Kemenkeu Siapkan 4 RUU Baru: Dari Digitalisasi Lelang hingga Redenominasi Rupiah

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mulai tancap gas menyiapkan empat rancangan undang-undang (RUU) baru untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Seluruhnya menjadi fondasi penting reformasi ekonomi, fiskal, hingga tata kelola aset negara.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang diteken pada 10 Oktober 2025. Empat RUU tersebut meliputi:

1. RUU Perlelangan

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

3. RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

4. RUU Penilai

1. RUU Perlelangan

RUU Perlelangan menjadi prioritas karena sistem lelang nasional dinilai perlu lompat kelas melalui digitalisasi. Pemerintah menargetkan proses lelang ke depan lebih sederhana, murah, transparan, dan aman secara hukum.

RUU ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi pejabat lelang, membuka peran swasta lebih luas, serta menekan potensi gugatan hukum.

RUU Perlelangan diproyeksikan rampung pada 2026.

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

Kemenkeu menilai tata kelola kekayaan negara masih punya banyak celah hukum, mulai dari pengelolaan aset berbasis SDA hingga piutang negara.

Sejumlah persoalan yang ingin dibereskan lewat RUU ini antara lain:

• Belum ada payung hukum fiskal atas kekayaan negara berbasis sumber daya alam.

• Tidak adanya basis data kekayaan negara yang terpadu.

• Belum ada regulasi komprehensif tentang siklus pengelolaan aset negara (BMN).

• Penyertaan modal negara ke lembaga internasional, BUMD atau lembaga non-BUMN belum memiliki aturan jelas.

• Pembagian kewenangan dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan masih abu-abu.

Sama seperti RUU Perlelangan, regulasi ini juga ditargetkan selesai 2026.

3. RUU Redenominasi Rupiah

RUU Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi menjadi langkah besar berikutnya. Pemerintah melihat redenominasi penting untuk:

• Meningkatkan efisiensi transaksi dan daya saing ekonomi

• Menjaga stabilitas rupiah dan daya beli

• Meningkatkan citra dan kepercayaan pasar terhadap rupiah

Dengan kata lain, redenominasi akan menyederhanakan nominal uang tanpa mengurangi nilai, sekaligus membangun kredibilitas ekonomi nasional di mata investor global.

RUU ini juga ditargetkan rampung 2026.

4. RUU Penilai

Meski sering disebut dalam banyak regulasi, profesi penilai selama ini belum memiliki payung hukum khusus. Padahal perannya krusial dalam transaksi ekonomi, penilaian aset negara, hingga sektor keuangan.

Lewat RUU Penilai, pemerintah ingin memperjelas standar profesi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung penilaian kekayaan SDA secara transparan dan akuntabel.

RUU ini pun masuk daftar penyelesaian tahun 2026.

Jika empat RUU ini lolos, Indonesia akan memiliki landasan hukum baru untuk digitalisasi ekonomi, penguatan fiskal, pengelolaan SDA, hingga pesaingannya di pasar global.

Tahun 2026 bakal menjadi penentuan apakah keempatnya selesai tepat waktu, atau kembali tertunda seperti banyak RUU strategis sebelumnya. (alf)

en_US