IKPI, Jakarta: Diskusi mengenai regulasi perpajakan aset kripto di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Dalam perayaan Bitcoin Pizza Day bertajuk Bitcoin Bites Back, pelaku industri kripto mendesak pemerintah agar segera merevisi skema pajak yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekosistem aset digital saat ini.
Oscar Darmawan, Co-founder Indodax, mengungkapkan bahwa persoalan pajak kripto sudah kerap menjadi topik utama dalam forum diskusi bersama Kementerian Keuangan. Menurutnya, sejak kripto dialihkan ke bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikategorikan sebagai aset keuangan, maka seharusnya PPN tidak lagi berlaku atas transaksinya.
“Sebelumnya kripto dianggap komoditas, sehingga ada PPN 0,1% dan PPh 0,1%. Tapi sekarang statusnya sudah berubah. Seperti saham, harusnya tidak kena PPN lagi,” ujar Oscar.
Pernyataan serupa juga datang dari Hamdi Hassarbaini, CEO Bitwewe. Ia menekankan pentingnya konsistensi kebijakan pajak terhadap produk keuangan. “Sekarang kripto adalah aset keuangan, bukan barang. Maka perlakuannya juga harus seperti produk keuangan lain yang tidak dikenakan PPN,” katanya.
Aturan perpajakan kripto saat ini masih mengacu pada PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Pasal 359 ayat 2(a) dalam PMK tersebut menetapkan tarif 0,1% atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform resmi, di luar komponen PPN dan pajak barang mewah. Namun, dengan perubahan otoritas pengawasan ke OJK, pelaku industri berharap beleid ini segera direvisi agar lebih selaras dengan lanskap regulasi terkini.
Dibanding Negara Lain, Pajak Kripto RI Masih Ramah
Meski demikian, Oscar mengakui bahwa secara umum, rezim pajak kripto Indonesia masih dalam taraf wajar jika dibandingkan dengan negara lain. “Setidaknya, Indonesia bukan negara dengan pajak kripto paling tinggi,” ujarnya.
Andy Lynn dari Crypstocks juga menilai Indonesia cukup kompetitif. “Kalau dibandingkan negara-negara seperti AS, Kanada, atau Jepang, tarif di sini jauh lebih ringan,” kata Andy.
Di Amerika Serikat, misalnya, aset kripto dikenakan pajak penghasilan antara 10% hingga 37% untuk keuntungan jangka pendek, dan 15% hingga 20% untuk jangka panjang. NFT bahkan bisa dikenai tarif khusus sebesar 28%.
Sementara di Kanada, kripto dikategorikan sebagai komoditas dan bisa dikenai pajak federal hingga 33%, belum termasuk pajak provinsi. Di Australia, pajak atas kripto bisa menembus 45%, sedangkan Jepang menerapkan tarif progresif hingga 55%.
Denmark juga menerapkan tarif pajak tinggi, antara 37% dan 52%, tergantung pendapatan individu. Jerman relatif lebih lunak, tetapi hanya jika aset disimpan lebih dari satu tahun—jika dijual lebih cepat, pajaknya bisa mencapai 45%. (alf)