Daftar Transaksi yang Tidak Dipungut PPh 22 di Marketplace, Ini Pengecualiannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa tidak semua transaksi perdagangan digital dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace. Pemerintah menetapkan sejumlah jenis transaksi yang dikecualikan dari skema pemungutan pajak oleh pihak lain meskipun dilakukan melalui sistem elektronik.

Salah satu pengecualian utama diberikan kepada penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Sepanjang pedagang tersebut telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut.

Pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Dalam skema ini, jasa angkutan yang disediakan mitra pengemudi tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace meskipun transaksi difasilitasi melalui platform digital.

PMK 37/2025 menetapkan bahwa pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan juga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain. Surat keterangan ini menjadi dasar administratif untuk mengeluarkan transaksi dari mekanisme pemungutan marketplace.

Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana secara khusus dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah menempatkan sektor ini dalam skema perpajakan tersendiri sehingga marketplace tidak melakukan pemungutan pajak atas jenis transaksi tersebut.

Pengecualian berikutnya mencakup penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan dengan bahan bukan emas yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan. Dalam transaksi ini, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh marketplace meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik.

PMK ini juga mengecualikan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Transaksi properti digital tersebut tetap mengikuti skema pemajakan tersendiri dan tidak masuk dalam pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain.

Meskipun dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, PMK 37/2025 menegaskan bahwa penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan. Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh pihak yang berkewajiban. (bl)

id_ID