Di balik istilah hukum bernama operasi tangkap tangan, ada cerita manusia yang jarang terdengar. Ada kegelisahan wajib pajak yang ingin urusannya “aman”, ada aparat yang tergoda kuasa, dan ada konsultan yang perlahan menggeser batas etiknya. Kasus OTT di lingkungan pajak Jakarta Utara bukan sekadar perkara pidana, melainkan kisah tentang kepercayaan yang goyah.
Bagi publik, peristiwa ini terasa menyakitkan. Pajak dibayar dengan harapan negara dikelola jujur. Konsultan dipercaya sebagai penunjuk jalan agar patuh tanpa melanggar aturan. Ketika keduanya justru bertemu di ruang kompromi, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi keyakinan bahwa sistem bekerja adil untuk semua.
Ketika Penyimpangan Menjadi “Biasa”
Korupsi jarang lahir dari keputusan besar yang tiba-tiba. Ia sering bermula dari langkah kecil yang dibiarkan. Dalam psikologi sosial, ini dikenal sebagai normalisasi penyimpangan: pelanggaran kecil dianggap wajar, lalu berulang, hingga tak lagi terasa salah.
Dalam praktik, konsultan bisa terjebak pada peran abu-abu. Awalnya hanya membantu menjelaskan prosedur, lalu diminta “mengurus komunikasi”, hingga akhirnya menjadi perantara transaksi yang melanggar hukum. Tekanan klien, target finansial, dan budaya “yang penting selesai” membuat batas etika semakin kabur.
Di sinilah profesi diuji. Konsultan pajak bukan sekadar penyedia jasa, tetapi penjaga kepatuhan. Ketika peran ini ditukar dengan kompromi, profesi kehilangan fungsi sosialnya. Publik pun cenderung menggeneralisasi: satu kasus dianggap cermin semuanya. Dampaknya meluas, mencederai kepercayaan pada profesi dan institusi.
Kepercayaan, Modal Sosial yang Paling Mahal
Sistem pajak modern bertumpu pada kepatuhan sukarela. Warga patuh bukan semata karena takut sanksi, tetapi karena percaya. Sekali kepercayaan itu retak, biaya memulihkannya jauh lebih mahal daripada menutup satu kebocoran hukum.
Berbagai kajian menegaskan bahwa integritas adalah kunci. OECD menempatkan integritas aparatur dan aktor pendukung sebagai fondasi administrasi pajak yang efektif. Teknologi dan digitalisasi penting, tetapi tanpa etika, sistem secanggih apa pun tetap bisa disalahgunakan.
Di Indonesia, reformasi perpajakan terus berjalan. Namun, reformasi tidak boleh berhenti pada sistem. Ia harus menyentuh perilaku. Kasus OTT menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik dibangun dari konsistensi tindakan, bukan dari slogan atau aplikasi.
Analisis Hukum — Tanggung Jawab Tidak Tunggal
Dari sisi hukum, praktik suap jelas melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa negara hadir menegakkan hukum. Namun, keadilan publik tidak cukup jika hanya berhenti pada aparat.
Bagi konsultan pajak, ada tanggung jawab lain yang tak kalah penting: sanksi administratif dan etik profesi. Regulasi mengatur independensi, larangan konflik kepentingan, dan konsekuensi tegas bagi pelanggaran. Di sini peran Direktorat Jenderal Pajak dan organisasi profesi menjadi krusial untuk memastikan bahwa tidak ada ruang abu-abu yang dibiarkan.
Lebih jauh, kasus ini menegaskan pentingnya pencegahan: prosedur yang transparan, jejak audit yang kuat, dan pemisahan peran yang jelas. Hukum memberi hukuman. Tata kelola mencegah pengulangan.
Penutup
OTT pajak adalah alarm, bukan akhir cerita. Ia mengingatkan kita bahwa integritas tidak hanya soal aturan, tetapi soal pilihan sehari-hari. Profesi konsultan hukum dan perpajakan berdiri di persimpangan penting: menjadi penjaga kepatuhan atau sekadar perantara kepentingan.
Memulihkan kepercayaan publik menuntut keberanian untuk berkata tidak—pada klien, pada godaan, dan pada kompromi kecil yang tampak sepele. Sebab ketika kepercayaan dijual, yang hilang bukan hanya nama baik satu profesi, melainkan keyakinan masyarakat bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan.
Rujukan Utama:
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
• OECD Tax Administration and Integrity Framework.
• Bazerman & Tenbrunsel, Blind Spots.
• Regulasi pembinaan Konsultan Pajak.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email : jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka ruang bagi pasangan suami-istri untuk membuat perjanjian perkawinan, termasuk perjanjian pisah harta, tidak hanya sebelum atau saat menikah, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Putusan ini membawa implikasi penting, salah satunya terhadap status perpajakan istri.
Latar Belakang Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Putusan MK tersebut membatalkan pembatasan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya hanya memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan. Setelah putusan ini, suami-istri dapat membuat perjanjian pisah harta selama perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati bersama dan tidak merugikan pihak ketiga.
Dengan demikian, harta yang semula dianggap sebagai harta bersama dapat dipisahkan menjadi harta pribadi berdasarkan perjanjian yang sah.
Pertanyaannya kemudian, apakah perjanjian pisah harta tersebut dapat memengaruhi cara pelaporan penghasilan dan harta dalam kewajiban perpajakan masing-masing pihak?
Berdasarkan ketentuan perpajakan, istri pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi dengan suami, sehingga kewajiban pajaknya digabung. Namun, keberadaan perjanjian pemisahan harta yang sah—termasuk yang dibuat selama perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015—dapat menjadi dasar yuridis bagi pemisahan kewajiban perpajakan istri.
Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengamanatkan bahwa seluruh penghasilan atau kerugian wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, termasuk kerugian tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Ketentuan ini dikecualikan apabila penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya.
Artinya, sekalipun setelah menikah suami-istri membuat perjanjian pisah harta, secara perpajakan keduanya tetap diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghitungan pajak terutang dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, kecuali dalam kondisi tertentu.
Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2), yaitu:
(2) Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila: a. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
(3) Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tetap dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi masing-masing dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dengan demikian, ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan termasuk perjanjian pisah harta pada dasarnya tidak menimbulkan perbedaan dalam perlakuan pajak, karena suami dan istri tetap dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi dan pajak terutang dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan, sekalipun istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri.
Perbedaan baru terjadi apabila suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Sejak tahun pajak tersebut, kewajiban perpajakan masing-masing dilakukan secara terpisah dan tidak lagi digabungkan.
Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya
Enggan Nursanti Email: Enggannursanti@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
Dalam dunia yang saling terkoneksi saat ini, perdagangan barang dan jasa di suatu negara tidak lepas dari hubungan transaksi dengan negara lain. Adanya transaksi perdagangan barang dan jasa, juga passive income lintas negara mendorong banyak negara, termasuk Indonesia untuk membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra. Dalam P3B tersebut, negara-negara umumnya mengadopsi OECD Model, UN Model, atau model campuran keduanya. Tujuannya guna mengatur pembagian hak pemajakan secara lebih adil dan mencegah terjadinya pajak berganda terhadap pelaku usaha.
Untuk active income dan laba usaha, hak pemajakan pada umumnya berada di negara domisili (negara mitra), kecuali apabila telah terpenuhi jangka waktu tertentu (time test sesuai P3B) atau terdapat Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber, hak pemajakan diberikan kepada negara sumber. Oleh karena itu timbul pertanyaan: Apakah pengaturan PE dalam OECD Model Convention 2017 atau UN Model Convention 2021 dan BUT di UU PPh telah menjangkau perkembangan era ekonomi digital?
Artikel ini merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di salah satu media nasional yang berjudul “Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing”. Artikel ini menggunakan pendekatan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menafsirkan keberadaan PE dan BUT dalam transaksi penjualan secara digital asing sebagai perubahan model penjualan konvensional ke era ekonomi digital. Artikel ini bertujuan untuk melengkapi analisis yang lebih komprehensif.
Permanent Establishment (PE) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021 pada umumnya memaknai Permanent Establishment (PE) sebagai keberadaan tempat usaha tetap secara fisik termasuk tempat manajemen berada, kantor cabang, kantor, pabrik, bengkel, lokasi pertambangan, proyek konstruksi, dan penyediaan jasa yang memenuhi jangka waktu tertentu (time test).
Di samping itu, Pasal 2 ayat (5) UU PPh memberikan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai BUT yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam; j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; n. agen yang tidak independen; o. agen asuransi yang menerima premi di Indonesia; p. komputer, agen elektronik, peralatan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Era Ekonomi Digital
Dalam dua dekade terakhir, kemajuan ekonomi digital berkembang sangat pesat, terutama setelah pandemi Covid-19. Sebetulnya penjualan secara digital telah muncul sejak pertengahan 1990-an, namun skalanya belum semasif saat ini.
Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, penjualan dapat dilakukan tanpa harus menghadirkan paramuniaga secara fisik lazimnya dalam transaksi konvensional. Namun paramuniaganya hadir secara digital dalam dunia maya. Pembeli dan penjual akan bertemu melalui internet, di mana pembeli melakukan pembelian dengan akses internet ke situs penjual yang tidak diblokir oleh Indonesia.
Tujuan Pembagian Hak Pemajakan dengan Negara Mitra di Dunia
Di dunia, secara umum pembagian hak pemajakan dengan negara mitra bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi kedua negara dengan memperhatikan substansi bisnis tersebut dijalankan guna menghindari terjadinya pajak berganda terhadap pengusaha yang bertransaksi pada kedua negara.
Bila memperhatikan Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, pengaturan PE dilakukan sebagai salah satu barometer pembagian hak pemajakan antarnegara. PE sangat memperhatikan aktivitas bisnis yang dilakukan dalam jangka waktu yang dipandang cukup intensif (time test) dalam satu tahun kalender, guna memberikan keadilan dalam pembagian hak pemajakan pada kedua negara.
PE atau BUT dalam Transaksi Penjualan Secara Digital
Pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model juga BUT dalam UU PPh belum mengatur secara eksplisit kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan digital asing sebagai salah satu kriteria PE atau BUT.
Pasal 39 Pillar 1 OECD mengatur bahwa hak pemajakan juga diberikan kepada negara di mana pasar atau konsumen berada dengan mengenakan Pajak Digital/Digital Services Tax (DST). Hal ini guna mengatasi kekosongan hukum dalam OECD Model Convention 2017 mapun UN Model Convention 2021.
Bila kita mengkaji lebih lanjut, pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model telah memperhatikan substansi dari suatu usaha dijalankan dan menetapkan adanya PE bila telah terpenuhi suatu jangka waktu yang dipandang cukup lama (time test). Saat pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model, pembuat aturan belum melihat masifnya transaksi penjualan secara digital. Sehingga wajar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital terluput dari pengaturan PE tersebut.
Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, tidak terelakkan lagi terjadinya perubahan besar dalam pola penjualan dari cara konvensional menjadi secara digital. Sehingga kehadiran fisik paramuniaga menjadi tidak diperlukan dalam penjualan secara digital. Paramuniaga telah tergantikan oleh peran internet sebagai paramuniaga secara digital, sehingga kehadiran paramuniaga adalah secara digital berupa paramuniaga digital.
Prinsip Substance over Form
Dengan memperhatikan substansi atas transaksi penjualan secara digital dijalankan, secara substansi pembeli dilayani oleh paramuniaga digital. Jadi secara substansi ada kehadiran paramuniaga digital, yaitu pelayanan melalui internet oleh situs penjualan yang dianalogikan dalam penjualan konvensional itu adalah paramuniaga.
Permasalahan substansi kehadiran paramuniaga digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, menurut penulis ada kemiripan dengan penemuan hukum ketika “listrik dinyatakan sebagai benda” oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1921 dalam kasus hukum pencurian listrik. Saat itu terjadi “kekosongan hukum atas listrik sebagai benda”.
