Ketua Umum IKPI Desak Pemerintah Beri Gelar Resmi untuk Konsultan Pajak Lulusan USKP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendesak Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan agar segera memberikan gelar non-akademik kepada konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Vaudy menegaskan, gelar tersebut penting sebagai bentuk penghargaan negara atas proses panjang dan ketat yang telah dilalui para konsultan pajak dalam memperoleh sertifikasi USKP.

“Gelar atau sebutan apapun itu perlu diberikan sebagai tanda bahwa mereka telah melewati proses ujian yang diakui oleh negara,” kata Vaudy, Minggu (27/4/2025).

Selain sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada profesional sektor keuangan, pemberian gelar khusus Konsultan Pajak juga bertujuan memberikan kejelasan bagi masyarakat umum. Dengan adanya gelar resmi, wajib pajak dapat lebih mudah membedakan lulusan sertifikasi konsultan pajak, yakni mereka yang telah bersertifikasi dari yang belum.

“Selama ini lulusan USKP tidak memiliki gelar yang formal. Ada yang menggunakan inisiatif pribadi seperti Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) tapi itu tidak didukung dokumen atau dasar hukum yang jelas. Sehingga kami minta agar negara hadir untuk memberikan rekognisi pada profesi kami,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, saat ini penggunaan gelar tidak seragam. Ada konsultan yang mencantumkan gelar, ada pula yang tidak, sehingga berpotensi membingungkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas.

Karena itu, IKPI meminta agar pengaturan pemberian gelar ini secara resmi dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Dengan masuk dalam PMK, ada kepastian hukum dan landasan resmi bagi pemberian gelar ini,” tegas Vaudy.

Permintaan ini, lanjut Vaudy, bukan baru kali ini disuarakan. Sejak Oktober 2024, IKPI secara konsisten mengajukan usulan tersebut, termasuk dalam pertemuan dengan Kepala PPPK, Erawati.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengakuan profesi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia. “Konsultan pajak adalah mitra penting pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sudah seharusnya ada penghargaan yang setara untuk mereka yang profesional dan kompeten,” kata Vaudy.

Selain itu, Vaudy menyatakan bahwa ujian sertifikasi konsultan pajak adalah ujian resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah memberikan pengakuan khusus, yakni dengan pemberian gelar non akademik bagi lulusannya.

Vaudy juga menekankan, gelar non-akademik untuk konsultan pajak sebaiknya tidak diserahkan ke asosiasi konsultan pajak. Hal ini mengingat saat ini terdapat empat asosiasi konsultan pajak yang berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penggunaan gelar.

Ia menilai, asosiasi konsultan pajak juga agak sulit untuk menetapkan gelar sendiri karena hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang mendukung pemberian gelar tersebut.

Sebagai perbandingan, beberapa profesi lain di Indonesia sudah diberikan gelar resmi, seperti MAPPI Cert. untuk profesi penilai, Akuntan (Ak.) untuk lulusan pendidikan profesi akuntansi, serta Certified Public Accountant (CPA) dan Certified Accountant (CA) untuk profesi akuntan bersertifikasi internasional.

Adapaun profesi Akuntan Publik memberikan gelar Certified Public Accountant (CPA), sedangkan Profesi Akuntan memberikan gelar Certified Accountant (CA). “Sudah seharusnya Konsultan Pajak yang lulus USKP juga mendapatkan pengakuan yang serupa,” tegas Vaudy. (bl)

en_US