Coretax Bantu Pemerintah Pantau Pengusaha Nakal Penghindar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah kini punya senjata canggih untuk mengawasi para pengusaha ‘nakal’ yang mencoba menghindari kewajiban pajak. Senjata itu bernama Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu malam (23/4/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bagaimana Coretax bekerja layaknya radar ekonomi. Dengan hanya berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem ini mampu melacak setiap aktivitas ekonomi warga, termasuk perputaran omzet para pelaku usaha.

“Coretax akan mengintegrasikan data dari berbagai pihak ketiga. Jadi, setiap transaksi ekonomi bisa terpantau. Hasil akhirnya, kami bisa menerapkan prinsip keadilan perpajakan dengan lebih tepat sasaran,” ungkap Suryo.

Contohnya, ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Bila seorang pengusaha melampaui angka itu, maka ia wajib membayar PPh Badan sebesar 22% dan memungut PPN dari konsumennya. Sebaliknya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas tersebut hanya dikenai PPh final sebesar 0,5% hingga akhir 2025.

“Pertanyaannya, bagaimana kami bisa tahu siapa yang sudah lewat Rp4,8 miliar dan siapa yang belum? Nah, inilah fungsinya Coretax. Setiap transaksi bisa kami lacak. Insyaallah semua tercatat,” jelas Suryo.

Dirjen Pajak juga menyebut, ke depan pihaknya akan mengirim notifikasi otomatis kepada pengusaha berdasarkan data transaksi. Jika sistem mendeteksi omzet tahunan pengusaha sudah melewati batas, maka status PKP langsung diberikan. Tidak ada lagi celah untuk menghindar.

Lebih dari sekadar alat pengawas, Coretax juga dirancang untuk menurunkan biaya kepatuhan pajak, meningkatkan efektivitas pemungutan, dan mencegah potensi kecurangan. Meski sempat mengalami kendala saat awal peluncuran, Suryo mengaku sistem kini berjalan jauh lebih stabil.

“Coretax ini adalah bagian dari proyek strategis nasional. Sekarang pelaksanaannya sudah jauh lebih baik. Terima kasih atas semua masukan, terutama dari pengusaha ritel. Kami terus lakukan penyempurnaan,” ujarnya. (alf)

 

 

 

 

Sri Mulyani Soroti Peran Coretax dalam Pacu Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lonjakan penerimaan pajak menakjubkan pada Maret 2025, dengan realisasi mencapai Rp 134,8 triliun atau naik drastis dari Februari yang hanya mencatat Rp 98,9 triliun.

“Ini bukti reformasi perpajakan bekerja!”, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di KSSK, Kamis (24/4/2025).

Total akumulasi pajak hingga Maret 2025 telah menembus Rp 400,1 triliun atau 16,1% dari target APBN. Pencapaian ini disebutnya tak lepas dari keberhasilan implementasi Coretax dan perbaikan sistem administrasi.

Bulan Maret saja menyumbang 41,8% dari total realisasi kuartal pertama (Rp 322,6 triliun). Sri Mulyani menyoroti tren ini sebagai indikator pulihnya daya beli masyarakat dan ketahanan sektor ekonomi. “Pajak yang naik berarti ekonomi bergerak,” ujarnya.

Dengan dukungan teknologi Coretax, proses penarikan pajak dinilai semakin efisien dan transparan. “Kami optimis pertumbuhan akan terus terjaga,” katanya. (alf)

 

 

IKPI Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi Perpajakan untuk UMKM 

IKPI, Yogyakarta: Dalam upaya mendorong kemudahan berusaha dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku UMKM, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta dan DPRD DIY untuk menyelenggarakan sosialisasi bertema “Kemudahan Berusaha dan Aspek Perpajakan UMKM”. Kegiatan ini berlangsung di Grage Business Hotel Yogyakarta dan dihadiri sekitar 20 pelaku UMKM dari berbagai daerah di DIY, Selasa (22/4/2025).

Para peserta mendapatkan pemaparan materi langsung dari para ahli pajak yang tergabung dalam IKPI Yogyakarta, antara lain Lukas Mulyono (Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta), Tri Joko Prayitno, dan Stefanus Cendra Hogi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Selain memberikan edukasi mengenai kemudahan berusaha dan perpajakan, kegiatan ini juga mencakup sesi pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara langsung. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan UMKM serta memperkenalkan peran strategis IKPI dalam mendampingi pelaku usaha.

