{"version":"1.0","provider_name":"Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","provider_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/en","title":"Konsultan Pajak Minta MK Pisahkan DJP dari Kemekeu - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","type":"rich","width":600,"height":338,"html":"<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"0Zx6a1UVgz\"><a href=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/konsultan-pajak-minta-mk-pisahkan-djp-dari-kemekeu\/\">Konsultan Pajak Minta MK Pisahkan DJP dari Kemekeu<\/a><\/blockquote><iframe sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" src=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/konsultan-pajak-minta-mk-pisahkan-djp-dari-kemekeu\/embed\/#?secret=0Zx6a1UVgz\" width=\"600\" height=\"338\" title=\"&#8220;Konsultan Pajak Minta MK Pisahkan DJP dari Kemekeu&#8221; &#8212; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia\" data-secret=\"0Zx6a1UVgz\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\" class=\"wp-embedded-content\"><\/iframe><script>\n\/*! This file is auto-generated *\/\n!function(c,d){\"use strict\";var e=!1,o=!1;if(d.querySelector)if(c.addEventListener)e=!0;if(c.wp=c.wp||{},c.wp.receiveEmbedMessage);else if(c.wp.receiveEmbedMessage=function(e){var t=e.data;if(!t);else if(!(t.secret||t.message||t.value));else if(\/[^a-zA-Z0-9]\/.test(t.secret));else{for(var r,s,a,i=d.querySelectorAll('iframe[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),n=d.querySelectorAll('blockquote[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),o=new RegExp(\"^https?:$\",\"i\"),l=0;l<n.length;l++)n[l].style.display=\"none\";for(l=0;l<i.length;l++)if(r=i[l],e.source!==r.contentWindow);else{if(r.removeAttribute(\"style\"),\"height\"===t.message){if(1e3<(s=parseInt(t.value,10)))s=1e3;else if(~~s<200)s=200;r.height=s}if(\"link\"===t.message)if(s=d.createElement(\"a\"),a=d.createElement(\"a\"),s.href=r.getAttribute(\"src\"),a.href=t.value,!o.test(a.protocol));else if(a.host===s.host)if(d.activeElement===r)c.top.location.href=t.value}}},e)c.addEventListener(\"message\",c.wp.receiveEmbedMessage,!1),d.addEventListener(\"DOMContentLoaded\",t,!1),c.addEventListener(\"load\",t,!1);function t(){if(o);else{o=!0;for(var e,t,r,s=-1!==navigator.appVersion.indexOf(\"MSIE 10\"),a=!!navigator.userAgent.match(\/Trident.*rv:11\\.\/),i=d.querySelectorAll(\"iframe.wp-embedded-content\"),n=0;n<i.length;n++){if(!(r=(t=i[n]).getAttribute(\"data-secret\")))r=Math.random().toString(36).substr(2,10),t.src+=\"#?secret=\"+r,t.setAttribute(\"data-secret\",r);if(s||a)(e=t.cloneNode(!0)).removeAttribute(\"security\"),t.parentNode.replaceChild(e,t);t.contentWindow.postMessage({message:\"ready\",secret:r},\"*\")}}}}(window,document);\n<\/script>","thumbnail_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/mk2.jpg","thumbnail_width":759,"thumbnail_height":329,"description":"IKPI, Jakarta: Seorang konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor\u00a0155\/PUU-XXI\/2023\u00a0ini mempersoalkan Pasal 5 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara menyatakan, \u201cUrusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (b) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.\u201d Sementara Pasal 15 UU Kementerian Negara menyatakan, \u201cJumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).\u201dDalam sidang yang digelar pada Selasa (12\/12\/2023) tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Pither Ponda Barany mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyosialisasikan slogan Kemenkeu \u201cSATU\u201d sejak 2022. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum akibatnya terjadi pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.