplikasikan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Pendekatan ini mencoba menggeser pola hubungan fiskus–Wajib Pajak dari yang semula konfrontatif menjadi kolaboratif, berbasis kepercayaan dan transparansi. Dalam konteks inilah, pertanyaan “FISKUS – Kawan atau Lawan?” perlu dijawab ulang dengan kacamata yang lebih mutakhir.

Siapa Itu Fiskus?

Secara sederhana, fiskus adalah aparatur negara yang diberi kewenangan untuk mengadministrasikan pemungutan pajak. Dalam konteks Indonesia, istilah fiskus umumnya merujuk pada pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, Juru Sita Pajak, petugas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta pejabat yang berwenang menandatangani ketetapan pajak dan dokumen fiskal lainnya.

Tugas utama fiskus bukan hanya “memungut” pajak, melainkan mengelola keseluruhan sistem administrasi perpajakan, antara lain:

mengadministrasikan pendaftaran, penatausahaan, keberatan, banding, hingga penagihan pajak; mendorong kepatuhan melalui edukasi, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum; menjamin keadilan dan kepastian hukum pemungutan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, fiskus merupakan bagian dari mekanisme negara yang bertugas memastikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dikumpulkan secara efektif, adil, dan berkelanjutan.

Kerangka Hukum Hubungan Fiskus dan Wajib Pajak

Hubungan antara fiskus dan Wajib Pajak bukan hubungan personal, melainkan hubungan hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang bersifat resiprokal.

Di sisi fiskus, hak dan kewajiban antara lain meliputi:

kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak; kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak; kewajiban memberikan pelayanan yang baik, jelas, transparan, dan tidak diskriminatif.

Di sisi Wajib Pajak, hak dan kewajiban antara lain meliputi:

kewajiban mendaftarkan diri, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu; hak atas pelayanan, penjelasan, dan kejelasan aturan dari fiskus; hak untuk mengajukan keberatan, banding, pengurangan sanksi, restitusi, dan hak-hak lain yang dijamin undang-undang.

Idealnya, hubungan ini bersifat seimbang: fiskus tidak boleh sewenang-wenang, sedangkan Wajib Pajak juga tidak boleh lalai atau memanipulasi kewajiban perpajakannya. Keduanya terikat oleh asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Mengapa Fiskus Sering Dipersepsikan sebagai “Lawan”?

Dalam praktik, persepsi di lapangan tidak selalu seindah konsep. Tidak sedikit pelaku usaha yang merasa bahwa fiskus adalah “lawan” yang siap menjerat kapan saja. Persepsi ini muncul dari kombinasi beberapa faktor, antara lain:

Pengalaman pertama berinteraksi secara intens dengan fiskus sering kali terjadi pada saat pemeriksaan atau sengketa, yang identik dengan suasana tegang, koreksi pajak, dan potensi sanksi. Gaya komunikasi fiskus yang formal dan penuh istilah teknis dapat terasa kaku dan kurang empatik, sehingga mudah ditafsirkan sebagai sikap mengancam.

Kerumitan, frekuensi perubahan, dan minimnya pemahaman atas regulasi membuat Wajib Pajak merasa “disudutkan” oleh aturan yang sulit diikuti. Kasus-kasus negatif yang melibatkan oknum aparatur pajak dan terekspos media cenderung digeneralisasi, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap institusi secara keseluruhan. Masih banyak Wajib Pajak yang lemah dalam pembukuan dan dokumentasi, sehingga ketika diperiksa muncul koreksi besar yang kemudian dipersepsikan sebagai upaya “mencari-cari kesalahan”.

Dari kombinasi faktor-faktor tersebut, wajar jika sebagian pelaku usaha memandang fiskus sebagai pihak yang harus diwaspadai. Di sinilah cooperative compliance menawarkan paradigma baru.

