Pajak Karbon dan Dukungan untuk EV

Kendaraan listrik (EV) khususnya mobil atau motor sudah merajalela di jalan-jalan ibu kota, menandai perubahan signifikan dalam gaya transportasi urban. Kehadiran kendaraan ramah lingkungan ini tidak hanya mengurangi polusi udara, tetapi juga mengindikasikan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberlanjutan dan inovasi teknologi pada bidang transportasi.

Dari sudut pandang fiskal, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan beberapa kebijakan guna mendukung kendaraan listrik (EV), yang diharapkan dapat membantu upaya transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Pada PMK No.12 Tahun 2025 BAB II, pasal 2 menjelaskan mengenai jenis insentif yang diberikan untuk kendaraan berbasis baterai, meliputi:

(1) a. Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah; dan

b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.

(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.

Pemerintah memberikan insentif PPN dan PPN BM ditanggung pemerintah atas kendaraan listrik (EV) sebagai bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan tidak membebankan pajak ini kepada konsumen, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi dan emisi gas rumah kaca. Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah ingin mengalihkan konsumsi bahan bakar fosil ke sumber energi yang lebih bersih.

Langkah ini secara tidak langsung merupakan bagian dari implementasi pajak karbon, yang bertujuan untuk menginternalisasi biaya eksternal akibat emisi karbon dengan cara memberikan insentif bagi aktivitas atau produk yang lebih ramah lingkungan khususnya untuk kendaraan listrik (EV).

Pajak karbon bertujuan memberikan sinyal ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat agar mengurangi penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin atau solar yang menghasilkan karbon dioksida (CO₂), karena emisi CO₂ dari sektor transportasi dan industri merupakan penyumbang utama perubahan iklim.

Dengan memberikan insentif fiskal pada kendaraan listrik, pemerintah mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga emisi karbon dapat ditekan secara signifikan.

Implementasi pajak karbon yang diterapkan pada sektor transportasi akan semakin efektif bila didukung oleh kebijakan fiskal yang mempermudah dan mendorong adopsi EV. Insentif seperti pengurangan pajak dan subsidi pembelian membuat kendaraan listrik lebih terjangkau, mempercepat penetrasi EV di pasar, dan membantu mencapai target penurunan emisi nasional.

Selain itu, penerimaan dari pajak karbon lainnya dapat digunakan untuk mendanai program-program lingkungan dan energi terbarukan, termasuk pengembangan infrastruktur Solar Charging Station (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bertenaga Surya), Battery Swap Station (Stasiun Tukar Baterai), serta Integrasi EV dengan Smart Grid seperti sistem jaringan pintar yang dapat mengatur kapan kendaraan mengisi daya agar lebih efisien dan memanfaatkan surplus energi terbarukan tenaga surya. Dengan demikian, kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik dan pajak karbon saling melengkapi sebagai bagian dari perwujudan ekonomi hijau, pengurangan dampak perubahan iklim, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan bagi negara Indonesia.

Penulis adalah Anggota Departemen Pendidikan, IKPI

Tintje Beby

Disclamer : Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

The Influence of Professional Ethics, Tax Consultant Competency, and Machiavellianism on Ethical Decision-Making of Tax Consultants Moderated by Locus of Control (Case Study of Members of the Indonesian Tax Consultants Association at Banten Region)

ABSTRACT

Ethical decision-making by tax consultants in Indonesia faces significant challenges due to rising cases of unethical practices, such as bribery and fraudulent tax reporting. These issues undermine public trust and compliance with tax regulations, highlighting the urgent need to examine factors influencing ethical judgments in this profession. This study investigates how Professional Ethics, Tax Consultant Competency, and Machiavellianism affect Ethical Decision-Making, with Locus of Control as a moderating variable. This study aims to provide empirical evidence to strengthen ethical standards in Indonesia’s tax consulting sector. A quantitative associative approach was employed, using data from 301 certified tax consultants registered with the Indonesian Tax Consultants Association in Banten, and data were collected via questionnaires and analyzed using Partial Least Squares (PLS) with SmartPLS software. The study show that Professional Ethics significantly affects Ethical Decision-Making, Tax Consultant Competence significantly affects Ethical Decision-Making, Machiavellianism significantly affects Ethical Decision-Making. Locus of Control moderates the relationship between Professional Ethics and Ethical Decision-Making, Locus of Control does not moderate Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making, and Locus of Control does not moderate the Machiavellianism on Ethical Decision-Making. Strengthening professional ethics and competency through training, coupled with measures to mitigate Machiavellian traits (e.g., integrity cultures and supervision), is critical for improving ethical decision-making. Future research should explore alternative moderators beyond locus of control.

INTRODUCTION

Tax consultants play a crucial role in assisting taxpayers in fulfilling their tax obligations and exercising their rights in accordance with applicable tax regulations. They are instrumental in raising awareness, providing education, and offering guidance to taxpayers regarding tax laws, while also serving as intermediaries between taxpayers and fiscal authorities. In practice, tax consultants often face moral dilemmas as professionals. They aim to minimize tax burdens for their clients, yet they also strive to enhance tax compliance and encourage taxpayers to pay the full amount of taxes owed in line with existing tax regulations. Consequently, tax consultants are frequently requested to revise tax reports, which may lead them to deviate from or make incorrect moral decisions.

For instance, some tax consultants engage in unethical practices, such as bribing tax auditors and staff at the Directorate General of Taxes to manipulate the tax audit process for their clients, involving significant sums of money. Another ethical issue faced by tax consultants when handling client cases is the issuance of fraudulent tax invoices by mining trading companies, resulting in substantial losses to the state (Laluhu, 2020). According to general taxation procedures, a legally appointed tax consultant who engages in such tax-related crimes has committed a criminal offense (Pratama, 2024).

Ethical decision-making by tax consultants is essential to minimize the manipulation of corporate tax reports amid cases of fraudulent practices. Professionals in this field must uphold ethical standards, a sense of responsibility, objectivity, and a commitment to serving the public.

Maharani (2024) found that commitment to professional ethics has a significant negative impact on ethical decision-making, suggesting that tax consultants with lower ethical commitment may paradoxically make better ethical decisions. Additionaly, Sundari et al. (2021) revealed that professional ethics and competence positively and significantly influence ethical decision-making processes.

Christian & Susanto (2021) highlighted that professional ethics, responsibility, Machiavellianism, and ethical considerations positively and significantly affect ethical decision-making. Conversely, Ng et al. (2023) argued that Machiavellianism has a negative impact on ethical decision-making. However, Tofiq & Mulyani (2018) found that Machiavellianism does not negatively influence the ethical decision-making process.

Furthermore, Pratama & Wirama (2018) identified a positive moderating relationship between tax consultants’ ethical decisions and intellectual intelligence. Utama & Jati (2024) discovered that idealism and professional commitment positively influence ethical decision-making among tax consultants, while locus of control showed no significant impact. In contrast, Limajatini et al. (2019) suggested that locus of control can enhance the ethical behavior required of professionals in the financial sector.

According to the Indonesian Association of Tax Consultants (IKPI, 2019), a code of ethics consists of moral principles that guide members in their actions, thoughts, and attitudes, ensuring they perform their duties professionally, objectively, independently, and with high dedication. Bell (1976) defines a profession as an intellectual activity encompassing education, including formal or informal courses and training, certification by a responsible institution or body in a specific field, and adherence to professional ethics, which involves the ability to generate ideas, thoughts, technical skills, and motivation. The IKPI code of ethics outlines four indicators of professional ethics for tax consultants, namely:

  1. Objectivity
  2. Integrity
  3. Public Interest
  4. Technical Standard

The mastery and skills possessed by an individual in carrying out their professional duties, thereby fostering public trust, are referred to as competence. According to the Center for Financial Profession Development (2024), tax consultants must pass a certification examination conducted by the Indonesian Association of Tax Consultants (IKPI). This enables tax consultants to provide tax system consultation services that align with their competence and expertise, which include:

  1. USKP Level A

This is a tax consultant competency examination that demonstrates their ability to provide tax services. It applies solely to the rights and obligations of individual taxpayers, except in cases involving consultations with taxpayers residing in countries that have entered into double taxation avoidance agreements with Indonesia.

  1. USKP Level B

This is a tax consultant competency certification examination that assesses their ability to provide tax consultation services to both individual and corporate taxpayers regarding the fulfillment of their tax rights and obligations. This examination does not apply to individual taxpayers involved in foreign investment, permanent establishments, or those residing in countries with double taxation avoidance agreements with Indonesia.

  1. USKP Level C

This is a tax consultant competency certification examination that evaluates their ability to provide tax consultation services to both individual and corporate taxpayers in fulfilling their tax rights and obligations.

According to Bhandari et al. (2023), Machiavellianism refers to a level at which an individual becomes pragmatic, emotionally detached, and holds the belief that outcomes take precedence over processes. Machiavellianism focuses on the understanding that a person’s personality exhibits manipulative, cold, and calculative traits. Furthermore, Sabaruddin et al. (2023) describes Machiavellianism as a manipulative personality type, where an individual has specific goals and continuously thinks about and employs various methods to achieve them, without considering the feelings of others involved.

Tax consultants providing taxation services to taxpayers can assure them that the services offered are of high quality, professional, and trustworthy (Jiwo, 2011). According to Tofiq & Mulyani (2018), ethical decision-making involves making choices that align with moral and legal standards acceptable to the general public.

Locus of control refers to an individual’s belief that they have the ability to control events in their lives through internal strengths (Tofiq & Mulyani, 2018). Greenhaus & Callanan (2006) define locus of control as a tendency to perceive events and outcomes in one’s life as resulting either from internal factors within themselves or from external sources, such as luck, fate, or assistance from others. However, Rotter (1966) describes locus of control as a personality variable determined by an individual’s belief in their ability to control the course of their own life.

Hypothesis Development

Professional Ethics on Ethical Decision-Making

A study by Made et al. (2018) found that perceptions of professional ethics have a positive impact on ethical decisions made by tax consultants. Additionally, Sinaga (2022) revealed that the influence of the tax consultant’s code of ethics on their ethical decisions is highly significant. Therefore, the first hypothesis of this study is as follows:

H1: Professional ethics positively influence ethical decision-making.

Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

Nadilla & Juliardi (2021) conducted research on the impact of ethics, social responsibility, and Machiavellianism on the ethics of tax consultants in decision-making. The study concluded that competence has a significant influence on ethical decision-making. Therefore, the second hypothesis of this study is as follows:

H2: Tax consultant competence positively influences ethical decision-making.

Machiavellianism on Ethical Decision-Making

A study by Christian & Susanto (2021) found that Machiavellian traits influence the way tax consultants make ethical decisions. Similarly, a study by Silitonga & Hidayat (2019) also determined that Machiavellian attributes affect how tax consultants approach ethical decision-making. Therefore, the third hypothesis of this study is as follows:

H3: Machiavellianism has a positive impact on ethical decision-making.

Locus of Control Moderates Professional Ethics on Ethical Decision-Making

A study by Duhita et al. (2022) concluded that locus of control plays a role in moderating the influence of professional ethics on professional performance. Meanwhile, a study by Jazadi (2023) stated that locus of control moderates the positive relationship between professional quality and professional ethics. Therefore, the fourth hypothesis of this study is as follows:

H4: Locus of control moderates the influence of professional ethics on ethical decision-making.

Locus of Control Moderates Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

Dwipa et al. (2023) recognized that locus of control has a moderating effect on the influence of professional performance on the ethical decisions of tax consultants. Another study by Pratama & Wirama (2018) found that if tax consultants possess an internal locus of control, their ethical decisions, as influenced by intellectual intelligence, tend to be more ethical. Therefore, the fifth hypothesis of this study is as follows:

H5: Locus of control moderates the influence of tax consultant competence on ethical decision-making.

