{"version":"1.0","provider_name":"Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","provider_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/en","title":"IKPI Imbau Wajib Pajak Selektif Gunakan Jasa Konsultan - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia","type":"rich","width":600,"height":338,"html":"<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"9jtM8q0s8c\"><a href=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/ikpi-imbau-wajib-pajak-selektif-gunakan-jasa-konsultan\/\">IKPI Imbau Wajib Pajak Selektif Gunakan Jasa Konsultan<\/a><\/blockquote><iframe sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" src=\"https:\/\/ikpi.or.id\/en\/ikpi-imbau-wajib-pajak-selektif-gunakan-jasa-konsultan\/embed\/#?secret=9jtM8q0s8c\" width=\"600\" height=\"338\" title=\"&#8220;IKPI Imbau Wajib Pajak Selektif Gunakan Jasa Konsultan&#8221; &#8212; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia\" data-secret=\"9jtM8q0s8c\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\" class=\"wp-embedded-content\"><\/iframe><script>\n\/*! This file is auto-generated *\/\n!function(c,d){\"use strict\";var e=!1,o=!1;if(d.querySelector)if(c.addEventListener)e=!0;if(c.wp=c.wp||{},c.wp.receiveEmbedMessage);else if(c.wp.receiveEmbedMessage=function(e){var t=e.data;if(!t);else if(!(t.secret||t.message||t.value));else if(\/[^a-zA-Z0-9]\/.test(t.secret));else{for(var r,s,a,i=d.querySelectorAll('iframe[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),n=d.querySelectorAll('blockquote[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),o=new RegExp(\"^https?:$\",\"i\"),l=0;l<n.length;l++)n[l].style.display=\"none\";for(l=0;l<i.length;l++)if(r=i[l],e.source!==r.contentWindow);else{if(r.removeAttribute(\"style\"),\"height\"===t.message){if(1e3<(s=parseInt(t.value,10)))s=1e3;else if(~~s<200)s=200;r.height=s}if(\"link\"===t.message)if(s=d.createElement(\"a\"),a=d.createElement(\"a\"),s.href=r.getAttribute(\"src\"),a.href=t.value,!o.test(a.protocol));else if(a.host===s.host)if(d.activeElement===r)c.top.location.href=t.value}}},e)c.addEventListener(\"message\",c.wp.receiveEmbedMessage,!1),d.addEventListener(\"DOMContentLoaded\",t,!1),c.addEventListener(\"load\",t,!1);function t(){if(o);else{o=!0;for(var e,t,r,s=-1!==navigator.appVersion.indexOf(\"MSIE 10\"),a=!!navigator.userAgent.match(\/Trident.*rv:11\\.\/),i=d.querySelectorAll(\"iframe.wp-embedded-content\"),n=0;n<i.length;n++){if(!(r=(t=i[n]).getAttribute(\"data-secret\")))r=Math.random().toString(36).substr(2,10),t.src+=\"#?secret=\"+r,t.setAttribute(\"data-secret\",r);if(s||a)(e=t.cloneNode(!0)).removeAttribute(\"security\"),t.parentNode.replaceChild(e,t);t.contentWindow.postMessage({message:\"ready\",secret:r},\"*\")}}}}(window,document);\n<\/script>","thumbnail_url":"https:\/\/ikpi.or.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/20230925_153038_copy_800x450.jpg","thumbnail_width":800,"thumbnail_height":450,"description":"IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau kepada wajib pajak badan dan orang pribadi untuk selektif dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Pasalnya, saat ini banyak orang menawarkan jasa sebagai konsultan pajak tetapi sesungguhnya dia tidak mempunyai kompetensi di bidang itu.\u201cJika wajib pajak menggunakan jasa konsultan yang seperti itu, bisa jadi tanpa disadari masalah perpajakan akan timbul dikemudian hari. Karena, seorang konsultan pajak adalah profesi yang dituntut memiliki keahlian khusus, serta dibekali dengan sertifikat konsultan pajak dan izin praktek yang diterbitkan oleh Direktorat P2PK, Kementerian Keuangan,\u201d kata Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi, dikutip dari kanal Youtube IKPI, yang ditayangkan, Rabu (27\/12\/2023).Menurut Henri, dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan itu tidak mudah, apalagi peraturan itu mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat cepat.Tentu lanjut Henri, wajib pajak memerlukan mitra kerja tenaga profesional dibidang perpajakan yang berkompeten. \u201cSekarang, yang menjadi pertanyaan bagaimana mengetahui bahwa konsultan pajak yang akan menjadi mitra tersebut berkompeten?,\u201d kata Henri.Dia mengungkapkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1965 dengan jumlah anggota saat ini 5.575 (anggota tetap) dan 1.301 anggota anggota terbatas, dan ditambah dengan anggota kehormatan yang tentunya memiliki kompetensi yang terukur dan tidak perlu diragukan lagi.