Ini 10 Negara Bebas Pajak Penghasilan, Surga Bagi Para Ekspatriat dan Investor Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak menjadi tulang punggung utama penerimaan negara di hampir seluruh dunia. Namun, tidak semua negara menggantungkan kas negaranya pada pungutan pajak penghasilan (PPh). Sejumlah negara justru mampu bertahan tanpa memungut PPh dari warganya berkat kekayaan alam melimpah atau sektor keuangan yang kuat.

Menariknya, negara-negara bebas pajak ini justru menjadi magnet bagi ekspatriat, investor global, hingga kalangan profesional yang ingin menikmati penghasilan bersih tanpa potongan pajak.

Melansir The Economic Times, berikut 10 negara yang hingga 2025 masih konsisten tidak memungut pajak penghasilan pribadi:

1. Bahama

Negara kepulauan di kawasan Karibia ini dikenal sebagai surga finansial dengan kebijakan bebas pajak penghasilan, pajak warisan, hingga pajak hadiah.

Pemerintah Bahama bahkan memberikan kemudahan bagi investor asing untuk memperoleh izin tinggal tetap, cukup dengan membeli properti minimal senilai US$750.000. Selain itu, pantainya yang indah membuat Bahama tak hanya ramah pajak, tetapi juga destinasi wisata premium.

2. Bahrain

Bahrain termasuk negara Teluk dengan perekonomian kuat berkat sektor minyak dan keuangan. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi dan menawarkan program Golden Residency Visa berdurasi 10 tahun yang bisa diperpanjang.

Meski peluang menjadi warga negara cukup sulit, Bahrain tetap menarik bagi pelaku bisnis regional dan ekspatriat yang mencari stabilitas jangka panjang.

3. Bermuda

Bermuda memang tidak memiliki pajak penghasilan, namun perusahaan tetap wajib membayar pajak atas gaji yang dibayarkan.

Dengan pemandangan pantai berpasir merah muda dan keamanan tinggi, Bermuda menjadi pilihan ideal bagi profesional asing yang bekerja dalam jangka pendek maupun pebisnis internasional.

4. Brunei Darussalam

Negara tetangga Indonesia ini mampu menghapus pajak penghasilan berkat kekayaan minyak dan gasnya. Pemerintah Brunei bahkan menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan gratis untuk warga negaranya.

Namun, kebijakan imigrasinya sangat ketat. Izin tinggal permanen atau kewarganegaraan hanya dapat diperoleh melalui persetujuan langsung Sultan.

5. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman dikenal sebagai pusat keuangan dunia tanpa pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, maupun pajak perusahaan.

Untuk memperoleh izin tinggal, investor perlu menanam modal minimal US$1,2 juta dengan pendapatan tahunan di atas US$145.000. Setelah lima tahun, mereka dapat mengajukan status kewarganegaraan.

6. Kuwait

Sebagai salah satu produsen minyak terbesar dunia, Kuwait tidak memberlakukan pajak penghasilan. Populasi ekspatriat di negara ini bahkan mencapai dua pertiga dari total penduduk.

Namun, untuk mendapatkan status penduduk tetap atau kewarganegaraan, prosesnya tergolong sangat ketat.

7. Monako

Monako menjadi simbol kemewahan di Eropa dengan kebijakan bebas pajak atas pendapatan, dividen, hingga keuntungan modal.

Untuk menetap secara permanen, calon penduduk wajib menyimpan minimal €500.000 di bank lokal dan memiliki tempat tinggal tetap. Tak heran, negara mungil di tepi Laut Mediterania ini menjadi rumah bagi banyak miliarder dunia.

8. Maladewa

Pemerintah Maladewa tidak memungut pajak penghasilan bagi warga berpenghasilan di bawah batas tertentu.

Namun, aturan kewarganegaraan di negara kepulauan ini cukup eksklusif—hanya diperuntukkan bagi Muslim Sunni—dan tidak ada program residensi jangka panjang bagi warga asing. Maka, Maladewa lebih cocok sebagai destinasi wisata bebas pajak ketimbang tempat menetap.

9. Oman

Negara di Semenanjung Arab ini juga bebas pajak penghasilan berkat pendapatan besar dari sektor energi. Meski ekonominya stabil, Oman dikenal konservatif dan selektif terhadap ekspatriat asing.

Investor asing umumnya memerlukan jaringan lokal yang kuat untuk bisa memperoleh izin tinggal di sana.

10. Qatar

Sebagai salah satu negara terkaya di dunia, Qatar memiliki pendapatan per kapita yang tinggi berkat industri minyak dan gasnya. Tidak ada pajak penghasilan pribadi di negara ini, dan ekspatriat berpenghasilan tinggi menjadi salah satu kelompok terbesar di sana.

Namun, untuk menjadi penduduk tetap, seseorang harus tinggal legal selama 20 tahun, menguasai bahasa Arab, serta membuktikan stabilitas finansial.

Surga Bebas Pajak, Tapi Tidak Tanpa Syarat

Meski tampak menggiurkan, tinggal di negara bebas pajak tidak selalu mudah. Sebagian besar negara tersebut menerapkan aturan imigrasi yang sangat ketat, dan biaya hidupnya cenderung tinggi.

Namun, bagi para profesional global dan investor, negara-negara ini tetap menjadi pilihan menarik untuk mengoptimalkan penghasilan tanpa potongan pajak. (alf)

id_ID