Locus of Control Moderates Machiavellianism on Ethical Decision-Making

A study by Putri (2020) found that locus of control has a positive impact on Machiavellianism in ethical decision-making. Study by Tofiq & Mulyani (2018) determined that locus of control and Machiavellian traits significantly influence how tax consultants make ethical decisions. Additionally, a study by Alvionita & Aufa (2023) revealed that locus of control can mitigate the impact of Machiavellian traits on ethical decision-making. Therefore, the sixth hypothesis of this study is as follows:

H6: Locus of control moderates the influence of Machiavellianism on ethical decision-making.

 

RESEARCH METHOD

Descriptive research is a type of study that adopts a quantitative approach. The purpose of this research is to test a theory, referred to as a hypothesis, using quantitative data. The researchers analyze how professional ethics, tax consultant competence, Machiavellianism, and locus of control serve as dependent variables, while the ethical decision-making of tax consultants functions as both a moderating variable and an independent variable.

Population and Data Collection

The population studied in this research consists of certified tax consultants at Levels B and C who are registered in the Banten region, encompassing Tangerang Regency, South Tangerang, and Tangerang City, as recorded by the Indonesian Association of Tax Consultants (IKPI) up to 2023. The total population comprises 307 individuals. Data collection was conducted using a questionnaire method, where out of the 307 questionnaires distributed, only 301 were returned and fully completed..

Variable Operationalization

This study includes three types of variables: independent variables, dependent variables, and moderating variables. The dependent variable is Ethical Decision-Making (PKE), while the independent variables consist of Professional Ethics (EP), Tax Consultant Competence (KKP), Machiavellianism (M), and Locus of Control (LoC) as the moderating variable.

Data Analysis

Data processing will be conducted using the Partial Least Squares (PLS) technique. The structural equation model is expressed as follows:

To determine whether the overall model is adequate, testing of the outer model and inner model will be conducted.

RESULT AND DISCUSSION

This descriptive study utilizes primary data. Each participant received a questionnaire, which was then processed using the SmartPLS software, incorporating both the outer model and the inner model.

Convergent Validity Test

The convergent validity test is conducted using the outer loading or factor loading values. Each questionnaire item is considered valid if its outer loading value is ≥ 0,7.

All indicators of the research variables are deemed to meet the requirements for the convergent validity test, as shown in Table 1, since the factor loading value of each indicator is ≥ 0,7.

Cross Loading Discriminant

If the cross-loading value of an indicator on its respective variable is the highest compared to other variables, the indicator is considered to meet the cross-loading discriminant criteria.

Based on the cross-loading values of each variable in this study, all indicators demonstrate the highest outer loadings, indicating strong discriminant validity in constructing their respective variables. As shown in Table 2, each indicator has the most significant outer loading value. In other words, all indicators have successfully passed the discriminant validity test.

Reliability Test

The Cronbach’s Alpha value is used to assess the reliability of variables. A variable is considered reliable if it has a Cronbach’s Alpha value ≥ 0,7. The Cronbach’s Alpha values for each variable are presented below.

As shown in table 3, all variables in this study exhibit Cronbach’s Alpha values ≥ 0,7 indicating that they meet the reliability criteria.

Goodness of Fit Test

Model fit evaluation (also referred to as goodness of fit) was conducted to assess the alignment of the data with the SmartPLS method, using the following measures:

The recorded SRMR value of 0.069, which is below the threshold of 0.08 (see Table 4), indicates an adequate fit between the evaluated data and the predicted model. Meanwhile, the NFI value of 0.785, falling below the standard threshold of 0.90, suggests that the model has not yet achieved an optimal fit. Although the value approaches a moderate fit, it remains insufficient to be classified as a perfect fit.

Structural Equation Model Test Results

This section presents the empirical test results for each research question and hypothesis, derived from descriptive and verificative analysis. The obtained data are further compared with existing theories and prior research findings.

Discussion

Professional Ethics on Ethical Decision-Making

Table 5 indicates that professional ethics significantly influence moral decision-making. The emphasis on professional ethics encourages tax consultants to adhere to ethical codes when making moral judgments. Professional ethics serve as a fundamental guideline for tax consultants in ethical decision-making. Compliance with these ethical codes increases the likelihood of making ethically sound decisions. Based on these findings, H1 is supported.

Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

As presented in Table 5, tax consultant competence positively affects ethical decision-making. High competence reflects a thorough understanding of tax regulations, professional ethical standards, and moral obligations as a tax consultant, enabling them to distinguish between legally compliant and ethically questionable actions. With this knowledge, tax consultants are more inclined to make ethical decisions. Consequently, H2 is supported.

Machiavellianism on Ethical Decision-Making

Table 5 reveals that Machiavellianism influences morally relevant decision-making. A high level of Machiavellianism may lead tax consultants to prioritize personal or client gains over ethical principles, potentially resulting in decisions that deviate from professional and ethical standards. Therefore, it is crucial to recognize how this personality trait impacts professional conduct and to implement measures—such as ethics training, strict supervision, and moral evaluations—to mitigate its negative effects. Based on this analysis, H3 is supported.

Locus of Control Moderates Professional Ethics on Ethical Decision-Making

The results in Table 5 demonstrate that locus of control influences the relationship between professional ethics and moral decision-making. Tax consultants with an internal locus of control, who believe they can determine their own outcomes, tend to be more influenced by their professional ethics. Conversely, those with an external locus of control are primarily guided by external factors. The impact of professional ethics on the strength of ethical decision-making depends on the consultant’s locus of control. Consultants with internal locus of control show stronger influence of ethical standards on their decisions, while those with external locus exhibit weaker influence as they rely more on external factors. Based on these findings, H4 is supported.

Locus of Control Moderates Tax Consultant Competence on Ethical Decision-Making

The results in Table 5 indicate that locus of control does not moderate the relationship between tax consultant competence and ethical decision-making. In other words, competence influences ethical decision-making independently of locus of control. This finding suggests reconsidering the role of locus of control in this relationship or exploring other potentially more relevant moderating factors. Based on this analysis, H5 is not supported.

Locus of Control Moderates Machiavellianism on Ethical Decision-Making

As shown in Table 5, locus of control does not moderate the relationship between Machiavellianism and ethical decision-making. This means Machiavellian traits affect tax consultants’ ethical decisions regardless of whether individuals have internal or external locus of control. However, locus of control may mitigate the negative effects of Machiavellianism by encouraging individuals to consider personal responsibility for decision outcomes and increasing ethical decision-making tendencies when locus of control is present. Therefore, H6 is not supported.

CONCLUSIONS

This study examines the influence of professional ethics, tax consultant competence, and Machiavellianism on ethical decision-making among tax consultants in Indonesia’s Banten region, with locus of control as a moderating variable. The key findings are as follows:

  1. Professional ethics significantly affects ethical decision-making. Tax consultants must continually strengthen their understanding and application of professional ethics to maintain ethical decision-making across all situations.
  2. Tax consultant competence significantly influences ethical decision-making. Developing competencies through training and certification programs is essential to enhance consultants’ ability to make sound ethical decisions
  3. Machiavellianism significantly impacts ethical decision-making. Organizations should implement measures to minimize this influence by fostering integrity cultures and strengthening ethical oversight in tax consulting practices.
  4. Locus of control moderates the relationship between professional ethics and ethical decision-making. Developing an internal locus of control helps consultants apply professional ethics more consistently when making ethical decisions.
  5. Locus of control does not moderate the competence-ethical decision-making relationship. Future research should explore other potential moderating factors that may strengthen this relationship.
  6. Locus of control does not moderate the Machiavellianism-ethical decision-making relationship. Further investigation is needed to identify factors that could mitigate Machiavellianism’s negative effects on ethical decision-making.

 

REFERENCE

Alvionita, N., & Aufa, M. (2023). The Influence of Professionalism, Machiavellianism, and Ethical Environment on Whistleblowing with Locus of Control as Moderator. Soedirman Accounting Review (SAR): Journal of Accounting and Business, 08(02), 206–219.

Bell, D. (1976). The Coming of Post-industrial Society. A Venture in Social Forecasting. With a New Introd. by the Author. Basic Books. http://www.amazon.com/The-Coming-Post-Industrial-Society-Forecasting/dp/0465097138

Bhandari, J., Awais, M., Robbins, B. A., & Gupta, V. (2023). Leprosy. StatPearls. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK559307/

Christian, Y. G., & Susanto, Y. K. (2021). Ethical Decision-Making of Tax Consultants: The Importance of Social Responsibility and Machiavellianism. Indonesian Study of Accounting and Finance, 4(2), 156–177. https://doi.org/10.21632/saki.4.2.156-177

Duhita, S. F., Arief, M., & Widyaningsih, A. (2022). The Application of Locus of Control and Professional Ethics on Auditor Performance. Education and Development Journal, 10(3), 508–515. https://doi.org/10.37081/ED.V10I3.3950

Dwipa, A. A. G. P., Ratnadi, N. M. D., Yadnyana, I. K., & Budhiarta, K. (2023). Ethical Orientation, Situational Factors, and Ethical Decision-Making with Professional Commitment as a Moderator. E-Jurnal Akuntansi, 33(7). https://doi.org/10.24843/EJA.2023.V33.I07.P11

Greenhaus, J., & Callanan, G. (2006). Encyclopedia of Career Development. SAGE Publications, Inc. https://doi.org/10.4135/9781412952675

Jazadi, F. R. (2023). Implementation of Professional Ethics and Locus of Control on Auditor Performance. GANEC SWARA, 17(4), 2109. https://doi.org/10.35327/GARA.V17I4.677

Jiwo, P. (2011). Analysis of Individual Factors in Ethical Decision-Making by Tax Consultants (An Empirical Study of Tax Consultants at Accounting Firms in Semarang) [Universitas Diponegoro]. https://repofeb.undip.ac.id/5702/

Laluhu, S. (2020, July 29). Reduced Sentence for Tax Consultant of Mining Trading Company. Sindo News. https://nasional.sindonews.com/read/117016/13/vonis-konsultan-pajak-perusahaan-trading-tambang-dipangkas-1596010068

Limajatini, L., Murwaningsari, E., & Khomsiyah, K. (2019). Analysis of Effect of Power Distance, Power Avoidance, Individualism, Masculinity and Time Orientation Toward Auditing Behavior with Mediation of Locus of Control. ECo-Fin, 1(1), 12–21. https://doi.org/10.32877/EF.V1I1.53

Made, N., Dwi, A., Dewi, L., & Dwiyanti, K. T. (2018). Factors in Ethical Decision-Making by Tax Consultants: Individual and Situational. Scientific Journal of Accounting and Business, 3(1), 23–35. https://doi.org/10.38043/JIAB.V3I1.2096

Maharani, S. (2024). The Influence of Idealism, Experience, Professional Commitment, and Tax Sanctions on the Ethical Decision-Making of Tax Consultants (A Case Study on Tax Consultants in Palembang City). Universitas Sriwijaya.

Nadilla, I., & Juliardi, D. (2021). The effects of machiavellian, equity sensitivity, and ethical sensitivity on the accounting students’ ethical perceptions in perceiving the accountants’ ethics. Journal of Economics, Business, and Education, 1(2), 172–182. https://doi.org/10.17977/um066v1i22021p172-182

Ng, S., Lukman, L., & Tanzil, W. Y. (2023). The Influence of Machiavellianism, Social Responsibility, and Risk Preference on Ethical Decision-Making of Tax Consultants. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 3(2), 303–317. https://doi.org/10.36312/JCM.V3I2.1537

Pratama, A. (2024, April 20). Christian Tjong, Tax Consultant: 7-Year DPO Inactive Until Arrested by Attorney General’s Office. Monitor Indonesia. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2024/04/586229/christian-tjong-konsultan-pajak-dpo-7-tahun-tak-berkutik-ditangkap-kejagung

Pratama, I. M. I., & Wirama, D. G. (2018). Locus of Control Moderating the Influence of Intellectual, Emotional, and Spiritual Intelligence on Ethical Decision-Making of Tax Consultants. E-Jurnal Akuntansi, 22(1), 595. https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v22.i01.p23

Rotter, J. B. (1966). Generalized expectancies for internal versus external control of reinforcement. Psychological Monographs: General and Applied, 80(1), 1–28. https://doi.org/10.1037/h0092976

Sabaruddin, S., Sulhendri, S., & Septemberizal, S. (2023). Determinants of Ethical Decision-Making by Tax Consultants. Accounting and Governance Journal, 4(1), 38. https://doi.org/10.24853/jago.4.1.38-55

Silitonga, S. E., & Hidayat, N. (2019). The Effect of Ethics & Social Responsibility, Machiavellian Character, and Competency on Ethical Decision-Making of Tax Consultants (Case Study of Tax Consultants in Bandung). South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 20(5), 1–8.

