Triliunan Rupiah Menanti, Mampukah Indonesia Rebut Pajak Global?

Kesepakatan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15 persen di bawah kerangka OECD/G20 Inclusive Framework telah menandai babak baru dalam tata kelola perpajakan dunia. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup ruang penghindaran pajak lintas batas yang selama ini dilakukan oleh perusahaan multinasional, khususnya mereka yang beromzet global di atas €750 juta (OECD, 2021).

Bagi Indonesia, GMT membuka peluang besar. Selama ini, perusahaan digital global menikmati pasar domestik yang luas, tetapi kontribusi pajaknya masih minim. Kementerian Keuangan (2023) memperkirakan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp20–30 triliun per tahun. Angka ini tentu penting, terutama bila dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan 2025 sebesar Rp2.189 triliun dan target 2026 sebesar Rp2.357 triliun (Kemenkeu, 2024).

Namun, optimisme ini perlu dicermati. International Monetary Fund (IMF, 2022) mengingatkan bahwa mekanisme pembagian pajak yang kompleks berisiko lebih menguntungkan negara asal perusahaan multinasional (home country). Artinya, meskipun tarif minimum global sudah berlaku, penerimaan tambahan bisa lebih banyak masuk ke kas negara maju dibanding ke negara pasar seperti Indonesia.

Belajar dari India dan Brasil

Negara berkembang lain sudah lebih dulu bersikap tegas. India, misalnya, tidak sepenuhnya tunduk pada OECD karena khawatir hanya mendapat “sisa kue”. Mereka tetap mempertahankan instrumen domestik berupa Equalisation Levy sejak 2016 untuk menjamin adanya penerimaan dari transaksi digital asing.

Sementara itu, Brasil memilih jalur diplomasi agresif. Mereka aktif menekan negara maju dalam perundingan agar formula pembagian pajak lebih berpihak pada negara pasar. Brasil menjadi bagian dari kelompok vokal dalam OECD/G20 yang menuntut distribusi lebih adil.

Kedua contoh ini memberi pelajaran penting: negara berkembang tidak boleh pasif. Tanpa keberanian politik, potensi penerimaan bisa hilang begitu saja.

Jalan Tengah untuk Indonesia

Indonesia menghadapi tiga tantangan utama. Pertama, mekanisme pembagian pajak yang masih belum sederhana. Kedua, kapasitas administrasi pajak yang perlu ditingkatkan untuk menelusuri laba global perusahaan multinasional. Ketiga, risiko dominasi negara maju, yang dapat mengurangi porsi penerimaan bagi negara pasar.

Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil:

1. Perkuat aturan domestik. Revisi UU Pajak Penghasilan agar klausul GMT dapat diimplementasikan langsung di dalam negeri.

2. Aktif di forum internasional. Indonesia harus memperkuat peran di OECD/G20, bukan sekadar pengikut.

3. Bangun koalisi strategis. Kerja sama dengan India, Brasil, dan Afrika Selatan dapat meningkatkan posisi tawar.

4. Investasi pada transparansi data. Sistem informasi lintas negara perlu dikembangkan untuk mengawasi laba perusahaan multinasional.

Global Minimum Tax seharusnya menjadi alat pemerataan penerimaan pajak global, bukan instrumen baru yang memperkuat dominasi negara maju. Bagi Indonesia, kuncinya adalah keberanian politik untuk memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus kapasitas teknis untuk memanfaatkan peluang.

Jika berhasil, Indonesia bukan hanya akan meraih tambahan penerimaan hingga puluhan triliun rupiah, tetapi juga menegaskan bahwa era “main aman” bagi perusahaan multinasional telah berakhir. Sebaliknya, jika pasif, potensi besar itu bisa saja mengalir keluar negeri.

Referensi

• OECD (2021). Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy.

• OECD (2023). Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules.

• Kementerian Keuangan RI (2023). Outlook Perpajakan Indonesia.

• Kementerian Keuangan RI (2024). Nota Keuangan dan RAPBN 2025–2026.

• IMF (2022). Global Minimum Tax: Impact on Developing Countries.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas PP-IKPI, Dosen, Konsultan, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email : jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis

en_US