Mahkamah Agung Belanda memeriksa perkara terkait listrik yang tidak dapat dipegang dan tidak dapat dilihat bentuknya, yang kemudian diputuskan sebagai benda. Listrik hanya dapat dilihat hasilnya dapat menyalakan lampu, menghidupkan mesin/barang elektronik, dan listrik mempunyai nilai ekonomi. Bila listrik bukan benda, maka pencurian listrik tidak dapat dihukum, karena berdasarkan hukum positif yang berlaku, yang dapat dihukum bila yang dicuri adalah benda. Namun akhirnya Mahkamah Agung Belanda menyatakan listrik adalah benda, sehingga hukuman atas pencurian benda berupa listrik dapat dijatuhkan kepada si pencuri. Putusan bahwa listrik adalah benda tentu tidak lepas dari kebenaran substantif bahwa listrik memiliki nilai ekonomi sebagaimana benda memiliki nilai ekonomi.
Berdasarkan prinsip Substance over Form, dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia terdapat fakta yang nyata adanya kehadiran secara digital, sehingga substansi kehadiran secara digital menjadi salah satu kriteria PE atau BUT yang perlu diatur secara eksplisit demi kepastian hukum. Walaupun kehadiran secara digital belum diatur secara eksplisit di PE atau BUT, namun tetap tidak boleh menghilangkan kebenaran substantif bahwa adanya kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen, khususnya Indonesia dalam melakukan penjualan dan mendapatkan laba usaha secara aktif.
Penemuan Hukum (Rechtsvinding) PE dan BUT dalam Transaksi Penjualan Digital Asing
Berdasarkan analisis PE dan BUT di atas, kita melihat bahwa model penjualan konvensional secara tatap muka dengan kehadiran paramuniaga secara fisik telah berubah dalam era ekonomi digital menjadi pertemuan secara digital dengan kehadiran paramuniaga secara digital melalui internet.
Kehadiran paramuniaga secara digital dari pengusaha asing yang melayani pembeli dari konsumen di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya kehadiran secara digital perusahaan asing di wilayah Indonesia. Ini kebenaran fakta substantif dari transaksi penjualan secara digital yang tidak dapat dipungkiri. Kehadiran paramuniaga secara digital di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya PE dan BUT di Indonesia. Hal ini sejalan dengan substansi dalam pengaturan PE dan BUT berupa terpenuhinya jangka waktu kehadiran (time test sesuai P3B) suatu usaha di suatu negara, khususnya Indonesia.
Penemuan hukum adanya PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing berdasarkan kehadiran paramuniaga secara digital telah sesuai dengan prinsip Substance over Form yang mengalahkan legal administratif PE dan BUT yang saat ini masih mengukur dari kehadiran fisik. Dengan kemajuan era ekonomi digital, sudah saatnya kriteria PE dan BUT perlu disempurnakan karena terluput dari fakta perubahan model transaksi yang berlangsung di masyarakat dunia dalam era ekonomi digital.
Oleh karena itu berdasarkan prinsip Substance over Form, Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan hak pemajakan berupa Pajak Digital (PPh Digital)/DST dari penjualan secara digital oleh pengusaha asing.
Penemuan hukum atas keberadaan PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing sejalan dengan tujuan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh filsuf Gustav Radbruch.
Tujuan Hukum
Bila dikaji berdasarkan tujuan hukum menurut filsuf Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka pengenaan Pajak Digital (PPh Digital)/DST oleh Indonesia terhadap pengusaha asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah sejalan dengan tujuan hukum tersebut dan tidak melanggarnya.
Dapat kita kaji satu persatu: pertama, dari tujuan keadilan, pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah untuk pembagian hak pemajakan yang adil, karena pengusaha asing telah melakukan penjualan secara masif sepanjang tahun kepada konsumen di Indonesia dan memperoleh laba dari penjualan tersebut. PE yang telah diatur oleh OECD Model dan UN Model bertujuan untuk mengukur seberapa aktif suatu bisnis dilakukan sepanjang tahun (time test), sehingga bila telah memenuhi kriteria PE,maka diberikan hak pemajakan kepada negara sumber. Dalam era ekonomi digital tentu tidak dapat dipungkiri adanya kehadiran aktif paramuniaga secara digital dalam melakukan penjualan secara digital yang menggantikan kehadiran paramuniaga secara fisik. Ini adalah kebenaran substantifnya.
Kedua, untuk tujuan kepastian hukum, betul seolah-olah tidak ada kepastian atas hukum tertulis dalam OECD Model maupun UN Model atas PE, namun pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital dari pengusaha asing justru bentuk “jaminan kepastian hukum atas kebenaran substantif dari suatu transaksi bahwa adanya kehadiran secara aktif dan masif”, yaitu kehadiran paramuniaga secara digital. Kehadiran secara digital ini memenuhi kebenaran substantif dari PE sesuai dengan prinsip Substance over Form. Pengenaan Pajak Digital/DST ini juga untuk menutupi celah praktik penghindaran pajak yang bersifat legal administratif dan mengabaikan kebenaran substantif adanya kehadiran paramuniaga digital. Dalam hukum dan demi keadilan, kebenaran substantif seharusnya mengalahkan legal administratif.
Ketiga, tujuan kemanfaatan, pengenaan Pajak Digital/DST kepada pengusaha asing oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital memberikan manfaat berupa hak pemajakan yang berkeadilan kepada kedua pihak, yaitu negara domisili dan negara sumber. Tidak dikenainya Pajak Digital/DST justru berpotensi mengganggu keseimbangan perpajakan internasional untuk tumbuh bersama dan dapat memperlebar kesenjangan fiskal antarnegara, serta dapat menyuburkan tax haven countries karena perusahaan asing akan lebih memilih untuk berdomisili di tax haven countries. Oleh karena itu, pengenaan Pajak Digital/DST pada akhirnya untuk kebaikan bersama dan terjaganya pertumbuhan bersama dari kedua negara.
Praktik Pajak Digital/Digital Services Tax (DST) di Dunia
Berdasarkan tax foundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara Eropa dan negara lainnya telah menerapkan Pajak Digital/DST, yaitu: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.
Kesimpulan
Definisi Permanent Establishment (PE) dalam OECD Model Convention 2017 dan di UN Model Convention 2021 serta BUT di UU PPh masih tertinggal dari perkembangan era ekonomi digital. Berdasarkan prinsip Substance over Form, maka definisi PE maupun BUT perlu diatur secara eksplisit agar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah bentuk kehadiran paramuniaga digital, sehingga memenuhi kriteria PE atau BUT secara eksplisit. Pengaturan tersebut diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara eksplisit dalam pembagian hak pemajakan kepada negara sumber atau negara konsumen, dalam hal ini Indonesia. Secara substantif, hak pemajakan Indonesia atas transaksi penjualan digital dari pengusaha asing telah memiliki dasar yang kuat melalui penerapan prinsip Substance over Form dan sejalan dengan tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan oleh filsuf Gustav Radbruch.
Telah terjadi kekosongan hukum atas pengenaan Pajak Digital/DST bila dilihat dari P3B, OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, namun kekosongan hukum ini telah dijembatani oleh Pasal 39 Pillar 1 OECD yang memberikan hak pemajakan kepada negara konsumen melalui pengenaan Pajak Digital atau Digital Services Tax (DST). Hal ini diperkuat dengan prinsip Substance over Form dan penemuan hukum dalam artikel ini atas PE dan BUT sebagaimana dijelaskan di atas. Kehadiran paramuniaga digital yang melayani konsumen di Indonesia secara substansi memenuhi kriteria adanya PE dan BUT di Indonesia, sehingga memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menerapkan pengenaan Pajak Digital/DST atas transaksi penjualan secara digital dari pengusaha asing.
Penemuan hukum ini menjadi dasar penting bagi penggunaan hak pemajakan Pajak Digital/DST bagi Indonesia dan perumusan kebijakan fiskal yang adaptif dan eksplisit terhadap perkembangan ekonomi digital.
Rekomendasi Kebijakan
Dalam definisi PE dan BUT perlu diperbarui dengan menambahkan kriteria kehadiran digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen sesuai kebenaran dari prinsip Substance over Form. Pengaturan ini bertujuan memperkuat hak pemajakan bagi negara konsumen, tidak semata-mata karena statusnya sebagai pasar, namun karena adanya fakta kebenaran substantif berupa kehadiran aktif secara digital yang telah memenuhi kriteria PE atau BUT berdasarkan kebenaran substantif.
Indonesia perlu secara aktif mengupayakan untuk meraih hak atas pengenaan Pajak Digital/DST dari penjualan secara digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia. Penyesuaian kriteria PE dan BUT dalam era ekonomi digital merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di tengah ekonomi global yang semakin tanpa batas.
Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, Anggota Litbang Pengurus Pusat IKPI Periode 2019 sd 2024, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
Arifin Halim
Email: –
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya program populis yang berguna untuk memperbaiki gizi anak sekolah dan ibu hamil, tetapi juga berperan sangat penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan melibatkan SPPG berupa Koperasi, Yayasan, hingga BUMDes dan Badan Usaha lainnya sejumlah 19.188 SPPG (Data BGN, 30 Desember 2025). Anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp335 Trilliun dan rata-rata Rp1,2 Trilliun per hari untuk produksi dapur 20-21 hari per bulan (Data BGN, 20 September 2025).
Dibalik transaksi keuangan tersebut terdapat aspek perpajakan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha diatas dalam memenuhi kepatuhan perpajakan (tax compliance) agar mencegah masalah audit dikemudian hari. Berikut uraian aspek perpajakan Mitra dari mulai pembangunan hingga operasional.
1. Pembangunan Dapur dan Kantor Pelayanan
Terdapat dua hal yang biasa dilakukan oleh Mitra dalam melakukan pembangunan dapur dan/atau kantor pelayanan dengan uraian sebagai berikut:
a. Mitra melakukan pembangunan secara swakelola (membangun sendiri)
Pembangunan Dapur dan/atau Kantor Pelayanan merupakan kegiatan utama yang dapat dilakukan oleh Mitra Program MBG ini, bagi mitra yang membangun sendiri sebuah Bangunan Dapur dan/atau Kantor Pelayanan menjadi objek dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha, dan memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (Jika renovasi tidak menambah luas bangunan tidak dikenakan PPN KMS). Ketentuan lain mengenai PPN KMS dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagai satu kesatuan dengan tidak melebihi dari dua tahun. Dasar pengenaan pajak PPN KMS seluruh biaya Material dan Gaji, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
Jika total biaya pembangunan (tidak termasuk tanah) senilai Rp500.000.000,- dan syarat luas terpenuhi 200 m² maka perhitungan PPN KMS sebagai berikut:
– Tarif Efektif: 20% x 11/12 x tarif PPN 12% yang secara efektif menjadi 2,2%
– Dasar Pengenaan Pajak : 500.000.0000,-
– PPN Terutang: DPP x Tarif Efektif (500.000.000 x 2,2% = 11.000.000,-
b. Mitra melakukan pembangunan atau renovasi dengan pihak ketiga (kontraktor)
Selain melakukan swakelola Mitra biasa melakukan pembangunan melalui kontraktor, mitra yang berpengalaman dalam membangun Dapur khusus MGB agar terjamin kriteria dapur bersih dan sterill. Hal ini penting dalam memperlancar proses pemberian izin operasional agar dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Kegiatan pembangunan oleh kontraktor tidak terlepas dari aspek perpajakan PPh maupun PPN (bila kontraktor PKP). Dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
Jika nilai pembangunan yang ditagihkan oleh Kontraktor (PKP) sebesar Rp500.000.000,- maka aspek perpajakan sebagai berikut:
– Harga Pembangunan: Rp500.000.000,-
– Dasar Pengenaan Pajak DPP: Harga Pembangunan x 11/12 (500.000.000 x (11/12) = 458.333.333,-
– PPN Terutang: 458.333.333,- x 12% = 55.000.000,- atau 500.000.000,- x 11% = 55.000.000,-
– PPh Final dipotong oleh SPPG (Mitra): 500.000.000,- x 2,65% = 13.250.000,- (SPPG setor ke Negara)
– Total yang tagihan kontraktor: Harga Pembangunan 500.000.000 + PPN 55.000.000 – PPh Final 13.250.000 = 541.750.000,-
2. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan atau Mobil Operasional oleh Mitra kepada Pihak Ketiga
Bila SPPG melakukan sewa Tanah dan/atau Bangunan untuk ditempatkan sebagai Dapur atau Kantor pelayanan maka SPPG Wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) sebesar 10% dari harga sewa dan terutang pada saat dilakukan pembayaran diluar deposit sewa. Selain melakukan sewa tanah dan/atau bangunan SPPG juga dimungkinkan menyewa kendaraan operasional, penyewaan tersebut dikategorikan sebagai penyewaan diluar tanah dan/atau bangunan sehingga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari harga sewa dan apabila pemberi sewa tanah dan/atau bangunan dan kendaraan operasional tersebut PKP maka SPPG akan dipungut PPN pemberi sewa.