Sinaga, M. (2022). The Influence of Ethical Code and Role of Tax Consultants on Taxpayer Compliance at Muhammad Rafiqi Tax Consultant Office. Universitas Medan Area.

Sundari, R., Juwita, R., Casmadi, Y., & Syafrizal, A. (2021). The Influence of Professional Ethics and Competence on Ethical Decision-Making of Tax Consultants in Surabaya. Ekspansi: Journal of Economics, Finance, Banking, and Accounting, 13(1), 1–14. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v13i1.2330

Tofiq, T. A., & Mulyani, S. D. (2018). Analysis of the Influence of Machiavellian Traits, Ethics, Social Responsibility, Situational Factors, and Locus of Control on Ethical Decision-Making by Tax Consultants. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business, 1(4), 91–100. https://doi.org/10.5281/zenodo.1437014

Utama, I. G. Y. S., & Jati, I. K. (2024). Moderating Effect of Locus of Control on the Influence of Idealism and Professional Commitment Toward Ethical Decision-Making of Tax Consultants. E-Journal of Economics and Business, Udayana University, 77. https://doi.org/10.24843/EEB.2024.v13.i01.p07.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Kota Tangerang

Ratri Widiyanti

Email: ratriwidiyanti@gmail.com

Suhendra

Email: suhendra.suhendra@ubd.ac.id

Korespondensi: Universitas Buddhi Dharma

 

Aspek Perpajakan Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas 

Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak badan didirikan dengan suatu dokumen akta yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar PT (AD PT). AD PT merupakan kesepakatan awal para pemegang saham pendiri yang dituangkan dalam suatu akta Notaris. Secara garis besar, AD PT berisi rambu-rambu yang berlaku baik bagi para pemegang saham, direktur, dewan komisaris termasuk juga bagi PT itu sendiri.

Sebagai dasar berkegiatan PT, AD PT menentukan arah,  ruang lingkup kegiatan usaha PT dan juga konsekuensi perpajakannya. Konsultan Pajak sebagai profesi yang memberikan bantuan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan kliennya, dapat memberikan konsultasi kepada klien wajib pajak badan (PT) sejak awal penyusunan AD PT.

Adapun konsultasi perpajakan dalam penyusunan AD PT yang diberikan Konsultan Pajak  merupakan bagian dari perencanaan pajak. Konsultasi perencanaan pajak yang diberikan dalam penyusunan AD PT  meliputi semua unsur dalam AD PT yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT pertama yang memiliki konsekuensi pajak adalah mengenai kedudukan PT. Kedudukan PT biasanya tercantum dalam Pasal 1 AD PT dengan judul Nama dan Tempat Kedudukan. Kedudukan dan alamat yang tercantum dalam AD PT adalah kedudukan dan alamat yang sebenarnya dari PT dalam menjalankan kegiatan usaha. Kedudukan dan alamat dari PT ini akan menentukan wilayah tempat pendaftaran dan pelaporan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan PT tersebut.

Masih dalam Pasal 1 AD PT disebutkan juga bahwa PT tersebut dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan PT, yang tentunya juga memiliki konsekuensi perpajakan. Unsur AD PT kedua yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah jangka waktu berdirinya PT. Jangka waktu berdirinya PT biasanya tercantum dalam Pasal 2 AD PT.

PT dapat ditentukan jangka waktu berdirinya sesuai dengan kegiatan yang hendak dilakukan atau bahkan ditentukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT telah berakhir, maka pembubaran PT terjadi dan wajib diikuti dengan likuidasi atas PT tersebut. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya dilakukan pada masa-masa mendekati berakhirnya jangka waktu berdirinya PT. Hal ini tentunya perlu juga memperhatikan waktu pemeriksaan pajak yang diperlukan.

Unsur AD PT ketiga yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ini biasanya tercantum dalam Pasal 3 AD PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD PT dipilih oleh para pendiri sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Kegiatan usaha ini mengacu pada kode-kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam website oss.go.id.

Pemilihan kode KBLI ini harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Dalam perpajakan, pengkategorian usaha wajib pajak mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kode KBLI dan/atau KLU biasanya digunakan sebagai  persyaratan untuk memperoleh berbagai fasilitas prosedural maupun fasilitas fiskal yang diberikan oleh Pemerintah. Unsur AD PT keempat  yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah modal PT.

Modal PT ini tercantum dalam Pasal 4 AD PT. Besaran modal merupakan salah satu parameter yang digunakan untuk menentukan suatu usaha yang dijalankan masuk ke dalam usaha mikro, kecil, menengah atau bahkan usaha beskala besar. Permodalan akan berubah seiring dengan berjalannya kegiatan usaha. Terdapat 2 (dua) kemungkinan terkait perubahan modal, yaitu:  adanya penambahan modal, atau terjadinya pengurangan modal. Dalam konteks perpajakan, tidak sedikit ketentuan yang mengatur mengenai permodalan, variasi bentuk perubahan modal baik penambahan modal atau pengurangan modal yang dilakukan sampai dengan perbandingan  utang terhadap modal  (Debt to Equity Ratio) memberikan implikasi perpajakan yang berbeda.

Unsur AD PT kelima yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT tercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10. Ketentuan perpajakan saat ini yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengenai dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Adanya Rapat Umum Pemegang Saham PT yang menetapkan  pembagian dividen menjadi salah satu syarat pengecualian dividen sebagi objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penentuan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT menjadi penting dan memiliki konsekuensi pajak bagi para pemegang saham yang akan menerima dividen.

Unsur AD PT keenam yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Direksi dan Dewan Komisaris. Kententuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 AD PT. Konsekuensi perpajakan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris sebagai wakil wajib pajak badan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan demikian penentuan perwakilan yang berhak mewakili PT perlu diseleraskan juga dengan tanggung jawab yang diembannya sebagai wakil wajib pajak badan. Unsur AD PT ketujuh yang memiliki konsekuensi perpajakan tentunya adalah mengenai Tahun Buku. AD PT mencantumkan juga mengenai ketentuan tahun buku yang digunakan oleh PT.

Ketentuan Tahun Buku dalam AD PT tercantum dalam Pasal 17 dengan judul Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan. Tahun Buku ini biasanya tercantum dalam AD PT dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dan oleh karenanya selaras dengan tahun pajak yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun demikian, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun pajak (tahun kalender), maka ketentuan dalam AD PT harus juga diseleraskan.

Unsur AD PT kedelapan sekaligus unsur terakhir yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen. Ketentuan hal ini tercantum dalam Pasal 18 AD PT. Sebagai ketentuan yang seharusnya mendapat perhatian paling utama para pemegang saham, Pasal 18 ini kerap luput dari perhatian, padahal ketentuan ini merupakan salah satu tujuan para pemegang saham mendapatkan bagian laba PT (dividen) selain dari selisih lebih hasil penjualan sahamnya.

Dalam konteks ketentuan perpajakan saat ini, pembagian dividen yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, salah satunya adalah dividen interim. Mekanisme pembagian dividen interim ini sedikit berbeda dengan pembagian dividen yang didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Oleh karenanya, Mekanisme pembagian dividen interim ini perlu dicantumkan dalam Pasal 18 AD PT untuk menghindari kendalam saat adanya pembagian dividen interim di kemudia hari. Adapun mekanisme pembagian dividen interim yang perlu diatur dalam AD PT dapat merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Demikian 8 (delapan) unsur dalam AD PT yang sering penulis temui saat menjalankan profesinya sebagai Konsultan Pajak. AD PT sebagai kesepakatan awal para pemegang saham pendiri dapat dilakukan perubahan atau disesuaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham seiring dengan berjalannya kegiatan usaha yang dilakukan PT. Masukan dari para profesional khususnya Konsultan Pajak sangat diperlukan agar AD PT dapat menjadi salah satu dokumen dasar dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semoga tulisan yang singkat dan jauh dari sempurna ini, dapat bermanfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

 

 

 

Aspek Perpajakan Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas 

Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak badan didirikan dengan suatu dokumen akta yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar PT (AD PT). AD PT merupakan kesepakatan awal para pemegang saham pendiri yang dituangkan dalam suatu akta Notaris. Secara garis besar, AD PT berisi rambu-rambu yang berlaku baik bagi para pemegang saham, direktur, dewan komisaris termasuk juga bagi PT itu sendiri.

Sebagai dasar berkegiatan PT, AD PT menentukan arah,  ruang lingkup kegiatan usaha PT dan juga konsekuensi perpajakannya. Konsultan Pajak sebagai profesi yang memberikan bantuan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan kliennya, dapat memberikan konsultasi kepada klien wajib pajak badan (PT) sejak awal penyusunan AD PT.

Adapun konsultasi perpajakan dalam penyusunan AD PT yang diberikan Konsultan Pajak  merupakan bagian dari perencanaan pajak. Konsultasi perencanaan pajak yang diberikan dalam penyusunan AD PT  meliputi semua unsur dalam AD PT yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT pertama yang memiliki konsekuensi pajak adalah mengenai kedudukan PT. Kedudukan PT biasanya tercantum dalam Pasal 1 AD PT dengan judul Nama dan Tempat Kedudukan. Kedudukan dan alamat yang tercantum dalam AD PT adalah kedudukan dan alamat yang sebenarnya dari PT dalam menjalankan kegiatan usaha. Kedudukan dan alamat dari PT ini akan menentukan wilayah tempat pendaftaran dan pelaporan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan PT tersebut.

Masih dalam Pasal 1 AD PT disebutkan juga bahwa PT tersebut dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan PT, yang tentunya juga memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT kedua yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah jangka waktu berdirinya PT. Jangka waktu berdirinya PT biasanya tercantum dalam Pasal 2 AD PT.

PT dapat ditentukan jangka waktu berdirinya sesuai dengan kegiatan yang hendak dilakukan atau bahkan ditentukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT telah berakhir, maka pembubaran PT terjadi dan wajib diikuti dengan likuidasi atas PT tersebut. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya dilakukan pada masa-masa mendekati berakhirnya jangka waktu berdirinya PT. Hal ini tentunya perlu juga memperhatikan waktu pemeriksaan pajak yang diperlukan.

Unsur AD PT ketiga yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ini biasanya tercantum dalam Pasal 3 AD PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD PT dipilih oleh para pendiri sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Kegiatan usaha ini mengacu pada kode-kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam website oss.go.id.

Pemilihan kode KBLI ini harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Dalam perpajakan, pengkategorian usaha wajib pajak mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kode KBLI dan/atau KLU biasanya digunakan sebagai  persyaratan untuk memperoleh berbagai fasilitas prosedural maupun fasilitas fiskal yang diberikan oleh Pemerintah. Unsur AD PT keempat  yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah modal PT.

Modal PT ini tercantum dalam Pasal 4 AD PT. Besaran modal merupakan salah satu parameter yang digunakan untuk menentukan suatu usaha yang dijalankan masuk ke dalam usaha mikro, kecil, menengah atau bahkan usaha beskala besar. Permodalan akan berubah seiring dengan berjalannya kegiatan usaha. Terdapat 2 (dua) kemungkinan terkait perubahan modal, yaitu:  adanya penambahan modal, atau terjadinya pengurangan modal. Dalam konteks perpajakan, tidak sedikit ketentuan yang mengatur mengenai permodalan, variasi bentuk perubahan modal baik penambahan modal atau pengurangan modal yang dilakukan sampai dengan perbandingan  utang terhadap modal  (Debt to Equity Ratio) memberikan implikasi perpajakan yang berbeda.

