
IKPI, Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kepatuhan dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan transparan.
Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara peluncuran Taxpayers’ Charter di Kanwil DJP DIY, Jumat (3/10:2025). Adapun IKPI yang menerima penghargaan meliputi IKPI Pengda DIY, IKPI Cabang Yogyakarta, IKPI Cabang Bantul, dan IKPI Cabang Sleman.
Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono, menyebut penghargaan ini sebagai pengakuan atas sinergi yang telah terjalin erat antara konsultan pajak dan otoritas pajak.
“Piagam ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi wujud nyata dari kepercayaan dan kerja sama yang produktif. Konsultan pajak dan DJP adalah dua mitra yang punya tujuan sama: menumbuhkan kepatuhan dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara,” ujar Lukas.
Ia menambahkan, hubungan antara DJP dan konsultan pajak harus terus dijaga dengan komunikasi terbuka dan profesionalisme yang tinggi.
“Kita ingin kepatuhan pajak tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan. Dengan kepercayaan, sistem pajak akan lebih kuat dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter menjadi salah satu pilar hubungan harmonis antara wajib pajak dan otoritas.
“Pajak adalah urusan bersama. DJP tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan para konsultan pajak dan masyarakat wajib pajak,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri pejabat eselon I dan II DJP, pengurus IKPI se-DIY, serta perwakilan dunia usaha dan akademisi di Yogyakarta. (bl)