IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun instagram @pajakjakartapusat, Rabu (23/4/2025) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. Modus penipuan terbaru yang marak beredar dikenal dengan istilah “Coretax DJP”, yang bertujuan menipu wajib pajak dengan berbagai cara licik.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai:
• Permintaan Pemutakhiran Data
Penipu berpura-pura meminta #KawanPajak melakukan update data dengan dalih verifikasi akun atau kewajiban perpajakan.
• Permintaan Transfer Dana
Modus lain melibatkan permintaan transfer dana untuk pembayaran tunggakan pajak atau kelebihan pembayaran pajak yang diklaim bisa dicairkan.
• Aplikasi Palsu Berformat .apk
Masyarakat diminta mengunduh aplikasi berformat .apk yang sebenarnya adalah perangkat lunak jahat yang dapat mencuri data pribadi.
• Situs Web Palsu
Penipu menyebarkan tautan laman web yang menyerupai situs DJP, namun bukan domain resmi .pajak.go.id.
• Transfer Bea Meterai
Dalam beberapa kasus, penipu meminta transfer dana untuk bea meterai yang diklaim sebagai bagian dari layanan pajak.
• Email Palsu
Waspadai email yang datang dari alamat yang bukan domain resmi DJP seperti @pajak.go.id.
Lakukan Konfirmasi Melalui Saluran Resmi DJP
Jika Anda menerima permintaan mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui:
• Kantor Pajak terdekat
• Kring Pajak: 1500200
• Email: pengaduan@pajak.go.id
• Akun X (Twitter): @kring_pajak
• Situs Pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id
• Live Chat: www.pajak.go.id
Laporkan Penipuan ke Kominfo
Selain melaporkan ke DJP, #KawanPajak juga bisa membantu memberantas penipuan digital dengan:
• Melaporkan nomor penipu di https://aduannomor.id
• Melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan di https://aduankonten.id (alf)