IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan para pedagang dalam negeri. Aturan ini mengamanatkan marketplace untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dan mengharuskan pedagang menyusun dokumen tagihan pajak secara elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, dokumen tagihan tersebut wajib dibuat atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa dalam ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh 22 dan harus dihasilkan melalui sistem komunikasi elektronik milik marketplace.
“Pedagang dalam negeri wajib menyusun dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik pihak ketiga,” jelas DJP dalam keterangan yang dikutip, Minggu (27/7/2025).
Rincian Dokumen Tagihan
Setiap dokumen tagihan yang disusun minimal harus memuat informasi sebagai berikut:
• Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
• Nama penyedia platform (marketplace);
• Nama akun pedagang dalam negeri;
• Identitas pembeli, berupa nama dan alamat;
• Rincian barang/jasa, termasuk jenis, jumlah, harga, dan potongan;
• Nilai PPh 22 yang dikenakan kepada pedagang.
Prosedur Pembetulan dan Pembatalan
Apabila terjadi koreksi atau pembatalan transaksi, pedagang diharuskan membuat dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan yang merujuk pada tagihan sebelumnya. Dokumen ini juga harus diterbitkan secara elektronik melalui sistem marketplace yang digunakan untuk transaksi.
Nomor dokumen pembetulan atau pembatalan wajib dihasilkan melalui sistem marketplace, dan statusnya dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22. Artinya, nilai pajak yang tercantum dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final atau sebagai pembayaran dalam tahun berjalan.
Meski PMK 37/2025 telah diundangkan, DJP menegaskan bahwa implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan kesiapan sistem teknologi dari masing-masing marketplace.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan platform marketplace. Saat ini mereka sedang melakukan penyesuaian teknis. Kemungkinan dalam satu hingga dua bulan ke depan mereka baru bisa ditetapkan sebagai pemungut PPh 22 PMSE,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing di Jakarta, (15/7/2025). (alf)