IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat tenggat waktu tanggapan pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 18 peraturan tersebut, Wajib Pajak hanya diberikan waktu 5 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta daftar temuannya, sejak tanggal SPHP diterima.
Jika dalam jangka waktu itu Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan, maka Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara resmi yang menyatakan tidak adanya respons dari Wajib Pajak. Meski tanpa tanggapan, pemeriksaan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya: Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Dalam proses PAHP, Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dan memberikan klarifikasi tambahan. Undangan resmi akan dikirimkan oleh pemeriksa dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah tanggapan diterima atau setelah masa 5 hari berakhir, mana yang terjadi lebih dahulu.
Wajib Pajak juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pembahasan lebih lanjut ke Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Namun jika tidak hadir atau menolak menandatangani dokumen PAHP, maka pemeriksa tetap melanjutkan proses dan mendokumentasikannya secara sepihak melalui risalah dan berita acara yang sah secara hukum.
PMK ini juga menegaskan bahwa data atau dokumen tambahan yang diberikan saat pembahasan akhir tetap dapat dipertimbangkan, khusus untuk penghitungan penghasilan bruto secara jabatan atau kredit pajak. (alf)