IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Pekan Sita Serentak pada 23–24 April 2025. Dalam aksi ini, sejumlah aset milik penunggak pajak disita, mulai dari truk, logam mulia, hingga rekening bank, dengan total taksiran nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, Senin (28/4/2025), penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II. Tindakan ini diambil setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Upaya persuasif telah kami tempuh maksimal, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, hingga Surat Paksa. Karena tunggakan tetap tidak dilunasi, kami melaksanakan penyitaan,” tulis DJP dalam keterangannya.
Rincian aset yang disita meliputi:
• 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel
• 1 unit Baby Roller
• 1 unit Nissan Livina
• 1 keping emas logam mulia 10 gram
• 1 unit truk Mitsubishi Fuso tahun 2018
• 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 2019
• 1 unit mobil Corolla tahun 1994
• 1 keping emas logam mulia 1 gram
• 1 unit telepon genggam baru Oppo A3X
• 1 unit truk Dyna 110ST
• 1 unit Vespa Sprint 16 ET 150
• 1 unit Honda T4G02T31L0
• 1 unit Ford Ecosport
• 1 unit Honda Blade
• 7 rekening bank
DJP berharap melalui langkah tegas ini, para wajib pajak semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas terhadap yang mengabaikan kewajibannya,” tegas DJP.