Kejari Kota Batam Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak Rp3,7 Miliar

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam resmi menetapkan dan menahan pemilik Hotel Da Vienna, kawasan Lubuk Baja, berinisial AO, sebagai tersangka kasus penggelapan pajak daerah. AO diduga menggelapkan pajak hotel selama periode 2020 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,78 miliar.

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. 

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah dan kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Senin (6/10/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, AO langsung ditahan di Rutan Batam selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Wayan menyebut, dari hasil penyidikan, AO secara berulang menarik dana perusahaan untuk keperluan pribadi.

“Total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda sebesar Rp1,21 miliar. Dana ini seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, AO juga diduga berupaya mengalihkan aset hotel dengan menjualnya kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia pada akhir 2024 guna menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Selama penyidikan, Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi, terdiri dari manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli dari bidang pidana, keuangan negara, dan perpajakan. “Seluruh keterangan saksi dan ahli memperkuat adanya unsur korupsi dalam pengelolaan pajak hotel ini,” tambah Wayan.

Sebelum melangkah ke ranah hukum, Kejari Batam bersama Pemerintah Kota Batam sempat melakukan pendekatan persuasif, di antaranya melalui dua surat teguran resmi dan pemasangan spanduk peringatan di area hotel. Namun, upaya itu tidak diindahkan oleh pihak manajemen.

Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Wayan. (alf)

en_US