Misbakhun Ingatkan Menkeu Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak larut dalam perdebatan teknis soal subsidi energi, melainkan fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun, Jumat (3/10/2025).

Legislator Partai Golkar itu menilai akar persoalan subsidi selama bertahun-tahun masih sama: keterlambatan pembayaran dan lemahnya koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, tugas utama Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

“Aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi itu ranah Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Jangan sampai Menkeu keluar dari wilayahnya, karena bisa mengganggu koordinasi antar kementerian,” tegasnya.

Misbakhun juga menekankan bahwa hakikat subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses energi dengan harga terjangkau. Ia menilai, perdebatan terbuka antar pejabat justru mengaburkan tujuan utama kebijakan subsidi.

“Kalau distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Solusinya bukan saling koreksi di ruang publik, tapi memperbaiki basis data penerima manfaat dan mengintegrasikan sistem digital antar kementerian,” katanya.

Politikus asal Probolinggo itu mengungkapkan, data penerima manfaat subsidi energi nantinya akan dihimpun dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan BPS. Karena itu, kata dia, langkah paling krusial saat ini adalah memperkuat koordinasi dan memastikan pemutakhiran data dilakukan secara konsisten.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.

“Komisi XI DPR mendukung subsidi untuk rakyat, tetapi disiplin fiskal dan tata kelola yang baik tetap menjadi syarat utama. Kredibilitas APBN dan kepercayaan publik bergantung pada hal itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, Menteri Keuangan harus menjawab tantangan tersebut dengan mekanisme pembayaran subsidi yang tepat waktu dan akuntabel, bukan dengan pernyataan yang justru memicu polemik.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9) menyebut harga asli elpiji 3 kilogram mencapai Rp42.750 per tabung, dengan subsidi pemerintah sekitar Rp30.000 sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.

Namun, Menteri ESDM Bahlil menilai Purbaya salah membaca data dan menyebut sang Menkeu masih perlu waktu untuk beradaptasi.

“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data. Ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (alf)

en_US