3. Pembelian Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis
Hal yang dilakukan Mitra bukan hanya soal bagi-bagi makanan, sebelum itu terdapat proses persiapan guna menghasilakan makanan yang bergizi dan higenis. Prioritas utama dalam pembelian bahan pangan ini bersumber dari petani, peternak lokal, koperasi & UMKM maupun pasar traditional yang meliputi: karbohidrat seperti beras, jagung, singkong dll; sayur mayur; buah-buahan; protein serta susu.
Meski bahan pokok tersebut barang-barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, akan tetapi bila petani, peternak, koperasi dan sebagainya disebabkan oleh permintaan yang tinggi sehingga meningkatkan peredaran bruto usaha pemasok tersebut dalam 1 (satu) tahun melebihi 4.800.000.000,- maka perlu diperhatikan pemasok tersebut mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 08 kepada Mitra. Hal ini penting agar termonitornya transaksi yang menjadi data konkrit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pemasok bahkan Mitra, walaupun pengenaan PPN tersebut dibebaskan.
Dapat disimpulkan tidak terdapat kewajiban perpajakandalam pembelian bahan pokok yang harus dijalankan oleh Mitra, melainkan kewajiban administrasi yang dilakukan oleh Pemasok bila telah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai PKP.
4. Tagihan kepada Badan Gizi Nasional
Dalam petunjuk teknis pembuatan rekening SPPG dan penggunaan dana makan bergizi gratis yang disusun oleh Kedeputian Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional pada Agustus 2025 pada poin 5.3 alokasi penggunaan dana dinyatakan bahwa Program MBG dilakukan dengan mekanisme Banper dengan nilai sebesar Rp13.000/Porsi dan Rp15.000/Porsi. Komponen dana Banper terdiri dari biaya bahan pangan, biaya operasional dan biaya sewa dengan rincian sebagai berikut:
Dari rincian tersebut akan menimbulkan 2 (dua) sudut pandang dalam memahami berkaitan dengan objek perpajakan apa saja yang timbul atas tagihan tersebut. Dari informasi yang penulis himpun Mitra dapat melakukan pengajuan dana kepada Badan Gizi Nasional atas dana Banper tersebut dengan terlebih dahulu di setujui oleh Ka. SPPG (Kepala Dapur), yang menjadi persoalan dalam tagihan tersebut apakah tagihan atas Jasa Boga (Catering) karena penagihan didasarkan pada variable porsiataukah tagihan biaya komponen yang berdampak pada isu Pajak Pertambahan Nilai. Mari kita ulas sebagai gambaran dari 2 (dua) sudut pandang tersebut sebagai berikut:
a. Apabila penagihan tersebut dianggap sebagai Jasa Boga (Catering), maka aspek perpajakan yang akan timbul ialah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Boga sebesar 2% dari Tagihan yang harus dilakukan oleh Badan Gizi Nasional(Bendaharawan) dan tidak terdapat unsur PPN, namun Wajib membayar Pajak Pembangunan 1 (PB1) kepada Bapenda setempat.
b. Apabila penagihan tersebut tidak dianggap sebagai Jasa Boga (Catering), maka penagihan diasumsikan atas setiap kompenen yang terdapat pada gambar diatas sehingga akan menimbulkan aspek pajak yang lebih beragam antara lain:
• Tagihan atas Bahan Pangan, potensi pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai tagihan atau 0,25% dari pembelian bahan hasil pertanian, perikanan atau perkebunan yang belum melalui proses industri. Namun, PPN dibebaskan untuk pemungutan Bahan Pangan tetapi Mitra Wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 08.
• Biaya Operasional yang terdiri dari tagihan biaya utilitas, pemeliharaan, sewa kendaraan serte pembelian barang, yang akan berpotensi dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, PPh Pasal 23 sebesar 2% serta aspek PPN (asumsi Mitra telah memiliki peredaran bruto 4,8M dalam 1 tahun). Mitra wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 02.
• Atas Tagihan Biaya Sewa yang terdiri dari biaya sewa bangunan dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari harga sewa bangunan (bila dirincikan), dan PPh Pasal 23 atas Sewa selain tanah dan/atau bangunan sebesar 2%, apabila tagihan tersebut tidak dirincikan berpotensi dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari total tagihan. Mitra wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 02.
Dari uraian diatas terlihat perbedaan besar yang dibagi dari 2 (dua) sudut pandang, apakah poin a yang menganggap tagihan tersebut sebagai Jasa Boga atau tagihan tersebut dianggap sebagai pembelian barang atau jasa/sewa. Namun pendapat penulis tagihan tersebut lebih condong kepada pemberian Jasa Boga sebab variabel yang menjadi dasar utama nilai tagihan ialah jumlah porsi makanan.
5. Pembayaran Gaji Pegawai hingga upah Relawan
Komponen-komponen pekerja yang dapat penulis identifikasi secara umum dalam SPPG (Dapur) antara lain:
a. Bukan Pegawai Mitra: Ka. SPPG (Kepala Dapur), Akuntan dan Ahli Gizi yang dimata 3 (tiga) orang tersebut digaji oleh BGN sehingga mitra bukan sebagai pemberi kerja dan tidak perlu memotong PPh Pasal 21.
b. Pegawai Tetap: Dalam hal Mitra memperkerjakan pegawai tetap seperti Juru Masak, Sopir dsb yang dibayar bulanan maka kewajiban perpajakan untuk Januari s.d November dihitung berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan PMK 164 Tahun 2023 dan Desember dihitung berdasarkan tarif umum sebagai penyesuaian.
c. Pegawai Tidak Tetap: Jika mitra memperkerjakan relawan yang memperoleh penghasilan berdasarkan satuan kerja dan tidak dibayar bulanan jika penghasilan relawan <450.000,- / hari maka 0% x Penghasilan Bruto Harian dan jika >450.000,- – 2.500.000,- / hari maka 0,5% x Penghasilan Bruto Hariandan jika >2.500.000,- / hari maka Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto harian.
6. Pajak Badan Usaha
Selaku Mitra yang merupakan badan usaha tidak terlepas dari kewajiban perpajakan yang satu ini, yaitu pajak penghasilan tahunan serta pelaporan yang wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April setelah tahun pajak bila tahun pajak sama dengan tahun kalender, perhitungan yang dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan laba fiskal. Laba fiskal sendiri berbeda dengan laba komersil, dimana laba komersil mencatat seluruh penghasilan dan beban berdasarkan metode akrual dengan dilakukan koreksi koreksi atas penghasilan final dan/atau biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Dalam hal badan usaha baru berdiri dan memanfaatkan tarif final UMKM maka pajak terutang yang harus dibayarkan sebesar peredaran bruto x 0,5%.
Demikian tulisan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai dinamika fiskal dalam program Makan Bergizi Gratis. Harap dicatat bahwa paparan ini adalah perspektif pribadi penulis dan tidak untuk dijadikan sebagai satu-satunya rujukan hukum yang mengikat. Jika Anda menemukan ruang untuk pendalaman teknis atau ingin mengeksplorasi strategi kepatuhan yang lebih akurat, saya mengundang Anda untuk menghubungi saya guna mendiskusikan solusi yang lebih komprehensif.
Peta perpajakan internasional tengah mengalami perubahan fundamental. Kesepakatan global mengenai Global Minimum Tax (GMT) menandai babak baru dalam tata kelola pajak dunia. Di balik semangat menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, kebijakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial bagi negara berkembang seperti Indonesia: apakah daya saing investasi masih dapat dipertahankan ketika “perlombaan insentif pajak” mulai dibatasi secara global?
Global Minimum Tax: Dari Konsensus Global ke Dampak Nasional
Global Minimum Tax merupakan bagian dari reformasi pajak internasional yang digagas oleh OECD melalui skema Pillar Two. Inti kebijakannya sederhana namun berdampak luas: perusahaan multinasional dengan omzet tertentu dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen, terlepas dari di mana mereka beroperasi. Dengan mekanisme top-up tax, keuntungan yang dikenakan pajak terlalu rendah di satu yurisdiksi dapat “ditambal” oleh negara lain.
Bagi negara-negara maju, GMT dipandang sebagai instrumen keadilan fiskal global. Namun bagi negara berkembang, kebijakan ini membawa dilema. Selama bertahun-tahun, insentif pajak menjadi alat utama untuk menarik investasi asing langsung (FDI), khususnya di sektor padat modal dan teknologi. Dengan GMT, ruang manuver tersebut menjadi semakin sempit.
Insentif Pajak dan Daya Saing Investasi Indonesia
Indonesia secara historis mengandalkan berbagai fasilitas perpajakan tax holiday, tax allowance, dan pembebasan PPN tertentu untuk meningkatkan daya tarik investasi. Dalam perspektif ekonomi makro, insentif ini berfungsi sebagai katalis pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi. Namun, di bawah rezim GMT, manfaat insentif pajak berisiko tereduksi.
Jika insentif pajak yang diberikan Indonesia menurunkan tarif efektif di bawah 15 persen, maka selisihnya berpotensi dipungut oleh negara domisili induk perusahaan. Artinya, Indonesia “kehilangan” potensi penerimaan tanpa benar-benar meningkatkan daya tarik investasi. Di sinilah letak paradoks GMT bagi negara berkembang: insentif tetap diberikan, tetapi manfaat fiskalnya justru dinikmati negara lain.
Dampak Mikro: Perilaku Investor dan Keputusan Lokasi
Dari perspektif mikroekonomi, keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak. Infrastruktur, kepastian hukum, kualitas tenaga kerja, dan stabilitas politik memainkan peran yang tak kalah penting. Namun, pajak tetap menjadi variabel signifikan dalam perhitungan biaya dan pengembalian investasi.
Dengan GMT, investor multinasional cenderung menggeser fokus dari tax-driven investment menuju fundamental-driven investment. Ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Peluang, karena Indonesia memiliki pasar domestik besar dan potensi sumber daya yang kuat. Tantangan, karena kelemahan struktural seperti kompleksitas regulasi dan ketidakpastian administrasi menjadi semakin terlihat ketika “keunggulan pajak” memudar.
Risiko bagi Negara Berkembang
Secara makro, GMT berpotensi memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Negara maju, dengan basis pajak kuat dan ekosistem bisnis matang, relatif lebih siap beradaptasi. Sebaliknya, negara berkembang menghadapi risiko kehilangan daya tarik investasi tanpa kompensasi yang memadai.
Selain itu, terdapat risiko bahwa GMT justru memperkuat dominasi negara tempat induk perusahaan bermarkas. Mekanisme top-up tax memungkinkan negara tersebut memungut tambahan pajak atas laba yang dihasilkan di negara berkembang. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan nasional yang cermat, Indonesia berpotensi menjadi sekadar lokasi produksi dengan manfaat fiskal yang terbatas.
Strategi Indonesia: Dari Insentif Pajak ke Insentif Non-Pajak
Menghadapi realitas GMT, Indonesia perlu melakukan reposisi strategi investasi. Ketergantungan berlebihan pada insentif pajak harus dikurangi, digantikan dengan penguatan insentif non-pajak. Reformasi perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan kualitas infrastruktur menjadi kunci utama.
Dalam konteks ini, pajak tetap memiliki peran strategis, namun bukan sebagai “umpan” utama investasi. Pajak harus diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan yang adil, transparan, dan stabil. Dengan demikian, investor tidak datang karena tarif rendah semata, tetapi karena kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan hukum Indonesia.
Menjaga Keseimbangan Kepentingan Nasional
Penerapan GMT di tingkat nasional juga harus diiringi dengan perhitungan kepentingan fiskal jangka panjang. Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan domestik—termasuk pajak minimum nasional—dirancang sedemikian rupa agar tidak merugikan basis pajak sendiri. Penyesuaian regulasi harus diarahkan untuk memaksimalkan penerimaan dalam negeri, bukan menyerahkannya kepada yurisdiksi lain.
