IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi layaknya kartu identitas dalam sistem perpajakan. Nomor ini diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk berbagai urusan resmi, mulai dari pelaporan pajak, pembuatan faktur, hingga proses administrasi lainnya.
Seiring digitalisasi layanan, DJP kini membuka akses pengecekan NPWP secara daring. Wajib pajak tak lagi perlu datang ke kantor pajak cukup menyiapkan KTP dan ponsel.
Langkah cek status NPWP
Pengecekan dilakukan melalui portal ereg.pajak.go.id. Prosedurnya:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek NPWP.
3. Pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi.
4. Isi kolom NIK, nomor KK, serta kode keamanan.
5. Tekan Cari dan tunggu hasilnya.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NPWP sudah aktif atau masih nonaktif.
Sinkronkan NIK dengan NPWP Sebelum Mengecek
DJP mengingatkan, pengecekan akan lebih akurat jika NIK sudah divalidasi menjadi NPWP. Prosesnya dilakukan lewat situs utama DJP.
Berikut tahapannya:
1. Buka pajak.go.id.
2. Klik Login.
3. Masukkan NIK 16 digit dan kata sandi akun pajak.
4. Isi captcha.
5. Pilih menu Profil Saya.
6. Lengkapi data identitas yang diminta.
7. Tekan Validasi.
Jika status berubah menjadi valid, berarti NIK dan NPWP sudah terhubung dalam sistem.
Kenapa Perlu Rutin Mengecek NPWP?
1. Menghindari masalah administrasi
NPWP yang tidak aktif bisa menghambat pelaporan SPT, pembuatan faktur, hingga pengajuan kredit.
2. Data tetap akurat
Dengan pengecekan berkala, wajib pajak bisa memastikan informasi pribadi alamat, pekerjaan, dan data penghasilan selalu terbaru.
3. Mempermudah berbagai urusan
Banyak layanan perbankan dan administrasi publik mensyaratkan NPWP. Status yang aktif membuat proses lebih cepat. (alf)