\u201cPadahal secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan dari sebelumnya hanya diatur dalam Pasal 23, namun pada amandemen ketiga dipisahkan menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak,\u201d katanya\u00a0 seperti dikutip dari Website resmi MK, Rabu (13\/12\/2023).Pemohon juga menilai pencampuradukan nomenklatur seperti di atas ke depannya akan mengakibatkan tercampur segala aspek yaitu, organisasi, SDM, sistim Informasi Tehnologi (IT) dan banyak lagi aspek operasional. Menurut Pemohon, hal ini mempengaruhi interaksi Pemohon dalam melaksanakan pelayanan klien Pemohon.\u201cSecara nyata pencampuradukan\u00a0treasury\u00a0dan fungsi penerimaan negara dalam satu komando dalam nomenklatur keuangan dalam prakteknya berpotensi akan menimbulkan masalah\u00a0public policy\u00a0khususnya pembuat kebijakan pajak yang pada ujungnya akan menjadi beban dari klien Pemohon dan tentunya Pemohon sendiri yang berprofesi sebagai konsultan pajak,\u201d urai Pither.Selanjutnya, Pither menjelaskan, fungsi\u00a0treasury\u00a0dan fungsi pembuat kebijakan pajak dan administrasi pajak yang menjadi satu komando tentunya akan diwujudkan dalam APBN setiap tahunnya. Namun dalam kenyataannya, hal tersebut akan melahirkan adanya target pajak yang naik tanpa didasari oleh dasar perhitungan kenaikan yang didasarkan\u00a0gap\u00a0potensi pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Kondisi demikian akan membuat para wajib pajak menjadi sasaran untuk selalu harus menambah konstribusi pajaknya karena adanya kebutuhan APBN yang sangat meningkat. Padahal Pemohon selaku profesi konsultan yang mendapat kuasa dari klien sering mengedukasi klien untuk membayar pajak secara\u00a0self assesment\u00a0dengan jujur dan terbuka sesuai dengan\u00a0gap\u00a0potensi pajak yang terbuka dan riil.Pemohon juga mendalilkan seharusnya ada pemisahan Direktorat Perpajakan dengan Kementerian Keuangan bertujuan agar secara umum tata kelola kelembagaan Ditjen Pajak sebagai lembaga otonom bisa mengurangi kewenangan berlebih Kementerian Keuangan karena terdapat pemisahan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara. Selain itu, pemisahan ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi potensi\u00a0conflict of interest.\u00a0Sehingga, pada petitum, ia mengharapkan MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara inkonstitusional sepanjang tidak mencantumkan kata \u201cpajak\u201d sebagai nomenklatur yang terpisah dari nomenklatur \u201ckeuangan\u201d. Kemudian, dengan mendasarkan pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 yang tidak secara tersurat membatasi jumlah kementerian, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 UU a quo.Kerugian KonstitusionalMenanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan Pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya Pasal 5 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara. Menurut Arief, sangat penting untuk menjelaskan apakah Pemohon mempunyai kedudukan atau tidak.\u201cUntuk bisa menerangkan itu maka Pak Sangap Tua Ritonga itu perorangan atau apa? Jadi subjek hukum bisa mengajukan\u00a0judicial review\u00a0itu apa saja? Pak Sangap Tua Ritonga ini masuk subjek hukum yang mana? Perorangan, badan hukum atau masyarakat adat nanti disebutkan di situ? Kemudian, ada kerugian. Bukan kerugian ekonomi tetapi kerugian hak konstitusional warga karena diberlakukan oleh Pasal 5 dan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, tolong dijelaskan,\u201d urai Arief.Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk mengecek apakah perkara ini pernah diujikan ke MK atau apakah sudah pernah diputuskan oleh MK. \u201cItu harus dicek supaya tidak sampai permohonan ini dinyatakan sesuatu yang\u00a0nebis in idem.\u00a0Jadi, tolong diperhatikan semuanya,\u201d tegasnya.Sebelum menutup persidangan, Enny menegaskan penyerahan berkas perbaikan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah sidang mendengarkan perbaikan permohonan. (bl)"}