Penerimaan Pajak Jakarta Utara Tembus Rp19,78 Triliun, Sektor Perdagangan Jadi Kontributor Utama

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak hingga akhir April 2025. Total penerimaan mencapai Rp19,78 triliun atau 30,18% dari target tahunan sebesar Rp65,53 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang berkontribusi Rp9,24 triliun (34,47% dari target), disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp9,97 triliun (25,90%), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,45 miliar (2,23%). Sementara itu, jenis pajak lainnya justru mencatatkan penerimaan fantastis, mencapai Rp565,72 miliar atau 1.562,55% dari target Rp36,20 miliar.

“Tiga sektor utama yang menopang penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara adalah perdagangan (53,36%), industri pengolahan (11,44%), dan transportasi serta pergudangan (10,50%),” ujar Wansepta dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (30/5/2025).

Meski baru mencapai sepertiga dari target, Wansepta tetap optimistis capaian akhir tahun akan melampaui target, berkat sinergi dengan unit vertikal dan langkah optimalisasi penerimaan.

“Strategi kami mencakup pengawasan pembayaran masa tahun berjalan, pemetaan potensi Wajib Pajak yang belum sesuai aturan, serta penguatan kegiatan pengawasan seperti Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM),” imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang digelar daring pada 27 Mei 2025.

Kinerja Pajak Regional Jakarta Lampaui Rp400 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, memaparkan bahwa total penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di wilayah Jakarta mencapai Rp421,87 triliun.

“Penerimaan ini menunjukkan tren pemulihan yang konsisten secara bulanan, menjadi sinyal positif terhadap peluang pencapaian target nasional,” jelas Dwi.

Rincian penerimaan regional meliputi PPh non-migas sebesar Rp206,02 triliun (23,83% dari target), PPN Rp80,65 triliun (14,09%), PPh migas Rp9,08 triliun (14,45%), serta PBB dan pajak lainnya yang mencatat Rp126,06 triliun—menembus 396,98% dari target.

Menurut Dwi, akselerasi penerimaan pajak tak lepas dari peningkatan sistem Coretax yang memperlancar pelayanan dan memudahkan kepatuhan pajak Wajib Pajak.

“Digitalisasi menjadi pendorong utama efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pajak, dan kami akan terus memperkuatnya ke depan,” tutupnya. (alf)

id_ID