IKPI, Jakarta: Pemeriksaan pajak kini memiliki batas waktu yang lebih jelas dan ketat, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Melalui Pasal 6 peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu.
Berikut rincian lamanya waktu pemeriksaan:
• Pemeriksaan Lengkap: maksimal 5 bulan
• Pemeriksaan Terfokus: maksimal 3 bulan
• Pemeriksaan Spesifik: maksimal 1 bulan
Jangka waktu tersebut dihitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
Setelah itu, tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan juga diatur maksimal selama 30 hari kerja.
Dalam hal tertentu, seperti pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam satu grup usaha atau yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing, waktu pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 4 bulan tambahan. Perpanjangan ini harus disampaikan secara resmi kepada Wajib Pajak.
Untuk Pemeriksaan Spesifik yang memenuhi kriteria tertentu, waktu pemeriksaan dipercepat menjadi hanya 10 hari kerja, dengan waktu pembahasan hasil pemeriksaan juga maksimal 10 hari kerja.
Sementara itu, pemeriksaan yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas bumi mengikuti ketentuan tersendiri berdasarkan peraturan terkait pelaksanaan kontrak kerja sama. (alf)