Skema PPN “Besaran Tertentu” Diperluas, Wajib Pajak Orang Pribadi Ikut Terdampak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas penerapan skema Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan kembali pendekatan penghitungan PPN untuk kegiatan dan transaksi tertentu, termasuk yang melibatkan wajib pajak orang pribadi.

Melalui perubahan Pasal 313 dan Pasal 324, pemerintah menempatkan skema besaran tertentu sebagai mekanisme utama penghitungan PPN pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Skema ini menggantikan penghitungan PPN umum berbasis pajak keluaran dan pajak masukan yang selama ini lazim digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dampak paling nyata terlihat pada pembangunan rumah pribadi secara mandiri. PPN tidak lagi dihitung berdasarkan nilai transaksi faktur pajak, melainkan menggunakan formula persentase tertentu dari biaya pembangunan yang dikeluarkan pada setiap Masa Pajak.

Dalam praktiknya, orang pribadi yang membangun rumah sendiri wajib menghitung PPN sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan total biaya pembangunan. Ketentuan ini berlaku meskipun pembangunan dilakukan tanpa badan usaha dan tanpa kontraktor resmi.

Skema besaran tertentu juga memengaruhi agen asuransi orang pribadi. Komisi yang diterima agen asuransi menjadi dasar pengenaan PPN dengan persentase tertentu, sehingga kewajiban PPN tidak lagi bergantung pada penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pemerintah menempatkan mekanisme ini sebagai pendekatan yang lebih sederhana bagi wajib pajak, karena perhitungan PPN dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran. Sistem ini juga memudahkan integrasi data dengan sistem administrasi perpajakan.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan, skema besaran tertentu memungkinkan pengawasan PPN dilakukan berbasis parameter. Setiap komisi agen asuransi dan biaya pembangunan rumah pribadi dapat dipetakan secara otomatis sebagai objek PPN dengan nilai terutang yang telah ditentukan formulanya.

Melalui PMK 53/2025, pemerintah memperluas peran wajib pajak orang pribadi dalam pemungutan dan penyetoran PPN, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas konsumsi tertentu tetap berada dalam pengawasan pajak meskipun dilakukan di luar kegiatan usaha formal. (bl)

id_ID