DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda (Foto: DOK. Humas Kanwi DJP Jatim II)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyerahkan tersangka JD beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (7/10/2025).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gresik, karena kasus tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik.

JD yang menjabat sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia, perusahaan yang bergerak di industri kertas karton kemasan, diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan cara menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta tidak melaporkan SPT untuk beberapa masa pajak antara Januari 2018 hingga Desember 2020.

Modus yang digunakan JD adalah dengan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN dalam faktur pajak penjualan agar terlihat lebih kecil dari transaksi sebenarnya. Tak hanya itu, JD juga diketahui tidak melaporkan sejumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp42,53 miliar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda (Foto: DOK. Humas Kanwi DJP Jatim II)

Atas tindakannya, JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun dan denda dua sampai empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengapresiasi kerja sama erat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian yang membuat penanganan kasus ini berjalan efektif.

“Sinergi antarinstansi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan di bidang perpajakan. Kami berharap penindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan pengingat bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar,” ujar Kindy, mellui keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

Kindy menegaskan, sebelum kasus ini naik ke penyidikan, DJP melalui KPP Madya Gresik telah memberikan berbagai kesempatan administratif kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari JD, proses hukum terpaksa dilanjutkan.

“Kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah pembinaan dan upaya administratif ditempuh,” tambahnya.

Saat ini, JD diketahui masih menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk menjalani proses persidangan pajak. Sementara perusahaannya, PT Mount Dreams Indonesia, telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada Februari 2021.

Menutup pernyataannya, Kindy menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela.

“Kepatuhan pajak adalah kunci utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan jelas,” pungkasnya. (alf)

id_ID