Kemenkeu: Penerimaan Pajak Daerah Tembus Rp 64,1 Triliun Hingga April 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Hingga akhir April 2025, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp 64,1 triliun, menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Angka ini menunjukkan peran signifikan pajak daerah dalam menopang pendanaan pembangunan regional. Meski demikian, DJPK belum membeberkan apakah capaian tersebut mengalami pertumbuhan atau penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa beberapa jenis pajak menjadi kontributor utama dari total penerimaan tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB mendominasi dengan sumbangan mencapai 23,41%. Sementara itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menyusul dengan kontribusi sebesar 14,52%.

Di sektor jasa, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari industri perhotelan turut memberi andil sebesar Rp 3,1 triliun. Namun, Askolani tidak memberikan keterangan apakah angka ini mengalami pertumbuhan atau justru penurunan dibanding tahun lalu.

Kinerja pajak dari sektor perhotelan turut menjadi sorotan, mengingat industri ini tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Langkah penghematan anggaran tersebut berdampak langsung pada okupansi hotel, khususnya yang selama ini mengandalkan belanja perjalanan dinas dan rapat instansi pemerintah.

Di tengah dinamika tersebut, optimalisasi penerimaan dari pajak daerah tetap menjadi fokus pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah, terutama untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur lokal. (alf)

 

 

 

 

en_US