Di sisi lain, dialog internasional tetap penting. Indonesia perlu aktif dalam forum global untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang, agar implementasi GMT tidak bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all).
Penutup: Daya Saing di Era Baru Perpajakan Global
Global Minimum Tax adalah keniscayaan dalam lanskap ekonomi global yang semakin terintegrasi. Tantangannya bagi Indonesia bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan merumuskan ulang strategi daya saing investasi. Era insentif pajak agresif perlahan berakhir, digantikan oleh era kualitas kebijakan dan kepastian institusional.
Jika Indonesia mampu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki fondasi ekonomi dan tata kelola perpajakan, maka GMT tidak akan menjadi ancaman, melainkan pemicu transformasi. Daya saing investasi Indonesia di masa depan tidak lagi ditentukan oleh seberapa rendah pajak yang ditawarkan, tetapi oleh seberapa kuat kepercayaan yang dibangun.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email : jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
Dalam peta ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar pelaku ekonomi minor. Sektor ini menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, dengan jumlah unit usaha mencapai puluhan juta—tanda bahwa UMKM adalah backbone perekonomian kita. (DJPB Kemenkeu)
Namun di balik kontribusi itu, muncul tantangan struktural: beban pajak yang dipandang berat, beban administrasi yang tinggi, dan persepsi risiko yang menggerus daya tahan usaha. Apakah rezim pajak saat ini benar-benar business-friendly, atau justru menempatkan UMKM pada dilema antara kepatuhan dan kelangsungan usaha?
Pembahasan Substantif
1. PPh Final UMKM, PPN, dan Beban Administrasi: Beban Nyata di Lapangan
PPh Final UMKM sering dipuji sebagai kebijakan yang sederhana dan ringan—tarif khusus atas omzet yang menggantikan kewajiban penghitungan laba-rugi. Secara normatif, desain ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya kepatuhan. Namun kenyataannya, untuk pelaku usaha dengan margin rendah, pengenaan PPh Final atas omzet masih dirasa memberatkan, terutama di masa siklus ekonomi melemah.
Beban semakin kompleks ketika UMKM stagnan melewati ambang omzet tertentu. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi relevan saat batas-batas omzet tercapai, dan pada saat itu pelaku usaha harus menghadapi rutinitas administrasi yang jauh lebih rumit: pengukuhan PKP, pencatatan faktur pajak, hingga pelaporan PPN secara berkala.
Bicara administrasi pajak berarti berbicara tentang sumber daya: waktu, tenaga, kapasitas manajerial, serta biaya kepatuhan yang sering kali tidak diukur dalam neraca usaha kecil. Beban administratif ini, bagi sebagian UMKM, menimbulkan dilema: mematuhi proses atau mengalokasikan sumber daya untuk operasional usaha yang justru menghasilkan pemasukan.
2. Apakah Rezim Pajak Sudah Business-Friendly?
Definisi business-friendly dalam perspektif pajak bukan hanya soal tarif rendah, tetapi juga kelancaran prosedur dan kepastian hukum yang dapat dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha. Di atas kertas, rezim PPh Final UMKM serta insentif tertentu menunjukkan keberpihakan terhadap usaha kecil. Namun di lapangan, masih banyak pelaku yang merasa bahwa aturan yang ada justru menuntut kapasitas teknis dan administratif yang belum sepenuhnya mereka miliki.
Data menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi ±61% terhadap PDB nasional dan menyerap ±97% tenaga kerja—angka yang mencerminkan peran strategis mereka dalam struktur ekonomi nasional. (DJPB Kemenkeu) Namun, kontribusi besar ini berdampingan dengan tantangan nyata: keterbatasan akses permodalan, kurangnya literasi pajak, dan beban administrasi yang kerap kali lebih berat daripada manfaat kepatuhan yang dirasakan.
Dalam konteks ini, business-friendly tidak bisa dilihat hanya dari sudut tarif semata. Kepastian prosedural, kemudahan pelaporan, dukungan edukatif, serta penyederhanaan tata kelola pajak digital adalah bagian tak terpisahkan dari kemudahan berusaha. Tanpa itu, kepatuhan pajak bisa menjadi beban yang mematikan, bukan sekadar kewajiban yang dipenuhi dengan sadar.
Analisis Hukum: Tantangan Implementasi dalam Kerangka Legalitas
Kerangka hukum perpajakan Indonesia sudah menyediakan ruang bagi UMKM melalui ketentuan PPh Final dan ketentuan administratif yang lebih ringan dibandingkan wajib pajak besar. Namun hukum bukan hanya teks; implementasi menjadi medan ujinya.
Dalam praktiknya, UMKM sering kali mengalami ketidakjelasan dalam pengenaan PPN setelah melewati ambang omzet tertentu. Transisi dari rezim PPh Final ke skema PPN membutuhkan pemahaman detail dan sistem administrasi yang belum terbangun optimal pada banyak pelaku UMKM. Ketidaksiapan ini berpotensi menimbulkan risiko ketidakpatuhan administratif—bukan semata karena kesengajaan, tetapi karena kompleksitas prosedur yang belum diimbangi dengan kapasitas usaha kecil.
Dari perspektif asas kepastian hukum dan kemudahan berusaha, rezim pajak idealnya memberikan ruang lebih luas untuk kepastian dalam batas kewajiban administratif yang proporsional. Tujuannya bukan menghindari pajak, tetapi menciptakan sistem yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa mengorbankan fungsi pengawasan fiskal negara.
Penutup
UMKM memang sudah menjadi kekuatan ekonomi yang tak tergantikan. Namun tekanan pajak yang terasa berat, terutama dalam konteks PPh Final, PPN, dan beban administrasi, menunjukkan bahwa business-friendly masih menjadi target yang harus terus diperjuangkan.
Kebijakan pajak yang efektif bagi UMKM bukan hanya soal tarif rendah atau pengecualian administratif—melainkan juga soal bagaimana prosesnya mudah dipahami, mudah dijalankan, serta memberikan kepastian hukum yang nyata. Ketika hal itu tercapai, kepatuhan UMKM terhadap pajak akan meningkat bukan karena paksaan, tetapi karena mereka merasa dihormati sebagai mitra pembangunan, bukan sebagai objek beban semata.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email : jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
Antara Keadilan Fiskal Global dan Tantangan Ekonomi Nasional
Peta perpajakan internasional tengah mengalami perubahan fundamental. Kesepakatan global mengenai Global Minimum Tax (GMT) menandai babak baru dalam tata kelola pajak dunia. Di balik semangat menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, kebijakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial bagi negara berkembang seperti Indonesia: apakah daya saing investasi masih dapat dipertahankan ketika “perlombaan insentif pajak” mulai dibatasi secara global?
Global Minimum Tax: Dari Konsensus Global ke Dampak Nasional
Global Minimum Tax merupakan bagian dari reformasi pajak internasional yang digagas oleh OECD melalui skema Pillar Two. Inti kebijakannya sederhana namun berdampak luas: perusahaan multinasional dengan omzet tertentu dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen, terlepas dari di mana mereka beroperasi. Dengan mekanisme top-up tax, keuntungan yang dikenakan pajak terlalu rendah di satu yurisdiksi dapat “ditambal” oleh negara lain.
Bagi negara-negara maju, GMT dipandang sebagai instrumen keadilan fiskal global. Namun bagi negara berkembang, kebijakan ini membawa dilema. Selama bertahun-tahun, insentif pajak menjadi alat utama untuk menarik investasi asing langsung (FDI), khususnya di sektor padat modal dan teknologi. Dengan GMT, ruang manuver tersebut menjadi semakin sempit.
Insentif Pajak dan Daya Saing Investasi Indonesia
Indonesia secara historis mengandalkan berbagai fasilitas perpajakan tax holiday, tax allowance, dan pembebasan PPN tertentu untuk meningkatkan daya tarik investasi. Dalam perspektif ekonomi makro, insentif ini berfungsi sebagai katalis pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi. Namun, di bawah rezim GMT, manfaat insentif pajak berisiko tereduksi.
Jika insentif pajak yang diberikan Indonesia menurunkan tarif efektif di bawah 15 persen, maka selisihnya berpotensi dipungut oleh negara domisili induk perusahaan. Artinya, Indonesia “kehilangan” potensi penerimaan tanpa benar-benar meningkatkan daya tarik investasi. Di sinilah letak paradoks GMT bagi negara berkembang: insentif tetap diberikan, tetapi manfaat fiskalnya justru dinikmati negara lain.
Dampak Mikro: Perilaku Investor dan Keputusan Lokasi
Dari perspektif mikroekonomi, keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak. Infrastruktur, kepastian hukum, kualitas tenaga kerja, dan stabilitas politik memainkan peran yang tak kalah penting. Namun, pajak tetap menjadi variabel signifikan dalam perhitungan biaya dan pengembalian investasi.
Dengan GMT, investor multinasional cenderung menggeser fokus dari tax-driven investment menuju fundamental-driven investment. Ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Peluang, karena Indonesia memiliki pasar domestik besar dan potensi sumber daya yang kuat. Tantangan, karena kelemahan struktural seperti kompleksitas regulasi dan ketidakpastian administrasi menjadi semakin terlihat ketika “keunggulan pajak” memudar.
Risiko bagi Negara Berkembang
Secara makro, GMT berpotensi memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Negara maju, dengan basis pajak kuat dan ekosistem bisnis matang, relatif lebih siap beradaptasi. Sebaliknya, negara berkembang menghadapi risiko kehilangan daya tarik investasi tanpa kompensasi yang memadai.
Selain itu, terdapat risiko bahwa GMT justru memperkuat dominasi negara tempat induk perusahaan bermarkas. Mekanisme top-up tax memungkinkan negara tersebut memungut tambahan pajak atas laba yang dihasilkan di negara berkembang. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan nasional yang cermat, Indonesia berpotensi menjadi sekadar lokasi produksi dengan manfaat fiskal yang terbatas.
Strategi Indonesia: Dari Insentif Pajak ke Insentif Non-Pajak
Menghadapi realitas GMT, Indonesia perlu melakukan reposisi strategi investasi. Ketergantungan berlebihan pada insentif pajak harus dikurangi, digantikan dengan penguatan insentif non-pajak. Reformasi perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan kualitas infrastruktur menjadi kunci utama.
Dalam konteks ini, pajak tetap memiliki peran strategis, namun bukan sebagai “umpan” utama investasi. Pajak harus diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan yang adil, transparan, dan stabil. Dengan demikian, investor tidak datang karena tarif rendah semata, tetapi karena kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan hukum Indonesia.
Menjaga Keseimbangan Kepentingan Nasional
Penerapan GMT di tingkat nasional juga harus diiringi dengan perhitungan kepentingan fiskal jangka panjang. Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan domestik—termasuk pajak minimum nasional—dirancang sedemikian rupa agar tidak merugikan basis pajak sendiri. Penyesuaian regulasi harus diarahkan untuk memaksimalkan penerimaan dalam negeri, bukan menyerahkannya kepada yurisdiksi lain.
Di sisi lain, dialog internasional tetap penting. Indonesia perlu aktif dalam forum global untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang, agar implementasi GMT tidak bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all).
Penutup: Daya Saing di Era Baru Perpajakan Global
Global Minimum Tax adalah keniscayaan dalam lanskap ekonomi global yang semakin terintegrasi. Tantangannya bagi Indonesia bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan merumuskan ulang strategi daya saing investasi. Era insentif pajak agresif perlahan berakhir, digantikan oleh era kualitas kebijakan dan kepastian institusional.
Jika Indonesia mampu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki fondasi ekonomi dan tata kelola perpajakan, maka GMT tidak akan menjadi ancaman, melainkan pemicu transformasi. Daya saing investasi Indonesia di masa depan tidak lagi ditentukan oleh seberapa rendah pajak yang ditawarkan, tetapi oleh seberapa kuat kepercayaan yang dibangun.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email : jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
Abstract: The implementation of Coretax in early 2025 is expected to improve compliance in filing annual individual income tax returns. Previously, the tax authority could not identify the marital status of married women because taxpayer identification data was not integrated with the national civil registry. As a result, many married women who chose to fulfilltheir tax obligations separately from their husbands reported their annual returns as if they were unmarried. In fact, Article 8(3) of Law No. 36 of 2008 requires that the income tax of married couples be calculated by combining their net income and allocating it proportionally based on each spouse’s share of total net income. This calculation method may cause one spouse to underpay income tax while the other overpays. It also creates significant disparities in effective tax rates between spouses. For taxpayers, overpayment increases compliance costs, while for the fiscal authority, it raises administrative burdens. This study seeks to identify a solution that prevents unnecessary overpayments and ensures equal effective tax rates between husbands and wives. Using a policy analysis approach supported by tax microsimulation scenarios, the study finds that replacing proportionalallocation based on net income with allocation based on taxable income resolves these issues.
