IKPI, JAKARTA: Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) digital. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan ini disambut positif oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang menilai langkah tersebut membuka ruang adaptasi lebih luas bagi pelaku usaha.
“Penundaan ini menunjukkan pemerintah benar-benar mendengar masukan dari dunia usaha. Kebijakan pajak harus berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, apalagi bagi pelaku yang masih berproses untuk tumbuh,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Menurut Budi, keputusan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital. Terlebih, pemerintah juga sedang menggulirkan stimulus besar melalui penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank Himbara untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sinergi keduanya diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Dengan adanya penundaan pajak dan tambahan likuiditas dari pemerintah, UMKM punya kesempatan bernapas lega. Momentum ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi waktu bagi pelaku usaha digital agar lebih siap,” jelasnya.
Budi juga menekankan, proses penyusunan kebijakan ke depan tetap harus melibatkan dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku industri. Hal ini diperlukan agar desain kebijakan pajak yang lahir bisa lebih proporsional, berkeadilan, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
“UMKM digital adalah tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Kebijakan yang tepat akan menjadi kunci agar mereka terus berkembang dan mampu bersaing,” pungkasnya. (alf)