IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa wajib pajak kini dapat melakukan login lebih awal ke sistem Coretax DJP, yang akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem baru ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan dengan lebih efisien melalui akun DJP Online.
Dikutip dari situs resmi DJP. Adapun langkah-langkah login Coretax adapah:
Untuk memulai penggunaan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat mengakses tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk login:
1. Masukkan ID Pengguna, yaitu NIK atau NPWP.
2. Masukkan kata sandi DJP Online.
3. Masukkan kode captcha yang tertera.
4. Klik tombol “Login”.
Jika wajib pajak baru pertama kali login, sistem akan meminta untuk mengatur ulang kata sandi. Wajib pajak harus memilih tujuan konfirmasi dan memasukkan alamat email atau nomor gawai yang terdaftar, kemudian memasukkan kode captcha dan centang pernyataan yang ada sebelum mengklik “Kirim”.
Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi ke alamat email atau nomor gawai. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi kata sandi baru dan passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax DJP.
Cek Data Penanggung Jawab (PIC)
Bagi wajib pajak badan maupun instansi pemerintah, setelah berhasil login, wajib pajak harus memastikan bahwa data profil mereka, termasuk data penanggung jawab (Person In Charge/PIC), sudah sesuai. Jika data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak dapat memperbarui data melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (alf)