Abstrak: Penerapan Coretax pada awal tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sebelumnya, DJP tidak dapat mendeteksi status wanita kawin, karena data NPWP belum terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil. Sehingga kebanyakan wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, melaporkan SPT Tahunannya seperti saat belum menikah. Padahal, sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008, PPh harus dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dipisah secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Cara perhitungan ini dapat menyebabkan salah satu pihak menjadi kekurangan bayar PPh sedangkan pihak lainnya mengalami kelebihan bayar. Selain itu, tarif pajak efektif antara suami dan istri juga menjadi sangat jomplang. Dari sisi wajib pajak, kelebihan pembayaran PPh menyebabkan naiknya biaya kepatuhan, sedangkan bagi fiskus mengalami peningkatan biaya administrasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi agar tidak terjadi kelebihan bayar PPh yang tidak seharusnya dan memberikan tarif pajak efektif yang sama antara suami-istri. Metode yang digunakan adalah pendekatan analisis kebijakan untuk mengevaluasi peraturan perpajakan, serta analisis skenario yaitu mikrosimulasi pajak. Bila perhitungan proporsional penghasilan neto diganti dengan proposional berdasarkan Penghasilan Kena Pajak maka permasalahan diatas dapat terselesaikan.
Kata Kunci: Coretax, PPh Wanita Kawin, Kepatuhan Pajak, Kebijakan Pajak, Mikrosimulasi Pajak
PENDAHULUAN
Pada awal tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Coretax sebagai sistem administrasi layanan perpajakan. Dengan adanya Coretax, diharapkan terwujud sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Dikutip dari buku panduan singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak versi 1.0tahun 2024, manfaat yang diharapkan adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak di Indonesia (Arianty, 2024; Gunafi, 2025). Rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh tahun 2024 untuk kategori WPOP adalah 85,66% dengan kontribusi PPh pasal 25/29 orang pribadi hanya 0,78% dari total penerimaan pajak neto tanpa PPh migas (Direktorat Jenderal Pajak, 2025).
Salah satu data yang terintegrasi dengan Coretax adalah data kependudukan. Bila sebelumnya DJP tidak dapat mengidentifikasi wanita kawin, maka dengan adanya Coretax yang sudah terintegrasi dengan kartu keluarga, menjadi tidak sulit untuk mengetahui data suami dari wanita kawin. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dengan mudah menelusuri kepala keluarga yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mewakili satuan unit pajak terkecil yaitu keluarga.
Sesuai dengan pasal 8 Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008 (UU PPh), wanita kawin diberikan kebebasan untuk memilih bergabung dengan suami atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Bila wanita kawin memilih bergabung dengan suami dan ia hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh pasal 21, maka dalam menghitung pajak penghasilan (PPh ) terutang, tidak perlu dilakukan penggabungan penghasilan dengan suami karena sifatnya telah final. Namun, bila wanita kawin memilih melaporkan SPT Tahunannya sendiri, maka ia wajib menggabungkan penghasilannya dengan penghasilan suami, baru kemudian diproporsionalkan berdasarkan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
Konsekuensi memilih bergabung atau terpisah sulit dimengerti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) karena seolah-olah terjadi kontradiksi antara redaksidengan perhitungan. Namun aturan UU PPh mengatur demikian.
Wanita kawin yang memilih terpisah, masih tidak patuh dalam menghitung PPh menggunakan ketentuan pasal 8 ayat 3 UU PPh (Sandy & Nuryanah, 2024). Mereka tidak menggabungkan penghasilannya dengan suami, seolah-olah seperti pelaporan wanita yang belum menikah karena penggabungan penghasilan neto mengakibatkan peningkatan tarif dan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar (Nur, 2014).
Perhitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan umumnya merugikan wanita kawin karena tarif pajak efektif menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya ditanggung. Dimana tarif pajak tambahan dikenakan terhadap penghasilantambahan dalam keluarga yang biasanya berasal dari wanita(Hodgson & Sadiq, 2017). Selain itu penghasilan wanitadalam keluarga umumnya bukan yang utama dengan jumlahdibawah penghasilan suami (Cremer et al., 2012).
Perhitungan kembali pajak penghasilan yang terutang oleh masing-masing suami isteri berdasarkan PER-19/PJ/2014 yang dihitung sesuai dengan proporsional dari penggabungan penghasilan neto, menimbulkan permasalahan baru, dimana dapat terjadi salah satu pihak menjadi kelebihan bayar sedangkan pihak lainnya mengalami kekurangan bayar PPh. Padahal seharusnya jumlah utang pajak keduanya lebih kecil dari kurang bayar yang terjadi pada salah satu pihak. Akibatnya pihak yang membayar lebih, harus mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Perhitungan proporsional saat ini juga menyebabkan tarif efektif pajak yang jomplang antara suami dan istri.
Bila cara perhitungan ini tidak diperbaiki maka biaya kepatuhan wajib pajak akan meningkat dimana fiskus akan melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terlebih dahulu untuk proses restitusi. Bagi fiskus hal ini menambah beban administrasi dan juga beban pekerjaan pegawai pajak karena nilai yang diperiksa tidak sebanding dengan usaha yang dilakukan untuk menggali potensi dari wajib pajak yang lain yang bernilai lebih material.
Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kebijakanfiskal yang kuat untuk mengatasi distorsi yang muncul akibat formula proporsional penghasilan neto dalam Pasal 8 UU PPh. Usulan formula alternatif yang diuji dengan 16 skenario mikrosimulasi menghasilkan keadilan tarif, efisiensi administrasi pajak dan biaya kepatuhan. Usulan dalam penelitian ini adalah merupakan sebuah inovasi kebijakan dan bukan hanya sekedar variasi perhitungan saja.
Penelitian sebelumnya lebih terfokus pada analisisterhadap implementasi lampiran perhitungan PPhmenggunakan dasar proporsional dari penghasilan neto (Putri, 2019; Nur, 2014) dan manajemen perpajakan terkait pasanganmenikah yang memiliki penghasilan masing-masing (Nanda et al., 2017). Penekanan yang ada lebih kepada kenaikan PPhyang ditanggung suami dan istri sehingga wanita kawindisarankan untuk menutup NPWP lalu melaporkanpenghasilannya di SPT Tahunan suami. Belum ada penelitianyang membahas secara detail terkait metode perhitungan PPhyang mengakibatkan munculnya fenomena kurang atau lebihbayar yang tidak seharusnya terjadi.
METODE
Penelitian berangkat dari beberapa fenomena kondisi lebih bayar (LB) dan kurang bayar (KB) yang terjadi bersamaan, saat perhitungan PPh untuk wanita kawin, yang memilih melaporkan SPT, terpisah dari suami. Pendekatan analisis kebijakan digunakan untuk mengevaluasi perhitungan PPh secara proporsional bagi suami dan istri. Evaluasi kebijakan dilakukan untuk mencari penyebab permasalahan dan solusi diberikan dalam mengatasinya (Dunn, 2015; Meutia, 2017).
Untuk menilai sistem pajak terhadap variasi pendapatan, penelitian ini melakukan analisis skenario melalui 16 simulasi kombinasi penghasilan suami-istri. Skenario disertai dengan asumsi-asumsi (Kosow & Gaßner, 2008). Setiap skenario dihitung berdasarkan ketentuan penggabungan penghasilan yang berlaku saat ini yaitu proporsional penghasilan neto dandibandingkan dengan model perhitungan alternatif yang diusulkan yaitu proporsional Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pendekatan ini termasuk dalam mikrosimulasi pajak yang bertujuan mengidentifikasi distorsi berupa lebih bayar dan kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi. Mikrosimulasi pajak adalah model yang menggunakan data mikro untuk menghitung pajak terutang dari WPOP berdasarkan kebijakan saat ini atau kebijakan pajak alternatif (O’Donoghue, 2014).
Dalam pelaksanaan mikrosimulasi pajak, penelitian ini menetapkan PKP sebagai parameter utama model. Pemilihan nilai PKP dalam simulasi ditentukan berdasarkan pertimbangan struktur tarif progresif PPh OP.
Berfokus pada PKP masing-masing pasangan yang dikenakan tarif 5% dan 15%. Selain itu PKP juga dirancang untuk mencerminkan variasi penghasilan setelah penggabungan tetap berada di dalam atau menjadi diatas batas perubahan lapisan tarif progresif. Pemilihan PKP pasangan sebelum penggabungan penghasilan pada tarif 5% dan 15% berdasarkan data statistikrata-rata upah di Indonesia untuk bulan Februari dan Agustus 2025 adalah masing-masing Rp 3.094.818 dan Rp 3.331.012 yang artinya lebih banyak penduduk dengan gaji rendah sampai menengah (Badan Pusat Statistik, 2025).
Perhitungan simulasi dilakukan berdasarkan PER-19/PJ/2014. Detail formula dalam bentuk persamaan matematis yang dihitung sesuai dengan proporsional dari penggabungan penghasilan neto ada pada lampiran A.
Selain simulasi utama, uji sensitivitas juga dilakukan untuk menilai ketahanan hasil model terhadap perubahan asumsi kunci, yaitu variasi jumlah tanggungan. Bila salah satu pasangan tidak bekerja maka tidak perlu melakukan perhitungan proporsional penghasilan neto sehingga tidak dilakukan uji sensitivitas terhadap faktor ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Asumsi dan Skenario Simulasi
Berdasarkan parameter dan justifikasi PKP yang telahdijelaskan pada bagian metode, penelitian ini menggunakanasumsi umum dan asumsi khusus. Asumsi umum yang digunakan adalah sebagai berikut: 1) Penghasilan yang diterima oleh WPOP baik suami maupun istri hanya terkaitdengan pekerjaan dan berasal dari satu pemberi kerja; 2) Pemberi kerja telah melakukan pemotongan PPh 21 pada masing-masing penghasilan dari suami dan istri; 3) Tidak adapembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifatwajib; 4) Tidak terdapat kompensasi kerugian; 5) Status suamiK/0 (kawin tanpa tanggungan)
Asumsi khusus terdiri dari huruf A dan B yang akan dikenakan tarif 5% dan huruf C dan D pada tarif 15% dengan rincian sebagai berikut: 1) Huruf A dengan PKP Rp 1.000.000; 2) Huruf B dengan PKP Rp 60.000.000; 3) Huruf C dengan PKP Rp 61.000.000; 4) Huruf D dengan PKP Rp 250.000.000.
Tabel 1 menggambarkan skenario yang akan dihitung. Contohnya skenario satu akan menggabungkan PKP suamidan istri masing-masing pada angka Rp 1.000.000. Skenariokedua akan menghitung PPh dengan kondisi PKP suamiada di Rp 1.000.000 dan istri di Rp 60.000.000 dan seterusnya. Terdapat 16 skenario yang akan dihitung.
Rincian dari tiap skenario dijabarkan dalam tabel 2 beserta dengan perhitungan PPh pasal 21 dari pemberi kerja serta tarif efektif PPh yang dipotong. Dalam menghitung PPh pasal 21, pemberi kerja menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 untuk suami. Sementara istri, sesuai dengan peraturan perpajakan hanya boleh menggunakan PTKP TK/0 yaitu tidak kawin dan tanpa tanggungan.
Apabila wanita kawin memilih pelaporan terpisah dari suami maka baik suami maupun istri harus menghitung kembali PPh terutang saat pelaporan SPT Tahunan dengan menggabungkan penghasilan neto, menghitung PPh kemudian memproporsionalkan PPh dari penggabungan penghasilan untuk diisi pada SPT Tahunan masing-masing suami dan istri.