Unsur AD PT kelima yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT tercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10. Ketentuan perpajakan saat ini yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengenai dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Adanya Rapat Umum Pemegang Saham PT yang menetapkan  pembagian dividen menjadi salah satu syarat pengecualian dividen sebagi objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penentuan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT menjadi penting dan memiliki konsekuensi pajak bagi para pemegang saham yang akan menerima dividen.

Unsur AD PT keenam yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Direksi dan Dewan Komisaris. Kententuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 AD PT. Konsekuensi perpajakan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris sebagai wakil wajib pajak badan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan demikian penentuan perwakilan yang berhak mewakili PT perlu diseleraskan juga dengan tanggung jawab yang diembannya sebagai wakil wajib pajak badan.

Unsur AD PT ketujuh yang memiliki konsekuensi perpajakan tentunya adalah mengenai Tahun Buku. AD PT mencantumkan juga mengenai ketentuan tahun buku yang digunakan oleh PT. Ketentuan Tahun Buku dalam AD PT tercantum dalam Pasal 17 dengan judul Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan. Tahun Buku ini biasanya tercantum dalam AD PT dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dan oleh karenanya selaras dengan tahun pajak yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun demikian, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun pajak (tahun kalender), maka ketentuan dalam AD PT harus juga diseleraskan.

Unsur AD PT kedelapan sekaligus unsur terakhir yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen. Ketentuan hal ini tercantum dalam Pasal 18 AD PT. Sebagai ketentuan yang seharusnya mendapat perhatian paling utama para pemegang saham, Pasal 18 ini kerap luput dari perhatian, padahal ketentuan ini merupakan salah satu tujuan para pemegang saham mendapatkan bagian laba PT (dividen) selain dari selisih lebih hasil penjualan sahamnya.

Dalam konteks ketentuan perpajakan saat ini, pembagian dividen yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, salah satunya adalah dividen interim. Mekanisme pembagian dividen interim ini sedikit berbeda dengan pembagian dividen yang didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Oleh karenanya, Mekanisme pembagian dividen interim ini perlu dicantumkan dalam Pasal 18 AD PT untuk menghindari kendalam saat adanya pembagian dividen interim di kemudia hari. Adapun mekanisme pembagian dividen interim yang perlu diatur dalam AD PT dapat merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Demikian 8 (delapan) unsur dalam AD PT yang sering penulis temui saat menjalankan profesinya sebagai Konsultan Pajak. AD PT sebagai kesepakatan awal para pemegang saham pendiri dapat dilakukan perubahan atau disesuaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham seiring dengan berjalannya kegiatan usaha yang dilakukan PT. Masukan dari para profesional khususnya Konsultan Pajak sangat diperlukan agar AD PT dapat menjadi salah satu dokumen dasar dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semoga tulisan yang singkat dan jauh dari sempurna ini, dapat bermanfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Disclaimer: Tulisan ini adalah pemikiran pribadi dari penulis

 

 

 

Strategi Penagihan Pajak Daerah Menjadi Penghambat Pertumbuhan Ekonomi

Beberapa waktu lalu, klien saya melakukan pembelian sebuah Bangunan melalui laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas Bangunan sitaan salah satu Bank di Jakarta. Pada saat proses pelelangan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan masing-masing pihak, antara lain Pajak Penjualan (PPh Final 2,5%) yang harus dilunasi oleh Penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB 5%) yang harus dilunasi oleh Pembeli.

Namun, kewajiban BPHTB yang hendak dilunasi oleh Pembeli terhambat oleh salah satu syarat yaitu atas tunggakan yang belum dibayar selama lima tahun terakhir atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan kewajiban dari yang memanfaatkan dan/atau menguasai bangunan tersebut pada saat terutang.

Hambatan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Gubernur (Per-Gub) Provinsi DKI Jakarta No. 34 Tahun 2022 yang menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak yang sudah melunasi ketetapan PBB-P2 atas objek perolehan untuk 5 (tahun) pajak terakhir membuat akun pajak online dan melakukan pengisian data SSPD BPHTB secara elektronik, dst…”

Sementara dalam Pasal 2 Per-Gub yang sama juga disebutkan:
“Wajib Pajak wajib membayar dan melaporkan sendiri BPHTB yang terutang melalui sistem e-BPHTB”.

Dua pasal ini menimbulkan kontradiksi: Siapa yang seharusnya dianggap sebagai Wajib Pajak dalam konteks pelunasan tunggakan PBB? Penjual sebagai pihak yang sebelumnya menguasai aset, atau Pembeli yang akan mencatat perolehan hak?
Definisi dalam Pasal 1 Angka 1 Per-Gub menegaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan.

Maka jelas, dalam konteks BPHTB, Pembeli adalah Wajib Pajak. Namun dalam konteks pelunasan PBB lima tahun ke belakang, seharusnya yang bertanggung jawab adalah Penjual. Inilah yang menunjukkan bagaimana strategi penagihan pajak daerah, khususnya lewat syarat administratif yang tidak fleksibel, justru dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi.

Pembeli yang telah siap menginvestasikan dana dan mengaktifkan kembali aset yang dibeli nya, terkendala karena harus menanggung kewajiban yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Dampaknya? Aset tidak dapat segera dimanfaatkan. Jika bangunan tersebut hendak dijadikan hotel, maka hilanglah kesempatan untuk menyerap tenaga kerja lokal, menghasilkan Pajak Hotel 10%, Pajak Restoran 10%, PPh pusat 22%, PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, dan berbagai retribusi lainnya. Potensi Pendapatan Asli Daerah pun melayang.

Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa penagihan pajak seharusnya tidak mematikan potensi ekonomi. Ketika peraturan daerah justru menempatkan investor baru dalam posisi serba salah, maka strategi fiskal yang dimaksudkan untuk mendorong pendapatan daerah malah menjadi kontra-produktif.

Revisi kebijakan diperlukan. Idealnya, penetapan subjek pajak harus jelas dan tidak membebani pihak yang tidak semestinya. Selain itu, perlunya mekanisme khusus untuk objek hasil sitaan atau lelang DJKN, agar proses transaksinya tidak tersandera masalah historis perpajakan yang tidak relevan dengan pihak baru.

Tanpa pembenahan semacam ini, strategi penagihan pajak daerah hanya akan menjadi lingkaran birokrasi yang mengorbankan momentum investasi dan memupus harapan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Penulis adalah Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, IKPI

Muhammad Fadhil, S.Ak., S.AP., Ak., BKP

Email: fadhilalhinduan@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

CSR dan Pajak

Beberapa waktu lalu penulis melakukan penjelajahan ke Majalengka lereng timur Gunung Ciremai. Penulis menapaki bukit-bukit di sana dan menelusuri sungai yang masih jernih. Penulis mampir dan melakukan observasi dibeberapa desa yang dilintasi penjelajahan.

Namun yang paling menarik dari desa-desa di sana adalah jalan-jalan yang mulus sampai kepelosok-pelosok. Sistem pengairan disana juga luar biasa menarik karena tertata dengan baik sehingga sawah di sana dipenuhi padi yang menguning juga ladang daun bawang yang menghijau, sangat sedap dipandang mata.

Ketika penulis bertanya rupanya, proyek jalan dan juga tata lingkungan yang indah dan apik dibangun oleh CSR salah satu institusi negara yang sangat peduli terhadap lingkungan dan alam. Angkat topi deh buat mereka karena memberikan banyak manfaat dengan membangun infrastruktur di desa terebut.

Sebenanya bagaimana sih, aspek pajak jika perusahaan melakukan CSR dalam bentuk lingkungan, penulis mencoba menyorotinya. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang tersebut mengatur bahwa

“Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib dilakukan Corporate Social Responsibility”. Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk balas budi perusahaan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Pada prinsip CSR bisa menjadi Deductible Expenses (biaya yang dapat dibiayakan secara pajak), CSR yang Dikategorikan sebagai Deductible Expense 1) Biaya promosi dan penjualan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Agar dapat menjadi deductible expense, biaya promosi yang termasuk CSR ini harus memenuhi kriteria sebagaimana yang terdapat dalam PMK No.2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yaitu terdapat daftar nominatif. 2). Biaya pengolahan limbah. 3). Biaya beasiswa, magang dan pelatihan. Biaya CSR berupa beasiswa, magang, dan pelatihan yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, maupun pihak lainnya dapat menjadi deductible expense dengan mempertimbangkan batas kewajaran.

Apabila terdapat indikasi tidak wajar, seperti adanya hubungan istimewa, maka atas biaya di luar batas wajar tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto. 4). Sumbangan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pada prinsipnya, CSR adalah biaya yang dapat diakui secara pajak. Semoga perusahaan-perusahaan menjadi tertarik dengan aktivitas CSR yang akan membantu masyarakat setempat dan tentunya akan memberikan amal kebaikan yang dicatat oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa.

Diakhir tulisan ini penulis terkenang kata-kata almarhum Soe Hok Gie Pendiri Mapala Univesitas Indonesia “Kami katakan bahwa kami adalah manusia-manusia yang tidak percaya pada slogan. Patriotisme tidak mungkin tumbuh dari hipokrasi dan slogan-slogan.

Seseorang hanya dapat mencintai sesuatu secara sehat kalau ia mengenal akan objeknya. Dan mencintai tanah air Indonesia dapat ditumbuhkan dengan mengenal Indonesia bersama rakyatnya dari dekat.” Ya kegiatan CSR adalah perwujudan dari kalimat tersebut.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Dr. Irwan Wisanggeni

Email: irwanwisanggeni@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pemikiran pribadi penulis

 

 

 

Implikasi Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi Terhadap Dunia Usaha

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 (PMK79/2024) tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi diterbitkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya dan memberikan kerangka perpajakan yang lebih komprehensif dan terstruktur yang mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024. Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) merupakan bentuk kemitraan usaha yang umum dalam proyek-proyek besar, khususnya di sektor konstruksi dan infrastruktur.

PMK79/2024 tersebut mengatur bahwa KSO wajib memiliki NPWP tersendiri, melakukan pembukuan terpisah, serta memenuhi kewajiban perpajakan sebagai entitas mandiri. Kontribusi anggota KSO dapat berupa uang, barang, jasa, atau aset tetap, dan dikenai perlakuan perpajakan sesuai jenisnya. KSO juga dapat ditunjuk sebagai pemotong pajak Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan Pasal 23, sedangkan penghasilan anggota dari KSO menjadi tanggung jawab perpajakan masing-masing.

Poin-poin Penting

1. Pengakuan KSO sebagai Subjek Pajak

KSO diakui sebagai subjek pajak meskipun tidak berbadan hukum. KSO wajib memiliki NPWP sendiri yang terpisah dari anggota-anggotanya.

2. Kewajiban Pendaftaran dan NPWP

KSO wajib didaftarkan untuk memperoleh NPWP jika melakukan kegiatan usaha/jasa atau menerima penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia.

3. Kontribusi Anggota ke KSO

Kontribusi anggota KSO dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau tanah dan bangunan. Kontribusi berupa BKP/JKP oleh PKP dikenai PPN. Kontribusi tanah dan bangunan dapat dikenai PPN dan PPh Final sesuai kondisi.

4. Kewajiban Pembukuan dan Pelaporan

KSO wajib menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan pajak secara terpisah dari para anggotanya. KSO juga wajib menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.

5. Pemotongan dan Penyetoran Pajak

KSO dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2). Penghasilan anggota dari KSO tidak dipotong oleh KSO, tetapi disetorkan dan dilaporkan oleh masing-masing anggota.

6. KSO dengan Subjek Pajak Luar Negeri

Jika terdapat anggota KSO yang merupakan subjek pajak luar negeri, maka penghasilan yang diterima dari KSO dikenai PPh Pasal 26, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).

7. Penghentian KSO

Setelah kerja sama berakhir, KSO wajib menyampaikan SPT pembubaran atau pengakhiran kegiatan dan menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi.

