IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM kembali memperkuat sinergi pemanfaatan data melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terbaru. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen AHU Widodo pada 11 September 2025.
PKS ini merupakan penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya, yaitu pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) periode 2019–2024, serta pangkalan data AHU Online dalam mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.
“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kemenkumham dan Kemenkeu mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Widodo dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025).
Sebagai implementasi, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP untuk memperkuat basis informasi perpajakan. Aliran data ini terbukti berdampak pada kegiatan penagihan pajak. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP menerima 540.396 profil lengkap dari Ditjen AHU yang kemudian dimanfaatkan secara optimal dalam pengawasan wajib pajak.
Kontribusinya nyata. Pemanfaatan data tersebut berhasil menambah penerimaan negara hingga Rp896,6 miliar ke kas negara sepanjang periode 2020–September 2025.
Penyempurnaan kerja sama ini menegaskan strategi pemerintah dalam menutup celah kepatuhan sekaligus menjaga kinerja penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. (alf)