Hasil Simulasi Berdasarkan Ketentuan Eksisting (PER-19/PJ/2014)
Perhitungan simulasi dilakukan dengan menggunakanskema dari lampiran II PER-19/PJ/2014 yaitu lembarpenghitungan pajak penghasilan terutang bagi wajib pajakyang kawin dengan status perpajakan suami-istri pisah hartadan penghasilan (PH) atau istri yang menghendaki untukmenjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT). Penulis menambahkan satu kolom dengan angka lima dan lima baris tambahan dari huruf G sampai dengan J sepertiyang ditampilkan pada tabel 3.
Skenario satu, diisi berdasarkan asumsi pada tabel 2, yaitupenghasilan neto hanya penghasilan sehubungan denganpekerjaan dengan jumlah Rp 59.500.000 begitu juga penghasilan neto istri sebesar Rp 55.000.000. Total penghasilan neto adalah Rp 114.500.000 kemudian dikurangidengan PTKP status kawin, istri bekerja, tidak adatanggungan (K/I/0) sejumlah Rp 112.500.000. Lalu didapatkan PKP senilai Rp 2.000.000. PPh terutang gabungandihitung dengan mengalikan tarif progresif dengan PKP gabungan dengan hasil Rp 100.000.
Untuk mengalokasikan PPh gabungan tersebut ke SPT masing-masing suami dan istri, dilakukan berdasarkanperhitungan proporsional penghasilan neto dikali PPhgabungan. Maka untuk menghitung PPh yang ditanggung oleh suami adalah penghasilan neto suami Rp 59.500.000 dibagitotal penghasilan neto bersama Rp 114.500.000 dikali PPhgabungan Rp 100.000, didapatkan PPh suami setelahperhitungan kembali adalah Rp 51.965. Perhitungan PPh istridilakukan dengan cara yang sama dan didapatkan nilai Rp 48.035.
Suami akan mengisi PPh terutang pada SPT Tahunan sebesar Rp 51.965 sedangkan bukti potong PPh pasal 21 yang didapat dari pemberi kerja adalah Rp 50.000. Akibatnya SPT PPh Tahunan suami akan menjadi kekurangan bayar PPhsebesar Rp 1.965. Sementara di SPT Tahunan istri, PPhterutang adalah Rp 48.035. Istri telah mendapatkan buktipotong dari perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 50.000. Maka pada SPT Tahunan istri akan mengalami kelebihanbayar sebesar Rp 1.965.
Jumlah PPh terutang gabungan adalah Rp 100.000 adalahsama dengan PPh terutang sebelum perhitungan kembali. Yang berbeda adalah proporsi untuk suami dan istri dariawalnya 50:50 menjadi 52:48.
Setelah dilakukan simulasi terhadap 16 skenario pada tabel 1 didapatkan hasil adanya kondisi lebih bayar dan kurang bayar sesuai perhitungan pada tabel 4 berikut:
Angka minus artinya terjadi kelebihan pembayaran PPh.Dari 16 skenario, terdapat 7 skenario yaitu 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 yang mengalami fenomena lebih bayar atau sebesar 43,75 persen. Hal ini terjadi pada PKP suami Rp 1.000.000 denganPKP Istri masing-masing Rp 1.000.000, Rp 60.000.000, Rp 61.000.000, dan Rp 250.000.000. Juga terjadi pada skenario 9, yaitu saat PKP suami Rp 61.000.000 dan istri Rp 1.000.000, serta skenario 13 dimana PKP suami Rp 250.000.000 dan istriRp 1.000.000.
Hasil simulasi dirangkum pada tabel 5, dimana LB artinyaterjadi kondisi kelebihan bayar PPh pada salah satu pihak. Sedangkan KB artinya dua pihak semuanya mengalamikondisi kekurangan bayar PPh.
Dari sisi tarif pajak efektif suami dan istri, setelahperhitungan kembali berdasarkan proposional penghasilanneto menyebabkan peningkatan tarif pada salah satu pihak. Contohnya kita lihat dari skenario 1, 2, 3, dan 4, dimanatadinya tarif pajak efektif suami adalah 5 persen, menjadimasing-masing 5,2%, 108,03%, 112,52%, dan 519,7%. Skenario 5, 9, dan 10 menunjukan tarif efektif istri naik dari5% menjadi masing-masing 99,86%, 104,01%, dan 480,40%.
Hasil Simulasi Model Alternatif (Proporsional PKP)
Penelitian ini menyarankan metode perhitunganproporsional berdasarkan penghasilan neto diganti menjadiproporsional berdasarkan PKP. Berdasarkan tabel 3, bilaproporsional penghasilan neto dihitung berdasarkan baris huruf A angka 8, maka proporsional dari PKP dihitungmenggunakan baris huruf D.
Tabel 6 menunjukan hasil perhitungan menggunakanproporsional PKP. Dari contoh skenario tiga belas, PPhgabungan adalah Rp 31.750.000. Bobot PKP istri adalah0,40% (Rp 1.000.000/ (Rp 250.000.000+Rp 1.000.000)) dan suami adalah 99,60%. Bila bobot ini dikalikan dengan PPhgabungan maka masing-masing suami dan istri menanggungPPh sebesar Rp 31.623.506 dan Rp 126.494. Kredit pajak PPhpasal 21 dari pemberi kerja sesuai dengan tabel 2 untuk suamiadalah Rp 31.500.000 dan istri Rp 50.000. Maka suami masihharus membayar kekurangan PPh senilai Rp 123.506 dan istriRp 76.494.
Dari keenam belas skenario, dengan perhitunganberlandaskan proporsional PKP, tidak ada satu pun skenarioyang menunjukan fenomena lebih bayar. Skenario 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 yang tadinya mengalami fenomena lebih bayar, setelah perhitungan menggunakan model alternatif, menjadikurang bayar.
Perbandingan Hasil antar Metode
Tabel 7 memberikan rangkuman nilai kurang bayar ataulebih bayar PPh dengan membandingkan metode proporsionalpenghasilan neto dengan PKP. Bila dijumlahkan antarakurang/lebih bayar suami dan istri didapat angka pada kolomkurang bayar gabungan. Baik metode proporsionalpenghasilan neto maupun PKP menghasilkan jumlah kurangbayar gabungan yang sama.
Dari hasil simulasi menggunakan perhitungan saat ini dan usulan perhitungan, bila ditinjau dari tarif pajak efektif makadidapatkan hasil seperti terangkum pada tabel 8.
Terdapat tiga kolom tarif pajak efektif yaitu tarif PPhpasal 21 yang dihitung dan dipotong dari pemberi kerja, tarifproporsional penghasilan neto, dan tarif proporsional PKP. Tarif PPh 21 sesuai dengan lapisan dari penghasilan masing-masing suami dan istri ada di rentang 5,00% sampai 12,60% secara efektif. Perhitungan proporsional penghasilan netomenghasilkan rentang tarif pajak efektif dari 3,45% sampai519,70%. Kemudian rentang tarif pajak efektif berdasarkanperhitungan proporsional PKP ada pada angka 5,00% sampai18,80%.
Dari contoh skenario ketiga belas, tarif pajak efektifdipotong perusahaan adalah masing-masing 12,60% dan 5,00% untuk suami dan istri. Bila menggunakan proporsionalpenghasilan neto tarif pajak efektif berubah menjadi 10,78% dan 480,40%. Kemudian menggunakan proporsional PKP, tarif pajak efektif suami dan istri menjadi sama yaitu masing-masing 12,65%. Pada skenario tiga belas, bobot penghasilanneto suami dan istri adalah 84,87% untuk suami dan 15,13% untuk istri. Lalu proporsi PKP suami dan istri adalah 99,6% suami dan 0,40% istri.
Hasil Uji Sensitivitas
Uji sensitivitas pada variabel jumlah tanggungandilakukan untuk menilai ketahanan hasil model terhadapperubahan asumsi kunci. Pada enam belas skenario, asumsiumum yang digunakan adalah status suami K/0 (kawin tanpatanggungan). Status ini kemudian diganti menjadi K/1 (kawindengan satu tanggungan), K/2, dan K3, sementara asumsilainnya tidak berubah.
Perubahan status tanggungan mengakibatkan PTKP berubah. Asumsi khusus yaitu PKP tidak diubah. Untukmendapatkan nilai PKP yang sama maka penghasilan netoharus diubah karena PKP didapat dari perhitunganpenghasilan neto dikurangi PTKP. Setiap tambahan satu orang tanggungan artinya PTKP bertambah Rp 4.500.000 dan penghasilan neto suami juga bertambah sebesar Rp 4.500.000. Bila tanggungan ada dua maka PTKP dan penghasilan netobertambah Rp 9.000.000 dari kondisi K/0 dan bertambah Rp 13.500.000 saat tiga tanggungan.
Tabel 9 menunjukan perubahan penghasilan neto suamidengan berubahnya status tanggungan. Penghasilan neto istritidak berubah karena PTKP istri adalah TK/0 sesuai aturanUU PPh. Kolom K/0 ditampilkan untuk memudahkanperbandingan atas asumsi awal sebelum uji sensitivitas.
Dengan berubahnya penghasilan neto maka perhitunganPPh untuk suami dan istri juga ikut berubah. Nilai PPh kurangdan lebih bayar pun ikut berubah seperti digambarkan pada tabel 10. Namun tidak ada perubahan kondisi lebih bayar. Sama seperti tabel 5, kondisi kurang bayar terjadi pada skenario 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan 13.
Bila dilihat pada skenario ketiga belas di tabel 10, pada status K/1, suami mengalami kondisi lebih bayar PPhsejumlah Rp 4.495.245 sedangkan istri mengalamikekurangan bayar PPh sebesar Rp 4.695.245. Pada status K/2, suami lebih bayar Rp 4.437.919 dan istri kurang bayar Rp 4.637.919. Terakhir pada status K/3, suami lebih bayar Rp 4.381.963 dan istri kurang bayar Rp 4.581.963. Skenario tigabelas dengan status K/3 menunjukan dominasi penghasilanneto suami sebesar 85,41% dari total penghasilan netogabungan.
Hasil uji sensitivitas untuk penambahan tanggunganterhadap tarif pajak efektif yang ditanggung suami dan istridapat dilihat pada tabel 11. Untuk skenario tiga belas, pada status K/1, suami dikenakan tarif pajak efektif sebesar 10,80% sedangkan istri menanggung 474,52%. Di status K/2, tarifpajak efektif suami adalah 10,82% dan istri 468,79%. Lalu status K/3, tarif pajak suami menjadi 10,85% dan istri463,20%.
Dari asumsi tabel 9, walaupun penghasilan neto naik namun PKP tidak naik karena asumsi khusus tidak diubah. Maka walaupun status tanggungan berbeda, asumsi PKP tetapsama. Hasilnya pun sama dengan tabel 6. Misalnya pada skenario tiga belas, dari tabel 10 jumlah kurang bayar PPhgabungan dari setiap status adalah sama yaitu Rp 200.000. Status K/1, suami lebih bayar PPh Rp 4.495.245 dan istrikurang bayar Rp 4.695.245. Bila dijumlahkan, maka terjadikurang bayar PPh sebesar Rp 200.000. Hal yang sama juga terjadi pada status K/2 dan K/3. Bila menggunakan metodeproporsional PKP seperti pada tabel 6 maka suami kurangbayar Rp 123.506 dan istri kurang bayar Rp 76.494, biladijumlahkan adalah Rp 200.000.
Pembahasan
Interpretasi Distorsi Lebih Bayar dan Kurang Bayar
Pada tabel 4, perhitungan saat ini menyebabkan distorsilebih bayar dan kurang bayar PPh yang tidak seharusnyaterjadi. Saat dilakukan uji sensitivitas, distorsi ini juga masihada seperti dapat dilihat di tabel 10. Angka distorsi ini malahmenjadi lebih besar. Hal ini disebabkan rentang antarapenghasilan neto suami dan istri yang semakin lebar. Misalnya pada skenario tiga belas, gap antara penghasilanneto suami dengan status K/0 dan istri adalah Rp 253.500.000 menjadi Rp 267.000.000 pada status K/3. Sebenarnyakekurangan bayar PPh gabungan hanya Rp 200.000 (tabel 7).
Bila dilihat lebih teliti, seperti pada tabel 3, proporsionalberdasarkan penghasilan neto tidak mempertimbangkan nilaiPTKP suami-istri. Padahal jumlah PPh pasal 21 yang dipotongoleh pemberi kerja dihitung berdasarkan penghasilan netoyang telah dikurangi oleh PTKP. Contohnya dapat kita lihatdari skenario tiga belas dimana penghasilan neto suami adalahRp 308.500.000 dan penghasilan neto istri Rp 55.000.000. Bila proporsional menggunakan penghasilan neto maka bobotpenghasilan istri adalah 15,13% (Rp 55.000.000/(Rp 308.500.000 + Rp 55.000.000)).
Faktor PTKP yang tidak dipertimbangkan dalam metodeproporsional penghasilan neto mengakibatkan istri harusmenanggung beban PPh sebesar Rp 4.753.989 yaitu 480,40% dari PKP yang hanya Rp 1.000.000. Perhitungan inimengakibatkan seolah-olah istri tidak mendapatkan manfaatPTKP atas penghasilannya. Sementara bila menggunakanproporsional PKP dimana bobot PKP istri adalah 0,40%, istrimenanggung beban PPh Rp 126.494 sehingga kurang bayarPPh tahunan adalah Rp 75.494.
Dalam metode proporsional PKP, faktor PTKP sudahtermasuk di dalam perhitungan. Selain itu, kredit pajak PPhpasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja juga dihitung dariPKP. Pada dasarnya dengan adanya penggabunganpenghasilan dalam menghitung PPh, akan menyebabkannaiknya PPh yang harus dibayar karena lapisan tarif progresifhanya boleh dimanfaatkan sekali saja. Kenaikan jumlah dan tarif pajak efektif gabungan, bila diproporsional berdasarkanPKP tidak akan mengakibatkan kondisi lebih bayar.
Interpretasi Temuan Penelitian dalam Kerangka PrinsipKebijakan Pajak
Pada skenario 2, 3, 4, 5, 9, dan 13 tarif pajak efektif untuksalah satu pasangan dengan penghasilan lebih rendahmeningkat tajam dari yang awalnya 5% saat dipotong oleh pemberi kerja menjadi 99,86% – 519,70% setelah perhitunganproporsional penghasilan neto (tabel 8). Hal inimengakibatkan ketidakadilan bagi salah satu pasangan.
Keadilan horizontal disini tidak terpenuhi dimana salah satu pasangan seolah-olah tidak mendapatkan fasilitas atasPTKP yang seharusnya diterima sehingga jumlah PPh yang harus dibayar dan tarif pajak efektif naik tajam. Keadilanhorizontal mensyaratkan bahwa wajib pajak yang setaradalam semua hal yang relevan, membayar jumlah pajak yang sama (Alm & Melnik, 2004).
Bila dilihat dari sisi kemampuan membayar per masing-masing suami-istri, maka salah satu pasangan denganpenghasilan yang lebih kecil harus membayar jumlah PPhyang lebih besar jauh melebihi PPh yang seharusnyaditanggung. Tentu saja pesangan dengan penghasilan yang lebih besar akan memiliki kemampuan membayar PPh yang lebih besar.
Namun apabila kemampuan membayar dilihat daripenghasilan gabungan dari kedua pasangan, tidak timbulmasalah karena dapat ditutupi oleh salah satu pasangandengan penghasilan yang lebih besar tersebut. Kebijakanperhitungan PPh dari penggabungan penghasilan suami dan istri mengakibatkan kenaikan jumlah PPh gabungan dan tarifpajak efektif gabungan. Kenaikan ini dikenal dengan istilahmarriage penalty dimana status perkawinan menambah bebanpajak dari pasangan menikah (Alm et al., 1999). Hal ini sesuaidengan keadilan vertikal yang mengacu pada perlakuanterhadap wajib pajak dengan tingkat pendapatan yang berbeda(Alm & Melnik, 2004). Dalam sebuah rumah tangga, jumlahpenghasilan gabungan pasangan menikah, bila keduanyabekerja, cenderung lebih besar dari individu yang belumberkeluarga.
Dipandang dari sudut administrasi yang efisien, distorsi lebih bayar dan kurang bayar yang bersifat administratif berimplikasi pada meningkatnya beban kerja otoritas pajak, khususnya terkait proses restitusi, klarifikasi SPT, dan pengawasan kepatuhan. Biaya administrasi pajak mencakup waktu, tenaga, dan sumber daya yang diperlukan untuk perhitungan, pelaporan, serta koreksi pajak yang berulang, yang secara kolektif menurunkan efisiensi administrasi perpajakan (Evans, 2008).
Jika diterapkan secara nasional, usulan perhitungan PPh berbasis proporsional PKP diperkirakan tidak menimbulkan perubahan terhadap total penerimaan PPh Orang Pribadi secara agregat, karena basis pengenaan pajak dan tarif progresif tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Implikasi fiskal utama terletak pada redistribusi beban pajak antar individu dalam satu rumah tangga serta berkurangnya kondisi lebih bayar dan kurang bayar yang bersifat administratif. Penurunan potensi restitusi PPh dapat berdampak positif terhadap arus kas fiskus dan efisiensi administrasi perpajakan. Selain itu, alokasi pajak yang lebih selaras dengan prinsip kemampuan membayar berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela (Nuryanah & Sandy, 2024) dan menurunkan biaya administrasi serta sengketa perpajakan. Estimasi kuantitatif implikasi fiskal nasional memerlukan data mikro populasi WPOP secara agregat dan berada di luar cakupan penelitian ini.
KESIMPULAN
Kebanyakan wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami masih belum melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan pada pasal 8 ayat 3 UU PPh. Hal ini dapat terjadi karena data DJP sebelum pelaksanaan coretax masih belum terintegrasi dengan data dukcapil sehingga tidak dapat mendeteksi WPOP wanita kawin. Namun sejak awal tahun 2025, Coretax yang telah terintegrasi dengan data dukcapil sudah dapat memetakan data suami dan istri dalam satu kartu keluarga. Sehingga diharapkan tingkat kepatuhan wanita kawin dalam mengisi SPT Tahunan dapat meningkat.
Akan tetapi perhitungan proporsional berdasarkan penghasilan neto yang diatur pada UU PPh memiliki potensi masalah terjadinya lebih atau kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi. Akibatnya biaya kepatuhan dan biaya administrasi akan meningkat. Selain itu tarif pajak efektif yang ditanggung oleh masing-masing suami dan istri pun menjadi sangat jomplang.
Melalui pendekatan analisis kebijakan dan mikrosimulasi pajak terhadap 16 skenario, metode perhitungan PPh proporsional berbasis PKP menghilangkan permasalahan lebih atau kurang bayar yang tidak seharusnya terjadi dan memberikan alokasi beban pajak yang selaras dengan kemampuan membayar tanpa mengubah total pajak terutang secara agregat.
Dari sisi administrasi perpajakan, metode proporsional PKP berpotensi mengurangi restitusi serta meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan klarifikasi SPT. Sementara itu, bagi WP, metode ini selain memberikan keadilan tarif pajak efektif, juga meningkatkan efisiensi dan kepastian pelaporan pajak.
Sebagai langkah implementasi kebijakan, penelitian ini merekomendasikan tahapan lanjutan berupa pengembangan simulasi berbasis data mikro yang lebih luas, diikuti dengan uji coba terbatas pada kelompok WPOP tertentu. Hasilnya dapat menjadi dasar evaluasi administratif sebelum dilakukan penyesuaian regulasi terkait mekanisme pengalokasian PPh OP bagi pasangan suami-istri.
Penelitian ini memiliki keterbatasan yaitu simulasi dilakukan tanpa menggunakan data WPOP riil sehingga hasil belum dapat digeneralisasi pada tingkat populasi nasional. Selain itu, penelitian belum memasukkan faktor zakat atau sumbangan keagamaan wajib serta variasi struktur penghasilan Orang Pribadi yang lebih kompleks. Oleh karena itu penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan data mikro populasi yang lebih besar, dengan variasi penghasilan yang lebih kompleks serta menguji implementasi metode ini pada skala yang lebih luas guna menilai dampak fiskal dan administratif secara empiris.
REFERENSI
Alm, J., Dickert-Conlin, S., & Whittington, L. A. (1999). Policy Watch: The Marriage Penalty. Journal of Economic Perspectives, 13(3), 193–204. https://pubs.aeaweb.org/doi/abs/10.1257/jep.13.3.193
Alm, J., & Melnik, M. I. (2004). Taxing the “Family” in the Individual Income Tax. Andrew Young School of Policy Studies.
Arianty, F. (2024). Implementation challenges and opportunities Coretax administration system on the efficiency of tax administration. Jurnal Vokasi Indonesia, 12(2), 2. https://doi.org/10.7454/jvi.v12i2.1227
Badan Pusat Statistik. (2025). Rata-Rata Upah/Gaji (Rupiah). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTUyMSMy/rata-rata-upah-gaji.html
Cremer, H., Lozachmeur, J.-M., Pestieau, P., Cremer, H., Lozachmeur, J.-M., & Pestieau, P. (2012). Income taxation of couples and the tax unit choice. Source: Journal of Population Economics, 25(2), 763–778. https://doi.org/10.1007/S00148-01
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Versi 1.0. https://share.google/679fFMF0izBcQ4qYL
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024. https://www.pajak.go.id/id/laporan-tahunan-2024
Dunn, W. N. (2015). Public Policy Analysis (5th ed.). Pearson Education.
Evans, C. (2008). Taxation compliance and administrative costs: An overview. Tax Compliance Costs for Companies in an Enlarged European Community,(Edited Michael Lang, Christine Obermair, Josef Schuch, Claus Staringer and Patrick Weninger), Linde Verlag, Vienna and Kluwer Law International, London, 447–468. https://www.researchgate.net/publication/285898750_Taxation_Compliance_and_Administrative_Costs_An_Overview
Gunafi, A. (2025). The Effect of Coretax System Services on Taxpayer Compliance. International Journal of The Newest Social and Management Research, 3(1), 218–225.
Hodgson, H., & Sadiq, K. (2017). Gender equality and a rights-based approach to tax reform. Tax, Social Policy and Gender: Rethinking Equality and Efficiency, 99–129. https://doi.org/10.22459/tspg.11.2017.04
Kosow, H., & Gaßner, R. (2008). Methods of future and scenario analysis: overview, assessment, and selection criteria (Vol. 39). DEU.
Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik. AURA (CV. Anugrah Utama Raharja). http://repository.lppm.unila.ac.id/18950/1/analisis%20kebijakan%20publik%20%281%29.pdf
Nanda, Y., Arfan, T., Meliza, D., & Zifi, P. (2017). Tax Planning Pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri yang Memiliki Penghasilan Masing-Masing. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 10(2), 44–50. http://jurnal.pcr.ac.id
Nur, T. F. (2014). Implementasi Per-19/PJ/2014 terhadap Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Vokasi Indonesia, 2(2). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1059&context=jvi
Nuryanah, S., & Sandy, E. (2024). IN QUEST OF GENDER EQUALITY AND WOMEN’S TAX RIGHTS UNDER THE INCOME TAX REGULATION. International Journal of Economics and Finance Studies, 16(1), 133–157. https://doi.org/10.34109/ijefs.202416106
O’Donoghue, C. (2014). Handbook of Microsimulation Modelling. Emerald Group Publishing.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Putri, R. A., & Putranti, T. M. (2019). Evaluasi Kebijakan Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Suami Isteri yang Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri-sendiri. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2), 216–226. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.11
Sandy, E., & Nuryanah, S. (2024). Evaluation of Taxation Aspects of Married Women: Case Study of Separation of Assets (PH) Status and/or Inquiring of Separate Tax Obligations (MT) (Vol. 3, Issue 1). https://feb.ui.ac.id/book-chapter-4/
Membaca Akar Struktural Rendahnya Penerimaan Pajak
Tax ratio kerap dijadikan barometer kesehatan fiskal suatu negara. Angka ini mencerminkan seberapa besar kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak dibandingkan dengan total aktivitas ekonominya. Dalam konteks Indonesia, tax ratio yang relatif rendah bahkan dibandingkan dengan negara-negara ASEAN terus menjadi perdebatan klasik. Pertanyaannya sederhana, namun jawabannya kompleks: apakah rendahnya tax ratio Indonesia semata-mata persoalan kepatuhan wajib pajak, atau justru cerminan desain kebijakan perpajakan yang belum optimal?
