Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir 30 September 2025

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Waktu hampir habis bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menegaskan, fasilitas keringanan tersebut hanya berlaku sampai akhir September 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus menanggung denda maupun beban tunggakan lama. Bahkan, masyarakat juga bisa memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga detik terakhir. “Biasanya antrean membludak menjelang penutupan. Lebih baik segera diselesaikan sekarang, apalagi layanan Samsat juga tetap buka di akhir pekan,” jelasnya.

Program pemutihan ini awalnya digelar mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, namun diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lantaran minat masyarakat cukup tinggi. Dedi menegaskan, setelah masa relaksasi berakhir, tidak ada toleransi lagi bagi wajib pajak yang masih membandel.

“Semua keringanan sudah diberikan. Jika sampai batas akhir belum juga bayar, kendaraan tidak akan diperbolehkan beroperasi di jalan raya,” tegasnya.

Bapenda bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi setelah program selesai. Fokusnya, merumuskan strategi baru agar kepatuhan pajak kendaraan terus meningkat, baik melalui edukasi maupun langkah penegakan aturan yang lebih tegas. (alf)

 

en_US