
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja bebas agar tidak lupa melaporkan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui sistem Coretax. Pasalnya, meski NPPN memberi kemudahan dalam menghitung penghasilan neto, penggunaannya wajib diberitahukan secara resmi kepada DJP.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki (Ardi) menegaskan, pelaporan melalui Coretax kini jauh lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Kami mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital Coretax dalam menyampaikan pemberitahuan NPPN. Prosesnya sederhana, bukti elektronik langsung diterbitkan, dan Wajib Pajak tidak perlu antre di KPP,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum penggunaan NPPN tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan norma penghitungan neto sepanjang telah mengajukan pemberitahuan. Bila tidak, maka dianggap memilih melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai Pasal 14 ayat (4) UU PPh.
Untuk mempermudah, DJP Riau membagikan langkah-langkah praktis melapor lewat Coretax:
1. Login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
2. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi”.
3. Klik “Permohonan Layanan Administrasi”.
4. Pilih kategori LA.04 dan sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
5. Isi data tahun pajak, peredaran bruto, dan lokasi usaha.
6. Setelah sistem memvalidasi otomatis, klik “Create PDF”, tanda tangani secara elektronik, lalu kirim.
7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung diterbitkan dan tersimpan di menu “Daftar Fasilitas Saya”.
Selain via Coretax, Wajib Pajak tetap bisa menyampaikan pemberitahuan melalui KPP terdekat, pos, atau Kring Pajak 1500200.
Ardi mengungkapkan, hingga kini masih terdapat 99.308 Wajib Pajak di wilayah Riau yang belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, padahal sudah memakai skema tersebut dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Jumlah ini menunjukkan masih banyak Wajib Pajak yang perlu diedukasi agar tidak kehilangan haknya dan bisa memenuhi kewajiban pajak dengan benar,” tegasnya.
Melalui digitalisasi administrasi perpajakan seperti Coretax, DJP Riau berharap kepatuhan sukarela meningkat tanpa menambah beban pelaku usaha kecil.
“Prinsipnya, kami tidak ingin mempersulit. Justru dengan Coretax, semuanya bisa selesai dalam hitungan menit,” tutup Ardi. (alf)