IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, memaparkan strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Ia menegaskan pentingnya dua langkah utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi, dalam memastikan target tersebut tercapai.
“Ekstensifikasi adalah upaya menambah jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi berarti menggali potensi penerimaan dari objek pajak yang sudah terdaftar. Kedua langkah ini akan menjadi fokus utama kami di tahun 2025,” ujar Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Strategi ini juga mencakup adaptasi terhadap kebijakan baru mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun hanya diterapkan pada barang mewah. Barang non-mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sesuai dengan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Menurut Suryo, kebijakan ini berpotensi mengurangi tambahan penerimaan pajak yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp 75 triliun jika PPN 12% diberlakukan secara umum. Namun, ia optimis bahwa optimalisasi dari sumber penerimaan lain dapat menutup kekurangan tersebut. “Untuk mencari penggantinya, kita akan memaksimalkan sumber-sumber lain,” kata Suryo.
Dukungan DPR untuk Kebijakan PPN 12%
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah pemerintah yang memutuskan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Ia menyebut keputusan ini mencerminkan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat kecil, meskipun potensi penerimaan pajak menjadi lebih kecil.
“Potensi tambahan penerimaan sebesar Rp 3,2 triliun dari kebijakan ini tentu lebih rendah dibandingkan Rp 75 triliun jika tarif 12% diberlakukan secara umum. Namun, ini adalah pilihan sulit yang harus diambil untuk melindungi masyarakat kecil,” ujar Misbakhun.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap dampaknya pada ekonomi masyarakat. Dengan fokus pada barang mewah, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat umum sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari segmen yang lebih mampu.
Pemerintah dan DJP optimis bahwa melalui strategi yang terintegrasi, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dapat tercapai, tanpa membebani rakyat kecil secara berlebihan. (alf)