Lukas Mulyono menjelaskan, kegiatan ini menjadi langkah konkret IKPI dalam menjalin kemitraan strategis dengan dunia usaha serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga, khususnya dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY serta DPRD DIY.

“Harapannya, UMKM tidak hanya tumbuh secara usaha, tetapi juga tertib dalam kewajiban perpajakan sehingga dapat menopang perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujar Lukas, Kamis (24/4/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Dengan kolaborasi lintas lembaga seperti ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan di Yogyakarta. (bl)

Advokat Gugat UU Pengadilan Pajak, Soroti Peran Menteri Keuangan dalam Penentuan Kuasa Hukum

IKPI, Jakarta: Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan bernomor 25/PUU-XXIII/2025, Zico mempermasalahkan keberadaan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bagi kuasa hukum dalam perkara perpajakan.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (23/4/2025), kuasa hukum Zico, Bernie Joshua L. Tobing, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merugikan kliennya secara langsung sebagai advokat yang aktif beracara, termasuk di MK.

“Putusan-putusan MK sebelumnya belum sepenuhnya menyelesaikan isu independensi kekuasaan kehakiman di Pengadilan Pajak, terutama karena peran Menteri Keuangan yang masih dominan dalam menentukan syarat kuasa hukum,” tegas Bernie dikutip dari website resmi MK, Kamis (24/4/2025).

Pasal yang dipersoalkan menyebutkan bahwa kuasa hukum harus memenuhi “persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”, yang menurut pemohon bertentangan dengan prinsip kemandirian profesi advokat. Mereka menilai bahwa advokat seharusnya tidak dibatasi dengan syarat administratif tambahan yang tidak diberlakukan di pengadilan lain, termasuk pengadilan khusus lainnya di bawah Mahkamah Agung.

Dalam argumentasinya, pemohon menyoroti bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2017 mendefinisikan kuasa hukum dengan kriteria yang sejatinya sudah tercakup dalam kewenangan dan kompetensi advokat. Karenanya, penambahan syarat oleh Menteri Keuangan dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat posisi Menteri berada dalam lingkup eksekutif.

Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa persyaratan tambahan hanya dapat ditentukan oleh Undang-Undang, bukan melalui peraturan menteri.

Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon agar memperjelas apakah permohonan tersebut benar-benar menyangkut persoalan konstitusionalitas norma atau sekadar soal implementasi peraturan.

“Pendelegasian pada peraturan menteri biasanya hanya bersifat administratif. Maka perlu dicermati, apakah ini soal norma inkonstitusional atau pelaksanaan teknis yang bermasalah,” ujar Daniel dalam persidangan.

Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 6 Mei 2025. (alf)

 

Ketua Umum IKPI Sampaikan Kekosongan Waketum Segera Dibahas dalam Rapat Pleno

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan dinamika internal organisasi dalam acara “Outlook Perpajakan 2025: Pemeriksaan, Pemeriksaan Perpajakan, dan Penyidikan” yang digelar IKPI Cabang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy mengungkapkan rasa duka cita atas wafatnya Wakil Ketua Umun IKPI, Jetty, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Jakarta Timur. Bu Jety selama ini dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi dalam organisasi. Kepergiannya menyisakan kekosongan jabatan penting di jajaran pimpinan IKPI.

Menanggapi hal itu, Vaudy menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (20) Anggaran Rumah Tangga IKPI, Ketua Umum memiliki kewenangan menunjuk pengganti Wakil Ketua Umum yang berhalangan tetap, setelah mendengar pendapat dari Rapat Pleno.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, saya akan meminta pendapat dari Rapat Pleno, yakni rapat antara Pengurus Pusat dan Pengawas—terkait urgensi pengisian jabatan Wakil Ketua Umum. Saya pribadi menilai hal ini penting, mengingat masa kepengurusan masih berlangsung hingga tahun 2029,” ujarnya.

Selain itu, lebih lanjut Vaudy mengungkapkan bahwa acara Outlook Perpajakan 2025 ini menjadi forum penting untuk membahas arah kebijakan perpajakan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.

