Sebanyak 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 5.409.238 wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 28 Februari 2024. Realisasi itu tumbuh 1,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Total SPT (yang) sudah kita terima 5.409.238 sampai hari ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (29/2/2024).

Dari 5.409.238 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 5.242.972 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 166.266 orang merupakan wajib pajak badan.

Dari jumlah tersebut, rupanya masih ada yang melaporkan secara manual atau offline sebanyak 104.649 wajib pajak. DJP memang masih menerima pelaporan SPT Pajak secara offline meski diimbau untuk dilakukan secara online.

“Ada (yang manual) sebanyak 104.649 orang di seluruh Indonesia. Mungkin teman-teman kita masih ada yang ‘yaudah lah lebih enak manual deh atau berupa kertas, nggak apa juga kami masih layani,” ucap wanita yang akrab disapa Ewie.

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024. Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Cara lapor SPT Tahunan pajak:

1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

 

 

en_US