PMK 81/2024, Transformasi Digital dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab 3 dari Pasal 3-10, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Transformasi ini diwujudkan melalui peraturan baru yang menegaskan pelaksanaan perpajakan secara elektronik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut peraturan tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dapat dilakukan melalui beberapa kanal utama:

1. Portal Wajib Pajak

2. Aplikasi atau laman terintegrasi dengan sistem administrasi DJP

3. Contact Center DJP

Namun, dalam situasi tertentu seperti gangguan teknis, infrastruktur yang belum tersedia, atau kondisi bencana, wajib pajak diperbolehkan melaksanakan kewajiban perpajakan secara langsung atau melalui layanan pos, ekspedisi, dan kurir ke kantor pajak terkait.

DJP menyediakan akun elektronik bagi setiap Wajib Pajak (WP). Akun ini dapat diaktifkan melalui Portal Wajib Pajak atau langsung di kantor pajak. Aktivasi memerlukan validasi alamat email dan nomor telepon seluler.

Untuk penandatanganan dokumen elektronik, WP wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik (tersertifikasi atau tidak tersertifikasi) yang dikelola oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dokumen Elektronik Setara dengan Dokumen Kertas

Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dan disampaikan melalui kanal yang ditentukan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen kertas. Bukti penerimaan akan diterbitkan setelah dokumen diterima dan direkam oleh sistem administrasi DJP.

Langkah ini diharapkan mampu:

1. Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

2. Meminimalkan potensi kesalahan dan kehilangan dokumen.

3. Mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama bagi yang memiliki keterbatasan akses fisik.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. (alf)

en_US