Jangan Lewatkan! Tenggat Waktu Lapor SPT Badan Tinggal 3 Hari, Denda Siap Menanti!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak badan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan diingatkan bahwa tenggat waktu pelaporan tinggal 3 hari lagi, yakni pada 30 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan 1 juta Surat Imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum terlambat.

Denda keterlambatan sebesar Rp1 juta mengancam bagi setiap perusahaan yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa peraturan ini tak hanya mengatur denda, tetapi juga potensi tindakan hukum lebih lanjut bagi yang tetap tidak patuh.

Hingga 21 April 2025, DJP sudah menerima sekitar 483 ribu laporan SPT Tahunan Badan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum melapor, dan DJP terus mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi Astuti, sambil mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan kanal djponline.pajak.go.id guna melaporkan SPT.

Bagi yang menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan, DJP menawarkan layanan asistensi melalui Kring Pajak 1500200, live chat di situs resmi pajak.go.id, serta penyediaan Pojok Pajak di berbagai lokasi. Bagi perusahaan yang lupa nomor EFIN, permohonan bisa diajukan melalui telepon atau livechat. (alf)

 

 

 

en_US