Sebelum PMK79/2024, pengaturan perpajakan KSO tersebar di beberapa regulasi, pada masa itu, sehingga perlakuan pajak terhadap KSO sering kali membingungkan karena tidak ada kejelasan status subjek pajak dan kewajiban pencatatan.

Misalnya, tidak semua KSO diwajibkan memiliki NPWP, sehingga menimbulkan celah administratif. Selain itu, kontribusi berupa aset seperti tanah/bangunan tidak selalu jelas apakah dikenai PPN atau tidak.

Beberapa ketentuan dalam PMK792024 yang patut diperhatikan antara lain:

– Penegasan NPWP KSO: Memberikan dasar administratif yang kuat.

– Kontribusi berupa aset (tanah dan bangunan): Kini dikenai PPN jika diserahkan oleh PKP, menambah beban fiskal namun memperjelas perlakuan pajak.

– Pembukuan terpisah: Meningkatkan transparansi namun memerlukan kesiapan sistem dan SDM.

– Penyetoran pajak anggota: Mendorong kemandirian dan tanggung jawab masing-masing anggota.

PMK79/2024 menyederhanakan dan memperjelas perlakuan pajak KSO dengan mengatur kontribusi secara eksplisit, menjadikan KSO sebagai subjek pajak, dan mengatur pembukuan dan pelaporan secara terpisah. Hal ini menciptakan keadilan fiskal serta mempermudah pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

PMK79/2024 merupakan langkah positif dalam reformasi perpajakan, khususnya dalam pengaturan entitas non-badan hukum seperti KSO. Dengan kejelasan regulasi, pengusaha dapat lebih percaya diri dalam menyusun kontrak dan melaksanakan kerja sama. Namun, kompleksitas administrasi dan tambahan beban pajak, terutama atas kontribusi non-uang seperti aset (tanah dan bangunan) perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan proyek.

Pemerintah diharapkan aktif memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis agar implementasi PMK ini tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Kesimpulannya: PMK79/2024 membawa perubahan penting dan positif dalam pengaturan perpajakan atas KSO. Peraturan ini tidak hanya memperjelas posisi hukum dan fiskal KSO, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang lebih sistematis. Meski demikian, penerapannya memerlukan kesiapan teknis dan pemahaman menyeluruh dari pelaku usaha dan aparat pajak.

Penulis adalah Anggota Dewan Kehormatan IKPI

I Kadek Sumadi 

Email: Kadek_sumadi@yahoo.com

Hariyasin

Email: hariyasin29@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepatuhan Pajak di Indonesia : Sebuah Tinjauan Teoritis

Sebagai pembuka, mari kita membedah terlebih dahulu kinerja pendapatan negara pada tahun 2024. Penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai Rp. 1.932,4 T atau 100,5% dari target, tumbuh sebesar 3,5% yoy, pertumbuhan ini hanya berdasarkan dari penerimaan dari sektor pajak, didorong oleh pertumbungan dari jenis penerimaan pajak utama.

Melihat kondisi ini, pajak adalah bentuk salah satu sumber penerimaan utama dari penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai dan mendanai berbagai kebutuhan publik, dimulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, layanan pendidikan, subsidi sosial, hingga proyek-proyek strategis nasional lainnya.

Mengingat keterbutuhan akan penerimaan negara dari sektor pajak itu merupakan sumber yang tergolong primer, maka hal ini, secara tidak langsung mendorong Pemerintah untuk menekankan kepada masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak untuk meningkatkan pentingnya memenuhi kepatuhan perpajakan yang dilandasi Peraturan Perpajakan di Indonesia.

Dalam konteksnya di Indonesia, kontribusi penyerapan penerimaan negara di Indonesia dari sektor Pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mencapai lebih dari 70% di setiap tahunnya, mengingat data yang telah saya paparkan di awal penjelasan diatas, yang hal ini menegaskan bahwa Pajak secara tidak langsung pula menjadikan instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional dalam hal pendanaan strategis nasional.

Kepatuhan terhadap perpajakan memiliki makna bahwa setiap Wajib Pajak, melaksanakan dan memenuhi kepatuhan dan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, jujur, dan menjalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan yang berwenang. Dengan, mempertimbangkan tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi di suatu negara, maka secara tidak langsung, hal tersebut akan mempengaruhi tingkat pengembalian terhadap negara kepada masyarakat yang sepadan, seperti fasilitas yang diberikan, sarana dan prasarana yang tersedia di publik, sumber daya yang cukup, program-program publik yang dapat dijalankan secara merata dan berkelanjutan, namun berkebalikannya, bila tingkat kepatuhan yang rendah, maka beban pajak yang dikenakan kepada masyarakat akan tidak merata, dengan asumsi bahwa hanya ada segelintir pihak saja yang taat, namun yang lainnya memiliki kecenderungan mengindar, maka hal ini akan memicu ketimpangan sosial, dan serta menimbulkan ketidak percayaan terhadap sistem perpajakan yang dibangun oleh sebuah Pemerintahan.

Di sisi lain, kepatuhan terhadap perpajakan, menggambarkan dan mencerminkan bentuk kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Pemerintah. Masyarakat yang selama ini telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya, akan menunjukkan bahwa dana yang mereka setorkan dan kontribusikan kepada negara, akan dikelola secara bertanggung jawab oleh negara, dalam bentuk imbal balik yang diberikan Pemerintah seperti pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat, pembangunan infrastruktur yang merata, layanan pendidikan dan kesehatan yang merata, yang pada dasarnya, seluruh manfaat dapat diterima secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun sebaliknya, bentuk ketidakpatuhan juga, dapat memberikan sinyal adanya krisis ketidakpercayaan yang dari masyarakat kepada Pemerintah akibat adanya isu transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah, yang pada dasarnya hal tersebut harus menjadi evaluasi dari Pemerintah dalam menjalankan good clean governance.

Mengenal Berbagai Teori Kepatuhan Perpajakan

Tidak lengkap rasanya, bila kita membahas kepatuhan perpajakan, namun tidak membahas latar belakang akademis yang melandasinya. Latar belakang akademik, memiliki peranan sentral yang nantinya akan memberikan dampak praktis dalam bentuk kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing-masing Pemerintahan di berbagai negara, bergantung dengan setiap kebutuhan ekonomis di masing-masing negara tersebut. Pada pembahasan, teori-teori kepatuhan perpajakan ini, saya membagi 3 (tiga) kluster utama dari pandangan para ahli yang perlu rekan-rekan pahami dalam memahami mengapa kepatuhan perpajakan itu penting, 3 (tiga) teori pandangan para ahli tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

Tax Compliance Theory oleh Allingham dan Sandmo (1972)

Teori ini, merupakan salah satu grand theory yang sering kali digunakan oleh para peneliti yang meneliti di subjek Perpajakan dan Akuntansi, yang dikembangkan oleh Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo pada tahun 1972 dalam artikelnya yang berjudul “Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis”, premis sederhana, dari teori ini adalah teori ini menekankan akan pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan, dan Wajib Pajak wajib menghitung secara rasional atas setiap untung dan ruginya bila tidak mematuhi kewajiban perpajakan, artinya secara sadar, Wajib Pajak bila dengan sengaja menghindar (tax avoidance) atau dengan sengaja melakukan penggelapan yang mengarah ke tindak pidana (tax evasion), maka terdapat ancaman maksimal yang akan diterima.

Oleh karena itu, dalam memutuskan apakah akan mematuhi atau melakukan penghindaran, setiap Wajib Pajak baik Badan Usaha maupun Orang Pribadi, akan terlebih dahulu menghitung baik buruknya, sebab, di setiap keputusan maupun langkah yang diambil, Wajib Pajak akan melakukan kalkulasi untung rugi secara logis, hal ini sangat relevan dengan kondisi yang menggambarkan situasi Wajib Pajak di seluruh belahan dunia. Model ini menjelaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal kesadaran moral atau etika, melainkan hasil dari keputusan ekonomi yang rasional, seperti keputusan investasi yang mempertimbangkan untung ruginya.

Model teori ini, secara umum memberikan dasar bagi para pemangku kepentingan seperti para regulator maupun Pemerintah dalam menetapkan kebijakan fiskal, dalam merancang sistem bentuk pengawasan maupun kepatuhan perpajakan Wajib Pajak dan bentuk pemeriksaan Wajib Pajak. Namun, teori ini pula banyak mengundang kritik, karena terlalu menyederhanakan teknis tanpa mempertimbangkan faktor-faktor humanis yang bahkan dapat memberikan pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan Wajib Pajak seperti faktor sosial, moral, maupun psikologis, dalam hal ini berperan besar dalam perilaku Perpajakan Wajib Pajak.

Teori ini, menjadi penting dan tetap menarik untuk terus dilakukan studi lebih lanjut dalam hal studi kepatuhan perpajakan dan menjadi titik awal dari berbagai pengembangan teori lanjutan di bidang perpajakan, dan bahkan banyak teori yang berkembang atas dikenalkannya teori ini.

Tax Compliance Theory oleh Graetz dan Wilde (1985) 

Berbeda konsep dengan teori yang ditawarkan oleh Allingham dan Sandmo (1972), pada teori ini Graetz dan Wilde (1985) yang dituangkan dalam artikel yang berjudul “The Economics of Tax Compliance: Facts and Fantasy”, memberikan warna yang berbeda. Teori kepatuhan pajak ini mengkritisi teori yang telah diusung sebelumnya, bahwa kepatuhan pajak harus didorong dengan konsep “tax morale”, nilai-nilai humanisme yang sebelumnya tidak ditawarkan oleh teori sebelumnya.

Bahwa kepatuhan pajak akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana cara pandang Wajib Pajak memandang penggunaan dana pajak oleh negara. Jika merasa bahwa dana pajak yang selama ini secara terpaksa maupun sukarela disetorkan kepada negara namun peruntukkan dan penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat secara luas dan memiliki dampak yang positif bagi masyarakat secara umum, maka tercipta kepercayaan yang mendorong kepatuhan secara sukarela tanpa harus adanya dorongan dari Pemerintah untuk menekankan akan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan, namun sebalknya, jika Wajib Pajak merasa bahwa sistem pajak koruptif dan tidak berpihak kepada rakyat, maka akan muncul resistensi dan kecenderungan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, teori ini, menjadi bentuk resistensi dari teori sebelumnya, dan bentuk dari pengembangan dan perluasan atas pendekatan perilaku terhadap bentuk kepatuhan pajak, sebab meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak tidak hanya melalui penetapan atau ancaman sanksi, namun Pemerintah atau dalam hal ini regulatur dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik dengan institusi pajak beserta dengan organisasi-organisasi masyarakat yang dianggap mampu mendekatkan diri dengan masyarakat akan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan.

Slippery Slope Framework oleh Erich Kirchler (2007) 

Teori kepatuhan pajak yang dikembangkan oleh Erich Kirchler pada tahun 2007, yang dituangkan dalam bukunya “The Economic Psychology of Tax Behaviour”, menandai pergeseran penting dari pendekatan ekonomi rasional menuju pendekatan psikologi perilaku dalam studi kepatuhan perpajakan. Kirchler berangkat dari kritik terhadap teori Allingham dan Sandmo yang mengasumsikan bahwa wajib pajak adalah individu rasional yang hanya mempertimbangkan risiko audit dan sanksi. Sebaliknya, ia menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah hasil dari interaksi antara kekuatan otoritas pajak (power of authority) dan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak (trust in authority).

Kirchler (2007), memperkenalkan konsep Slippery Slope Framework, yang menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan tidak hanya dapat ditingkatkan dengan pengawasan dan hukuman (coercive power), tetapi juga melalui pembangunan hubungan yang berbasis kepercayaan, transparansi, dan persepsi keadilan. Dalam kerangka ini, jika otoritas pajak terlalu mengandalkan kekuatan koersif, maka hubungan antara negara dan wajib pajak akan menjadi kaku dan penuh tekanan, bahkan bisa mendorong perlawanan pasif.

