
Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia mengalami lompatan besar sejak 1 Januari 2025 dengan diberlakukannya Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dalam satu platform terpadu. Kebijakan strategis ini menandai berakhirnya ketergantungan pada sistem lama yang selama ini bersifat parsial dan terpisah, seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Billing. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi terkini serta algoritma otomatisasi yang lebih canggih (DJP, 2025).
Namun, di balik revolusi ini, terdapat satu langkah yang kerap terlupakan oleh sebagian wajib pajak, padahal memiliki arti krusial dalam memastikan kelancaran proses administrasi: aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun bukan sekadar prosedur teknis atau kewajiban administratif semata, melainkan fondasi utama yang menentukan akses wajib pajak terhadap seluruh fitur layanan baru seperti pelaporan SPT Masa dan Tahunan, pembuatan bukti potong PPh 21/26, permohonan restitusi, dan pembetulan data profil perpajakan (PMK No. 81 Tahun 2024). Tanpa aktivasi, wajib pajak dapat kehilangan akses penting yang berpotensi mengganggu kepatuhan dan menimbulkan risiko sanksi administrasi.
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah pendekatan berbasis profil dan aktivitas bisnis, yang memungkinkan integrasi data secara menyeluruh dan rekonsiliasi yang lebih efektif antara data historis dan transaksi terkini. Dengan kata lain, aktivasi akun menjadi proses awal yang menghubungkan data lama dari berbagai sistem perpajakan terdahulu ke dalam satu basis data terpadu, mencegah terjadinya inkonsistensi data dan kesalahan identitas yang selama ini menjadi kendala administrasi (DJP, 2025).
Selain itu, Coretax memberikan manfaat signifikan berupa pencatatan dan pemantauan pelaporan secara real time, notifikasi otomatis untuk setiap aktivitas perpajakan, serta percepatan proses restitusi tanpa perlu wajib pajak melakukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Bagi konsultan pajak, sistem ini memudahkan dalam memberikan advis yang akurat dan cepat berdasarkan data yang terintegrasi dan valid (DJP, 2025).
Kendati demikian, proses transformasi ini juga menghadirkan tantangan, mulai dari hambatan teknis saat aktivasi akun hingga kesiapan sumber daya manusia di tingkat perusahaan dan kantor konsultan pajak. Masih terdapat wajib pajak dan staf keuangan yang belum familiar dengan fitur baru dan prosedur verifikasi digital. Oleh karena itu, dukungan konsultan pajak menjadi sangat penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan sistem Coretax, membantu aktivasi, memeriksa ulang data, dan memastikan integrasi internal berjalan lancar (DJP, 2025).
Transformasi digital administrasi pajak bukan fenomena lokal semata. Negara-negara maju seperti Australia, Singapura, dan Korea Selatan telah lebih dulu mengadopsi sistem serupa dan menunjukkan peningkatan kepatuhan pajak hingga 40%, serta penurunan kesalahan pelaporan secara drastis. Indonesia dengan Coretax berada di jalur yang sama, memperkuat tata kelola fiskal nasional dengan cara yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital global (Bank Dunia dan DJP, 2025).
Sebagai penutup, aktivasi akun Coretax bukan hanya kewajiban administratif, melainkan langkah strategis utama guna menghadapi era baru perpajakan nasional yang serba digital. Wajib pajak yang segera beradaptasi dan mengaktifkan akunnya akan menikmati kemudahan, efisiensi, dan kepastian administrasi yang jauh lebih baik. Sebaliknya, yang menunda akan menghadapi risiko teknis, potensi sanksi, dan tantangan kepatuhan yang semakin kompleks. Reformasi pajak digital melalui Coretax adalah keniscayaan; kesiapan setiap individu dan lembaga menentukan keberhasilannya.
Referensi:
• Direktorat Jenderal Pajak. “Dari Layar Lebar Menuju Era Perpajakan Digital.” 2025.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
• Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP, 2025.
• Digitalisasi Pajak di Indonesia: Tantangan dan Peluang, Pajakku, 2025.
• Bank Dunia dan DJP, Proyeksi Efisiensi Penerimaan Pajak dengan Coretax, 2025.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis