{"version":"1.0","provider_name":"Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","provider_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/en","title":"Vaudy-Jetty Janji Perhatikan Kesejahteraan Anggota IKPI - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","type":"rich","width":600,"height":338,"html":"<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"nuMh6WzjtG\"><a href=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/vaudy-jetty-janji-perhatikan-kesejahteraan-anggota-ikpi\/\">Vaudy-Jetty Janji Perhatikan Kesejahteraan Anggota IKPI<\/a><\/blockquote><iframe sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" src=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/vaudy-jetty-janji-perhatikan-kesejahteraan-anggota-ikpi\/embed\/#?secret=nuMh6WzjtG\" width=\"600\" height=\"338\" title=\"&#8220;Vaudy-Jetty Janji Perhatikan Kesejahteraan Anggota IKPI&#8221; &#8212; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia\" data-secret=\"nuMh6WzjtG\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\" class=\"wp-embedded-content\"><\/iframe><script>\n\/*! This file is auto-generated *\/\n!function(c,d){\"use strict\";var e=!1,o=!1;if(d.querySelector)if(c.addEventListener)e=!0;if(c.wp=c.wp||{},c.wp.receiveEmbedMessage);else if(c.wp.receiveEmbedMessage=function(e){var t=e.data;if(!t);else if(!(t.secret||t.message||t.value));else if(\/[^a-zA-Z0-9]\/.test(t.secret));else{for(var r,s,a,i=d.querySelectorAll('iframe[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),n=d.querySelectorAll('blockquote[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),o=new RegExp(\"^https?:$\",\"i\"),l=0;l<n.length;l++)n[l].style.display=\"none\";for(l=0;l<i.length;l++)if(r=i[l],e.source!==r.contentWindow);else{if(r.removeAttribute(\"style\"),\"height\"===t.message){if(1e3<(s=parseInt(t.value,10)))s=1e3;else if(~~s<200)s=200;r.height=s}if(\"link\"===t.message)if(s=d.createElement(\"a\"),a=d.createElement(\"a\"),s.href=r.getAttribute(\"src\"),a.href=t.value,!o.test(a.protocol));else if(a.host===s.host)if(d.activeElement===r)c.top.location.href=t.value}}},e)c.addEventListener(\"message\",c.wp.receiveEmbedMessage,!1),d.addEventListener(\"DOMContentLoaded\",t,!1),c.addEventListener(\"load\",t,!1);function t(){if(o);else{o=!0;for(var e,t,r,s=-1!==navigator.appVersion.indexOf(\"MSIE 10\"),a=!!navigator.userAgent.match(\/Trident.*rv:11\\.\/),i=d.querySelectorAll(\"iframe.wp-embedded-content\"),n=0;n<i.length;n++){if(!(r=(t=i[n]).getAttribute(\"data-secret\")))r=Math.random().toString(36).substr(2,10),t.src+=\"#?secret=\"+r,t.setAttribute(\"data-secret\",r);if(s||a)(e=t.cloneNode(!0)).removeAttribute(\"security\"),t.parentNode.replaceChild(e,t);t.contentWindow.postMessage({message:\"ready\",secret:r},\"*\")}}}}(window,document);\n<\/script>","thumbnail_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/WhatsApp-Image-2024-06-19-at-11.51.29.jpeg","thumbnail_width":828,"thumbnail_height":978,"description":"IKPI, Jakarta: Konsultan pajak adalah profesi yang menjanjikan yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk menopang kehidupan. Hal itu dikarenakan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang masih sedikit, sehingga masih banyak wajib pajak yang membutuhkan jasanya.Namun, pada kenyataannya perhitungan angka ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Walaupun jumlah konsultan pajak masih sedikit, tetapi masih banyak juga konsultan pajak yang tidak mendapatkan klien (wajib pajak) khususnya konsultan pajak yang berpraktik di luar Jabodetabek. Ada juga Konsultan Pajak yang belum berpraktik, saat ini berstatus sebagai pegawai swasta yang membidangi perpajakan atau akuntansi di perusahaan-perusahaan.Padahal, dalam menjalankan profesi tersebut seluruh konsultan pajak diwajibkan oleh pemerintah untuk mengupgrade pengetahuan perpajakan melalui berbagai kegiatan seperti seminar atau kegiatan sejenis yang berbayar. Sedikitnya, mereka harus mengikuti kegiatan itu 2-6 kali dalam setahun sesuai tingkatan yang dimiliki.Melihat kondisi tersebut, Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan kondisi itu juga banyak dialami oleh anggota IKPI. Dia mengaku memahami kesulitan ekonomi anggota IKPI yang memang diwajibkan untuk mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur berbayar hamoir Rp 1 juta per kegiatan PPL.\u00a0Vaudy sadar biaya tersebut cukup membebani keuangan anggota yang tidak memiliki klien, atau hanya memiliki klien musiman yakni satu atau dua klien dalam setahun. \u201cAda juga anggota IKPI di daerah yang hanya memiliki klien saat musim pengisian SPT tahunan saja, selebihnya mereka melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan profesi konsultan pajak. Tentu kondisi seperti ini akan sulit untuk mereka memenuhi target keikutsertaan PPL yang ditetapkan,\u201d kata Vaudy, Rabu (19\/6\/2024).Dai berjanji, jika terpilih sebagai Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 dirinya akan menyesuaikan harga PPL untuk para anggotanya. \u201cSebagai asosiasi, kami juga sangat perlu memperhatikan kesejahteraan dan kondisi perekonomian anggota,\u201d ujarnya.Berikut kebijakan yang akan dilakukan Vaudy-Jetty jika terpilih:1.Penyesuaian harga PPL Terstruktur (TS) berupa potongan harga2.Memberikan potongan harga PPL TS bagi anggota yang tidak mampu dengan syarat dan kondisi yang berlaku3.Memberikan tambahan potongan harga PPL TS bagi anggota yang telah berumur lebih dari 70 tahun4.Membuat program bonus mengikuti PPL TS gratis bagi anggota yang telah mencapai SKP TS tertentu dalam satu tahun.5.Melakukan Kerjasama dengan anggota yang mempunyai bisnis yang dapat menunjang profesi konsultan pajak atau kegiatan-kegiatan IKPI6.Mempertemukan anggota IKPI dengan anggota profesi lainnya termasuk Wajib Pajak dan asosiasi pengusaha sehingga terjalin hubungan bisnis.7.Mempubllikasikan anggota IKPI (khusus anggota yang setuju kantornya dipublikasikan) dengan tujuan dapat dikenal oleh Wajib Pajak maupun calon pengguna jasa.8.Memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota IKPI yang meninggal dunia9.Menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien anggota IKPI yang meninggal dunia (bl)"}