Namun, jika otoritas mampu menumbuhkan rasa kepercayaan melalui pelayanan yang baik, keterbukaan, dan perlakuan yang adil, maka akan muncul kepatuhan sukarela yang jauh lebih stabil dan berkelanjutan. Kirchler juga menegaskan bahwa keseimbangan antara kekuatan dan kepercayaan merupakan kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan berkeadilan.

Dalam konteks ini, kepercayaan tidak hanya mencerminkan harapan bahwa otoritas pajak bertindak jujur dan profesional, tetapi juga mencakup persepsi bahwa kebijakan pajak dibuat secara partisipatif dan digunakan untuk kepentingan publik.

Oleh karena itu, teori Kirchler menjadi sangat relevan dalam upaya reformasi administrasi perpajakan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sering menghadapi tantangan rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.

Aplikasi Ketiga Teori Kepatuhan Perpajakan di Indonesia 

Dalam konteks Indonesia, penerapan teori kepatuhan pajak yang dikembangkan oleh Allingham dan Sandmo (1972), Graetz dan Wilde (1985), serta Erich Kirchler (2007) memberikan kerangka analitis yang saling melengkapi untuk menjelaskan kompleksitas perilaku wajib pajak cukup menarik bila efektif diterapkan di Indonesia khususnya.

Secara khusus, misalnya, pada teori Allingham dan Sandmo (1972) yang menekankan pendekatan rasionalitas ekonomi, yaitu keputusan wajib pajak ditentukan oleh perbandingan antara manfaat menghindari pajak dan risiko dikenai sanksi apabila terdeteksi, relevan diterapkan di Indonesia sebagai dasar pembentukan kebijakan penegakan hukum.

Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa rasio audit terhadap jumlah wajib pajak masih sangat rendah, ditambah keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sanksi perpajakan, meskipun telah diatur secara hukum, sering kali tidak dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan efek jera yang memadai.

Akibatnya, kepatuhan yang didasarkan pada rasa takut menjadi kurang efektif. Hal ini juga diperburuk dengan adanya persepsi publik bahwa tindakan tegas lebih banyak menyasar pelaku UMKM atau wajib pajak individu kecil, sementara pelanggaran oleh korporasi besar atau elite ekonomi sering kali tidak tersentuh. Oleh sebab itu, pendekatan ini tetap penting namun membutuhkan penguatan melalui reformasi sistem audit berbasis risiko (risk-based audit), transparansi sanksi, dan konsistensi penegakan hukum terhadap semua lapisan wajib pajak tanpa pandang bulu.

Sementara itu, bila kita menelaah lebih dalam pada teori Graetz dan Wilde (1985) serta konsep yang ditawarkan pada teori Slippery Slope Framework dari Kirchler (2007) menawarkan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks sosial-politik Indonesia. Graetz dan Wilde (1985)  menekankan pentingnya faktor moral pajak (tax morale) dan persepsi keadilan dalam sistem perpajakan.

Di Indonesia, banyak wajib pajak yang memilih tidak patuh bukan karena perhitungan rasional terhadap risiko hukum, melainkan karena munculnya ketidakpercayaan terhadap institusi negara, persepsi bahwa pajak tidak digunakan untuk kepentingan publik, serta keteladanan yang buruk dari sebagian pejabat publik.

Hal ini diperkuat oleh kerangka kerja Kirchler (2007) yang menyatakan bahwa kepatuhan pajak akan meningkat jika terdapat keseimbangan antara kekuatan otoritas pajak (audit dan sanksi) dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan. Oleh karena itu, strategi DJP tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan koersif, melainkan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, edukasi publik, dan upaya transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Program reformasi perpajakan yang mengarah pada digitalisasi (seperti core tax administration system) adalah langkah tepat, tetapi akan sia-sia tanpa diiringi perubahan dalam budaya organisasi dan sikap pelayanan yang humanis.

Dalam masyarakat yang masih bersifat kolektif seperti Indonesia, norma sosial dan pengaruh lingkungan sekitar juga sangat menentukan perilaku kepatuhan. Maka, kolaborasi antara negara, sektor swasta, tokoh masyarakat, dan akademisi menjadi krusial untuk menumbuhkan ekosistem pajak yang sehat, adil, dan dipercaya. Kombinasi ketiga teori ini secara strategis dapat membentuk pendekatan yang menyeluruh: mendorong kepatuhan dengan kontrol yang kuat, memperkuat legitimasi sistem pajak, serta membangun kepercayaan jangka panjang antara negara dan warganya.

Refleksi atas Peran Strategis IKPI dalam Membangun Kepatuhan Pajak di Indonesia 

Sebagai penutup, penting rasanya membahas peran sentral IKPI sebagai fondasi penting akan pemenuhan kepatuhan perpajakan masyarakat dan Wajib Pajak di Indonesia secara luas, tidak hanya sebagai Organisasi profesi yang mewadahi para Konsultan Pajak, namun IKPI memiliki peranan sentral yang dalam mitra strategis pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Dalam lanskap perpajakan modern yang terus berubah, peran aktor non-pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan semakin diakui sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang berkelanjutan. Salah satu aktor strategis tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yang merupakan organisasi profesi resmi dan independen yang mewadahi para konsultan pajak di Indonesia. Sebagai organisasi profesional, IKPI tidak hanya bertanggung jawab menjaga kompetensi dan integritas anggotanya, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik dan sosial yang lebih luas dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional.

Dalam posisi ini, IKPI dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung yang kredibel antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik dalam aspek teknis, edukatif, maupun strategis. Peran IKPI menjadi sangat relevan ketika dikaji melalui kerangka pemikiran teoretis tentang kepatuhan pajak yang menekankan bahwa perilaku wajib pajak tidak hanya dipengaruhi oleh sanksi hukum, tetapi juga oleh kesadaran moral, persepsi keadilan, dan relasi sosial dengan institusi perpajakan.

Dari perspektif Tax Compliance Theory oleh Allingham dan Sandmo (1972), kepatuhan pajak lahir dari kalkulasi rasional antara manfaat menghindari pajak dan risiko hukuman jika ketahuan. Dalam konteks ini, IKPI memainkan peran teknokratik yang sangat penting, yaitu membantu wajib pajak memahami, mematuhi, dan menyesuaikan pelaporan perpajakan dengan peraturan yang berlaku.

Dengan kompleksitas regulasi perpajakan yang tinggi di Indonesia, baik dari sisi substansi hukum, dinamika perubahan kebijakan, maupun keterkaitan dengan sistem digital banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses pemahaman yang memadai.

Di sinilah konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI menjadi instrumen kunci untuk menutup kesenjangan informasi (compliance gap) yang sering kali justru menjadi akar ketidakpatuhan administratif, bukan karena niat jahat, tetapi karena minimnya literasi pajak. Kehadiran konsultan pajak profesional yang menjunjung integritas dapat meminimalisasi risiko pelanggaran pajak, sekaligus menghindari potensi sanksi yang merugikan wajib pajak dan negara.

Namun, pendekatan rasional semata tidak cukup menjelaskan seluruh aspek kepatuhan. Dalam perspektif Graetz dan Wilde (1985), kepatuhan tidak hanya bergantung pada risiko hukum, tetapi juga pada “tax morale”, yakni motivasi intrinsik untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan karena alasan etis, sosial, dan budaya.

Di Indonesia, dengan karakter masyarakat yang kolektif dan sangat dipengaruhi oleh norma sosial, persepsi terhadap keadilan fiskal dan integritas institusi pajak menjadi faktor krusial. Jika wajib pajak melihat bahwa sistem perpajakan bersifat timpang, prosedurnya tidak transparan, atau pejabat publik tidak memberi keteladanan, maka moral pajak akan melemah, dan kepatuhan sukarela akan menurun.

Dalam hal ini, IKPI dapat menjalankan peran moral dan edukatif, yaitu membimbing kliennya untuk mematuhi pajak bukan hanya karena takut diperiksa, tetapi karena sadar bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi kolektif terhadap pembangunan nasional.

IKPI juga dapat mengadvokasi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pembaruan sistem yang adil, sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial dan teknokratik yang mendukung legitimasi sistem perpajakan nasional.

Selanjutnya, melalui kacamata Slippery Slope Framework yang dikembangkan oleh Erich Kirchler (2007), kepatuhan pajak merupakan hasil dari kombinasi antara kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). DJP memiliki kekuatan hukum untuk memeriksa, menyanksi, dan menegakkan peraturan.

Namun, untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan, kekuatan ini harus diimbangi dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efektivitas institusi perpajakan.

Di sinilah posisi IKPI menjadi sangat strategis sebagai co-creator trust. Konsultan pajak berada dalam posisi unik berinteraksi langsung dengan wajib pajak dan memahami sistem internal DJP, sehingga dapat memainkan fungsi diplomatik dan edukatif yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh negara.

Melalui pelayanan profesional, komunikasi yang etis, dan komitmen pada integritas, anggota IKPI dapat membentuk persepsi publik bahwa sistem perpajakan bukan alat pemaksaan, melainkan sarana kerja sama antara negara dan masyarakat. IKPI juga bisa mendorong DJP untuk meningkatkan kualitas layanan, menyederhanakan prosedur, dan meminimalkan ruang abu-abu yang bisa mengikis kepercayaan publik.

Refleksi atas peran IKPI dalam konteks ketiga teori ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara DJP dan organisasi profesi seperti IKPI bukan hanya bersifat administratif atau teknis, tetapi merupakan bagian dari strategi kebijakan nasional untuk memperkuat struktur fiskal negara.

Dalam kondisi penerimaan negara yang semakin bergantung pada pajak, dan tekanan fiskal yang meningkat karena kebutuhan pembiayaan pembangunan, keberadaan konsultan pajak yang profesional, independen, dan berintegritas menjadi salah satu penopang utama. Maka, penting bagi IKPI untuk terus memperkuat kapabilitas anggotanya melalui pelatihan berkelanjutan, pembinaan etik profesi, serta keterlibatan aktif dalam reformasi perpajakan nasional.

Sinergi antara DJP dan IKPI akan menjadi model kemitraan yang menunjukkan bahwa keberhasilan sistem pajak tidak hanya ditentukan oleh seberapa keras negara menegakkan hukum, tetapi juga oleh seberapa besar masyarakat, melalui para profesionalnya, bersedia menjadi bagian dari ekosistem pajak yang adil, berkelanjutan, dan dipercaya.

SUMBER REFERENSI

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2ScienceDirect+4SCIRP+4EconPapers+4

Graetz, M. J., & Wilde, L. L. (1985). The economics of tax compliance: Fact and fantasy. National Tax Journal, 38(3), 355–363.CaltechAUTHORS+3CaltechAUTHORS+3IDEAS/RePEc+3

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.Google Scholar+3SCIRP+3Universität Wien+3

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024, Januari 2). Pendapatan negara tahun 2024 tumbuh positif. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif

 

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi/Mahasiswa Program Doktoral Keuangan Universitas Brawijaya/Dosen Universitas Nasional

M. Abdul Rahman

Email: rahman@rahman-muhaimin.com,

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan Tax Ratio Indonesia: Strategi Efektif Menuju Kemandirian Fiskal

Tax ratio atau rasio pajak adalah salah satu indikator utama untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara. Rasio ini menunjukkan seberapa besar kontribusi penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menjadi cerminan langsung dari kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang. Sayangnya, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia Tenggara. Padahal, potensi penerimaan pajak Indonesia sangat besar, baik dari sektor formal, informal, maupun ekonomi digital yang terus berkembang.

Rendahnya tax ratio menjadi tantangan struktural yang harus segera diatasi, terutama di tengah kebutuhan anggaran yang semakin besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Oleh karena itu, upaya meningkatkan tax ratio tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan konvensional. Diperlukan strategi yang lebih inovatif, adaptif terhadap tren global, dan berorientasi pada pembenahan sistemik.

