Hati-Hati! Pengembalian Lebih Pajak Bisa Gagal Kalau Nomor Rekening Belum Terdaftar di Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar memastikan data nomor rekening bank mereka sudah terdaftar dan aktif di sistem Coretax. Imbauan ini penting karena tanpa nomor rekening yang valid, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak bisa dilakukan.

Sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) maupun Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) jika wajib pajak belum mencantumkan nomor rekening pada profil Coretax mereka.

Jika rekening atas nama wajib pajak belum tersedia, Direktur Jenderal Pajak berhak meminta pemutakhiran data rekening bank. Bagi wajib pajak yang memiliki beberapa rekening, hanya rekening yang ditandai sebagai “Rekening Bank Utama” yang akan digunakan untuk proses pengembalian pajak.

Cara Cek Rekening Bank di Coretax

Wajib pajak dapat mengecek daftar rekening yang terdaftar dengan langkah berikut:

1. Masuk ke modul Portal Saya.

2. Pilih menu Profil Saya → Detail Bank.

3. Di halaman ini akan tampil daftar rekening yang terdaftar, lengkap dengan nama bank, nomor rekening, jenis rekening, pemilik, status utama, dan tanggal validitas.

Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening

Jika data rekening perlu diperbarui, lakukan langkah berikut di sistem Coretax:

1. Buka modul Portal Saya, lalu pilih menu Perubahan Data.

2. Pilih submenu Identitas Wajib Pajak.

3. Gulir ke bagian Rekening Bank, lalu centang Perbarui Rekening Bank Utama.

4. Isi data lengkap, seperti nama bank, nomor rekening, jenis rekening, pemilik rekening, dan tanggal mulai.

5. Unggah dokumen pendukung, misalnya halaman pertama rekening koran atau buku tabungan.

6. Jika ingin menambahkan rekening lain, centang Tambah atau perbarui rekening bank lain. (alf)

en_US