{"version":"1.0","provider_name":"Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","provider_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/en","title":"Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Aturan Pajak Faskes - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","type":"rich","width":600,"height":338,"html":"<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"YOdJIUs7aW\"><a href=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/mahkamah-konstitusi-tunda-sidang-uji-aturan-pajak-faskes\/\">Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Aturan Pajak Faskes<\/a><\/blockquote><iframe sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" src=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/mahkamah-konstitusi-tunda-sidang-uji-aturan-pajak-faskes\/embed\/#?secret=YOdJIUs7aW\" width=\"600\" height=\"338\" title=\"&#8220;Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Aturan Pajak Faskes&#8221; &#8212; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia\" data-secret=\"YOdJIUs7aW\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\" class=\"wp-embedded-content\"><\/iframe><script>\n\/*! This file is auto-generated *\/\n!function(c,d){\"use strict\";var e=!1,o=!1;if(d.querySelector)if(c.addEventListener)e=!0;if(c.wp=c.wp||{},c.wp.receiveEmbedMessage);else if(c.wp.receiveEmbedMessage=function(e){var t=e.data;if(!t);else if(!(t.secret||t.message||t.value));else if(\/[^a-zA-Z0-9]\/.test(t.secret));else{for(var r,s,a,i=d.querySelectorAll('iframe[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),n=d.querySelectorAll('blockquote[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),o=new RegExp(\"^https?:$\",\"i\"),l=0;l<n.length;l++)n[l].style.display=\"none\";for(l=0;l<i.length;l++)if(r=i[l],e.source!==r.contentWindow);else{if(r.removeAttribute(\"style\"),\"height\"===t.message){if(1e3<(s=parseInt(t.value,10)))s=1e3;else if(~~s<200)s=200;r.height=s}if(\"link\"===t.message)if(s=d.createElement(\"a\"),a=d.createElement(\"a\"),s.href=r.getAttribute(\"src\"),a.href=t.value,!o.test(a.protocol));else if(a.host===s.host)if(d.activeElement===r)c.top.location.href=t.value}}},e)c.addEventListener(\"message\",c.wp.receiveEmbedMessage,!1),d.addEventListener(\"DOMContentLoaded\",t,!1),c.addEventListener(\"load\",t,!1);function t(){if(o);else{o=!0;for(var e,t,r,s=-1!==navigator.appVersion.indexOf(\"MSIE 10\"),a=!!navigator.userAgent.match(\/Trident.*rv:11\\.\/),i=d.querySelectorAll(\"iframe.wp-embedded-content\"),n=0;n<i.length;n++){if(!(r=(t=i[n]).getAttribute(\"data-secret\")))r=Math.random().toString(36).substr(2,10),t.src+=\"#?secret=\"+r,t.setAttribute(\"data-secret\",r);if(s||a)(e=t.cloneNode(!0)).removeAttribute(\"security\"),t.parentNode.replaceChild(e,t);t.contentWindow.postMessage({message:\"ready\",secret:r},\"*\")}}}}(window,document);\n<\/script>","thumbnail_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/saldi-isra-waka-MK-scaled.jpg","thumbnail_width":2560,"thumbnail_height":1110,"description":"IKPI, Jakarta: Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5\/9\/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Nomor 67\/PUU-XXI\/2023\u00a0ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta.Leonardo menguji Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP yang menyatakan, \u201cpenggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan\/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;\u201dSejatinya, agenda siding hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden\/Pemerintah. Namun majelis hakim menyatakan persidangan ditunda karena pada persidangan kali ini Pemohon diwakili kuasanya yaitu Michael Stevenaro Justin Nainggolan dan Heriyansyah. Padahal dalam permohonan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Pemohon tidak mencantumkan kuasa. \u00a0Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon prinsipal hadir di persidangan untuk menjelaskan apakah Pemohon betul-betul memberikan kuasa. \u201cOleh karena itu nanti disempurnakan kalau anda jadi pemegang kuasa permanennya,\u201d kata Saldi seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (6\/9\/2023).Menanggapi hal tersebut, kuasa Pemohon, Heriyansyah mengatakan Pemohon prinsipal berhalangan hadir dikarena ada kebutuhan khusus yang tidak bisa ditinggalkan. \u201cLalu dikuasakan kepada kami berdua dengan surat kuasa yang sudah disampaikan pertanggal empat,\u201d tegas Heriyansyah.Selanjutnya, Ketua MK Anwar Usman menginformasikan sidang ditunda pada Selasa, 19 September 2023 pukul 11.00 WiB. Agenda siding tetap sama, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden\/Pemerintah.Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor\u00a067\/PUU-XXI\/2023\u00a0ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta. Leo mengujikan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan, \u201cpenggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan\/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;\u201dDalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (10\/7\/2023), Leo mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar hal ini sebagai objek pajak dan bukan dikategorikan objek pajak.Leo mendalilkan gaji yang diterimanya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Menurutnya, fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak.\u201cBahayanya di situ, yang dulu sebetulnya bukan sebagai objek pajak sekarang dikenakan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji 2 juta kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya perobatan. Tentu potongan itu akan merugikan pemohon sendiri, yang mana sebelumnya 2 juta menjadi mungkin 1 juta,\u201d terangnya.Leonardo mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. \u201cSaya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,\u201d tegas Leo. (bl)"}