Tax Ratio sebagai Cermin Struktur Ekonomi
Secara makroekonomi, tax ratio tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi nasional. Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dan UMKM, yang secara alami memiliki kontribusi pajak lebih rendah dibanding sektor formal. Dalam kondisi seperti ini, menuntut tax ratio setara dengan negara maju tanpa memperbaiki struktur ekonomi adalah ekspektasi yang tidak realistis.
Namun, argumentasi struktural ini sering kali digunakan sebagai justifikasi berlebihan. Fakta bahwa negara-negara dengan karakteristik ekonomi serupa mampu mencapai tax ratio lebih tinggi menunjukkan bahwa persoalan Indonesia tidak hanya terletak pada basis ekonomi, tetapi juga pada cara kebijakan pajak dirancang dan diimplementasikan.
Kepatuhan Pajak: Masalah atau Gejala?
Narasi yang paling sering muncul adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak. Tingginya angka tax gap dianggap sebagai bukti bahwa wajib pajak baik individu maupun badan belum sepenuhnya patuh. Namun, melihat kepatuhan semata sebagai kesalahan wajib pajak adalah pendekatan yang terlalu sempit.
Dalam teori ekonomi perilaku, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Ketika sistem pajak dipersepsikan rumit, berubah-ubah, dan tidak konsisten dalam penegakan, kepatuhan cenderung menurun. Dengan kata lain, rendahnya kepatuhan sering kali merupakan gejala dari desain kebijakan dan administrasi yang kurang ramah, bukan penyebab utama rendahnya tax ratio.
Desain Kebijakan Pajak dan Efektivitasnya
Dari perspektif kebijakan publik, desain pajak Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Basis pajak relatif sempit, sementara beban administrasi tinggi. Banyak kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan justru berakhir pada intensifikasi terhadap kelompok wajib pajak yang sama—yakni sektor formal yang sudah patuh.
Pendekatan ini menciptakan paradoks: penerimaan meningkat dalam jangka pendek, tetapi kepatuhan sukarela menurun dalam jangka panjang. Dunia usaha merasa menjadi sasaran empuk, sementara sektor informal dan ekonomi bayangan relatif tidak tersentuh. Akibatnya, tax ratio stagnan meskipun upaya pengawasan semakin agresif.
Perspektif Mikro: Beban pada Dunia Usaha
Dari sudut pandang mikroekonomi, rendahnya tax ratio juga berkaitan dengan bagaimana pajak memengaruhi perilaku pelaku usaha. Beban pajak yang dirasakan tinggi—baik secara nominal maupun administratif—mendorong strategi defensif, mulai dari efisiensi agresif hingga penghindaran pajak yang legal (tax planning).
Bagi UMKM, persoalan bukan sekadar tarif, tetapi kompleksitas. Ketika biaya kepatuhan lebih besar daripada potensi manfaat formalitas, insentif untuk masuk ke sistem pajak menjadi lemah. Dalam konteks ini, rendahnya tax ratio bukan karena niat menghindar, melainkan karena sistem belum cukup inklusif.
Perbandingan Internasional: Pelajaran dari Negara Lain
Jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD, tax ratio Indonesia memang tertinggal jauh. Namun, perbandingan yang lebih relevan adalah dengan negara-negara ASEAN yang memiliki tingkat pembangunan serupa. Beberapa di antaranya berhasil meningkatkan tax ratio melalui reformasi struktural: perluasan basis pajak, simplifikasi sistem, dan peningkatan kepercayaan publik.
Pelajaran penting dari praktik internasional adalah bahwa peningkatan tax ratio tidak selalu dimulai dari penegakan yang lebih keras, melainkan dari desain kebijakan yang lebih cerdas. Pajak yang sederhana, adil, dan konsisten justru mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.
Digitalisasi: Solusi atau Tantangan Baru?
Digitalisasi sistem perpajakan sering diposisikan sebagai solusi untuk meningkatkan tax ratio. Secara teoritis, digitalisasi memperluas basis pajak, meningkatkan transparansi, dan menurunkan biaya administrasi. Namun, tanpa kesiapan wajib pajak dan desain kebijakan yang adaptif, digitalisasi justru berpotensi menambah beban kepatuhan, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Jika digitalisasi hanya digunakan sebagai alat pengawasan tanpa diimbangi simplifikasi regulasi, maka ia tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio. Sebaliknya, risiko resistensi dan ketidakpatuhan justru meningkat.
Menuju Pendekatan yang Lebih Seimbang
Meningkatkan tax ratio Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Fokus tidak boleh semata-mata pada mengejar angka, tetapi pada membangun sistem yang berkelanjutan. Kepatuhan dan desain kebijakan bukan dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.
Pemerintah perlu memperluas basis pajak secara gradual, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat kepercayaan publik. Di saat yang sama, dunia usaha dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.
Penutup: Dari Angka ke Substansi
Tax ratio Indonesia bukan sekadar persoalan statistik, melainkan refleksi dari relasi antara negara dan warganya. Rendahnya tax ratio tidak dapat diselesaikan hanya dengan menekan kepatuhan, apalagi dengan pendekatan koersif. Tanpa perbaikan desain kebijakan, upaya tersebut hanya akan menghasilkan peningkatan sementara.
Pertanyaan “kepatuhan atau desain kebijakan” seharusnya dijawab dengan pendekatan yang lebih substansial: memperbaiki desain kebijakan untuk menumbuhkan kepatuhan. Ketika sistem pajak dipandang adil, sederhana, dan pasti, maka tax ratio yang lebih tinggi akan datang sebagai konsekuensi alami, bukan hasil paksaan.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email : jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHPNasional) merupakan tonggak penyesuaian sanksi pidana, tak terkecuali sanksi pidana pajak. Sesuai amanat Pasal 613 KUHP Nasional, Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana(UU 1/2026) yang berlaku efektif bersamaan dengan KUHPNasional, yaitu 2 Januari 2026. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dan asas Lex Posterior Derogat Priori, semua pasal dalam ketentuan perpajakan (baik pada tingkatUndang-Undang maupun pada tingkat Peraturan Daerah) yang memuat sanksi pidana pajak wajib hukumnyamenyesuaikan dengan UU 1/2026.
Sistematika UU 1/2026 itu sendiri terdiri dari: 4 Bab, IX Pasal, dan III Lampiran, kesemuanya berjumlah 260 halamandengan perincian:
• Bab I mengenai Penyesuaian Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdiri dari 3 Pasal (Pasal I sampai dengan Pasal III);
• Bab II mengenai Penyesuaian Pidana Dalam Peraturan Daerah, terdiri dari 3 Pasal (Pasal IV sampai dengan Pasal VI);
• Bab III mengenai Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdiri dari 1 Pasal (Pasal VII);
• Bab IV mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 2 Pasal (Pasal VIII dan Pasal IX);
• Lampiran I berisi Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
• Lampiran II berisi Perubahan Ketentuan Pidana DalamUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
• Lampiran III berisi Metode Penghitungan Pidana Penjara Pengganti Pidana Denda;
7 Highlight Penyesuaian Sanksi Pidana Pajak dalam UU 1/2026
1. Penghapusan Pidana Kurungan
KUHP Nasional telah menghapuskan pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan perpajakan yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penyesuaian pidana kurungan dilakukan sesuai Pasal II UU 1/2026 pada tingkat Undang-Undang dan Pasal IV UU 1/2026 pada tingkat Peraturan Daerah.
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa kurungan, maka pidana kurungan diubah menjadi pidana denda, dengan ketentuan:
– Pidana kurungan kurang dari 6 (enam) bulan diubah dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan
– Pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;
(Lihat: UU 1/2026 Pasal II ayat 1 untuk tingkatUndang-Undang dan Pasal IV ayat 1 untuk tingkatPeraturan Daerah).
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana kurungandan pidana denda secara bersamaan, maka pidana kurungan dihapuskan dan pidana denda diubah sesuaiUU 1/2026 Pasal II ayat 2 untuk tingkat Undang-Undang dan Pasal IV ayat 2 untuk tingkat Peraturan Daerah).
2. Penyelarasan Sanksi Pidana Denda
KUHP Nasional menerapkan sistem kategori pidana denda, dengan demikian tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian. Kategori denda yang telah ditetapkan sesuai Pasal 79 KUHP Nasional adalah sebagai berikut:
1. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
g. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
h. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan perpajakan pada tingkat Undang-Undang yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dirubah sesuai Pasal II ayat 2 UU 1/2026 menjadi sebagai berikut:
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan untukmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV;
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan untukmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII;
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan tidakmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan tidakmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
Yang dimaksud dengan “keuntungan finansial” adalahtambahan nilai ekonomi yang diperoleh seseorang atau korporasi sebagai akibat dari dilakukannya suatu tindak pidana.
Ketentuan perpajakan dengan tingkat Peraturan Daerahyang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dilakukan perubahan sesuai Pasal IV ayat 2 UU 1/2026 menjadi sebagai berikut:
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah;
• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan pidana denda lebih dari kategori II diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;
3. Penghapusan Ketentuan Ancaman Pidana Minimum Khusus
Ketetuan ancaman pidana minimum khusus dalam ketentuan perpajakan ditandai melalui penggunaan frasa “paling sedikit” untuk sanksi pidana denda dan frasa “paling singkat” untuk pidana penjara. Pasca berlaku UU 1/2026 semua frasa yang mencerminkan ancaman pidana minimum khusus ini dihapuskan. Penghapusan ketentuan ancaman pidana minimum khusus ini tercantum dalam Pasal I ayat 1 UU 1/2026 dengan pengecualiannya di Pasal I ayat 2 UU 1/2026.
4. Penyesuaian Ketentuan Ancaman Pidana Penjara dan Pidana Denda secara Bersamaan
Ketentuan perpajakan yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan (kumulatif) menggunakan kata penhubung “dan” disesuaikan berdasarkan Pasal II ayat 5 huruf a sampai dengan huruf h UU 1/2026, sehingga ancaman pidana denda menggunakan sistem kategori dan menjadi kumulatif alternatif dengan menggunakan frasa “dan/atau” .
Ketentuan perpajakan yang memuat ancaman pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan, sesuai dengan Pasal II ayat 7 UU 1/2026 dan Penjelasannya tidak mengikuti penyesuaian dengan sistem kategori pidana denda dalam Pasal II ayat 5 huruf b sampai dengan huruf h.
5. Perubahan Materi Muatan Ketentuan Pidana Dalam Pasal 15 Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Perubahan Pasal 238 Undang-Undang Tentang Pemeritahan Daerah
Dengan berlakunya UU 1/2026, Pasal 15 Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 238 Undang-Undang Tentang Pemeritahan Daerah telah diubah sehingga untuk selanjutnya materi muatan baik Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sesuai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori tidak diperkenankan bertentangan dan hanya dapat memuat ketentuan pidana dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
6. Penambahan Ayat 3 pada Pasal 613 KUHP Nasional
Penambahan ayat 3 pada Pasal 613 KUHP Nasional menegaskan bahwa pada ketentuan perpajakan, penerapan sanksi administrasi dan sanksi lainnya wajib didahulukan daripada sanksi pidana. Penambahan Ayat 3 tersebut merupakan mengejawantahan dari asas Ultimum Remedium (upaya terakhir), yang menempatkan sanksi pidana sebagai pilihan/upaya terakhir/obat terakhir dalam penyelesaian hukum.
7. Undang-Undang yang memuat sanksi Pidana diluar KUHP Nasional yang belum diatur dalam Lampiran I
Ketentuan perpajakan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai; oleh karenanya Pasal VIII dalam Bab IV Ketentuan Penutup UU 1/2026 mengatur berlakunya Pasal I sampai dengan Pasal III UU 1/2026 bagi ketentuan perpajakan yang belum diatur dalam Lampiran I tersebut.
Berikut di bawah ini perbandingan sebelum dan sesudah penyesuaian ancaman pidana pajak untuk salah satu ketentuan perpajakan, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
Semoga 7 Highlight Penyesuaian Sanksi Pidana Pajak dalam UU 1/2026 yang telah disampaikan di atas dapat berguna untuk rekan-rekan konsultan pajak seprofesi, setidaknya sebagai panduan atas update sanksi pidana pajak yang berlaku.
Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bandung
Hari Yanto
Email: –
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis