
IKPI, Jakarta: Acara Ngobrol Tentang Pajak (Ngotak) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat baru-baru ini kembali menghadirkan diskusi tajam dan aplikatif seputar dinamika perpajakan. Dalam edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada strategi cerdas menghadapi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Narasumber acara, Michael dari IKPI Cabang Tangerang Selatan, menegaskan bahwa SP2DK seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan untuk menjelaskan posisi pajak secara objektif.
“SP2DK bukan surat teguran, tapi surat cinta dari DJP yang perlu dijawab dengan data yang benar dan sikap kooperatif,” ujar Michael.
Menurutnya, SP2DK merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilakukan DJP agar wajib pajak dapat memberikan klarifikasi atas data yang tidak sinkron dengan laporan SPT. “Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah memahami asal data yang digunakan DJP. Setelah itu baru kita siapkan jawaban berdasarkan bukti konkret,” jelasnya.
Michael menambahkan bahwa SP2DK hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun sejak masa pajak terkait, sesuai batas daluwarsa penetapan. Karena itu, wajib pajak disarankan untuk menata administrasi dan pembukuan sejak awal agar tidak kesulitan saat diminta klarifikasi.
Ia juga menyoroti kesalahan umum wajib pajak yang menunda tanggapan terhadap SP2DK, terutama karena tanggal surat sering kali berbeda dari waktu penerimaan.
“Kadang suratnya baru diterima seminggu setelah diterbitkan, tapi jangan dijadikan alasan untuk diam. Justru penting untuk proaktif menjawab supaya DJP melihat niat baik kita,” imbuhnya.
Dalam pandangan Michael, konsultan pajak memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak.
“Konsultan bukan pesulap yang bisa menyulap masalah hilang. Tugas kita mendampingi dengan profesional dan etis, membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Michael juga menekankan bahwa kepatuhan pajak seharusnya lahir dari kesadaran, bukan ketakutan.
“Jangan takut dengan SP2DK. Takutlah kalau tidak paham laporan keuangan sendiri. Karena inti pajak itu bukan sekadar angka, tapi niat baik dan keterbukaan,” pungkasnya.
Diskusi Ngotak ini diikuti 148 anggota IKPI dari berbagai daerah dan berlangsung interaktif, dengan beragam pertanyaan seputar praktik terbaik menjawab SP2DK serta penguatan administrasi perpajakan. (bl)