Konsep Cooperative Compliance dalam Perpajakan Modern

Secara global, istilah cooperative compliance diperkenalkan dan dikembangkan oleh berbagai yurisdiksi dan organisasi internasional, termasuk OECD, sebagai pendekatan kepatuhan pajak yang bertumpu pada kepercayaan, transparansi, dan kolaborasi. Pendekatan ini menggeser orientasi hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dari sekadar penegakan hukum pasca pelanggaran menjadi pencegahan dan pengelolaan risiko pajak sejak dini.

Beberapa prinsip utama cooperative compliance antara lain:

Transparansi: Wajib Pajak secara proaktif membuka informasi material terkait struktur dan transaksi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak. Kepercayaan: Otoritas pajak merespons keterbukaan tersebut dengan memberikan kepastian hukum yang cepat, jelas, dan proporsional. Kolaborasi: Fokus diarahkan pada pencegahan sengketa dan penyelesaian masalah melalui dialog, bukan semata-mata melalui sanksi dan penindakan.

Dengan demikian, cooperative compliance secara filosofis berusaha mengubah wajah fiskus dari “pencari kesalahan” menjadi “mitra pengelolaan risiko pajak” yang bersifat kritis namun konstruktif.

Arah Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

Indonesia mungkin belum secara eksplisit menggunakan istilah cooperative compliance dalam semua kebijakan tertulisnya, namun arah kebijakan DJP menunjukkan kecenderungan kuat ke sana. Beberapa perkembangan yang dapat dibaca sebagai bagian dari semangat cooperative compliance antara lain:

Pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance), di mana Wajib Pajak dikelompokkan berdasarkan profil risiko kepatuhan, sehingga Wajib Pajak berisiko rendah cenderung diperlakukan dengan pendekatan pembinaan dan dialog. Pemanfaatan data dan kerja sama internasional, termasuk melalui pertukaran informasi otomatis, yang memungkinkan DJP memiliki basis data lebih lengkap untuk membangun diskusi yang objektif dan faktual dengan Wajib Pajak. Peningkatan kanal konsultasi dan komunikasi, baik melalui KPP, account representative, maupun layanan digital, yang memberi ruang lebih besar bagi Wajib Pajak untuk berdialog sebelum timbul sengketa. Digitalisasi layanan perpajakan (seperti Coretax System, DJP Online, e-filing, e-faktur, dan lain-lain) yang mendorong transparansi, mengurangi kontak fisik yang berpotensi menimbulkan biaya tidak resmi, dan meningkatkan jejak audit.

Seluruh langkah tersebut, jika dikelola secara konsisten, dapat menjadi fondasi praktik cooperative compliance yang lebih matang di Indonesia.

Fiskus sebagai “Kawan” dalam Kerangka Cooperative Compliance

Dalam kerangka cooperative compliance, posisi fiskus makin jelas sebagai Kawan yang kritis, bukan lawan. Kawan, karena fiskus dapat menjadi mitra dialog strategis dalam mengelola risiko pajak secara berkelanjutan. Kritis, karena fiskus tetap memiliki mandat untuk menguji, mengoreksi, dan menindak pelanggaran jika diperlukan.

Peran fiskus sebagai kawan kritis tercermin dalam beberapa hal berikut:

Fiskus berinteraksi secara lebih intens dan berkelanjutan dengan Wajib Pajak tertentu, terutama Wajib Pajak besar atau strategis, tidak hanya pada saat pemeriksaan, tetapi juga melalui komunikasi pra-transaksi atau pra-pemeriksaan. Fiskus tidak lagi sekadar menunggu kesalahan muncul, melainkan mendorong Wajib Pajak untuk mengungkapkan isu-isu pajak secara terbuka sejak awal sehingga dapat dikelola sebelum menjadi sengketa besar.

Wajib Pajak yang transparan dan kooperatif dapat menikmati manfaat berupa frekuensi pemeriksaan yang lebih proporsional, proses restitusi yang relatif lebih cepat (dengan mekanisme tertentu), dan hubungan kerja yang lebih profesional.

Dalam kerangka ini, citra fiskus sebagai lawan mulai terkikis, digantikan oleh peran sebagai penjaga sistem yang membantu Wajib Pajak mengelola risiko pajaknya secara lebih terukur.

Tantangan Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

Meskipun konsepnya ideal, penerapan cooperative compliance di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang harus diakui dan dikelola.

Kesenjangan kapasitas: tidak semua petugas fiskus memiliki kemampuan analitis, pemahaman bisnis, dan keterampilan komunikasi yang memadai untuk berdialog setara dengan Wajib Pajak kompleks. Budaya saling curiga yang masih kuat, baik di pihak fiskus maupun Wajib Pajak, yang membuat keterbukaan dan kepercayaan sulit tumbuh dalam waktu singkat.

Belum seragamnya pemahaman dan implementasi kebijakan di seluruh unit kerja, yang berpotensi memunculkan inkonsistensi perlakuan antar kantor atau antar pejabat. Belum jelas secara konkret yang dirasakan Wajib Pajak jika menerapkan cooperative compliance secara konsisten, sehingga motivasi untuk bertransisi dari pola lama menjadi kurang kuat.

Tanpa pengelolaan yang baik terhadap tantangan-tantangan ini, cooperative compliance berisiko hanya menjadi jargon, bukan praktik nyata yang mengubah wajah hubungan fiskus dan Wajib Pajak.

Peran Konsultan Pajak sebagai Jembatan

Dalam konteks hubungan fiskus dan Wajib Pajak yang bergerak menuju cooperative compliance, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai jembatan dan katalis.

Peran tersebut antara lain:

Menerjemahkan bahasa regulasi fiskal ke dalam bahasa bisnis yang mudah dipahami manajemen, sekaligus menerjemahkan realitas bisnis ke dalam bahasa teknis perpajakan yang dapat dipahami fiskus. Membantu merancang dan mengimplementasikan kerangka pengendalian risiko pajak internal (tax control framework) bagi Wajib Pajak, khususnya perusahaan besar dan kelompok usaha.

Memfasilitasi komunikasi yang profesional dan berbasis data antara fiskus dan Wajib Pajak, sehingga mengurangi potensi konflik emosional. Menjaga integritas proses cooperative compliance dengan menolak praktik-praktik tidak etis, dan mengarahkan Wajib Pajak untuk mengoptimalkan kewajiban pajaknya dalam koridor hukum.

Jika peran ini dijalankan secara profesional, hubungan fiskus–Wajib Pajak–konsultan pajak dapat berubah menjadi segitiga kemitraan yang saling menguatkan, bukan segitiga konflik.

Penutup: Dari Lawan Menjadi Kawan Kritis

Pertanyaan “FISKUS – Kawan atau Lawan?” pada dasarnya menguji kedewasaan sistem perpajakan suatu negara. Secara konseptual dan normatif, fiskus bukanlah musuh bagi Wajib Pajak, melainkan representasi negara yang mengelola pajak untuk membiayai layanan publik dan pembangunan. Cooperative compliance menawarkan kerangka praktis untuk mewujudkan hal tersebut dalam interaksi nyata.

Melalui pendekatan berbasis kepercayaan, transparansi, dan kolaborasi, fiskus diarahkan untuk berperan sebagai kawan kritis: mitra dialog yang membantu Wajib Pajak mengelola risiko pajak, namun tetap tegas menegakkan aturan bila terjadi pelanggaran. Sebaliknya, Wajib Pajak didorong untuk naik kelas, dari pola menghindar menjadi pola mengelola dan mematuhi kewajiban pajak secara dewasa.

Pada akhirnya, apakah fiskus menjadi kawan atau lawan sangat ditentukan oleh sikap kedua belah pihak. Jika fiskus terus memperbaiki integritas, kompetensi, dan kualitas layanan, sementara Wajib Pajak meningkatkan transparansi, literasi, dan kepatuhan, maka dikotomi “kawan atau lawan” akan perlahan memudar. Yang tersisa adalah hubungan profesional yang saling menghormati, saling mengawasi, dan bersama-sama menjaga keberlanjutan sistem perpajakan demi kepentingan negara dan masyarakat.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas, IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US