Misbakhun Apresiasi Penundaan Pajak Marketplace: Pemerintah Tunjukkan Sensitivitas Ekonomi

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online di marketplace. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

“Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Misbakhun, kebijakan pajak digital seharusnya tidak sekadar mengejar perluasan basis penerimaan negara. Lebih dari itu, sistem perpajakan harus diarahkan untuk modernisasi fiskal, memperkuat basis data, sekaligus menghadirkan keadilan antara pelaku usaha offline dan online.

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan yang jangan sampai mematikan UMKM. Sebaliknya, marketplace besar harus ikut memberikan kontribusi yang sepadan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Misbakhun menekankan, DPR lewat Komisi XI akan memastikan masa penundaan ini dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi sistem secara menyeluruh. Mulai dari integrasi dengan platform marketplace, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.

“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan asosiasi e-commerce maupun komunitas UMKM. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan roadmap yang jelas akan membuat penerapan pajak digital lebih efektif serta minim resistensi.

“Kalau komunikasi terjalin baik, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa menjadi instrumen keadilan yang kuat, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (alf)

en_US