IKPI, Jakarta: Warga Jawa Timur masih punya waktu hingga Minggu, 31 Agustus 2025, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang sudah berjalan sejak 14 Juli ini menjadi kesempatan emas terakhir bagi masyarakat untuk terbebas dari denda, tunggakan pajak, hingga beban PKB progresif.
Pemutihan ini digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Beragam keringanan ditawarkan, mulai dari penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, hingga penghapusan denda serta tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah bagi wajib pajak tertentu.
Tiga Golongan Wajib Pajak yang Jadi Sasaran
Program pemutihan kali ini secara khusus menargetkan kelompok masyarakat kecil agar lebih tepat sasaran. Ada tiga kategori yang bisa menikmati pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak, yaitu:
• Kendaraan roda dua milik keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
• Pengemudi ojek online (ojol), dengan bukti akun ojol yang masih aktif.
• Pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha mikro dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Namun, syarat utamanya, kendaraan tersebut harus terdaftar di wilayah Jawa Timur.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), wajib pajak harus membawa:
• KTP asli (khusus balik nama cukup KTP pemilik baru),
• STNK asli,
• BPKB asli,
• Cek fisik kendaraan (wajib dihadirkan ke Samsat),
• Kwitansi pembelian (khusus balik nama).
Proses ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang dibutuhkan jauh lebih sederhana, yaitu KTP asli dan STNK asli. Pembayaran bisa dilakukan di berbagai layanan Samsat, mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Outlet, hingga gerai layanan lainnya.
Dalam program pemutihan ini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah dibebaskan alias gratis. Namun, masyarakat tetap perlu membayar biaya lain yang termasuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru.
Pemprov Jatim mengingatkan, kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025. Setelah itu, denda dan tunggakan pajak akan kembali diberlakukan seperti biasa.(alf)