“Saya sangat mengapresiasi pengurusa cabang IKPI yang aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti ini. Selain berkontribusi untuk dunia perpajakan, kegiatan seperti ini sekaligus mengukuhkan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang aktif berperan membantu pemerintah dalam menyosialisasikan dan melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.

Sekadar informasi, turut hadir dari IKPI dalam kesempatan antara lain, Ketua Dewan Kehormatan Christian B. Marpaung, perwakilan Ketua Dewan Penasehat Heru R. Hadi, Pengurus Pusat Warsito dan Fadhil, serta perwakilan Ketua Pengda DKJ, Kosasih. (bl)

Dirjen Pajak Minta Pengusaha Dukung dan Sukseskan Implementasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengakselerasi transformasi digital sektor perpajakan lewat sistem Coretax. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo secara terbuka meminta dukungan dari kalangan pengusaha agar sistem ini bisa berjalan maksimal.

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang diyakini mampu menciptakan keadilan dan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pajak. “Saya sangat berharap, betul-betul memohon dukungan para pihak. Supaya apa? Coretax ini betul-betul dapat kita jalankan dengan baik,” ujar Suryo.

Ia memaparkan sembilan pilar utama dalam pengembangan Coretax, mulai dari otomasi layanan, transparansi transaksi, hingga penyediaan data kredibel dan penegakan hukum berbasis risiko. Semua itu bertujuan memudahkan wajib pajak dan menekan potensi kecurangan. Tak hanya bicara konsep, Coretax juga telah diuji di lapangan.

Dalam periode 24 Maret–20 April 2025, sistem ini menunjukkan performa cukup stabil, meskipun sempat mengalami lonjakan waktu tunggu saat terjadi peningkatan aktivitas transaksi. Misalnya, proses pendaftaran sempat melambat hingga 1,13 detik, dan pengelolaan SPT Masa pernah mencatat latensi hingga 30,1 detik. Namun, DJP memastikan semuanya kini terkendali dan jauh lebih baik.

“Fluktuasi latensi ini wajar dalam masa transisi, apalagi saat volume transaksi tinggi. Tapi sekarang sudah jauh lebih stabil,” kata Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP.

Sejak awal tahun hingga 20 April 2025, Coretax telah menangani hampir 200 juta faktur pajak dan lebih dari 70 juta bukti potong. Sistem ini juga mengelola lebih dari 2 juta SPT Masa untuk tiga bulan pertama tahun ini.

Suryo menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar proyek teknologi, tetapi bagian dari proyek strategis nasional yang bertujuan menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan meminimalkan risiko fraud. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pengusaha ritel yang terus memberikan masukan konstruktif selama proses implementasi.

“Intinya, kami ingin membuat perpajakan yang lebih mudah, adil, dan terpercaya. Coretax adalah fondasi menuju masa depan itu,” katanya. (alf)

 

IKPI Bekasi Perkuat Sinergi Profesional dan Akademisi Lewat BIMTEK Pajak

IKPI, Bekasi : Dalam upaya mendukung peningkatan literasi perpajakan dan kepatuhan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi menggelar dua kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) sebagai bagian dari program kerja nasional IKPI. Ketua IKPI Bekasi, Iman Julianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan edukasi teknis kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia profesional dan institusi pendidikan.

Dikatakan Iman, kegiatan pertama yang diselenggarakan adalah BIMTEK pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret 2025, bekerja sama dengan Perbanas Institute Kampus Bekasi. Bertempat di aula kampus Perbanas, acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

(Foto: DOK IKPI Cabang Bekasi)

“BIMTEK ini diikuti oleh sekitar 65 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pelaku usaha, dosen, mahasiswa, karyawan swasta, dan masyarakat umum,” kata Iman, Kamis (24/4/2025).

Ia mengungkapkan, acara ini mendapat sambutan hangat dari pihak kampus, khususnya dari Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc., Ak., CA., CPAM., selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dalam sambutannya, Prof. Haryono menyatakan kebanggaannya atas kolaborasi ini dan menyebut bahwa kegiatan seperti ini harus terus diadakan secara berkala agar dapat menjembatani kebutuhan dunia akademik dan profesional, terutama dalam bidang perpajakan yang sangat relevan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Rizal Mawardi, S.E., M.A., CAP., CTA., ACPA., ASA (Aust.) selaku Kaprodi D3 Akuntansi Perpajakan dan Plt. Kaprodi D3 Keuangan dan Perbankan, Fitri Purwiyanto, M.M. (Manajer Kampus Perbanas Bekasi), serta Andi Rhoma (Kabag Bidang Akademik Kampus Perbanas Bekasi).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Sementara itu lanjut Iman, kegiatan kedua adalah BIMTEK pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025. Acara ini merupakan hasil kolaborasi IKPI Bekasi dengan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI dan digelar di Kampus B STIAMI Cikarang.

Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman praktis dan teknis kepada para pelaku usaha dan profesional mengenai tata cara pelaporan SPT PPh Badan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan 55 badan usaha dari kawasan industri sekitar Cikarang, serta kalangan profesional seperti dosen, advokat, notaris, dan praktisi perpajakan lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Kampus Setiami Cikarang, Fadzli Wahyu Kusnanto, S.AB., M.A., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga profesional seperti IKPI dalam mengembangkan kapasitas dan kompetensi publik terkait kewajiban perpajakan.

Ia juga menyebut bahwa kegiatan ini bukan yang pertama kali digelar bersama IKPI Bekasi, mengingat sebelumnya IKPI Cabang Bekasi juga pernah menjadi narasumber dalam seminar nasional yang diadakan di kampus tersebut.

Iman menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini menjadi bentuk nyata dari peran serta IKPI dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menjadi bagian dari pengabdian masyarakat.

Menurutnya, dengan melibatkan dunia akademik, IKPI tidak hanya menyampaikan edukasi teknis, tetapi juga menanamkan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai pilar pembangunan bangsa.

“Kami percaya bahwa edukasi pajak tidak bisa hanya dilakukan di ruang profesional saja, tetapi juga harus masuk ke ranah akademik. Ini penting agar sejak dini mahasiswa dan masyarakat memahami peran vital pajak dalam kehidupan bernegara,” ujarnya.

Kegiatan BIMTEK ini diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan inklusif, sekaligus mempererat hubungan strategis antara institusi pendidikan dan praktisi perpajakan untuk menghadapi tantangan ekonomi dan regulasi yang terus berkembang. (bl)

In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Sosok Sederhana yang Jadi Perekat Antar Generasi

Kabar duka datang tanpa disangka. Selamat jalan, Bunda Jetty binti Sayuti Saman.

Selasa pagi, suasana di grup WhatsApp Pengurus Pusat tiba-tiba berubah sendu. Getaran notifikasi datang silih berganti, namun bukan kabar biasa—melainkan kabar duka. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Ibu Jetty binti Sayuti Saman, Wakil Ketua Umum IKPI Periode 2024–2029, telah berpulang ke pangkuan Ilahi. Rasa kehilangan mendalam langsung terasa, bahkan sulit dipercaya.

Saya masih teringat jelas, baru Senin pekan lalu, 14 April, saya sempat bertemu beliau. Kami bersenda gurau, berbincang ringan, dan bahkan berjanji beliau ingin membawakan pempek saat kembali ke Jakarta. Tidak ada yang menyangka itu akan menjadi pertemuan terakhir.

 

Secara pribadi, saya memang belum begitu lama mengenal beliau. Namun dalam waktu yang relatif singkat, begitu banyak hal positif yang saya dapatkan dari sosok beliau. Bunda Jetty adalah pribadi sederhana, tidak neko-neko, dan menjadi jembatan penting antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak. Beliau tidak hanya cerdas dan berpengaruh, tapi juga membawa ketulusan yang terasa dalam setiap tindakannya.

Salah satu kenangan yang sangat berkesan bagi saya adalah saat beliau bersama rekan-rekan Pengurus Pusat berkunjung ke rumah saya. Kami menjamu mereka dengan hidangan khas Palembang, pempek dan tekwan buatan istri saya.

Bunda Jetty tampak sangat menikmati beliau bahkan sempat bertanya tentang resep dan cara membuatnya, sambil tersenyum hangat. Kenangan sederhana itu, kini terasa begitu berarti.

Sebagai Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI, saya merasa sangat kehilangan sosok beliau. Alm. Bunda Jetty adalah perekat antar generasi, layaknya seorang ibu yang mampu merangkul semua kalangan. Beliau membuat kami merasa seperti satu keluarga besar yang saling menguatkan.

