Pelaporan SPT Orang Pribadi Ditutup Akhir Maret, Ini yang Harus Dilaporkan Wajib Pajak

Direktur P2Humas DJP, Kementeri Keuangan Dwi Astuti (tengah) bersama Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) dan Sekretaris Umum IKPI Jetty, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Tarif atas PP tersebut. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024). Acara tersebut dihadiri lebih dari 3.000 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada akhir Maret 2024.

Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan.

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya.

Hingga bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padan. Masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak akfit, sudah meinggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.

Sementara DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir pada penghujung bulan ini bagi WP OP dan 30 April bagi WP Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, tidak semua WP dikirimkan email pengingat.

“Dalam administrasi kami itu ada 73 juta [WP] ini ada profiling mereka, yang datanya lengkap, kepatuhannya juga, yang sudah jelas ada sekitar 11 juta sekian tidak perlu kita kirim email. Sebanyak 25 juta kita kirim email dulu,” ujar Dwi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (4/3/2024).

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan

1. Harta Kas dan Setara Kas Uang tunai  Tabungan  Giro Deposito Setara kas lainnya

2. Harta Piutang Piutang Piutang afiliasi Persediaan usaha Piutang lainnya

3. Investasi Saham yang dibeli untuk dijual kembali  Saham Obligasi perusahaan  Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll) Surat utang lainnya  Reksadana  Instrument Derivatif  Penyertaan modal Investasi lainnya

4. Alat Transportasi Sepeda  Sepeda motor Mobil  Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya) Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya) Barang seni dan antik Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus  Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone) Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal  Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang) Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan) Harta tidak bergerak lainnya. (bl)

en_US