Mengapa Tax Ratio Penting bagi Masa Depan Ekonomi Indonesia?

Tax ratio adalah indikator kunci yang menunjukkan seberapa besar penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di Indonesia, tax ratio masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga, pada 2024 tax ratio hanya mencapai sekitar 10,08% dibandingkan dengan tax ratio pada 2023 sebesar 10,4% (sumber: Kemenkeu). Hal ini menjadi tantangan serius dalam upaya pendanaan pembangunan nasional secara mandiri.

Saat ini Pemerintah Indonesia terus menggencarkan reformasi perpajakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan tax ratio yang selama ini masih tergolong rendah. Salah satu program unggulan dalam reformasi ini adalah digitalisasi sistem perpajakan, yang diwujudkan melalui implementasi Core Tax System (CTS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Januari 2025.

CTS dirancang sebagai sistem teknologi modern yang menyatukan seluruh layanan dan proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital yang terintegrasi. Tujuannya jelas yaitu untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi perpajakan

Meski menjanjikan banyak manfaat, peluncuran CTS juga menghadapi tantangan. Masalah literasi digital, resistensi terhadap perubahan, dan kesenjangan infrastruktur teknologi di daerah menjadi hambatan yang perlu diatasi. Namun, pemerintah optimistis bahwa dengan pendekatan bertahap dan dukungan regulasi, CTS akan menjadi tulang punggung sistem perpajakan Indonesia masa depan.

Menurut laporan Bank Dunia (2024), negara yang berhasil mendigitalisasi sistem perpajakannya rata-rata mampu meningkatkan tax ratio sebesar 1,5–3% dalam 3–5 tahun. Jika implementasi CTS berjalan sesuai rencana, maka Indonesia berpeluang meningkatkan tax ratio hingga 13–14% pada 2030—angka yang jauh lebih sehat untuk mendukung pembangunan nasional.

Selain itu, Pemerintah terus menggencarkan ekstensifikasi pajak dengan menjangkau sektor-sektor yang belum tersentuh secara optimal, seperti ekonomi digital dan sektor informal. Integrasi data lintas instansi melalui big data dan data analytics memungkinkan DJP memetakan potensi pajak lebih akurat. Salah satunya melakukan kolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, dan K/L lainnya membuka akses data keuangan yang selama ini tertutup, meningkatkan basis data perpajakan hingga 22% pada 2024.

Meski teknologi dan data analytics membawa banyak keuntungan, kesenjangan dalam infrastruktur digital dan literasi pajak masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, program pelatihan SDM pajak secara berkelanjutan dan peralihan paradigma dari pengawasan ke pelayanan adalah bagian penting dari reformasi. Melalui program DJP Digital Academy, pegawai pajak kini dilatih untuk menguasai teknologi dan pendekatan pelayanan berbasis data.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki tax ratio, edukasi dan literasi perpajakan menjadi kunci yang tak terelakkan. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggencarkan program edukasi perpajakan, yang dimulai sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelajar dan mahasiswa, tetapi juga untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan ekonomi negara. Kampanye digital seperti #PajakKuatAPBNSehat dan kerja sama dengan influencer pajak juga menjadi alat efektif membentuk persepsi positif public dan dapat membangun wajib pajak yang melek pajak.

Dengan kombinasi antara digitalisasi, integrasi data, perluasan basis pajak, dan inklusi pajak, target menaikkan tax ratio ke 15% secara bertahap sangat mungkin dicapai. Kuncinya ada pada komitmen politik, dukungan publik, dan implementasi yang konsisten.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Ratih Kumala

Email: rhaty07@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengkaji Program Amnesti Pajak Indonesia

Abstrak

Pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan suatu negara yang digunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Namun, penyelundupan pajak yang sering terjadi dapat menurunkan pendapatan tersebut dan merugikan ekonomi negara. Oleh sebab itu, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menyelenggarakan beberapa program amnesti pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan aset tersembunyi tanpa dihukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan amnesti pajak yang telah terlaksana sejauh ini. Kemudian, artikel ini juga menelaah pelaksanaan amnesti pajak di luar negeri untuk memberi gambaran tentang efek jangka pendek dan panjang yang mungkin akan timbul. Meskipun amnesti pajak tahun 1964 dan 1984 di RI dianggap gagal, amnesti pajak 2016-2017 dan program pengakuan sukarela (PPS) 2022 berhasil meningkatkan pendapatan jangka pendek negara.

Amnesti pajak 2016-2017 bahkan memecahkan rekor dunia jumlah pajak yang terkumpul dalam satu program amnesti. Tetapi, efek jangka panjang program amnesti pajak seperti menurunnya kepatuhan wajib pajak serta meningkatnya kesenjangan harus dipertimbangkan. Ketidakadilan terhadap wajib pajak yang patuh juga harus dipikirkan sebab hal ini berpotensi untuk membuat wajib pajak beralih menjadi tidak patuh. Pelaksanaan amnesti pajak kedepannya, terutama tahun 2025 yang masih diwacanakan, harus memperhitungkan aspek-aspek negatif amnesti pajak dan pengalaman negara-negara lain.

  1. Pendahuluan

Pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan negara yang berfungsi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Namun, pendapatan pajak Republik Indonesia (RI) yang masih rendah diakibatkan oleh penyelundupan pajak dan penempatan aset di luar negeri (Pramudito, 2015). Demi mengatasi masalah ini, pemerintah RI telah menerapkan program amnesti pajak untuk memberikan kesempatan terbatas kepada pembayar pajak untuk mengajukan aset luar negeri mereka dan membayar biaya pajak aset tersebut tanpa terkena penalti atau ancaman pelanggaran hukum (Undang-Undang Republik Indonesia, 2016).

Kepatuhan terhadap pembayaran pajak sangat penting agar negara mampu menjaga kepentingan umum dan mendistribusikan kekayaan secara efektif (Erdogdu & Akar, 2022). Tetapi, penyelundupan pajak telah terjadi sejak konsep pajak ditetapkan (Leenders et al., 2023) dan hal ini berdampak kepada berkurangnya pendapatan publik, mengakibatkan redistribusi kekayaan yang tidak merata dan kesenjangan pendapatan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan fiskal untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, salah satunya adalah amnesti pajak. Sejatinya pelaksaan amnesti pajak di Indonesia telah berlangsung pada tahun 1964 dan 1984, namun akibat sistem administrasi pajak yang tidak memadai pada masa itu, program tersebut dianggap tidak berhasil (Hajawiyah et al., 2021).

Program amnesti pajak telah berhasil dilaksanakan di RI adalah pada 2016 sehingga 2017, yang terbagi dalam tiga tahap, yaitu 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016 (tahap 1), 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016 (tahap 2) dan 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 (tahap 3) (Undang-Undang Republik Indonesia, 2016). Penurunan pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan oleh COVID-19 membuat pemerintah kembali mengesahkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut amnesti pajak jilid II.

Program ini berlangsung dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dengan harapan mampu memulihkan perekonomian RI (Undang-Undang Republik Indonesia, 2021). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga berharap dapat menginisiasi kembali program amnesti pajak pada tahun 2025, menargetkan pembayar amnesti pajak periode sebelumnya dikarenakan keyakinan bahwa belum seluruh harta dideklarasikan 100% (Rachman, 2024). Pengadaan amnesti pajak yang berulang kali ini mengindikasikan bahwa pendapatan negara dari amnesti pajak cukup memuaskan dan masih dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.

Amnesti pajak dalam pelaksanaannya telah menuai berbagai pro dan kontra. Meskipun bisa meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek, pemberlakuan amnesti pajak dianggap tidak adil dan menguntungkan penyelundup pajak (Erdogdu & Akar, 2022). Nilai harta yang dideklarasi pada amnesti pajak di tahun 2016-2017 mencapai Rp4.855 triliun (Ariyanti, 2017), sedangkan pada PPS tahun 2022 nilai harta yang diajukan adalah Rp595 triliun (Sopiah, 2022).

Rincian pendapatan ini dapat dilihat pada Tabel 1. Tetapi kebijakan ini dinilai bisa meningkatkan jumlah pengemplang pajak dan tidak menaikkan rasio pajak, sehingga efektivitasnya kembali dipertanyakan (Santika, 2024). Dikarenakan banyaknya data dan opini pada pelaksanaan amnesti pajak, artikel ini ditulis untuk meninjau dan merangkum informasi yang telah diketahui dari amnesti pajak 2016-2017 dan PPS 2022.

Artikel ini juga akan membahas program amnesti pajak yang telah berlangsung di luar negeri, untuk dijadikan perbandingan dalam mempertimbangkan program yang akan dilaksanakan kedepannya. Artikel ini diharapkan dapat menambah informasi mengenai kebijakan amnesti pajak di Indonesia dan memberikan gambaran mengenai amnesti pajak yang akan dilakukan pada tahun 2025.

  1. Analisis amnesti pajak 2016-2017 dan PPS tahun 2022

Amnesti pajak tahun 2016-2017 terbagi dalam tiga tahap, yang bertujuan untuk memberikan tarif yang lebih ringan kepada pembayar pajak yang mengajukan asetnya pada tahap yang lebih awal. Untuk mengaji keefektifan amnesti pajak di periode ini, beberapa peneliti telah menerbitkan hasil analisis mereka. Hajawiyah et al. (2021) menyatakan bahwa amnesti pajak 2016-2017 mampu meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Amnesti pajak ini juga memberikan dampak positif terhadap pemasukan jangka pendek RI (Hajawiyah et al., 2021). Hasanah et al. (2021) juga melakukan analisis amnesti pajak 2016-2017 dan membandingkannya dengan kebijakan PPS tahun 2022, yang belum terlaksanakan saat artikel tersebut terbit. Diperkirakan bahwa keberhasilan PPS 2022 bergantung pada sosialisasi dari pemerintah dan keyakinan bahwa pembayar amnesti tidak akan ditindak (Hasanah et al., 2021).

Menarik untuk disebutkan bahwa pendapatan RI dari amnesti pajak ini memecahkan rekor dunia, sehingga sering dianggap program amnesti pajak tersukses di dunia (Diela, 2016). Evaluasi ini menunjukkan bahwa program amnesti pajak dapat memberi keuntungan fiskal kepada RI.

Menyusul amnesti pajak 2016-2017, program pengakuan sukarela (PPS) tahun 2022 pada dasarnya merupakan program sukarela untuk deklarasi pajak, sehingga sering disebut amnesti pajak jilid II. Namun, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa PPS berbeda dengan amnesti pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 (Anggela, 2022a). Jika amnesti pajak 2016-2017 memfokuskan pada perbedaan tarif dari tahap 1 hingga tahap 3, PPS 2022 membedakan jenis kebijakan dan subjek pajak.

Kebijakan 1 dalam PPS menyasar wajib pajak yang belum mengajukan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015, sedangkan Kebijakan 2 diperuntukkan harta yang diperoleh pada 2016-2020. Tarif pembayaran amnesti pajak 2016-2017 dan PPS 2022 dapat dilihat pada Tabel 2. Meskipun total wajib pajak yang mengikuti PPS 2022 lebih sedikit dibandingkan amnesti pajak 2016-2017, yaitu 247.918 dibandingkan 956.793, PPS 2022 dinilai lebih berhasil dibandingkan amnesti pajak 2016-2017, mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan PPS 2022 yang lebih singkat dan cakupan yang lebih kecil (Sopiah, 2022).

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016; Anggela, 2022a.