Selamat jalan, Bunda Jetty. Terima kasih

(Foto: Istimewa)

atas keteladanan, kesederhanaan, dan kasih sayang yang telah engkau bagikan. Kenangan baik bersamamu akan selalu kami jaga dan kenang.

Salam

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI, Andreas Budiman

Layanan Pajak Gratis Diserbu UMKM, IKPI Surakarta Tuai Apresiasi

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menggelar kegiatan konsultasi gratis pengisian SPT Tahunan PPh Badan pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan PT BPR Binsani dan bertempat di lantai 4 Gedung BPR Binsani, Jl. Raya Palur Km. 5 No. 49, Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Acara yang dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dirancang untuk membantu badan usaha, khususnya pelaku UMKM, dalam memahami dan menyusun laporan SPT Tahunan mereka secara tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian SPT Badan. Kegiatan ini kami buka secara gratis agar lebih banyak badan usaha yang bisa terbantu,” ujar Suparman, Kamis (24/4/2025).

Dengan sistem datang dan pergi (walk-in), sekitar 30 badan usaha memanfaatkan layanan konsultasi ini sepanjang acara berlangsung. Tim konsultan dari IKPI membuka meja layanan langsung di lokasi acara, memastikan setiap peserta mendapatkan bimbingan secara langsung dan personal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan tertib administrasi perpajakan di wilayah Surakarta dan sekitarnya. (bl)

In Memoriam Ibu Jetty Binti Sayuti Saman

Sosok Yang Dikenal Aktif dan Dihormati di Kalangan Internal Maupun Eksternal IKPI

Selamat Jalan, Bunda Jetty binti Sayuti Saman. Berpulangnya Bunda Jetty binti Sayuti Saman, Wakil Ketua Umum IKPI Periode 2024–2029, meninggalkan duka yang mendalam di hati seluruh insan IKPI baik pusat maupun cabang.

Tidak hanya sebagai pemimpin, Bunda Jetty, sebagai Wakil Ketua Umum IKPI, dikenang sebagai sosok yang ramah, baik hati, energik, dan mampu membaur dengan siapa pun baik di lingkungan internal organisasi IKPI maupun di luar IKPI (khususnya di kalangan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi tempat beliau bekerja sebelum pensiun).

Sebagai Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, saya, Donny Rindorindo, merasakan langsung keramah-tamahan dan kebaikan beliau. Dalam setiap kesempatan, baik formal maupun santai. Bunda Jetty selalu hadir dengan senyuman hangat dan sapaan yang ramah, penuh semangat, dan perhatian yang tulus kepada semua orang tanpa memandang jabatan atau usia.

(Foto: Istimewa)

Beliau mampu menjalin kedekatan dengan anggota muda, menghormati para senior, dan menjembatani hubungan yang harmonis di antara berbagai pihak, termasuk hubungan IKPI dan DJP.

Bunda Jetty juga dikenal sangat aktif dalam berbagai kegiatan, selalu tampil energik dalam setiap rapat organisasi dan bersedia melakukan kunjungan kerja keluar kota dengan penuh semangat.

Dalam rapat kerja, kegiatan sosial, maupun acara eksternal bersama mitra dan pemangku kepentingan, beliau membawa citra IKPI yang profesional namun tetap hangat dan membumi sebagai pribadi.

Tidak mudah menemukan sosok pemimpin yang tidak hanya dihormati, tetapi juga dicintai oleh semua kalangan baik internal maupun eksternal. Dan karakteristik tersebut ada pada sosok Bunda Jetty.

Kehadirannya memberi warna, semangat, dan rasa kekeluargaan yang luar biasa dalam tubuh organisasi IKPI ini.

Kepergian beliau kepada Sang Pencipta tentu merupakan kehilangan yang sangat dalam bagi organisasi, namun warisan nilai-nilai semangat yang tinggi dan keramahan yang beliau tanamkan akan terus hidup dan menjadi inspirasi serta panutan bagi kita semua.

Selamat jalan Bunda Jetty. Terima kasih atas teladan, dedikasi, dan kasih serta kehangatan yang telah engkau bagikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadahmu dan Bunda Jetty diberikan tempat terbaik disisiNya. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Amin.

Salam hormat kepada Bunda Jetty.

Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Donny Rindorindo

en_US