IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap investasi asing harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Menurut Purbaya, tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha domestik dan asing dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab menjalankan usaha di Indonesia.
Purbaya menyebut pemerintah akan memastikan seluruh aktivitas usaha tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan usaha dan kredibilitas sistem perpajakan.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembenahan agar sistem perpajakan berjalan efektif dan berkeadilan. (alf)