Meskipun kebijakan ini menguntungkan negara secara fiskal, terdapat kerugian pada beberapa sektor yang berkaitan dengan pengampunan pajak. Program pengampunan pajak dianggap tidak menjamin keadilan bagi yang mematuhi kewajiban pajak karena wajib pajak yang membayar secara konsisten merasa pengampunan pajak hanya menguntungkan mereka yang tidak membayar pajak dan melapor aset (Gunawan, 2019). Hal ini akhirnya dapat menimbulkan keinginan untuk menunda pelaporan demi menunggu masa pelaksanaan amnesti pajak selanjutnya. Kemudian, walaupun terjadi peningkatan pendapatan negara dalam jangka pendek, rasio pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tetap rendah (Amin & Machmud, 2024). Sebagai perbandingan, Indonesia merupakan negara dengan rasio kedua terendah di Asia Tenggara (11.6%), hanya di atas Myanmar (World Bank, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa penetapan program pengampunan pajak harus mempertimbangkan kerugian moral dan ketidakefektifan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  1. Pelaksanaan amnesti pajak di luar negeri

Selain RI, banyak negara telah melangsungkan program amnesti pajak untuk meningkatkan pendapatan jangka pendek mereka. Beberapa negara juga memberlakukan kebijakan tambahan yang dinilai mampu meningkatkan kesuksesan program amnesti pajak. Oleh sebab itu, kebijakan serta dampak yang telah menimpa negara-negara tersebut wajib dikaji untuk memberikan gambaran kepada RI dalam melaksanakan amnesti pajak kedepannya.

Berkaca pada artikel Erdogdu & Akar (2022), Turki yang telah melaksanakan amnesti pajak sebanyak 37 kali telah melihat efek jangka panjang dari program tersebut. Pelaksanaan yang berulang kali mengakibatkan penurunan kredibilitas pemerintah dan kepatuhan wajib pajak. Amnesti pajak yang berulang kali juga meningkatkan kesenjangan dalam distribusi kekayaan. Di sisi lain, Norwegia yang memiliki jumlah pelaksanaan amnesti pajak terkecil mampu menjaga pemerataan distribusi kekayaan negaranya (Erdogdu & Akar, 2022). Sebuah survei yang dilakukan di Republik Afrika Selatan turut mengungkapkan bahwa amnesti pajak berulang kali dapat memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak seperti wajib pajak yang tidak patuh tetap tidak patuh karena kerap menunggu jadwal amnesti pajak selanjutnya. Sedangkan pembayar pajak yang patuh akan mulai menyelundupkan asetnya karena melihat amnesti pajak sebagai sebuah reward (Junpath et al., 2016).

Kemudian, untuk meminimalisir pelaksanaan amnesti pajak, program yang dilakukan harus efektif. Beberapa kebijakan seperti yang dilakukan negara lain dapat dijadikan bahan pembelajaran. Irlandia mempublikasikan daftar nama wajib pajak nakal di surat kabar dan memperkenalkan kebijakan sanksi yang lebih berat di akhir program amnesti pajak mereka. Kemudian pemerintah India menjual obligasi khusus yang berlaku selama 10 tahun yang dapat dibeli dengan dana yang tidak jelas asal-usulnya (Uchitelle, 1989). Selain untuk menangani keterpurukan ekonomi, ada negara yang menerapkan amnesti pajak sebagai senjata politik untuk memenangkan pemilihan umum (Erdogdu & Akar, 2022). Amnesti pajak juga dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam sistem perpajakan negara (López-Laborda & Rodrigo, 2003). Namun, amnesti pajak tidak boleh dipertimbangkan sebagai pilihan pertama dan hanya dilakukan jika reformasi sistem pajak tidak dapat dilaksanakan (Villalba, 2017).

Beberapa alternatif yang diusulkan adalah menetapkan peraturan permanen yang memberikan keringanan kepada wajib pajak yang secara terbuka mengakui bahwa mereka melanggar peraturan pajak (Alstadsæter et al., 2019). Tetapi secara keseluruhan, perubahan dalam sistem perpajakan merupakan kebijakan yang terbaik untuk mengatasi penyelundupan pajak. Kebijakan-kebijakan seperti memberikan akses informasi lengkap kepada wajib pajak, memberikan pilihan untuk mencicil jika kewajiban membayar tidak dapat dipenuhi sementara, serta meningkatkan fungsi audit dan mengevaluasi hasil akhir audit (Erdogdu & Akar, 2022). Selain itu, manajemen pajak yang teratur dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang (Baer & Le Borgne, 2008). Kontak antara wajib pajak dan otoritas pajak juga dinilai mampu meningkatkan kepatuhan jangka pendek, karena membuat wajib pajak merasa dalam pengawasan (Slemrod, 2018)

  1. Kesimpulan dan rekomendasi

Berdasarkan informasi yang telah dipaparkan di bagian sebelumnya, terdapat beberapa pelajaran yang dapat dipetik oleh RI. Merujuk kepada analisis yang dilakukan oleh berbagai ahli, dapat disimpulkan bahwa kebijakan amnesti pajak 2016-2017 dan PPS 2022 berhasil mendatangkan pendapatan jangka pendek dalam jumlah yang besar. Namun, rasio pajak-PDB yang masih rendah menandakan kepatuhan wajib pajak tetap rendah. Kemudian, berkaca kepada pelaksanaan amnesti pajak di luar negeri, terlalu sering melakukan program amnesti pajak malah merusak ekonomi negara, berbanding terbalik dengan negara yang melaksanakan amnesti pajak sejarang mungkin. Beberapa artikel juga menyarankan untuk melakukan reformasi sistem pajak, dibandingkan dengan terus bergantung kepada program amnesti pajak.

Analisis dari DJP mengungkapkan bahwa aset luar negeri yang dideklarasikan banyak berasal dari negara rendah atau tanpa pajak yang sering dijuluki tax haven. Peserta repatriasi memiliki aset di negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Australia dan Virginia Britania Raya (Anggela, 2022b). Dalam hal ini, pemerintah RI telah mencoba membuat perjanjian dengan beberapa negara terkait repatriasi aset apabila wajib pajak dinyatakan bersalah, meskipun pada praktiknya sukar dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah RI wajib terus menjalin kerjasama untuk meningkatkan penanganan penyelundupan pajak. Pemerintah RI juga harus meningkatkan sistem dan kebijakan perpajakan dalan negeri, untuk menguatkan kepercayaan rakyat dalam menempatkan asetnya di dalam negeri.

Melihat adanya perbedaan antara amnesti pajak 2016-2017 dan PPS 2022, besar kemungkinan program amnesti pajak yang akan dilakukan pada tahun 2025 memiliki perbedaan dengan program sebelumnya. Program yang dijuluki ‘Tax Amnesty Jilid III’ ini rencananya akan dibahas pada Januari 2025, merevisi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016. Sasaran amnesti pajak 2025 adalah wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak 2016-2017 (Rachman, 2024). Terdapat juga penetapan tarif dan pendeteksian harta yang berbeda dengan program sebelumnya (Purnama, 2024), meskipun detil amnesti pajak 2025 belum tersedia pada saat ditulisnya kajian ini. Pemerintah disarankan untuk meninjau kembali pelaksanaan amnesti pajak 2025, dengan mempertimbangkan bahaya jangka panjang yang mungkin akan timbul.

Daftar Pustaka

Alstadsæter, A., Johannesen, N., Zucman, G. (2019). Tax evasion and inequality. American Economic Review, 109(6), 2073-2103. https://doi.org/10.1257/aer.20172043.

Amin, M. & Machmud, A. (2024). Implementasi dan efektivitas pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak dan program pengungkapan sukarela. UNES Law Review, 6, 3. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3

Anggela, N. L. (2022a, Maret 22). Serupa tapi tak sama, ini beda tax amnesty dan PPS [Bisnis]. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20220322/259/1513866/serupa-tapi-tak-sama-ini-beda-tax-amnesty-dan-pps

Anggela, N. L. (2022b, Juli 2). Menkeu ungkap 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harga bersih PPS, mayoritas di Singapura [Bisnis]. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20220702/9/1550429/menkeu-ungkap-15-negara-asal-deklarasi-dan-repatriasi-harta-bersih-pps-mayoritas-di-singapura

Ariyanti, F. (2017, April 01). Resmi berakhir di 31 Maret, ini hasil tax amnesty [Liputan 6]. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/2906371/resmi-berakhir-di-31-maret-ini-hasil-tax-amnesty

Baer, K. & Le Borgne, E. (2008). Tax amnesties: Theory, trends, and some alternatives. International Monetary Fund, 1-79.

Diela, T. (2016, September 29). Indonesia’s tax amnesty program breaks world record [Jakarta Globe]. Diakses dari https://jakartaglobe.id/business/indonesias-tax-amnesty-program-breaks-world-record

Erdogdu, M. M. & Akar, S. (2022). Behavioral aspects of tax amnesties and their effects in twelve countries. Public Finance Quarterly. https://doi.org/10.35551/PFQ_2022_2_7

Gunawan, E. (2019). Keadilan bagi wajib pajak yang patuh pasca berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Law Review, 19(2), 142. https://doi.org/10.19166/lr.v0i2.1592

Hajawiyah, A., Suryarini, T. & Tarmudji, T. (2021). Analysis of tax amnesty’s effectiveness in Indonesia. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 44, 100415. https://doi.org/10.1016/j.intaccaudtax.2021.100415

Hasanah, U., Na’im, K., Elyani & Waruwu, K. (2021). Analisis perbandingan tax amnesty jilid I dan jilid II (Program Pengungkapan Sukarela) serta peluang keberhasilannya. Riset & Jurnal Akuntansi, 5, 2. https://doi.org/10.33395/owner.v5i2.565

Leenders, W., Lejour, A., Rabaté, S. & van’t Riet, M. (2022). Offshore tax evasion and wealth inequality: Evidence from a tax amnesty in the Netherlands. Journal of Public Economics, 217(2023), 104785. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2022.104785

Pramudito, S. P. (2015, Oktober 10). What is the problem with tax collection in Indonesia? [Indonesia Investment]. Diakses dari https://www.indonesia-investments.com/id/finance/financial-columns/what-is-the-problem-with-tax-collection-in-indonesia/item6023?

Purnama, A. Y. R. (2024, Desember 05). DPR sebut tax amnesty jilid III tawarkan skema pengakuan baru [Bloomberg Technoz]. Diakses dari https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/56921/dpr-sebut-tax-amnesty-jilid-iii-tawarkan-skema-pengakuan-baru

Rachman, A. (2024, November 30). DPR bahas tax amnesty jilid III mulai Januari 2025, ini bocorannya [CNBC Indonesia]. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241130075751-4-592328/dpr-bahas-tax-amnesty-jilid-iii-mulai-januari-2025-ini-bocorannya

Santika, E. F. (2024, November 20). Menilik perbandingan hasil tax amnesty jilid I dan II [databoks]. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/index.php/ekonomi-makro/statistik/673dc7c7269cb/menilik-perbandingan-hasil-tax-amnesty-jilid-i-dan-ii

Slemrod, J. (2018). Tax compliance and enforcement. Journal of Economic Literature, 57(4), 904-954. https://doi.org/10.3386/w24799

Sopiah, A. (2022, Desember 29). Sri Mulyani cs kantongi Rp61 T dari ‘Tax Amnesty Jilid II’ [CNBC Indonesia]. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20221229144723-4-401186/sri-mulyani-cs-kantongi-rp-61-t-dari-tax-amnesty-jilid-ii

Uchitelle, E. (1989). The effectiveness of tax amnesty programs in selected countries. FRBNY Quarterly Review Autumn. Diakses dari https://www.newyorkfed.org/medialibrary/media/research/quarterly_review/1989v14/v14n3article5.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Diakses 10 Desember 2024 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37480

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diakses 10 Desember 2024 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021

Villalba, A. S. (2017). On the effects of repeated tax amnesties. Journal of Economics and Political Economy, 4(3), 285-301. https://doi.org/10.1453/jepe.v4i3.1394

World Bank (2023). Tax revenue (% of GDP). Diakses dari https://data.worldbank.org/indicator/gc.tax.totl.gd.zs?name_desc=false&view=map

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan

Harun Ongah

Email: harunongah.mm@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Catatan: Artikel ini pernah dipublikasi pada Jurnal Akutansi Manajemen Ekonomi Kewirausahaan (JAMEK), 4(3), pp. 402-406. doi: 10.47065/jamek.v4i3.1798.

 

en_US