IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung penguatan sistem administrasi perpajakan nasional.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Selasa (29/7/2025), di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Kerja sama ini menandai sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperluas integrasi data dan mendukung reformasi birokrasi, khususnya di sektor perpajakan.
Dalam siaran pers DJP Nomor SP-16/2025 yang dirilis Rabu (30/7/2025) Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pemberian akses data kependudukan kepada DJP.
Ia menegaskan bahwa secara regulatif, data kependudukan memang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kepentingan negara, mulai dari pelayanan publik hingga penegakan hukum.
“Pemanfaatan data ini mencakup validasi NIK, pemutakhiran data penduduk, hingga layanan face recognition, yang semuanya sangat relevan dalam mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan,” kata Teguh.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP dalam memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Ia menilai integrasi data antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan responsif terhadap dinamika digital.
“Ini adalah bagian dari fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern melalui pengembangan Coretax DJP,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, kolaborasi lintas sektor seperti ini tidak hanya mendukung efektivitas pengawasan, tapi juga meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis data akurat. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dukcapil serta seluruh jajaran DJP yang telah bekerja sama mewujudkan PKS ini.
Dengan kerja sama ini, DJP berharap pemadanan dan verifikasi data wajib pajak dapat dilakukan lebih efektif, sehingga mempersempit ruang gerak bagi praktik-praktik manipulasi identitas atau penghindaran pajak.
Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang yang menekankan pentingnya integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan kepatuhan sukarela yang berkeadilan dan berbasis data. (alf)