\u201c100 persen anggota IKPI telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan lebih dari 90 persen konsultan pajak di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Keuangan adalah anggota IKPI. Jadi, seluruh anggota IKPI dipastikan memiliki kompetensi yang cukup untuk mendampingi para wajib pajak, baik itu badan usaha maupun orang pribadi,\u201d ujarnya.Henri menjelaskan, anggota tetap adalah anggota yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan telah mempunyai ijin praktek konsultan pajak dari pemerintah, sedangkan anggota terbatas adalah anggota yang telah lulus USKP namun masih dalam proses pengurusan ijin praktek dan\/atau yang memilih tidak berpraktek sebagai konsultan pajak meskipun sudah memiliki sertifikat USKP.\u00a0Lebih lanjut Henri mengatakan, sebagai asosiasi profesi, IKPI memiliki Peraturan Perkumpulan yakni:1.Anggaran Dasar2.Anggaran Rumah Tangga\u00a0\u00a03.Kode Etik\u00a04.Standar Profesi dan Peraturan Pengurus PusatPeraturan ini kata Henri, sifatnya mengikat bagi seluruh anggota IKPI sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggungjawab.Dengan demikian, hendaknya wajib pajak sudah mulai cermat dan kritis dalam menggunakan jasa konsultan pajak yang berkompeten, caranya:Menanyakan izin praktek dari konsultan pajak yang akan ditugaskan sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan lihat tingkatan Ijin Prakteknya apakah A, B atau CLakukan pengecekan kebenaran ijin praktrek dari Konsultan Pajak tersebut ke SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang diselenggarakan oleh P2PK pada link https:\/\/sikop.kemenkeu.go.id\/Sebagai tambahan untuk meyakinkan wajib pajak, pastikan bahwa konsultan tersebut adalah Anggota IKPI, dengan cara mintalah Kartu Anggota IKPI nya, disana akan terlihat tingkat kompetensinya, masa berlaku kartunya karena setiap anggota IKPI yang masih aktif, Kartu Anggota nya akan diperpanjang sekali dua tahun.Dengan demikian, wajib pajak bisa mendapatkan manfaat positif jika menggunakan jasa konsultan yang memiliki kompetensi. Apa saja manfaat yang didapatkan?Wajib Pajak dipastikan akan menggunakan jasa Konsultan Pajak yang telah mendapatkan ijin praktek dari Pemerintah,Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang kompeten sebab setiap Anggota IKPI diwajibkan untuk mengikut Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau yang disebut dengan PPL,Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang dalam menjalankan prakteknya terikat oleh Kode Etik IKPI dan diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan.Henri menegaskan, agar wajib pajak memilih konsultan pajak secara selektif agar terhindar dari praktek-praktek yang tidak sehat dan merugikan wajib pajak itu sendiri. \u201cGunakanlah Konsultan Pajak yang kompeten dan terdaftar di SIKOP-P2PK,\u201d katanya.Sekadar informasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia merupakan mitra wajib pajak yang sekaligus merupakan mitra strategis pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. IKPI konsisten melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui kegiatan IKPI maupun melalui Anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.\u201cHal itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan, untuk membangun dan menjaga agar pemungutan pajak dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan, sesuai prinsip prinsip yang berkeadilan,\u201d kata Henri. (bl)"}